Selasa, 16 April 2013

Dasar Pemidanaan


Pemidanaan
Dasar-dasar pemidanaan yang berlaku secara umum juga berlaku dalam hukum internasional. Satu hal yang sangat penting adalah penegasan asas legalitas, bahwasanya seseorang tidak dapat dihukum atas sesuatu perbuatan yang belum dirumuskan sebagai suatu tindak pidana dalam Undang-Undang Negara yang bersangkutan. Hukum Acara Pidana yang dipergunakan dalam proses peradilan bagi kasus-kasus semacam ini tentu saja mendapat perhatian yang sangat besar.
Pasal 6 Protokol Tambahan pada Konvensi Jenewa 1949 misalnya, memberikan rambu-rambu bagi penuntutan dan penghukuman terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan situasi konflik bersenjata. Pidana tidak dapat dijatuhkan dan dilaksanakan terhadap seseorang yang dibuktikan bersalah dalam proses peradilan yang menjamin adanya kebebasan dan ketidakberpihakan pengadilan. Secara khusus ditentukan pula bahwa:
1.     Prosedur yang diterapkan harus memberikan hak pada terdakwa untuk diberitahu dengan segera mengenai tindak pidana yang dituduh-kan padanya, beserta se-jumlah hak dan sarana untuk melakukan pembelaan, baik sebelum maupun selama persidangan.
2.    Tak seorangpun dapat dija-tuhi pidana atas tindak pida-na yang dilakukannya kecuali berdasarkan pertanggungja-waban pidana secara pribadi.
3.    Tak seorangpun dapat di-nyatakan bersalah atas suatu tindak pidana yang pada saat dilakukannya perbuatan ter-sebut tidak dirumuskan oleh hukum sebagai suatu tindak pidana; tidak dibenarkan menjatuhkan pidana yang lebih berat daripada sanksi pi-dana yang dirumuskan dalam hukum yang ada pada saat dilakukannya perbuatan ter-sebut; apabila setelah terjadi-nya perbuatan dilakukan perubahan perundang-un-dangan yang menjatuhkan sanksi yang lebih ringan. Maka, terdakwa harus dijatuhi pidana yang lebih ringan tersebut;
4.    Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahan-nya menurut hukum,
5.    Setiap orang yang diadili berhak untuk menghadiri persidangannya,
6.    Tak seorangpun dapat di-paksa untuk memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya sendiri atau untuk mengakui kesalahannya.
Bagian selanjutnya dari pasal ini menetukan sejumlah ketentuan lain yakni:
1.    Bahwa setiap orang yang dijatuhi pidana harus diberi-tahukan mengenai upaya-upaya hukum yang dapat dilakukannya,
2.    Pidana mati tidak boleh di-jatuhkan pada orang-orang yang berusia di bawah 18 ta-hun, wanita hamil, dan perempuan yang mempunyai anak kecil
3.    Pada akhir masa konflik atau permusuhan, pihak penguasa harus berupaya untuk mem-berikan amnesti pada orang-orang yang terlibat dalam konflik bersenjata, atau orang-orang yang ditahan/dipenjara berdasarkan alas-an-alasan yang berkenaan dengan konflik bersenjata.
Kewajiban untuk melakukan proses peradilan yang bebas dan tidak memihak merupakan suatu ketentuan internasional yang telah dirumuskan dalam berba-gai konvensi internasional. Hak-hak yang wajib diberikan pada seorang tersangka/terdakwa telah jelas dalam ketentuan Internasional Covenant on Civil and Political Rights, terutama pasal 9 sampai dengan Pasal 15, yang pada dasarnya berisikan asas-asas antara lain:
1.    Praduga tak bersalah (pre-sumption of innocence)
2.  Persamaan di muka hukum (equality before the law)
3. Asas legalitas (principle of legality)
4. Ne bis in idem (double jeopardy)
5. Asas tidak berlaku surut (non retroactivity), kecuali apabila ada perubahan UU yang meringankannya.

Apabila yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara. Maka, yang harus diperhatikan adalah Basic Principles for the Treatment of Prisoners, beserta pula Body of Principles for the Protection of all Persons under any form of Detention or Imprisonment.

0 komentar:

Posting Komentar