STATUTA ROMA
TENTANG
MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL
SISTEMATIKA
· Mukadimah
· Bagian 1Pendirian
Mahkamah
· Bagian
2Yurisdiksi, Hal Yang Dapat Diizinkan, dan Hukum Yang Berlaku
· Bagian
3Prinsip-Prinsip Umum Hukum Pidana
· Bagian 4Komposisi
dan Administrasi Mahkamah
· Bagian
5Penyelidikan dan Penuntutan
· Bagian 6
ProsesPeradilan
· Bagian
7Penjatuhan Hukuman
· Bagian 8
UpayaBanding dan Revisi
· Bagian 9Kerjasama
Internasional dan Pengarahan Yudisial
· Bagian
10Penegakan Hukum
· Bagian 11
BadanPihak Negara
· Bagian
12Pendanaan
· Bagian 13Klausula
akhir
MUKADIMAH
(PEMBUKAAN)
Negara-Negara
Peserta Statuta Ini:
Menyadari, bahwa seluruh umat manusiadipersatukan
oleh ikatan yang sama dimana kebudayaan mereka jalin menjalinsecara turun
temurun, dan mengingat mosaik indah ini dapat tercerai berai kapansaja,
Mengingat, bahwaselama abad ini berjuta-juta anak, wanita, dan laki-laki
telah menjadi korbandari kekejaman yang sulit untuk dibayangkan yang sangat
mengejutkan bagikesadaran kemanusiaan,
Mengakui bahwakejahatan tersebut mengancam perdamaian, keamanan, dan
kesejahteraan dunia,
Menegaskan bahwakejahatan yang paling serius menurut masyarakat
internasional secara keseluruhan harus tidak dapat dibiarkan tanpa
ganjaran dan bahwa penuntutan yang efektifbagi hal tersebut harus dijamin
dengan pengambilan tindakan di tingkatnasional, melalui kerjasama Internasional,
Menetapkan untukmengakhiri impunity bagi yang melakukan kejahatan
tersebut danmengupayakan pencegahan kejahatan sedemikian,
Mengingat kembalibahwa merupakan tugas tiap Negara untuk
menyelenggarakan yurisdiksi kriminalatas siapapun yang bertanggung jawab atas
kejahatan-kejahatan internasional,
Menegaskan kembalibahwa Tujuan dan Prinsip dari Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, dan secarakhusus bahwa setiap Negara harus menjauhkan diri dari
ancaman atau pengunaanpasukan melawan integritas teritorial atau
ketergantungan politis Negaramanapun, atau dalam beberapa hal tidak
konsisten dengan tujuan dariPerserikatan Bangsa-Bangsa,
Menekankan dalamhubungan ini bahwa tak ada satu pun dalam Statuta ini
dianggap sebagaiotorisasi suatu Negara Peserta untuk ikut campur dalam konflik
bersenjata ataumencampuri urusan dalam negeri Negara Peserta lainnya,
Menetapkan untukkebaikan generasi saat ini maupun berikutnya, untuk
mendirikan sebuah Mahkamahpidana internasional yang permanen dan
independen dalam kaitannya dengansistem Perserikatan Bangsa-Bangsa,
dimana yurisdiksinya meliputi hampir semua kejahatan serius dalam hal
masyarakat internasional secara keseluruhan,
Menekankan bahwaICC yang didirikan di bawah Statuta ini harus
menjadi pelengkap dariyurisdiksi tindak pidana nasional,
Memutuskan untukmenjamin penghormatan abadi untuk penegakan
keadilan internasional,
Menyetujui hal-halberikut ini:
BAGIAN1
PENDIRIAN MAHKAMAH
Pasal
1
Mahkamah
Dengan
ini Mahkamah PidanaInternasional (disingkat “Mahkamah”) didirikan. Mahkamah
merupakan lembaga yangpermanen dan harus memiliki kekuatan untuk
pelaksanaan yurisdiksinya terhadaporang-orang untuk kejahatan internasional
yang paling serius, sebagaimanamenurut Statuta ini, dan harus menjadi
pelengkap dari yurisdiksi tindak pidanadi tingkat nasional. Yurisdiksi dan
fungsi dari Mahkamah akan diatur olehketentuan-ketentuan dalam klausula ini.
Pasal
2
Hubungan
Mahkamah Dengan PerserikatanBangsa Bangsa
Mahkamah
ini akan dibawa kedalamsuatu hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui
dalam suatupersetujuan yang akan disetujui oleh dewan Negara Peserta Statuta
ini dan untukkemudian diputuskan oleh Ketua (Presiden) Mahkamah atas
namanya.
Pasal 3
Kedudukan Mahkamah
- Mahkamah akan didirikan di Den Haag, Belanda (“Negara tuan rumah”)
- Mahkamah akan masuk kedalam sebuah persetujuan mengenai kantor pusat, dengan Negara tuan rumah, untuk disetujui oleh Dewan Negara Peserta dan untuk kemudian diputuskan oleh Ketua Mahkamah atas namanya.
3. Mahkamah
dapat bertempat dimanapun, sepanjang diinginkan, sebagaimanaditentukan oleh
Statuta ini.
Pasal
4
Status Hukum dan Kekuasaan Mahkamah
1.Mahkamah harusmemiliki personalitas hukum internasional.
Mahkamah juga harus memilikikapasitas hukum demikian sepanjang diperlukan untuk
melaksanakan fungsi-fungsiMahkamah, dan pencapaian tujuannya.
2.Mahkamah dapatmelaksanakan fungsidan kekuasaannya,
sebagaimana diberikan dalam Statuta ini,dalam daerah Negara Peserta manapun,
dan melalui persetujuan khusus dalam wilayah Negara lainnya.
BAGIAN
2
Yurisdiksi,Hal Yang Dapat Diizinkan, dan Hukum Yang Diberlakukan
Pasal 5
Kejahatan-kejahatandalam Yuridiksi Mahkamah
1.Yuridiksi dariMahkamah harus dibatasi hanya terhadap
tindak pidana yang oleh keseluruhanmasyarakat international dianggap paling
serius. Mahkamah memiliki yuridiksidalam kaitannya dengan Statuta ini dalam hal
kejahatan sebagai berikut:
a.Tindak Pidana Genocide (pembunuhanmassal);
b.Kejahatan terhadap kemanusiaan;
c.Kejahatan Perang;
d.Kejahatan agresi
2.Mahkamah harus menyelenggarakanyurisdiksi atas
kejahatan agresi ketika ketentuan-ketentuan ini diadopsidalam kaitannya
dengan Pasal 121 dan 123 menjelaskan kejahatan danmengupayakan keadaan
dimana Mahkamah harus mengurus yurisdiksinya menyangkutkejahatan ini. Ketentuan
seperti ini harus konsisten dengan ketentuan dalamPiagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pasal 6
Pembunuhan
Massal (Genocide)
Untuk
kepentingan Statuta ini,"genocide" berarti beberapa perbuatan berikut
ini yang dilakukandengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau
sebagian, suatuNegara, suku, ras atau kelompok keagamaan, seperti:
a.Membunuh Pesertakelompok
b.Menyebabkan lukabadan maupun mental Peserta kelompok
c.Dengan sengajamelukai kondisi kehidupan suatu kelompok,
yang diperhitungkan, untuk merusaksecara fisik baik keseluruhan ataupun
sebagian;
d.Melakukanupaya-upaya pemaksaan yang diniatkan untuk
mencegah kelahiran anak dalamkelompok
e.Memindahkansecara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke
kelompok lainnya.
Pasal 7
Kejahatanterhadap kemanusiaan
Untuk
kepentingan Statuta ini,"kejahatan terhadap kemanusiaan" (crimes
against humanity), berartibeberapa perbuatan di bawah ini jika dilakukan
sebagai bagian dari sebuahpenyebarluasan atau penyerangan langsung yang
ditujukan terhadap penduduk sipilsecara sistematis, dengan pengetahuan
penyerangan:
a.Pembunuhan;
b.Pembasmian
c.Pembudakan
d.Deportasi atau pemindahan penduduksecara paksa
e.Pengurungan atau penghalangankemerdekaan fisik secara
bengis yang melanggar aturan-aturan dasar hukuminternasional;
f.Penyiksaan
g.Pemerkosaan, perbudakan seksual,pelacuran secara paksa,
kehamilan secara paksa, pemandulan secara paksa, atauberbagai bentuk
kekerasan seksual lainnya;
h.Penindasan terhadap suatu kelompokyang dikenal atau
terhadap suatu kolektivitas politik, ras, nasional,
suku,kebudayaan, agama, gender, sebagaimana di jelaskan dalam ayat 3,
ataudasar-dasar lainnya yang mana secara universal tidak diizinkan di bawah
hukuminternasional, dalam kaitannya dengan berbagai perbuatan menurut
ayat ini atas suatu kejahatan dalam wilayah hukum Mahkamah.
i.Penghilangan orang secara paksa
j.Kejahatan rasial (apartheid)
k.Perbuatan tidak manusiawi lainnyayang memiliki
karakter yang sama yang secara internasional mengakibatkanpenderitaan yang
besar, luka serius terhadap tubuh, atau terhadap mental , ataukesehatan fisik
seseorang.
