Rabu, 02 Maret 2016

Extra Chanel (Super Chanel) perangkat wifi dalam perspektif Hukum Positif Indonesia


      Sebelum membahas mengenai legalitasnya, diperlu di ketahui terlebih dahulu apa yang disebut dengan Extra Chanel atau sering di sebut dengan nama Super chanel. Pada umumnya perangkat wifi bekerja pada frekuensi 2.4 Ghz, tepatnya di kisaran frekuensi 2.4-2.4835 Ghz. Namun seiring berkembang pesatnya teknologi wireless di kisaran frekuensi ini, mengakibatkan habisnya ruang di frekuensi tersebut dan berimplikasi pada banyaknya interferensi antar pengguna frekuensi tersebut. Sempitnya ruang lingkup frekuensi 2.4Ghz, memunculkan peralatan baru yang mampu bekerja di frekuensi yang lebih lebar. Pelebaran frekuensi yang di gunakan yaitu di antara frekuensi 2.192-2.539Ghz. Selanjutnya frekuensi yang berada di bawah 2.4.2GHz dan di atas frekuensi 2.4835Ghz sering di sebut dengan sebutan Extra Chanel, ada pula yang menyebutnya sebagai Super Chanel.
    Berbicara dalam konteks frekuensi dengan rentang 2Ghz hingga 2.5Ghz, di Indonesia telah di berlakukan Peraturan Menteri Perhubungan No.KM.2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHZ, yang menjelaskan bahwa penggunaan frekuensi 2.4-2.4835Ghz adalah bebas dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Sedangkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19/PER/M.KOMINFO/09/2011 tentang Penggunaan Pita Frekuansi Radio 2.3 GHz untuk keperluan Layanan Wireless Broadband berbasis Netral Teknologi penggunaan frekuensi 2.360-2.390 Ghz harus memiliki ijin penggunaan frekuansi, dengan demikian penggunaan frekuensi 2.3GHz tidak bebas.     
      Untuk penggunaan frekuensi 2.5GHz saat ini masih belum ada peraturan yang mengatur. Akan tetapi pemerintah sudah mempersiapkan Rancangan peraturan untuk mengatur tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Akses Pita Lebar Berbasis Nirkabel (Broadband Wireless Access). Dimana dalam rancangan peraturan tersebut salah satunya akan mengaturan ketentuan penggunaan frekuensi 5.8GHz. Menurut Rancangan pperundang-undangan ini, penggunaan frekuensi 5.8GHz tidak bebas seperti penggunaan frekuansi 2.4Ghz. Namun karena Hukum di Indonesia menganut Asas tidak berlaku Surut, seperti yang di atur dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP, maka sebelum adanya peraturan yang berlaku (hukum positif yang mengatur), maka frekuensi ini masih bebas digunakan oleh siapapapun.
      Dengan demikian penggunaan extra chanel atau Super chanel untuk frekuensi di bawah 2.4Ghz adalah ilegal jika tidak menggunakan ijin penggunaan frekuensi. Untuk frekuensi 2.4GHz sudah di atur bahwa penggunaanya bebas akan tetapi dengan ketentuan tertentu. Sedangkan frekuansi di atas 2.4Ghz hingga 2.5Ghz saat ini belum ada peraturan yang mengatur, seharusnya frekuensi ini masih bebas di gunakan tanpa ada masalah hingga terbitnya peraturan yang mengaturnya.

Source :http://www.madalabs.com/2015/11/legalitas-extra-chanel-super-chanel.html

0 komentar:

Posting Komentar