Rabu, 02 Maret 2016

Extra Chanel (Super Chanel) perangkat wifi dalam perspektif Hukum Positif Indonesia


      Sebelum membahas mengenai legalitasnya, diperlu di ketahui terlebih dahulu apa yang disebut dengan Extra Chanel atau sering di sebut dengan nama Super chanel. Pada umumnya perangkat wifi bekerja pada frekuensi 2.4 Ghz, tepatnya di kisaran frekuensi 2.4-2.4835 Ghz. Namun seiring berkembang pesatnya teknologi wireless di kisaran frekuensi ini, mengakibatkan habisnya ruang di frekuensi tersebut dan berimplikasi pada banyaknya interferensi antar pengguna frekuensi tersebut. Sempitnya ruang lingkup frekuensi 2.4Ghz, memunculkan peralatan baru yang mampu bekerja di frekuensi yang lebih lebar. Pelebaran frekuensi yang di gunakan yaitu di antara frekuensi 2.192-2.539Ghz. Selanjutnya frekuensi yang berada di bawah 2.4.2GHz dan di atas frekuensi 2.4835Ghz sering di sebut dengan sebutan Extra Chanel, ada pula yang menyebutnya sebagai Super Chanel.