2.Untuk kepentingan ayat 1:
a."Penyerangan . langsung yangditujukan terhadap
penduduk sipil " artinya suatu perbuatan yangmelibatkan berbagai banyak
pihak sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1, terhadappenduduk sipil, yang
dijalankan untuk atau dibantu oleh Negara atau kebijakanorganisasional untuk
melakukan penyerangan sedemikian.
b.“Pembasmian” termasuk penganiayaanatau penyengsaraan yang
disengaja terhadap kondisi hidup, inter aliapenghalangan untuk mendapatkan
(akses) makanan dan obat-obatan, yang dilakukandengan perhitungan untuk merusak
bagian dari populasi.
c.“Pembudakan” berarti melakukan sebagian atau seluruh
kekuasaan/kekuatan yang mengikat kepada hak ataskepemilikin terhadap seseorang,
termasuk pula pelaksanaan kekuasaan tersebutdalam upaya memperdagangkan
seseorang, khususnya wanita dan anak-anak.
d.“Deportasi atau pemindahan penduduksecara paksa”, berarti
pemindahan tempat secara paksa terhadap seseorang denganjalan pengusiran atau
perbuatan paksa lainnya, dari suatu tempat dimanaseseorang diperbolehkan oleh
hukum untuk tinggal, tanpa dasar-dasar yang diizinkanoleh hukum
internasional.
e.“Penyiksaan” berarti penyengsaraanyang disengaja
untuk menimbulkan penderitaan ataupun sakit yang amat sangat,baik
terhadap fisik maupun mental, yang dilakukan terhadap seseorang yangberada
dalam perlindungan atau yang sedang menjadi tertuduh; penyiksaan itutidak
termasuk penderitaan atau sakit yang ditimbulkan dari suatu kejadianinsidentil
atau merupakan suatu sanksi hukum.
f.“kehamilan secara paksa”, berarti pembatasan secara
melawan hukum terhadap seorang wanita untuk hamil secarapaksa, dengan
maksud untuk membuat komposisi etnis dari suatu populasi atau untuk
melakukan pelanggaran hukum internasional lainnya. Definisi ini tidakdapat
diartikan sebagai upaya mempengaruhi hukum nasional berkaitan dengankehamilan.
g.“Penindasan”, berartipenghalang-halangan secara keji
terhadap hak-hak asasi yang bertentangan denganhukum internasional dengan
alasan yang berkaitan dengan identitas suatukelompok atau golongan
tersentu.
h.“Kejahatan apartheid” berartiperbuatan tidak
manasiawi sebagaimana perbuatan-perbuatan yang sama denganyang dimaksud
dalam ayat 1, yang dilakukan dalam rangka pelembagaan rezimpenindasan
yang sistematis dan dominasi oleh sebuah kelompok ras
ataukelompok-kelompok ras dan dilakukan dengan niat untuk melanggengkan
rezimtersebut.
i.“Penghilangan orang secara paksa”,berati menangkap,
menahan, menculik seseorang oleh atau dengan kewenangan,dalam rangka mendukung
atau memenuhi keinginan Negara atau sebuah organisasipolitik, yang ditindak
lanjuti dengan penolakan untuk mengakui adanya pelanggaran terhadap
kemerdekaan tersebut, atau untuk menolak memberikaninformasi atas nasib
maupun keadaan orang tersebut, dengan niat untuk menjauhkan mereka dari perlindungan
hukum dalam jangka waktu tertentu.
3.Dalam Statuta ini, dipahami bahwaterminologi “gender”
adalah untuk dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,dalam konteks
masyarakat. Kata “gender” tidak menunjukan arti selain yang telahdisebut
diatas.
Pasal 8
Kejahatan Perang
1. Mahkamah harus memiliki yurisdiksi (kewenangan)
dalam hal kejahatan-kejahatanperang khususnya jika kejahatan tersebut dilakukan
sebagai bagian dari rencanaatau kebijakan atau bagian dari skala besar perintah
untuk melakukan kejahatantersebut.
2.
Dalam Statuta ini, “kejahatanperang”, berarti:
(a) Merujuk kepada Konvensi
Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, bahwa perbuatanmelawan hak seseorang atau
kepemilikan seseorang berikut ini dilindungidibawah ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam konvensi Jenewa, yaitu:
(i) pembunuhan sengaja;
(ii)
penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaanbiologi;
(iii) Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan
penderitaan yang dalam, atau lukabadan maupun kesehatan yang serius;
(iv) Perusakan secara luas dan perampasan terhadap
milik seseorang, tidakberdasarkan keperluan militer dan dilakukan secara
melawan hukum danserampangan;
(v)Pemaksaanterhadap tawanan perang atau orang yang
dilindungi lainnya untuk melayani dalamancaman kekuasaan musuh;
(vi) Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan
dengan sengaja terhadap tawananperang atau orang yang dilindungi yang mana
mereka memiliki hak untukmendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya;
(vii)Deportasi secara melawan hukum atau pemindahan atau
penahanan secara melawanhukum;
(viii)Penyanderaan
(b)Pelanggaran hukum yang serius lainnya dan kebiasaan yang
dilakukan dalamkonflik bersenjata international, dalam kerangka kerja
hukum internasional,disebutkan dibawah ini:
(i) Dengan sengaja melakukan
penyerangan terhadap penduduk sipil sebagaimana atauterhadap individu sipil
yang tidak secara langsung terlibat dalam pertempuran;
(ii) Dengan sengaja melakukan penyerangan
terhadap sasaran sipil, yang mana bukanmerupakan sasaran-sasaran militer;
(iii) Dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap
personel, instalasi-instalasi,bangunan, unit-unit atau kendaraan yang terlibat
dalam asistensi humaniter danmisi penjagaan perdamaian sesuai piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, sebagaimana mereka berhak untuk melindungi sipil atau
obyek-obyek sipil dibawah hukuminternasional mengenai konflik bersenjata;
(iv) Dengan sengaja melancarkan sebuah
serangan yang diketahui bahwa serangansedemikian akan menimbulkan korban jiwa
secara atau cedera terhadap penduduksipil, atau kerusakan terhadap
tempat-tempat sipil, atau penyebarluasan,kerusakan berat jangka panjang
terhadap lingkungan alam yang secara tegasmelampaui batas dalam kaitannya
dengan upaya antisipasi keuntungan-keuntunganmiliter;
(v) Penyerangan atau pembombardiran
kota,desa-desa, tempat tinggal, gedung yang tidak dilindungi dan bukan
sasaranmiliter;
(vi) Membunuh atau melukai kombatan yang,
sudah mengangkat tangan, atau sudah tidaklagi melakukan perlawanan, sudah
menyerah;
(vii)Melakukan penggunaan secara tidak semestinya terhadap
bendera, bendera gencatansenjata, tanda-tandi atau seragam militer musuh atau
PerserikatanBangsa-Bangsa, juga tanda-tanda yang berbeda sesuai dengan konvensi
Jenewa,yang mengakibatkan kematian atau luka berat;
(viii)Pemindahan, langsung maupun tidak langsung, oleh
Kekuasaan Pendudukan(Occupying Power) terhadap sebagian penduduk sipil si
Kekuasaan Pendudukan itusendiri kedalam wilayah yang diduduki, atau deportasi
maupun pemindahan seluruhpenduduk yang tinggal didaerah yang diduduki
keluar daerah mereka;
(ix)Secara sengaja melakukan penyerangan terhadap
bangunan-bangunan yangdiperuntukan untuk ibadah atau agama, pendidikan,
kesenian, ilmu pengetahuan,atau kepentingan-kepentingan derma, bangunan
bersejarah, rumah sakit, dantempat dimana orang-orang yang sakit dan terluka
dikumpulkan, yang mana merekabukan untuk keperluan militer;
(x) Mempengaruhi orang yang dalam
kekuasaan pihak lawan untuk pengudungan(mutilation) fisik, atau untuk
pengobatan, atau untuk percobaan keilmuan apapunyang tidak dengan dalih medis,
pengobatan gigi, atau pengobatan rumah sakitterhadap seseorang, yang dilakukan
diluar kepentingan orang tersebut, danmenyebabkan kematian atau bahaya serius
terhadap kesehatan orang itu;
(xi) Membunuh, atau melukai individu
dari Negara musuh yang atau tentara yangbermusuhan;
(xii) Menyatakan bahwa tidak ada tempat
tinggal yang akan diberikan.
(xiii)Menghancurkan dan menyita barang milik musuh
kecuali pengrusakan ataupenyitaan tersebut terpaksa dilakukan karena
kepentingan atau keperluan perang;
(xiv) Menyatakan penghapusan, penangguhan atau tidak
dapat diterima dalam suatuMahkamah hak-hak dan tindakan warga Negara dari pihak
yang bermusuhan;
(xv) Memaksa penduduk pihak lawan untuk ambil
bagian dalam operasi perang yangditujukan untuk melawan Negaranya sendiri,
bahkan jika mereka bertugas dalamperang sebelum permulaan perang.
(xvi) Merampas sebuah rumah, atau tempat,
bahkan ketika sedang diserang
(xvii) Menggunaan racun atau senjata beracun.
(xviii)Penggunaan asphyxiating, gas beracun atau gas-gas
lainnya, dan semua cairanseperti hal itu, bahan-bahan, atau
peralatan-peralatan.
(xix)Menggunakan peluru yang dengan mudah masuk dan hancur
dalam tubuh manusia, sepertipeluru dengan selubung keras yang tidak seluruhnya
menutupi ujung peluru atauujung peluru tersebut ditoreh.
(xx) Menggunakan senjata, proyektil, atau bahan
dan metode–metode peperangan yangpada dasarnya dapat menyebabkan penderitaan
atau sakit yang tidak perlu, atausecara inheren dan tidak
sistematis, dalam pelanggaran hukum internasionalmengenai konflik bersenjata,
yang mana senjata, proyektil peluru, danbahan-bahan, dan metode tersebut
merupakan sesuatu yang secara komprehensifdilarang dan termasuk dalam lampiran
Statuta ini, oleh suatu amandemenberkaitan dengan pasal-pasal ketentuan yang
diatur dalam pasal 121 dan 123.
