Selasa, 10 November 2015

Ketika media sosial menjadi bumerang


    Media sosial saat ini sudah menjadi ajang komunikasi dan sarana berkumpul secara virtual bagi banyak kalangan. Remaja merupakan pengguna terbanyak dari media sosial ini. Kebebasan yang diberikan oleh media sosial merupakan hal yang biasa, hal inilah yang mengakibatkan media sosial banyak digandrungi banyak kalangan. Dengan media sosial, seseorang dapat dengan leluasa untuk mengeluarkan pendapat, atau hanya sekedar meluapkan kesenangan,kekesalan atau hal-hal yang lain dengan bebas.
     Namun dibalik semua kebebasan yang dimiliki di dalam dunia maya, saat ini dapat berimbas juga pada dunia nyata seseorang. Dampak positif dan bahkan dampak negatif dapat terjadi pada seseorang akibat media sosial. Tak perlu diragukan lagi kekuatan media sosial sangat luar biasa, banyak hal-hal positif yang dihasilkan akibat postingan pada media sosial, akan tetapi tak bisa dipungkiri banyak juga dampak negatif akibat media sosial bagi seseorang.
    Kebebasan yang di hadirkan di dalam dunia maya, saat ini dapat menjadi senjata makan tuan bagi seseorang. Kebebasan yang berlebih terkadang membuat seseorang lupa diri untuk memposting sesuatu dalam akun media sosial miliknya. Berdalih meluapkan emosi dalam media sosial dan mencaci seseorang atau kelompok tertentu dapat menjadi bomerang yang sangat berbahaya, hal ini dikarenakan di Indonesia telah berlaku Hukum Positif mengenai Cyber Law ( hukum dunia maya ) yang tertuang dalam Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elaktronik.
   Pelaporan pencemaran nama baik merupakan hal yang sering terjadi akibat postingan yang dapat menyinggung perasaan seseorang. Terlebih pengguna media sosial terbanyak merupakan kaum remaja yang masih memiliki jiwa yang labil dan mudah terpancing emosinya. Dalam dunia nyata pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310 Ayat (10) KUHP, yang berbunyi "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". Namun dalam dunia maya pencemaran nama baik di atur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
   Bila diperhatikan pasal 27 ayat (3) UU ITE memiliki isi yang lebih sederhana dan lebih luas dibanding dengan pasal 310 ayat (10) yang menjelaskan lebih komplek mengenai pencemaran nama baik. Oleh karena itu pasal 27 ayat (3) ini harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan pada KUHP. Pengaturan mengenai sanksi pidana yang diatur dalam UU ITE berbanding terbalik dengan pengaturan sanksi pada pasal 310 ayat (10) KUHP. Dimana di dalam KUHP sanksi pidana pencemaran nama baik paling lama pidana penjara sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan dalam UU ITE pelanggaran atas pasal 27 ayat (3) di atur dalam pasal 45 ayat (1) yang berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
     Pelanggaran terhadap pasal 27 UU ITE terdapat pula pasal pemberat, ketentuan tersebut ada dalam pasal 36 UU ITE yang berunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.". Dimana sanksinya di atur dalam pasal 51 ayat (2) UU ITE,"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)".
     Pengetahuan mengenai sanksi pidana pencemaran nama baik melalui dunia maya, khususnya melalui media sosial ini semoga menjadi bahan pertimbangan bagi semua pengguna media sosial di Indonesia, agar lebih berhati-hati dalam memposting segala sesuatu dalam akun media sosial yang dapat menyinggung perasaan orang lain atau kelompok tertentu, sehingga media sosial tidak menjadi senjata makan tuan bagi diri kita sendiri. (mada).

Sumber: http://www.madalabs.com/2015/11/senjata-makan-tuan-media-sosial.html

0 komentar:

Posting Komentar