Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Anak
Kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak (KDRTA)
bukanlah kasus yang tidak ada terjadi. Malah, berdasarkan monitoring PKPA di
Sumatera Utara sejak 1999-sekarang, keluarga atau orang yang terdekat dengan
anak justru merupakan pelaku kekerasan paling dominan terhadap anak. Bahkan
kasus kekerasan yang dilakukan keluarga dalam banyak kasus termasuk kategori
berat dan berakibat fatal bagi anak, seperti pembunuhan, penyiksaan hingga
menyebabkan cacat seumur hidup atau bahkan meninggal. Demikian juga kasus incest
atau hubungan seksual sedarah yang dilakukan berulang kali atau hingga berpuluh
tahun terjadi. Sementara kasus-kasus kekerasan seperti memukul, menendang,
mencambak, mencubit dan lain sebagainya mungkin setiap hari terjadi dan sudah
dianggap sebagai hal biasa.
Masyarakat masih banyak menganggap KDRTA urusan "dapur"
satu keluarga. Orang tua juga, tak sedikit, beranggapan bahwa anaknya adalah
hak milik dan tanggung jawabnya hingga ia berhak melakukan apa saja, termasuk
membantingnya karena kesal menyebabkan anak meninggal atau atas nama mendidik,
membina dan melaksanakan tugasnya sebagai orang tua, anak sah-sah saja dihukum,
dipukul, dimarahi, dicubit, dijewer hingga disiksa. Anak sejak kecil sudah
diajarkan agar patuh dan taat kepada orang tua dengan cara kekerasan. Orang tua
dalam menerapkan disiplin kepada anak sering tidak memperhatikan keberadaan
anak sebagai seorang manusia. Anak sering dibelenggu aturan-aturan orang tua
yang tidak rasional dan tanpa menghargai keberadaan anak dengan segala
hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Ini adalah kenyataan. Hirarki
sosial yang diajarkan adalah hirarki otoriter, sewenang-wenang. Tak hanya di
desa, tetapi juga di kota
hal ini masih banyak terjadi. Tidak pula hanya oleh orang tua yang katanya tak
sekolahan, orang tua yang terpandang di masyarakat ternyata juga ada sebagai
aligator (pemangsa buas) atau penindas anak di rumah.
Kekerasan domestik (kekerasan dalam rumah tangga) oleh sebagian masyarakat kita tidak dianggap sebagai kejahatan. Inilah faktanya. KDRTA hanya dilaporkan atau dianggap sebagai masalah jika berakibat cedera parah atau meninggal. Hanya kasus dramatis dan berdarah-darah baru dinilai kejahatan. Luka memar kena bogem ayah atau anak berkepribadian pemalu karena di rumah selalu menghadapi tekanan orang tua tidak dianggap kejahatan. Lainnya, banyak masih menilai KDRTA sebagai persoalan individu per individu atau melokalisir tempat kejadian. Hanya kejadian di lingkungan anu, karena bapaknya tidak kerja, ibunya stress karena ditinggal suami, karena bapaknya ini itu dan beragam alasan pembenaran yang sesungguhnya secara hukum tidak bisa dibenarkan. Dalam kondisi dan situasi bagaimanapun anak tetap harus dilindungi, anak harus tetap disayangi, anak harus tetap dibina dalam nilai-nilai yang bijaksana. Kepentingan yang terbaik bagi anak, haruslah menjadi pertimbangan dan perhatian kita dalam setiap tindakan kepada anak.Masalahnya lagi, kita sering tidak mempercayai anak. Laporan anak tidak ditanggapi. Keluhan anak diabaikan, anak sebelum berbicara malah sudah disuruh diam dengan bentakan atau pukulan. Apalagi jika pelaku kekerasan itu orang tuanya, kita yang mendengar sering berkata: dasar kamu bandel, kamu yang salah, itu untuk mendidik kamu, makanya kamu nurut sama orang tua. Jarang kita bertanya, mengapa dia diperlakukan seperti itu, apalagi memberikan jalan keluar. Inilah masalah sosial kita.
Hukum kurang berpihak
Tidak hanya sistem atau budaya dalam masyarakat yang banyak merugikan anak, hukum yang semestinya melindungi justru merugikan dan itu karena status mereka anak-anak atau perempuan. Sebagai anak, mereka belum diakui kapasitas legalnya (legal capacity). Dalam kasus KDRTA dimana pelakunya adalah extended family (keluarga terdekat), terutama ayah-ibu, selain alat bukti yang dimungkinkan tidak cukup, juga untuk kasus tertentu seperti perkosaan (pasal 287 KUHP), jika anak berumur dibawah 15 tahun maka kasusnya merupakan delik aduan, yang berarti suatu kasus sangat mungkin tidak terungkap dan kalaupun diadukan sewaktu-waktu dapat dicabut oleh si pengadu, akibat dipengaruhi atau anak mengalami tekanan psikologis dari keluarganya.