(xxi) Melakukan penghinaan terhadap martabat
seseorang, khususnya penghinaan danperlakuan yang merendahkan; atau
(xxii)Melakukan pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
secara paksa, pemaksaankehamilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal
7, ayat ke 2 (f), pemaksaankemandulan, atau bentuk-bentuk perbuatan
pelanggaran seksual lainnya, yangjuga diatur dalam Konvensi Jenewa;
(xxiii) Menggunakan penduduk sipil atau orang yang
dilindungi untuk membuat agar suatuarea militer atau pasukan militer terlindung
dari operasi militer;
(xxiv)Secara sengaja melakukan serangan terhadap bangunan,
bahan-bahan, unit-unitobat-obatan dan alat transportasi obat-obatan, dan
personelnya yang sedangmenggunakan tanda pembeda sesuai konvensi Jenewa, sesuai
dengan hukuminternasional;
(xxv)Dengan sengaja memanfaatkan keadaan kelaparan
yang dialami sipil sebagaimetode peperangan, dengan membuat mereka sulit untuk
mendapatkan kebutuhan yangdibutuhkan mereka dalam upaya bertahan hidup
(survival), termasuk menghambatsuplai kebutuhan-kebutuhan tersebut sebagaimana
diatur dalam Konvensi Jenewa;
(xxvi)Mempekerjakan atau melibatkan anak-anak dibawah umur
lima belas tahun kedalam tentara nasional atau menggunakanmereka untuk ikut
serta secara aktif dalam pertempuran.
(c)dalam hal konflik bersenjata yang terjadi tidak bersifat
internasional,pelanggaran serius terhadap pasal 3 sampai dengan pasal 4 Konvensi
Jenewa 12Agustus 1949, dimana disebutkan, beberapa perbuatan sebagai
berikut yangdilakukan terhadap orang-orang yang ikut serta secara aktif dalam
pertempuran,termasuk didalamnya Peserta tentara yang telah meletakkan
senjatanya, dan mundur dari pertempuran karena sakit, terluka, dan
dihukum atau sebab-sebablainnya :
(i) Kekerasan terhadap jiwa dan orang,
khususnya segala jenis pembunuhan ,perusakan, perlakuan yang kejam,
dan penyiksaan;
(ii) Melakukan penghinaan Terhadap martabat
seseorang, khususnya penghinaan dan perlakuan yang merendahkan;
(iii) Menyandera;
(iv)Melaksanakan hukuman dan melaksanakan eksekusi tanpa
keputusan sebelumnya yangdisebutkan oleh Mahkamah (a regularly constitute
court), menanggung seluruh jaminanhukum yang secara umum dikenal sebagai
suatu keharusan.
(d)Ayat 2 (c) ditujukan untuk konflik bersenjata bukan untuk
suatu karakterinternasional dan oleh karena itu tidak berlaku untuk
situasi gangguan dantekanan internal, seperti kerusuhan, isolasi dan penyebaran
tindakan kekerasanatau tindakan-tindakan lain yang sama sifatnya.
(e)Pelanggaran hukum serius lainnya dan kebiasaan-kebiasaan
yang berlaku dalamkonflik bersenjata bukan dari karakter internasional, dalam
kerangka hukum internasional, yang telah ada , yaitu tindakan-tindakan berikut
ini:
(i) Secara sengaja melancarkan
serangan melawan penduduk sipil misalnya ataumelawan individu sipil tidak
mengambil bagian langsung dalam bagian peperangan;
(ii) Secara sengaja melancarkan
serangan terhadap bangunan, material, unit-unit dantransportasi kesehatan, dan
penggunaan pribadi dari lambang Konvensi Jenewayang selaras dengan hukum
imternasional;
(iii) Secara sengaja melancarkan
serangan terhadap orang, instalasi, material, unit-unitatau kendaraan yang
terkait dengan kegiatan kemanusiaan atau misi perdamaianberdasarkan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, selama mereka berhak atasperlindungan yang
diberikan kepada penduduk sipil atau obyek penduduk sipil dibawah hukum
internasional dari konflik bersenjata;
(iv) Secara sengaja melancarkan serangan terhadap
tempat ibadah, pendidikan,kesenian, ilmu pengetahuan atau tujuan amal, monumen
bersejarah, rumah sakitdan tempat-tempat di mana orang-orang sakit dan terluka
dikumpulkan, disediakanbukan untuk tujuan militer;
(v) Penjarahan suatu Kota
atau tempat, bahkan saat dikuasaidengan penyerangan;
(vi) Melakukan pemerkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran/prostitusi, kehamilansecara paksa, seperti yang
disebutkan pada pasal 7, ayat 2 9f), pemandulansecara paksa, dan bentuk
kekerasan seksual lainnya juga melakukan kekerasanserius dari pasal 3 umum bagi
empat Konvensi Jenewa;
(vii) Melakukan tindakan wajib
militer atau mendaftar anak-anak di bawah umur 15tahun ke dalam angkatan atau
pasukan bersenjata atau mempergunakan mereka untukberpastisipasi aktif dalam
peperangan/pertempuran;
(viii) Memerintahkan pemindahan lokasi
penduduk sipil untuk alasan-alasan yangberkaitan dengan konflik, kecuali
keamanan dari penduduk sipil mengikutsertakanatau mengharuskan alasan-alasan
militer sangat dibutuhkan
(ix) Membunuh atau
melukaitentara lawan secara berbahaya/curang ;
(x) Menyatakan
bahwa tidak akanada wilayah yang diberikan;
(xi) Mempengaruhi orang yang dalam
kekuasaan pihak lawan untuk sasaran pemotonganPeserta tubuh secara fisik, atau
untuk pengobatan, atau untuk percobaankeilmuan apapun yang tidak dengan dalih
medis, pengobatan gigi, atau pengobatanrumah sakit terhadap seseorang, yang
dilakukan diluar kepentingan orangtersebut, dan menyebabkan kematian terhadap atau
bahaya serius terhadapkesehatan orang itu.
(xii) Menghancurkan atau merampas
milik pihak lawan kecuali tindakan-tindakantersebut di minta secara
imperatif karena kebutuhan dari konflik tersebut;
(f) Ayat 2 (e) berlaku terhadap konflik
bersenjata yang tidak bersifatinternasional dan tidak berlaku dalam hal
kerusuhan atau kekacauan internal,seperti kerusuhan, perbuatan kekerasan
pengisoliran dan sporadis yang terjadidalam wilayah suatu Negara ketika
terjadi konflik bersenjata berkepanjangan antara pemerintah yang berwenang
dengan kelompok bersenjata yang terorganisiratau antara kelompok-kelompok
tersebut.
3. Ketentuan dalam ayat 2 (c) dan (e)
mengakibatkan pemerintah harus bertanggungjawab untuk memperbaiki hukum maupun
kebijakan dalam Negara atau untukmempertahankan kesatuan dan integritas wilayah
Negara, dalam segala bentuk yangsah (perundang-undangan)
Pasal 9
Unsur-unsur Tindak Pidana
- Unsur-unsur tindak pidana harus diinterprestasikan dan diaplikasikan di Mahkamah sesuai pasal 6, 7 dan 8. Unsur-unsur tersebut harus diadopsi oleh dua pertiga dari anggota Dewan Negara-Negara Peserta.
- Amandemen terhadap unsur-unsur pidana tersebut dapat diajukan oleh:
(a) Negara Peserta
(b) Hakim –hakim yang diberi mandatoleh suara terbanyak
(c) Penuntut umum….
Perubahansemacam itu harus diadopsi oleh dua per tiga suara Peserta dari
DewanNegara-Negara Peserta
3.Unsur dari tindak pidana dan perubahan harus konsisten
dengan Statuta ini
Pasal 10
Tidak
ada dalam bagian ini yangharus diartikan sebagai pembatasan atau
pengurangan dengan cara apapun yang adaatau peraturan yang berkembang dari
Hukum Internasional untuk maksud selaindari Statuta ini.
Pasal 11
Jurisdiction ration as is temporis
- Mahkamah memilki yurisdiksi yang hanya berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan setelah berlakunya Statuta ini.
- Jika Negara menjadi Peserta setelah Statuta ini berlaku maka Mahkamah boleh memberlakukan yurisdiksinya hanya berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan setelah Statuta ini berlaku kecuali Negara itu telah melakukan deklarasi di bawah pasal 12 ayat 3.
Pasal 12
Persyaratan
awal untuk memberlakukanyurisdiksi
- Negara yang menjadi Peserta pada Statuta ini menerima yurisdiksi Mahkamah berkenaan dengan tindak pidana yang disebutkan dalam pasal 5.
- Dalam kasus seperti pasal 13 ayat (a) atau (c), Mahkamah boleh memberlakukan yurisdiksinya bila satu atau lebih Negara menjadi Peserta dari Statuta ini atau telah menerima yurisdiksi Mahkamah sesuai dengan ayat 3:
(a)Negara dalam wilayah di mana tindakan tersebut dilakukan
atau jika tindakpidana dilakukan di atas kapal laut atau pesawat terbang yang
didaftarkan diNegara tersebut;
(b) Negara di mana seseorang dituduhmelakukan tindak pidana
- Apabila penerimaan dari suatu Negara yang bukan merupakan Peserta dari Statuta ini disyaratkan dalam ayat 2, bahwa Negara boleh, dengan deklarasi menundukkan diri sama dengan pendaftar, menerima keberlakukan dari yurisdiksi Mahkamah berkenaan dengan tindak pidana tersebut. Negara yang menerima harus bekerja sama dengan Mahkamah tanpa ada penundaan atau pengecualian sesuai dengan bagian 9.
