Wifi (wireless fidelity) sudah menjadi bagian dari kehidupan kita. Sebagai seorang pengguna internet, wifi menjadi bagian penting. Penggunaan teknologi jaringan kabel, kini telah digantikan dengan teknologi Nirkabel (wireless) yang sering disebut dengan wifi. Perkembangan teknologi wifi ini sangat pesat, khususnya yang berada di rentang frekuensi 2.4Ghz-2.4835Ghz. Saat ini banyak pengaplikasian teknologi wifi ini, mulai dari layanan free hotspot area, hingga layanan wifi berbayar. Bagi penyedia area free hotspot memang tidak begitu khawatir dengan regulasi penggunaan frekuensi yang digunakan wifi, akan tetapi para pengusaha yang menggunakan frekuensi wifi merasa khawatir.
Akhir-akhir ini muncul beberapa isu yang menyatakan penggunaan wifi di frekuensi 2.4Ghz bagi pengusaha wajib memiliki surat ijin. Hal inilah yang menjadikan alasan banyak pengusaha yang khawatir usahanya dapat gulung tikar, akibat adanya perijinan terhadap penggunaan frekuensi 2.4Ghz.
Pada dasarnya penggunaan frekuensi 2.4Ghz adalah bebas, hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.KM.2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHZ. Walaupun demikian pembebasan penggunaan frekuensi tersebut tidak benar-benar bebas. Adapun syarat penggunaan frekuensi 2.4Ghz diatur dalam pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan No.KM.2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHZ. Syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Effective Isotropicalli Radiated Power (EIRP) merupakan hasil perkalian antara daya yang dicatukan ke antena dengan penggunaan antena, relatif terhadap antena isotropik pada suatu arah tertentu (pengaturan mutlak atau isotropik) maksimum untuk penggunaan outdor sebesar 4Watt (36.02 dBmW) dan untuk indor sebesar 500miliWatt (27 dBmW).
- Daya pancar perangkat (TX Power) merupakan daya rata-rata perangkat yang dicatukan pada saluran transmisi antena maksimum 100mW.
- Emisi di luar pita (out of band emission) maksimum adalah -20dBc per 100kHz.
Dapat di simpulkan bahwa ketentuan dari pasal 6 yaitu, penggunaan antena untuk perangkat wifi paling maksimal 36dB untuk outdor dan 27dB untuk indor. Untuk perangkat wifi yang diperbolehkan untuk dingunakan secara bebas adalah perangkat yang memiliki daya maksimum 100mW, dengan chanel emisi sebesar -20dBc/100kHz.
Ketentuan yang diatur dalam pasal 6 tersebut adalah batasan daya yang di perbolehkan dalam penggunaan frekuensi, namun sayangnya tidak di jelaskan secara terperinci mengenai sanksi yang di kenakan kepada seseorang apabila melanggar ketentuan tersebut. Mengingat banyaknya perangkat wifi yang memiliki daya pancar melebihi 100mW dijual bebas dipasaran, di tambah dengan minimnya pengetahuan hukum masyarakat tentunya pelanggaran terhadap daya pancar ini menjadi hal yang banyak terjadi. Untuk menjaga ketertiban penggunaan frekuensi 2.4Ghz seharusnya pemerintah juga membuat regulasi baru yang mengatur tentang pembatasan masuknya perangkat wifi dan alat pendukungnya yang tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia.
Sumber: http://www.madalabs.com/2015/11/regulasi-hukum-penggunaan-wifi-di.html
0 komentar:
Posting Komentar