Demi menjaga aib keluarga, karena takut kepada orang tua atau karena tidak tahu harus melapor kemana, kasus itu bisa dipendam oleh si anak. Juga bila telah dilaporkan, anak dapat dipaksa mencabut pengaduannya. Lalu, jika kasusnya incest dan terjadi pada anak berusia belum cukup 12 tahun, siapa saksi atau pelapor? Atau bahkan pada usia di atasnya, apakah ia berani melapor ? Apalagi yang dilaporkan ayahnya. Tentu tidak. Hanya jika si anak sudah menderita depresi berat baru orang lain mungkin mengetahui, ketika secara pisik dan psikis anak mengalami perubahan Bahkan dalam banyak kasus perkosaan ayah kepada anaknya kesaksian orang dewasa (termasuk ibu si anak atau keluarga lain) sering hanya bersifat mendengarkan dari orang lain (de auditu) sehingga secara material tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, apalagi saksi hanya satu orang. Benar, visum et repertum bisa dijadikan sebagai alat bukti lain, akan tetapi bukankah kerusakan selaput dara tidak harus akibat ada penetrasi ke vagina perempuan dan bagaimana pula jika perbuatan itu tidak sampai mengakibatkan robeknya selaput dara korban atau telah berlangsung lama dan alat bukti lain (petunjuk) sudah tidak ada? Bukankah juga di Indonesia belum memiliki UU perlindungan saksi, hingga untuk kasus KDRT jarang sekali ada orang yang mau bersaksi di kepolisian atau pengadilan untuk membela anak, karena orang merasa direpotkan atau malah terancam jiwa dan keluarganya jika menjadi saksi suatu kasus, bahkan dari saksi menjadi tersangka. Secara yuridis formal (hukum) kesaksian anak-anak sebagai korban atau saksi korban tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti.
Dalam KUHAP dinyatakan, syarat sahnya suatu kesaksian apabila saksi tersebut disumpah. Sementara dalam KUHAP juga dinyatakan, anak-anak tidak dibenarkan untuk disumpah dan dalam pasal 185 KUHAP ditegaskan: keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti. Itu berarti bahwa kalaupun keterangan si anak sebagai korban atau saksi korban sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah sifatnya namun hanya sebagai tambahan alat bukti yang sah.
Dalam pasal 287 KUHP mengenai pengaduan juga tidak dijelaskan siapa yang berhak mengajukannya. Hanya dijelaskan: dianggap bahwa yang berhak itu adalah perempuan yang menderita itu. Sementara pasal 72 KUHP menyatakan jika orang tersebut umurnya belum cukup 16 tahun dan belum dewasa yang berhak mengadu ialah wakilnya yang sah dalam perkara sipil. Delik aduan inipun diposisikan sebagai delik aduan relatif, padahal pasal yang digunakan adalah pasal delik aduan absolut, yang berarti menuntut peristiwanya, bukan pelaku utamanya saja, sebab KDRTA seringkali terjadi sebagai kasus berulang-ulang bahkan sistemik. Bukankah pasal 20 UU Perlindungan Anak menyatakan: negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berwajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak?
Dalam pasal 26 juga dinyatakan: orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi anak serta menumbuh-kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. Dalam praktiknya sering sekali kasus perkosaan (pasal 285 KUHP) direduksi (diarahkan) menjadi sebagai kasus percabulan pasal (287 dan 290 KUHP), hal ini terutama bertujuan untuk meringankan hukuman pelaku, sebab pasal dalam 285 KUHP hukuman maksimalnya adalah 12 tahun, sementara pasal 287 hukuman maksimal 9 tahun dan pasal 290 hukuman maksimal 7 tahun dan jika kasus penganiayaan, (pasal 351) ancaman hukuman maksimal hanya dari 2,8-07 tahun (5 tahun jika berakibat luka berat dan 7 tahun bila korban meninggal). Lebih ironis, KDRT dikenakan pasal 335, sebagai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp. 4.500,- Bila demikian hukum tidak berpihak.
Dalam KUHP hanya enam pasal yang berkaitan dengan kekerasan fisik dan seksual, dan kekerasan emosional satu pasal (pasal 335), sementara kekerasan ekonomi dalam KUH Perdata tidak ada secara spesifik diatur. Sayangnya lagi, kelemahan hukum juga dibarengi sensitifitas aparat penegak hukum yang rendah terhadap anak dan gender. Itu faktanya. Berbagai Undang-undang belum menganggap KDRTA sebagai kejahatan tertentu hingga hukum yang ada belum memberi jaminan hukum kepada anak dan haknya untuk dapat tumbuh-kembang secara wajar melalui kompensasi sebagai akibat dia telah menjadi korban, baik dari pelaku, keluarga, masyarakat terutama dari pemerintah.