Pasal 13
Keberlakuan Yurisdiksi
Mahkamah
memberlakukan yurisdiksinyaberkenaan dengan tindak pidana yang disebutkan dalam
pasal 5 sesuai denganketentuan dari Statuta ini jika:
a.Situasi di mana satu atau lebihtindak pidana telah
dilakukan sebelumnya diserahkan/diarahkan kepada penuntutoleh Negara Peserta
sesuai dengan pasal 14;
b.Situasi di mana satu atau lebihtindak pidana telah
dilakukan sebelumnya diserahkan/diarahkan kepada penuntutoleh Dewan Keamanan
yang bertindak berdasarkan Bab VII dari Piagam PERSERIKATANBANGSA-BANGSA; atau
c.Penuntut berinisiatif melakukanpenyidikan berkenaan dengan
tindak pidana berdasarkan pasal 15
Pasal 14
oleh
Negara Peserta
- Negara Peserta dapat mengacu kepada penuntut situasi di mana satu atau lebih tindak pidana dalam yurisdiksi Mahkamah telah dilakukan, meminta penuntut untuk melakukan penyidikan terhadap situasi untuk tujuan menentukan satu atau lebih orang-orang tertentu harus dituntut oleh komisi tindak pidana tersebut.
- Sejauh mungkin suatu penyerahan harus menjelaskan keadaan yang bersangkutan dan dilengkapi oleh dokumentasi yang mendukung yang tersedia bagi Negara berkaitan dengan situasi tersebut.
Pasal
15
Penuntut
- Penuntut dapat berinisiatif melakukan penyidikan proprio motu berdasarkan informasi mengenai tindak pidana di bawah yurisdiksi Mahkamah.
- Penuntut harus menganalisa keseriusan dari informasi yang diterima. Untuk tujuan ini dia dapat memeriksa informasi tambahan dari Negara, organ Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi antar-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, atau sumber lain yang dapat dipercaya yang menurutnya penting, dan dapat menerima kesaksian lisan ataupun tulisan di hadapan Mahkamah.
3.Jika Penuntut berkesimpulan bahwa ada dasar yang beralasan
untuk melanjutkankepada tahap penyidikan, dia harus meminta kepada komite
pra-peradilan sebuahpermintaan kewenangan untuk melakukan penyidikan, bersamaan
denganmateri-materi mendukung lainnya yang terkumpul. Korban dapat membuat
perwakilankepada komite pra-peradilan, berdasarkan peraturan-peraturan mengenai
tata caradan pembuktian.
4.Jika Komite pra-peradilan, dalam melakukan pemeriksaan
dari permintaanyang adadan materi-materi yang mendukung, menganggap bahwa ada
dasar yang beralasanuntuk melanjutkan pada tahap penyidikan, dan kasus tersebut
ada dalamyurisdiksi dari Mahkamah tersebut, komite harus memberi wewenang untuk
memulaipenyidikan, tanpa mengurangi penentuan Mahkamah selanjutnya oleh
Mahkamah yangberkaitan dengan yurisdiksi dan persyaratan kasus yang dapat
diterima.
5.Penolakan dari Komite Pra-Peradilan untuk memberi wewenang
penyidikan tidakboleh menghalangi presentasi dari permintaan selanjutnya yang
diminta oleh olehpenuntut berdasarkan fakta-fakta baru atau bukti-bukti baru
berkaitan dengansituasi yang sama.
6.Jika setelah pemeriksaan awal sebagaimana yang disebut
dalam ayat 1 dan 2,Penuntut berkesimpulan bahwa informasi yang tersedia
tidak menghasilkandasaryang beralasan untuk sebuah penyidikan, dia harus
memberitahu mereka yangmemberikan informasi. Hal ini tidak boleh
merugikan penuntut dalam menimbanginformasi lebih lanjut informasi yang
masuk kepadanya berkenaan dengan situasiyang sama dalam hal adanya fakta-fakta
baru atau bukti-bukti baru.
Pasal
16
Penundaan Penyidikan atau Penuntutan
Tidak
ada penyidikan atau penuntutanyang dimulai atau dilaksanakan di bawah
Statuta ini dalam jangka waktu 12bulan setelah Dewan Keamanan,
dalam resolusi yang diadopsi di bawah Bab VIIdari Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, telah meminta Mahkamah dalam hal itu;permintaan dapat
diperbaharui oleh Dewan dalam kondisi yang sama.
Pasal 17
Masalah Penerimaan
- Berkaitan dengan ayat 10 dari pembukaan dan pasal 1, Mahkamah harus menentukan bahwa kasus tidak dapat diterima jika:
(a)Kasus tersebut sedang diperiksa atau
dituntut/didakwa oleh Negara yangmerupakan yurisdiksi kasus tersebut, kecuali
Negara tidak bersedia atau tidakmampu melaksanakan penyidikan atau penuntutan;
(b)Kasus tersebut telah diselidiki oleh Negara yang memiliki
yurisdiksi atas kasustersebut dan Negara telah memutuskan untuk tidak melakukan
penuntutan terhadaporang tersebut, kecuali keputusan tersebut dihasilkan dari
ketidaksediaan atauketidakmampuan dari Negara untuk melaksanakannya;
(c)Orang yang bersangkutan telah diadili untuk perbuatan
yang menjadi dasartuntutan, dan proses peradilan oleh Mahkamah itu tidak
diperbolehkan menurutpasal 20, ayat 3;
(d)Kasus tersebut tidak cukup berat untuk mengesahkan/
membenarkan tindakanMahkamah selanjutnya.
- Untuk menentukan ketidaksediaan dalam kasus-kasus tertentu, berkaitan dengan prinsip-prinsip dari proses yang dikenal dalam hukum Internasional, Mahkamah harus mempertimbangkan apakah satu atau lebih dari prinsip-prinsip di bawah ini, seperti dalam prakteknya, yaitu:
(a)Pelaksanaan telah atau sedang dilakukan atau keputusan
nasional telah dibuatuntuk tujuan perlindungan orang yang berkenaan dengan
tanggung jawab kriminalyang terdapat di dalam yurisdiksi dari Mahkamah mengacu
pada pasal 5;
(b)Telah ada suatu penundaan yang tidak disahkan/dibenarkan
dalam pelaksanaannyayang di dalam situasinya adalah tidak konsisten dengan
maksud untuk membawa orang yang bersangkutan
(c) Pelaksanaan tidak telah atau tidak sedang
dilaksanakan secara mandiri atau imparsial, danhal ini telah atau dilaksanakan
dalam keadaan yang tidak konsisten dengantujuan/maksud untuk membawa orang yang
bersangkutan.
- Untuk menentukan ketidakmampuan dalam kasus-kasus tertentu, Mahkamah harus mempertimbangkan apakah, karena kegagalan seluruh atau sebagian besar atau ketidakmampuan dari sistem hukum nasionalnya, Negara tidak mampu untuk melakukan tuduhan atau mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan dan kesaksian atau sebaliknya tidak mampu untuk melakukan pelaksanaannya.
Pasal 18
Peraturan
awal berkenaan denganPenerimaan Kasus oleh Mahkamah
- Ketika situasi telah mengacu pada Mahkamah berdasarkan pasal 13 (a) dan penuntut telah menentukan bahwa akan ada dasar yang beralasan untuk memulai penyidikan, atau penuntut mengadakan penyidikan berdarakan pasal 13 (c) dan 15, penuntut harus memberi tahu seluruh Peserta (Negara-Negara) dan Negara-Negara yang meperhitungkan informasi yang tersedia itu, Penuntut dapat memberitahu Negara-Negara seperti itu dengan dasar kerahasiaan dan, dalam hal penuntut yakin perlunya untuk melindungi orang-orang, mencegah kerusakan bukti-bukti atau mencegah larinya/menghindarnya/bersembunyinya orang tersebut, dapat membatasi lingkup informasi yang diberikan untuk Negara-negara.
- Dalam jangka waktu satu bulan dari penerimaan pemberitahuan, suatu Negara dapat menyampaikan pada Mahkamah bahwa hal tersebut sedang atau telah dilakukan penyidikan nasionalnya atau yang lainnya dalam yurisdiksi yang bersangkutan dengan tindakan-tindakan pidana yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana yang terdapat pada pasal 5 dan berkaitan dengan informasi yang diberikan dalam pemberitahuan kepada Negara. Terhadap permintaan dari Negara tersebut, penuntut harus menunda penyidikan Negara terhadap orang orang tersebut, kecuali Komite Pra-Peradilan, pada permohonan penuntut, memutuskan untuk memberi wewenang untuk melakukan penyidikan.
- Penundaan Penuntut terhadap penyidikan Negara harus terbuka untuk ditinjau ulang oleh penuntut enam bulan setelah tanggal penundaan atau kapan saja ketika telah ada perubahan yang signifikan dari keadaan berdasarkan ketidaksediaan atau ketidakmampuan Negara untuk melakukan penyidikan.
- Negara yang bersangkutan atau penuntut dapat mengajukan/naik banding kepada Komisi Banding melawan peraturan Komisi pra-peradilan, berdasarkan pasal 82. Pernyataan banding dapat didengar dalam dalam dasar yang dipercepat.
- Saat penuntut telah menunda sebuah penyidikan berdasarkan ayat 2, penuntut dapat meminta Negara yang bersangkutan secara berkala menyampaikan kepada penuntut mengenai perkembangan dari penyidikan dan tuntutan selanjutnya. Para Peserta (Negara-Negara) harus mematuhi permintaan tersebut tanpa adanya penundaan.
- Menunda persidangan oleh Komisi pra-peradilan, atau pada saat penuntut melimpahkan penyidikan dalam pasal ini, penuntut boleh, atas dasar pengecualian, mendapatkan kuasa dari Komisi pra-peradilan untuk mengadakan langkah-langkah penyidikan yang diperlukan untuk tujuan mendapatkan bukti dimana dalam hal ini adalah merupakan kesempatan yang unik untuk mendapatkan bukti penting atau ada resiko dimana bukti tersebut mungkin tidak tersedia.
- Negara yang mengajukan keberatan terhadap putusan oleh Komisi pra-peradilan didalam pasal ini boleh mengajukan keberatan suatu kasus dalam persidangan menurut pasal 19 dengan dasar ada fakta-fakta tambahan atau perubahan sesuai dengan keadaan.
Pasal 19
Pengajuan Keberatan terhadap yurisdiksi Mahkamah atau
penerimaan
kasus oleh Mahkamah
- Mahkamah harus menerima kasus yang berada di bawah yurisdiksinya. Mahkamah boleh, dengan usul pembela kepada hakim, menentukan bahwa suatu kasus bisa diajukan ke muka Mahkamah sesuai dengan pasal 17.
- Pengajuan keberatan terhadap pengajuan suatu kasus di muka Mahkamah dengan dasar sesuai dengan pasal 17 atau pengajuan keberatan terhadap yurisdiksi Mahkamah dapat diajukan oleh :
(a)Seorang tertuduh atau seseorang yang jaminan atau
panggilannya menghadiripersidangan telah diatur pada pasal 58 ;
(b)Negara yang mempunyai yurisdiksi terhadap suatu kasus,
yaitu yang sedangmelakukan penyidikan atau penuntutan atau telah dilakukan
penyidikan ataumemutuskan suatu kasus; atau
(c) Negara dimana penerimaanyurisdiksi diperlukan
berdasarkan pasal 12.
- Penuntut dapat mencari sebuah putusan dari Mahkamah berkenaan dengan pertanyaan mengenai yurisdiksi atau penerimaan kasus. Dalam pelaksanaan yang berkenaan dengan yurisdiksi atau penerimaan kasus, mereka yang telah berada dalam keadaan yang terdapat pada pasal 13, seperti halnya korban, dapat juga memasukkan pengamatannya pada Mahkamah.
- Penerimaan dari sebuah kasus atau yurisdiksi dari Mahkamah dapat dikeberatan hanya sekali oleh siapa saja atau Negara yang disebutkan dalam ayat 2 . Keberatan harus dilakukan sebelum atau pada awal persidangan. Dalam keadaan yang dikecualikan, Mahkamah dapat membolehkan pengajuan keberatan lebih dari sekali atau pada waktu setelah awal persidangan. Pengajuan keberatan terhadap suatu kasus pada awal persidangan atau segera setelah pengadilan berjalan dapat berdasarkan pasal 17, ayat 1 (c).
- Negara yang disebutkan dalam ayat 2 (b) dan (c) harus membuat keberatan pada kesempatan pertama.
- Sebelum konfirmasi dari dakwaan, keberatan terhadap penerimaan kasus atau keberatan terhadap yurisdiksi Mahkamah harus ditujukan pada Komisi Peradilan Keputusan yang berkenaan dengan yurisdiksi atau penerimaan kasus dapat diajukan banding kepada Komisi Banding berdasarkan pasal 82.
- Jika suatu keberatan dibuat oleh Negara yang disebutkan dalam ayat 2 (b) atau (c), penuntut harus menunda penyidikan sampai saat Mahkamah membuat penentuan berdasarkan pasal 17
- Penundaan putusan/penilaian oleh Mahkamah, penuntut dapat mencari kewenangan dari Mahkamah:
(a)Untuk mengejar langkah penyidikan yang disebutkan pada
pasal 18, ayat 6, yangdianggap perlu;
(b)Untuk mengambil suatu pernyataan atau kesaksian dari
saksi atau melengkapikoleksi dan pemeriksaan bukti yang telah dimulai sebelum
pembuatan keberatan;dan
(c)Bekerja sama dengan Negara yang relevan, untuk mencegah
larinya/menghindarnyaorang yang bersangkutan, penuntut meminta jaminan
penangkapan di bawah pasal58.
- Proses keberatan tidak akan mempengaruhi keabsahan dari segala tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut atau keputusan yang dikeluarkan/ditetapkan oleh Mahkamah sebelum pengajuan keberatan.
10.Jika Mahkamah memutuskan bahwa suatu kasus dianggap tidak
dapat diterimamenurut pasal 17, Penuntut dapat mengajukan sebuah permintaan
peninjauankembali atas keputusan itu ketika dia sepenuhnya puas saat muncul
bukti-buktibaru yang membatalkan dasar-dasar kasus tersebut sebelumnya dianggap
tidakdapat diterima menurut pasal 17.
11.Jika
Jaksa Penuntut dengan menunjuk pada hal-hal dalam pasal 17, menunda
sebuahpenyelidikan, Jaksa Penuntut dapat memohon Negara yang bersangkutan
memberikankepada Jaksa Penuntut segala keterangan mengenai proses peradilan.
Keterangantersebut atas permohonan dari Negara yang bersangkutan akan bersifat
rahasia.Jika Jaksa Penuntut kemudian memutuskan untuk kemudian melanjutkan sebuah
penyelidikan,dia akan memberitahukan Negara tersebut bahwa penundaan dari
proses peradilantelah terjadi.
Pasal 20
Ne bis in idem
1. Terkecuali yang disebutkan di dalam Statuta
ini, tidak ada seorangpun dapatdibawa ke Mahkamah atas tindakannya yang menjadi
dasar-dasar tindak pidana yangtelah didakwakan kepadanya atau yang telah
dibebaskan oleh Mahkamah.
2. Tidak ada seorangpun yang dapat diadili Oleh
Mahkamah lain untuk suatu tindakpidana yang disebutkan di dalam pasal 5 dimana
orang tersebut telah dijatuhihukuman atau telah dibebaskan oleh Mahkamah.
3. Tidak seorangpun yang telah diadili Oleh
Mahkamah lain karena tindakannya yangjuga disebutkan di dalam pasal 6,7 atau 8
akan dituntut oleh Mahkamah karenatindakannya yang sama terkecuali jika proses
peradilan di Mahkamah yang laintersebut:
(a)Bertujuan untuk melindungi orang yangdimaksud dari
pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana di dalam wilayahyurisdiksi dari
Mahkamah tersebut; atau
(b)Tidak dilakukan secara mandiri atautidak memihak dengan
menunjuk pada norma-norma dari peradilan yang diakui olehhukum internasional
dan dilakukan dengan cara yang tidak konsisten dengantujuan untuk mencapai
keadilan.
Pasal21
Penerapan Hukum
- Mahkamah akan menerapkan:
(a)Pada awalnya, Statuta ini,unsur-unsur tindak pidana dan
aturan tentang prosedur dan pembuktiannya;
(b)Kemudian, jika pantas,perjanjian-perjanjian yang dapat
diterapkan, prinsip-prinsip dan peraturandari hukum internasional,
termasuk prinsip yang ada dari hukum internasionaltentang konflik bersenjata.
(c)Gagalnya, prinsip-prinsip umum darihukum yang diambil
oleh Mahkamah dari hukum-hukum nasional dari system hukumdunia termasuk, jika
pantas, hukum nasional dari Negara-Negara yang padaumumnya akan menerapkan
yurisdiksi atas suatu tindak pidana, jikaprinsip-prinsip tersebut tidak
konsisten dengan Statuta dan hukum internasionaldan norma dan standar
internasional yang diakui.
- Mahkamah dapat menerapkan prinsip-prinsip dan peraturan hukum seperti yang dijelaskan dalam keputusan-keputusan sebelumnya.
- Penerapan dan penafsiran dari hukum di dalam pasal ini harus konsisten dengan hak asasi internasional yang diakui, dan tidak mengandung hal-hal menentang yang menunjuk pada jenis kelamin seperti yang dijelaskan di dalam pasal 7 ayat (3), umur, ras, warna kulit, bahasa, agama atau kepercayaan, pendapat politis atau opini lainnya, etnik atau asal usul, harta kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
BAGIAN 3
PRINSIP-PRINSIPUMUM DI DALAM HUKUM PIDANA
Pasal 22
Nullum crimen sine lege
- Seseorang tidak dapat bertanggungjawab secara pidana berdasarkan Statuta ini kecuali jika tindakan tersebut pada waktu dilakukan merupakan suatu tindak pidana di dalam yurisdiksi dari Mahkamah ini.
- Definisi dari suatu tindak pindana atas diartikan dengan sempit dan tidak akan dijelaskan lebih lanjut dengan analogy. Jika terjadi ketidakjelasan, definsi tersebut akan diartikan dengan lebih menguntungkan orang yang sedang diselidiki, dituntut atau didakwa.
- Pasal ini tidak mempengaruhi karakterisi dari tindakan yang dianggap tindak pidana oleh hukum internasional di dalam Statuta ini.
Pasal 23
Nulla
poena sine lege
Seseorang yang telah didakwa oleh Mahkamah hanya dapat
dijatuhi hukumansesua dengan Statuta ini.
Pasal 24
Non-retroactivity ratione personae
- Tidak ada seorangpun bisa bertanggungjawab secara pidana berdasarkan Statuta ini untuk suatu tindakan sebelum berlakunya Statuta ini.
- Saat terjadinya perubahan pada hukum yang berlaku terhadap suatu kasus sebelum keputusan akhir, hukum yang lebih menguntungkan orang yang sedang diselidiki, dituntut atau didakwalah yang berlaku.
Pasal 25
Tanggung Jawab Pidana Secara Pribadi
1. Mahkamah mempunyai yuridiksi ataspribadi kodrati
menurut Statuta ini.
2. Seseorang yang melakukan suatukejahatan di dalam
wilayah yurisdiksi Mahkamah akan secara bertanggung jawabsecara pribadi dan
dapat dihukum sesuai dengan Statuta ini.
3.Sesuai dengan Statuta ini, seseorangakan menjadi
bertanggung jawab secara pidana dan dapat dihukum untuk suatukejahatan di dalam
wilayah yurisdiksi dari Mahkamah dari orang tersebut jika:
(a)Melakukan suatu kejahatan, apakah itusebagai individu,
atau secara perbarengan atau melalui orang lain, tanpamemandang apakah orang
lain tersebut bertanggung jawab secara pidana.