Deklarasi Penghapusan segala bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan (1993) mengkategorikan kekerasan domestik sebagai kejahatan. Malah, sebenarnya masuk kejahatan paling jahat karena terjadi di rumah tangga dan dilakukan orang tua, tempat seharusnya mengayomi anak, tempat seharusnya anak tumbuh-kembang secara wajar dan pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan penuh.
Pengkategorian KDRTA sebagai kejahatan menjadi penting, disamping lebih penting adanya aturan untuk menjamin agar korban memperoleh kepastian dan prosedur hukum, medis, psikologis, rehabilitasi baik selama proses hukum dan sesudahnya serta reintegrasi agar korban diterima sebagai manusia dengan hak-haknya yang harus dipenuhi di masyarakat baik oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah. Disinilah pentingnya UU Perlindungan Anak dan UU KDRT harus diterapkan oleh aparat penegak hukum, jadi bukan menggunakan KUHP saja
Kekerasan domestik (kekerasan dalam rumah tangga) oleh sebagian masyarakat kita tidak dianggap sebagai kejahatan. Inilah faktanya. KDRTA hanya dilaporkan atau dianggap sebagai masalah jika berakibat cedera parah atau meninggal. Hanya kasus dramatis dan berdarah-darah baru dinilai kejahatan. Luka memar kena bogem ayah atau anak berkepribadian pemalu karena di rumah selalu menghadapi tekanan orang tua tidak dianggap kejahatan. Lainnya, banyak masih menilai KDRTA sebagai persoalan individu per individu atau melokalisir tempat kejadian. Hanya kejadian di lingkungan anu, karena bapaknya tidak kerja, ibunya stress karena ditinggal suami, karena bapaknya ini itu dan beragam alasan pembenaran yang sesungguhnya secara hukum tidak bisa dibenarkan. Dalam kondisi dan situasi bagaimanapun anak tetap harus dilindungi, anak harus tetap disayangi, anak harus tetap dibina dalam nilai-nilai yang bijaksana. Kepentingan yang terbaik bagi anak, haruslah menjadi pertimbangan dan perhatian kita dalam setiap tindakan kepada anak.Masalahnya lagi, kita sering tidak mempercayai anak. Laporan anak tidak ditanggapi. Keluhan anak diabaikan, anak sebelum berbicara malah sudah disuruh diam dengan bentakan atau pukulan. Apalagi jika pelaku kekerasan itu orang tuanya, kita yang mendengar sering berkata: dasar kamu bandel, kamu yang salah, itu untuk mendidik kamu, makanya kamu nurut sama orang tua. Jarang kita bertanya, mengapa dia diperlakukan seperti itu, apalagi memberikan jalan keluar. Inilah masalah sosial kita.
Hukum kurang berpihak
Tidak hanya sistem atau budaya dalam masyarakat yang banyak merugikan anak, hukum yang semestinya melindungi justru merugikan dan itu karena status mereka anak-anak atau perempuan. Sebagai anak, mereka belum diakui kapasitas legalnya (legal capacity). Dalam kasus KDRTA dimana pelakunya adalah extended family (keluarga terdekat), terutama ayah-ibu, selain alat bukti yang dimungkinkan tidak cukup, juga untuk kasus tertentu seperti perkosaan (pasal 287 KUHP), jika anak berumur dibawah 15 tahun maka kasusnya merupakan delik aduan, yang berarti suatu kasus sangat mungkin tidak terungkap dan kalaupun diadukan sewaktu-waktu dapat dicabut oleh si pengadu, akibat dipengaruhi atau anak mengalami tekanan psikologis dari keluarganya.
Demi menjaga aib keluarga, karena takut kepada orang tua atau karena tidak tahu harus melapor kemana, kasus itu bisa dipendam oleh si anak. Juga bila telah dilaporkan, anak dapat dipaksa mencabut pengaduannya. Lalu, jika kasusnya incest dan terjadi pada anak berusia belum cukup 12 tahun, siapa saksi atau pelapor? Atau bahkan pada usia di atasnya, apakah ia berani melapor ? Apalagi yang dilaporkan ayahnya. Tentu tidak. Hanya jika si anak sudah menderita depresi berat baru orang lain mungkin mengetahui, ketika secara pisik dan psikis anak mengalami perubahan Bahkan dalam banyak kasus perkosaan ayah kepada anaknya kesaksian orang dewasa (termasuk ibu si anak atau keluarga lain) sering hanya bersifat mendengarkan dari orang lain (de auditu) sehingga secara material tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, apalagi saksi hanya satu orang. Benar, visum et repertum bisa dijadikan sebagai alat bukti lain, akan tetapi bukankah kerusakan selaput dara tidak harus akibat ada penetrasi ke vagina perempuan dan bagaimana pula jika perbuatan itu tidak sampai mengakibatkan robeknya selaput dara korban atau telah berlangsung lama dan alat bukti lain (petunjuk) sudah tidak ada? Bukankah juga di Indonesia belum memiliki UU perlindungan saksi, hingga untuk kasus KDRT jarang sekali ada orang yang mau bersaksi di kepolisian atau pengadilan untuk membela anak, karena orang merasa direpotkan atau malah terancam jiwa dan keluarganya jika menjadi saksi suatu kasus, bahkan dari saksi menjadi tersangka. Secara yuridis formal (hukum) kesaksian anak-anak sebagai korban atau saksi korban tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti.