(b)Memerintahkan, mengusahakan, ataumempengaruhi dapat
terjadinya suatu kejahatan yang terjadi atau percobaanmelakukannya.
(c)Bertujuan memberikan fasilitas untukdapat terjadinya
kejahatan tersebut, alat bantu dan segala bentuk perbantuanagar dapat
terjadinya atau percobaan melakukannya, termasuk menyediakan carauntuk
melakukannya.
(d)Dengan cara lain memperbantukanterjadinya atau percobaan
terjadinya kejahatan tersebut oleh suatu kelompokyang bertindak dengan tujuan
yang sama. Perbantuan semacam itu adalah dengansengaja dan antara lain:
(i) Dilakukan dengan tujuan melanjutkantindakan
kejahatan atau tujuan kejahatan dari kelompok tersebut, dimanaperbuatan atau
tujuan tersebut melibatkan terjadinya kejahatan tersebut didalam wilayah
yurisdiksi Mahkamah; atau:
(ii) Dilakukan atas niatan dari kelompoktersebut
untuk melakukan kejahatan tersebut.
(e)Untuk kejahatan genocide yang secaralangsung dan terbuka
mempengaruhi orang lain untuk melakukan genocide.
(f)Percobaanmelakukan suatu kejahatan dengan cara mengambil
tindakan yang berakibatberlangsungnya kejahatan tersebut dengan langkah-langkah
tertentu, tetapikejahatan tersebut tidak terselesaikan karena hal-hal diluar
kendali dari niatorang tersebut. Namun, bendasiapa yang membatalkan niatnya
untuk melanjutkankejahatan tersebut atau mencegah terselesaikannya kejahatan
tersebut tidakdapat dihukum berdasarkan Statuta ini untuk percobaan kejahatan
tersebut, jikaorang tersebut secara penuh dan sukarela membatalkan kejahatan
tersebut.
- Tidak ada ketentuan di dalam Statuta ini yang berhubungan kepada tanggung jawab pidana secara pribadi akan mempengaruhi tanggung jawab dari Negara-Negara Bagian dalam hukum internasional.
Pasal 26
Perkecualian atas yurisdiksi untuk yang belum berumur 18 tahun
Mahkamah
tidak mempunyai yurisdiksiuntuk orang yang belum berumur 18 tahun pada saat
terjadinya suatu kejahatanyang dimaksud.
Pasal 27
Tidak Relevannya Jabatan Resmi
1.Statuta ini akanberlaku kepada setiap orang tanpa melihat
perbedaan berdasarkan jabatannyadalam pemerintahan. Terutama kedudukan
pemerintahan sebagai Kepala NegaraBagian atau Pemerintahan, Peserta dari
Pemerintahan atau Parlemen, Perwakilanyang dipilih atau pejabat pemerintah
tidak akan mengecualikan seseorang daritanggung jawab pidana yang diatur dalam
Statuta ini, atau akan memberikan dasaruntuk pengurangan masa hukuman.
2.Kekebalan atauperaturan prosedural khusus yang melekat
pada kapasitas jabatan seseorang,dibawah hukum nasional atau internasional,
tidak akan membatasi Mahkamah dalammelakukan yurisdiksinya terhadap orang
tersebut.
Pasal
28
Tanggungjawab dari komandan atau atasan lainnya
Selain
dari dasar-dasar tanggungjawab pidana lainnya sebagaimana yang diatur di dalam
Statuta ini untukkejahatan di dalam wilayah yurisdiksi Mahkamah, maka:
(a)Seorang komandan militer atau orangyang bertindak sebagai
komandan militer akan menjadi bertanggung jawab secarapidana untuk kejahatan di
dalam wilayah yurisdiksi Mahkamah yang dilakukan olehpasukan dibawah komando
dan kewenangannya, atau otoritas dan kewenangannyasebagai akibat dari
kegagalannya dalam mengendalikan pasukannya, dimana:
(i)Komandan militeratau orang tersebut mengetahui atau
melihat keadaan pada waktu itu seharusnyamengetahui bahwa pasukannya melakukan
atau mencoba untuk melakukan suatukejahatan; dan
(ii)Komandan militeratau orang tersebut gagal untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukansesuai dengan kekuasaannya untuk
mencegah terjadinya atau untuk melaporkannyakepada pihak-pihak yang berwenang
untuk diadakan penyelidikan dan penuntutan.
(b)Dengan memperhatikan hubungan jenjangkepangkatan yang
tidak disebutkan di dalam ayat (a), seorang atasan akanbertanggung jawab secara
pidana di dalam wilayah yurisdiksi dari Mahkamah yangdilakukan oleh bawahannya
dibawah otoritas dan kewenangannya, sebagai akibatdari kegagalannya
mengendalikan bawahannya, dimana:
(i)Atasan tersebutmengetahui atau secara sadar tidak
menghiraukan informasi yang dengan jelasmenyatakan bahwa bawahannya telah
melaksanakan atau akan melaksanakan suatukejahatan.
(ii)Kejahatan yangberhubungan dengan perbuatan yang dibawah
tanggung jawab dan kewenangan atasannnya;dan
(iii)Atasan tersebutgagal mengambil segala tindakan yang
diangap perlu dibawah kewenangannya untukmencegah terjadinya atau untuk
melaporkannya kepada pihak-pihak yang berwenganuntuk diadakan penyelidikan dan
penuntutan.
Pasal
29
Tidak berlakunya pembatasan dalam Statuta
Kejahatan
yang terjadi di dalamwilayah yurisdiksi Mahkamah tidak tunduk pada
batasan-batasan Statuta apapun.
Pasal
30
Unsur-unsur Kejiwaan
1.Jika disediakansebelumnya, sesorang akan bertanggung jawab
secara pidana dan dapat dihukumuntuk suatu kejahatan di dalam wilayah
yurisdiksi suatu Mahkamah hanya jikaelemen materi dilakukan dengan niatan dan
pengetahuan.
2.Seseorangmempunyai niatan jika:
(a)Dalam hubungannya dengan perbuatan,orang tersebut
bermaksud untuk melakukan perbuatan.
(b)Dalam hubungannya dengan akibat,orang tersebut bermaksud
untuk melakukan suatu akibat atau sadar bahwa haltersebut akan terjadi dalam
keadaan biasa.
3."Pengetahuan"berarti kesadaran bahwa suatu
keadaan ada atau akibat akan terjadi dalamkeadaan biasa. "Tahu" dan
"Mengetahui" akan diartikandengan sesuai.
Pasal
31
Dasar-dasar pengecualian tanggung jawab pidana
1.Selan daridasar-dasar tanggung jawab pidana lainnya yang
mengecualikan tanggung jawabpidana sebagaimana yang diatur di dalam Statuta
ini, seseorang tidakbertanggung jawab secara pidana jika, pada saat orang
tersebut melakukanperbuatan:
(a)Orang tersebut menderita penyakitkejiwaan atau kecacatan
yang menghancurkan kemampuan seseorang untuk menyadaritindakan melawan hukum
atau sifat dari perbuatannya, atau kemampuan untukmenguasai perbuatannya untuk
mematuhi persyaratan hukum.
(b)Orang tersebut di dalam keadaankeracunan, yang
menghancurkan kemampuan seseorang untuk menyadari tindakanmelawan hukum atau
sifat dari perbuatannya, atau kemampuan untuk menguasaiperbuatannya untuk
mematuhi persyaratan hukum, kecuali jika orang tersebutdengan suka rela menjadi
meracunkan di dalam keadaan dimana orang tersebutmengetahui atau tidak
menghiraukan akibat yang sebagai akibat dari keracunantersebut sangat mungkin
terlibat di dalam suatu perbuatan yang berakibat suatukejahatan di dalam
wilayah yurisdiksi Mahkamah.
(c)Orang tersebut bertindak secara wajaruntuk melindungi
dirinya atau orang lain, atau di dalam hal kejahatan perang,benda yang penting
untuk bertahan hidup dari orang tersebut atau orang lainatau benda yang penting
untuk mencapai suatu misi militer, terhadap suatuancaman dan pengadopsian
paksaan(force)secara melawan hukum dengan
cara yang berbahaya terhadap orang tersebut atauorang lain atau benda yang
dilindungi. Bahwa orang tersebut terlibat di dalamoperasi pertahanan yang
dilakukan oleh pasukan?(forces)tidak
memberikan dasar yang cukup unttk mengecualikan tanggung jawab pidanadalam
butir ini.
(d)Perbuatan yang dianggap sebagai suatukejahatan di dalam
wilayah yurisdiksi suatu Mahkamah yang diakibatkan olehtekanan karena ancaman
kematian atau penganiyaan berat secara terus menerusatau seketika terhadap
orang tersebut atau orang lain, dan orang tersebutbertindak seperlunya dan
sewajarnya untuk menghindari ancaman ini, asalkanorang tersebut tidak berniat
untuk mengakibatkan bahaya melebihi yang perbuatanyang ingin dihindarinya.
Ancaman tersebut dapat:
(i) Dibuat oleh pihak lain; atau
(ii) Dibuat oleh kejadian diluarkekuasaan orang
tersebut.
2.Mahkamah akanmemastikan dasar-dasar penerapan pengecualian
tanggung jawab pidana sebagaimanayang diatur di dalam Statuta ini.
3.Saat persidangan, Mahkamah dapat mempertimbangkan dasar
untuk mengecualikan tanggung jawabpidana selain dari apa yang diatur di dalam
ayat (1) dimana dasar tersebutdiambil dari hukum yang berlaku sebagaimana yang
diatur di dalam pasal 21.Prosedur yang berhubungan pertimbangan dasar tersebut
diatur di dalam PeraturanProsedural dan Bukti.
Pasal 32
Kesalahan fakta atau kesalahan hukum
1.Suatu kesalahanfakta akan menjadi dasar untuk
mengecualikan tanggung jawab pidana hanya jikabatalkan elemen kejiwaan yang
dipersyaratkan untuk suatu kejahatan.
2.Suatu kesalahanhukum dimana suatu jenis tindakan adalah
suatu kejahatan di dalam wilayahyurisdiksi dari Mahkamah tidak akan menjadi
dasar untuk mengecualikan tanggungjawab pidana. Suatu kesalahan hukum namun
dapat menjadi dasar mengecualikantanggung jawab pidana jika membatalkan elemen
kejiwaan yang dipersyaratkan untusuatu kejahatan, atau sebagaimana yang diatur
di dalam pasal 33.
Pasal
33
Perintah atasan dan petunjuk hukum
1.Bahwa suatukejahatan di dalam wilayah yurisdiksi Mahkamah
telah dilakukan oleh seseorangyang menerima perintah dari Pemerintah atau
seorang atasan, baik militer maupunsipir, tidak membebaskan orang tersebut dari
tanggung jawab pidana, kecuali:
(a)Orang tersebut sedang dibawahkewajiban hukum untuk
mematuhi perintah dari Pemerintah atau dari atasan yangdimaksud;
(b)Oranng tersebut tidak mengetahuibahwa perintah tersebut
adalah melawan hukum; dan
(c)Perintah tersebut tidak secara jelasmelawan hukum.
2.Perintah untukgenocide atau kejahatan terhadap kemanusiaan
dianggap jelas melawan hukum.
BAGIAN
4
KOMPOSISI
DAN ADMINISTRASI DARI MAHKAMAH
Pasal
34
Organ dariMahkamah
Mahkamah
terdiri dari organ-organsebagai berikut:
(a)Kepresidenan;
(b)Divisi Banding; Divisi Peradilan danDivisi Pra-Peradilan;
(c)Kantor Penuntut Umum;
(d)Kepaniteraan
Pasal 35
Pelayanan Hakim
1.Semua hakim akandipilih sebagai Peserta tetap dari
Mahkamah dan akan bertugas sejakpengangkatan mereka.
2.Hakim yangmerupakan Peserta Kepresidenan akan bertugas
secara penuh langung setelahpengangkatan mereka.
3.Kepresidenandapat dengan dasar beban kerja Mahkamah dan
dengan konsultasi para Pesertanya,memutuskan sewaktu-waktu sejauh mana hakim
yang ada diperlukan untuk bertugassecara penuh. Pengaturan seperti itu adalah
tanpa kecurigaan terhadap pasal 40.
4.Pengaturankeuangan untuk hakim-hakim yang tidak
dipersyaratkan untuk penugasan penuhdiatur di dalam pasal 49.
Pasal
36
Kualifikasi, nominasi dan pemilihan hakim
1.Sesuai denganketentuan pasal 2, akan terdapat 18 hakim
Mahkamah.
2.(a) Kepresidenan,yang bertindak atas nama Mahkamah, dapat
mengajukan permohonan peningkatanjumlah hakim sebagaimana yang atur di dalam
ayat (1), dengan memberikanalasan-alasan mengapa hal tersebut dianggap
diperlukan dan pantas. KepalaPanitera akan menyebarkanluaskan proposal semacam
itu ke semua Negara Peserta.
(b)Proposal semacam itu akan kemudian dipertimbangakan pada
pertemuan dari NegaraPeserta yang akan buat sesuai dengan pasal 112. Proposal
tersebut akandipertimbangkan untuk digunakan jika disetujui oleh pertemuan
dengan suara duaper tiga dari Negara Peserta dan akan mempunyai kekuatan hukum
pada saat yangditentuakan oleh Negara Peserta.
(c) (i) Saat proposal untuk
peningkatan jumlah hakim telah digunakan menurutbutir (b), pemilihan hakim
tambahan akan diselenggarakan pada sesi berikut dariNegara Peserta sesuai
dengan pasal 3-8, dan pasal 37 ayat 2;
(ii)Saat proposal untuk peningkatan jumlah hakim telah
digunakan dan mempunyaikekuatan hukum menurut butir (b) dan (c) (i), maka
proposal itu akan terbukabagi Kepresidenan pada waktu setelah itu, jika beban
kerja Mahkamahmengizinkan, untuk mengajukan permohonan pengurangan jumlah
Peserta hakim,asalkan jumlah hakim tidak kurang dari yang diatur dalam pasal 1.
Proposaltersebut akan digunakan sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam
ayat (a)dan (b). Dalam hal proposal tersebut digunakan, jumlah hakim akan
dikurangipada saat masa jabatan hakim tersebut berakhir, sampai jumlah yang
diperlukantelah dicapai.
3.(a) Hakim yangtelah dipilih dari orang-orang
yang mempunyai karakter moral, rasa keadilan,dan integritas yang tinggi yang
memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan dariNegara Bagian mereka untuk
penunjukkan hingga jabatan yudikatif tertinggi.
(b) Setiap calon pemilihan untuk Mahkamah akan:
(i) Sudah mempunyai kemampuan dalamprosedur dan
hukum pidana, dan pengalaman cukup yang sesuai, baik sebagaiseorang hakim,
penuntut umum, advokat, atau di dalam kapasitas yang sejenisdalam persidangan
pidana; atau
(ii) Sudah mempunyai kemampuan yangberhubungan
dengan bidang-bidang hukum internasional seperti hukum kemanusiaaninternasional
dan hukum hak asasi manusia, dan mempunyai pengalaman yang tinggisebagai
seorang profesional di bidang hukum yang berhubungan dengan pekerjaanyudikatif
di Mahkamah.
(c)Setiap calon untuk Mahkamah mempunyai pengetahuan yang
baik dan dapat berbahasa lebih dari satu bahasa yang digunakan di
Mahkamah.
4.(a) Nominasiuntuk calon pemilihan untuk Mahkamah
dapat dibuat oleh Partai Negara Bagianmanapun kepada Statuta ini, dan dapat
dibuat baik dengan:
(i) Prosedur yang disediakan untuknominasi calon
untuk penunjukkan ke jabatan yudikatif tertinggi di NegaraBagian yang
berkepentingan; atau
(ii) Prosedur yang disediakan untuknominasi calon
untuk Mahkamah Pengadilan Internasional dalam Statuta dariMahkamah tersebut.
Nominasi akan diikutsertakan dengan suatu pernyataan denganpenjelasan yang
sesuai yang menjelaskan bagaiman seorang calon dapat memenuhipersyaratan dari
pasal 3.
(b) Setiap Partai Negara Bagian dapat mengajukan satu
orang calon untuk pemilihanmanapun yang tidak harus merupakan warga Negara dari
Partai Negara Bagiantersebut, tetapi harus merupakan warga Negara dari salah
satu Partai NegaraBagian.
(c) Dewan Partai Negara Bagian dapat memutuskan untuk
membentuk, jika diperlukansuatu Komite Penasehat untuk pencalonan. Dalam hal
ini, komposisi dan mandatdari Komisi tersebut akan dibentuk oleh Dewan Partai
Negara Bagian.
5.Untuk tujuan dari pemilihan, akanterdapat dua daftar
calon:
Daftar A berisi nama-namadari para calon dengan kualifikasi
yang sebagaimana diatur di dalam ayat (3)butir (b) (i); dan
Daftar B yang berisinama-nama kandidat dengan kualifikasi
yang sebagaimana diatur di dalam ayat (3)butir (b) (ii).
Seorang calon dengankualifikasi yang memadai untuk kedua
daftar tersebut dapat memilih daftar manayang digunakan. Pada pemilihan pertama
Mahkamah, sedikitnya 9 (sembilan) hakimakan dipilih dari daftar A dan
sedikitnya 5 hakim dari daftar B. Pemilihansusulan akan diatur sedemikian rupa
untuk menjaga proporsi sesuai dari hakimMahkamah yang memenuhi syarat dari
kedua daftar tersebut.
6.(a) Para hakim akan dipilih dengan suara rahasia
pada suatu pertemuandari Dewan Partai Negara bagian yang dikumpulkan untuk
tujuan yang diatur dalampasal 112. Menurut ayat (7), mereka yang dipilih
keMahkamah akan terdiri dari18 (delapan belas) calon yang telah mendapatkan
jumlah suara terbanyak dan duaper tiga suara mayoritas dari Partai Negara
Bagian yang hadir dan memilih.
(b) Dalam kejadian bahwa jumlah hakim yang cukup tidak
terpilih dalam penarikansuara pertama kali, penarikan susulan akan
diselenggarakan sesuai denganprosedur sebagaimana disebutkan dalam butir (a)
sampai jabatan yang kosongterpenuhi.
7.Tidak boleh ada beberapa hakim yangberasal dari Negara
Bagian yang sama. Seorang yang untuk tujuan kePesertaandari Mahkamah, dapat
dianggap sebagai seorang warga Negara dari lebih dari satuNegara Bagian, akan
dianggap sebagai warga Negara dari Negara Bagian dimanorang tersebut
sehari-hari menggunakan hak sipil dan politiknya.
8.(a) PartaiNegara Bagian akan, dalam pemilihan hakim
mempertimbangkan keperluan di dalamkePesertaan Mahkamah untuk:
(i) Perwakilan prinsip dasar
sistemhukum dunia
(ii) Perwakilan daerah yang adil; dan
(iii)Perwakilan yang adil antara hakim perempuan dan pria
(b) Partai Negara Bagian juga mempertimbangkan
keperluanuntuk memasukkan hakim dengan keahlian hukum untuk bidang-bidang
tertentu,termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kekerasan terhadap perempuan
atau anak.
9.(a) Tunduk padaayat butir (b), hakim akan memegang jabatan
selama 9 tahun dan dan, tunduk padabutir (c) dan pasal 37 ayat (2), tidak
memenuhi persyaratan untuk pemilihankembali.