Dalam KUHAP dinyatakan, syarat sahnya suatu kesaksian apabila saksi tersebut disumpah. Sementara dalam KUHAP juga dinyatakan, anak-anak tidak dibenarkan untuk disumpah dan dalam pasal 185 KUHAP ditegaskan: keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti. Itu berarti bahwa kalaupun keterangan si anak sebagai korban atau saksi korban sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah sifatnya namun hanya sebagai tambahan alat bukti yang sah.
Dalam pasal 287 KUHP mengenai pengaduan juga tidak dijelaskan siapa yang berhak mengajukannya. Hanya dijelaskan: dianggap bahwa yang berhak itu adalah perempuan yang menderita itu. Sementara pasal 72 KUHP menyatakan jika orang tersebut umurnya belum cukup 16 tahun dan belum dewasa yang berhak mengadu ialah wakilnya yang sah dalam perkara sipil. Delik aduan inipun diposisikan sebagai delik aduan relatif, padahal pasal yang digunakan adalah pasal delik aduan absolut, yang berarti menuntut peristiwanya, bukan pelaku utamanya saja, sebab KDRTA seringkali terjadi sebagai kasus berulang-ulang bahkan sistemik. Bukankah pasal 20 UU Perlindungan Anak menyatakan: negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berwajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak?
Dalam pasal 26 juga dinyatakan: orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi anak serta menumbuh-kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. Dalam praktiknya sering sekali kasus perkosaan (pasal 285 KUHP) direduksi (diarahkan) menjadi sebagai kasus percabulan pasal (287 dan 290 KUHP), hal ini terutama bertujuan untuk meringankan hukuman pelaku, sebab pasal dalam 285 KUHP hukuman maksimalnya adalah 12 tahun, sementara pasal 287 hukuman maksimal 9 tahun dan pasal 290 hukuman maksimal 7 tahun dan jika kasus penganiayaan, (pasal 351) ancaman hukuman maksimal hanya dari 2,8-07 tahun (5 tahun jika berakibat luka berat dan 7 tahun bila korban meninggal). Lebih ironis, KDRT dikenakan pasal 335, sebagai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp. 4.500,- Bila demikian hukum tidak berpihak.
Dalam KUHP hanya enam pasal yang berkaitan dengan kekerasan fisik dan seksual, dan kekerasan emosional satu pasal (pasal 335), sementara kekerasan ekonomi dalam KUH Perdata tidak ada secara spesifik diatur. Sayangnya lagi, kelemahan hukum juga dibarengi sensitifitas aparat penegak hukum yang rendah terhadap anak dan gender. Itu faktanya. Berbagai Undang-undang belum menganggap KDRTA sebagai kejahatan tertentu hingga hukum yang ada belum memberi jaminan hukum kepada anak dan haknya untuk dapat tumbuh-kembang secara wajar melalui kompensasi sebagai akibat dia telah menjadi korban, baik dari pelaku, keluarga, masyarakat terutama dari pemerintah.
Deklarasi Penghapusan segala bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan (1993) mengkategorikan kekerasan domestik sebagai kejahatan. Malah, sebenarnya masuk kejahatan paling jahat karena terjadi di rumah tangga dan dilakukan orang tua, tempat seharusnya mengayomi anak, tempat seharusnya anak tumbuh-kembang secara wajar dan pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan penuh.
Pengkategorian KDRTA sebagai kejahatan menjadi penting, disamping lebih penting adanya aturan untuk menjamin agar korban memperoleh kepastian dan prosedur hukum, medis, psikologis, rehabilitasi baik selama proses hukum dan sesudahnya serta reintegrasi agar korban diterima sebagai manusia dengan hak-haknya yang harus dipenuhi di masyarakat baik oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah. Disinilah pentingnya UU Perlindungan Anak dan UU KDRT harus diterapkan oleh aparat penegak hukum, jadi bukan menggunakan KUHP saja
Artikel yang menarik dan berguna.
BalasHapusBuruan Gabung Sekarang Juga dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Harinya Hanya di judi poker online yang aman dan terpercaya