(b) Pada pemilihan pertama, satu per tiga dari hakim
yang terpilih akan dipilihdiundi untuk menjabat selama 3 (tiga) tahun; satu per
tiga hakim yang terpilihakan dipilih dengan diundi untuk untuk menjabat
selama 6 (enam) tahun; dansisanya akan menjabat selama 9 (sembilan) tahun.
(c)Seorang hakim yang dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun menurut butir (b) akanmemenuhi syarat untuk pemilihan kembali untuk masa
jabatan penuh.
10.Selain ayat 9, seorang hakim yangditunjuk ke suatu
Persidangan atau Kamar Banding menurt pasal 39 akan terusmemegang jabatan untuk
menyelesaikan persidangan atau banding yang telahdilaksanakan sebelum dari
Kamar.
Pasal
37
Lowongan Yudikatif
1. Dalam
keadaan adanya lowongan, suatu pemilihan akan diadakan menurutpasal 36 untuk
mengisi lowongan tersebut.
2. Seorang
hakim yang dipilih untuk mengisi lowongan akan menjabat untuksisa masa jabatan
pendahulunya dan, jika masa tersebut 3 tahun atau kurang,akan memenuhi
persyaratan untuk pemilihan kembali untuk masa jabatan penuh menurutpasal 36.
Pasal 38
Kepresidenan
1. Presiden
dan Wakil Presiden Pertama dan Kedua akan dipilih olehmayoritas absolut hakim.
Mereka akan memegang jabatan selama selama 3 tahunatau sampai berakhirnya masa
jabatan mereka sebagai hakim, mana yang datang lebihdulu. Mereka akan memenuhi
persyaratan untuk pemilihan kembali satu kali.
- Wakil Presiden Pertama akan bertindak di tempat Presiden dalam kejadian Presiden tidak berada di tempat atau dipecat. Wakil Presiden Kedua, akan bertindak di tempat Presiden dalam keadaan kedua Presiden dan Wakil Presiden Pertama tidak ada ditempat atau dipecat.
- Presiden bersama dengan Wakil Presiden Pertama, akan membentuk Kepresidenan, yang akan bertanggung jawab untuk:
(a)Administrasi sesuai untuk Mahkamah,dengan perkecualian
Kantor Penuntut Umum; dan
(b)Fungsi lainnya yang diberikankepadanya yang diatur di dalam
Statuta ini.
- Dalam membebaskan tanggung jawabnya menurut butir 3 (a), Kepresidenan akan mengkoordinasikan dengan dan meminta persetujuan Penuntut Umum pada semua hal yang berhubungan.
Pasal
39
Kamar-Kamar
1. Sesegera
mungkin setelah pemilihan para hakim, Mahkamah akan mengaturdirinya menjadi
divisi-divisi yang diatur dalam pasal 34 ayat (b). Divisibanding akan terdiri
dari Presiden dan empat orang hakim lainnya, Divisi Peradilantidak kurang
dari enam hakim dan Divisi Pra-Peradilan tidak kurang dari enamhakim.
Penunjukkan hakim kepada divisi-divisi akan berdasarkan sifat darifungsi-fungsi
yang akan dilaksanakan oleh setiap divisi dan kualifikasi danpengalaman dari
para hakim yang dipilih kepada Mahkamah, dalam cara yang setiapdivisi akan
berisi suatu kombinasi cocok dari keahilian dalam bidang hukum danprosedur dan
dalam hukum internasional. Divisi Peradilan dan Pra-Peradilan akanterdiri dari
mayoritas hakim dengan pengalaman persidangan pidana.
2. (a)
Fungsi yudikatif dari Mahkamah akan diselenggarakan oleh setiapdivisi oleh
Kamar.
(b)
(i) KamarBanding akan terdiri dari semua hakim di Divisi Banding;
(ii) Fungsi dari Kamar Banding akan diselenggarakan oleh tiga hakim
dari Divisi Banding;
(iii) Fungsi dari Kamar Pra-Peradilan akan diselenggarakan baikoleh 3 (tiga)
hakim dari Divisi Pra-Peradilan atau oleh seorang hakim tunggaldari divisi
tersebut sesuai dengan Statuta ini dan Peraturan Prosedural dan Bukti;
(c)
Tidak ada di dalam ayat ini yang membatasi pembentukan berlanjut akanlebih dari
satu Kamar Peradilan atau Kamar Pra-Peradilan saat beban kerjaMahkamah akan
manajemen yang efisien mensyaratkan.
3. (a)
Hakim yang ditunjuk untuk Divisi Peradilan dan Pra-Peradilan akanmemegang
jabatan di divisi-divisi tersebut selama 3 (tiga) tahun, dan kemudianhingga
selesainya kasus apapun yang sudah berlanjut di divisi yangberkepentingan.
(b)
Hakim yang ditunjuk ke Divisi Banding akan memegang jabatan didivisi selama
masa jabatan mereka.
4. Hakim yang ditunjuk untuk Divisi Banding akan
memegangjabatan hanya di divisi tersebut. Tidak ada di dalam pasal ini yang
membatasaipenugasan sementara hakim dari Divisi Peradilan kepada Divisi
Pra-Peradilanatau sebaliknya, jika Kepresidenan mempertimbangkan bahwa managemen
efisiendari beban kerja Mahkamah mengizinkan, asalkan dibawah keadaan apapun
tidakboleh seorang hakim yang berpartisipasi di dalam fase pra-peradilan dari
sebuahkasus memenuhi syarat untuk duduk di Kamar Peradilan dari kasus tersebut.
Pasal
40
Kemandirian Hakim
- Hakim akan mandiri dalam melakukan fungsinya.
- Hakim tidak akan terlibat dalam suatu kegiatan yang dimungkinkan menghalangi fungsi yudikatifnya atau mempengaruhi keyakinannya dalam kemandiriannya.
- Hakim yang dipersyaratkan untuk memegang jabatan penuh di Mahkamah tidak akan terlibat di dalam pekerjaan lain yang bersifat profesional.
- Pertanyaan mengenai penerapan dari ayat (2) dan (3) akan diputuskan oleh mayoritas absolut hakim. Pertanyaan yang melibatkan seorang hakim secara pribadi, hakim tersebut tidak akan turut serta dalam pengambilan keputusannya.
Pasal
41
Pengunduran dan penarikan hakim
1. Kepresidenan
dapat, atas permintaan hakim, menerima pengunduran diridari hakim tersebut
dalam melaksanakan fungsinya menurut Statuta ini, sesuaidengan Peraturan
Prosedural dan Bukti.
2.(a) Seorang hakim tidak akan ikutserta di dalam
kasus apapun dimana obyetifitasnya diragukan atas dasar apapun.Sorang hakim
dapat ditarik dari suatu kasus sesuai dengan ayat ini, jika interalia, hakim
tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus tersebut dengankapasitas apapun di
hadapan Mahkamah atau dalam kasus pidana yang berhubunganpada tingkat nasional
yang melibatkan orang yang sedang diselidiki ataudituntut. Seorang hakim juga
dapat ditarik dengan dasar yang telah diatur dalamPeraturan Prosedural dan
Bukti.
(b)Penuntut Umum atau orang yang sedang diselidiki atau
dituntut dapat mengajukanpermohonan untuk penarikan seorang haim menurut ayat
ini.
(c)Pertanyaan mengenai penarikan seorang hakim akan
diputuskan oleh mayoritasabsolut hakim. Hakim yang berkepentingan akan berhak
memberikan pernyataannyamengenai masalah ini, tetapi tidak boleh ikut serta di
dalam proses pengambilankeputusan.
Pasal 42
KantorPenuntut Umum
1. Kantor
Penuntut Umum akan bertindak secara mandiri sebagai organ yangterpisah dari
Mahkamah. Kantor Penuntut Umum akan bertanggung jawab dalammenerima penunjukkan
dan informasi penting lainnya pada kejahatan-kejahatan didalam wilayah
yurisdiksi Mahkamah, dalam memeriksanya dan dalam melakukanpenyelidikan dan
penuntutan di hadapan Mahkamah. Soerang Peserta Kantor tidak akanmencari atau
bertingdak atas informasi dari sumber luar.
2. Kantor
tersebut akan dipimpin oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum akan
mempunyaikewenangan penuh atas manajemen dan administrasi dari Kanotr, termasuk
pegawai,fasilitas dan sumber-sumber lainnya. Penuntut Umum akan dibantu oleh
satau ataulebih Wakil Penuntut Umum, yang akan berhak untuk menyelenggarakan
kegiatanapapun yang diperlukan oleh Penuntut Umum menurut Statuta ini. Penuntut
umumdan Wakil-wakil Penuntut Umum akan terdiri dari kewargaNegaraan yang
berbeda.Mereka akan memegang jabatan secara penuh.
3. Penuntut
Umum dan Wakil-wakil Penuntut Umum adalah orang dengan karaktermoral yang
tinggi, sangat berkemampuan dalam dan mempunyai pengalaman praktekyang luas
dalam penuntutan atau persidangan kasus pidana. Mereka akanmempunyai
pengetahuan yang baik dan dapat berbahasa lebih dari satu bahasa yangdigunakan
di Mahkamah dengan baik.
4. Penuntut
Umum akan dipilih dengan suara rahasi oleh suatu mayoritasabsoulut dari Peserta
Dewan Partai Negara Bagian. Wakil-wakil Penuntut Umum akandipilih dengan cara
yang sama dari suatu daftar calon yang disediakan olehPenuntut Umum. Penuntut
Umum akan mencalonkan tiga calon untuk setiap osisidari Wakil Penuntut Umum
yang akan diisi. Kecuali jika ada masa jabatan yanglebih pendek diputuskan pada
saat pemilihan mereka, Penuntut Umum danWakil-walik Penuntut Umum akan memegang
jabatan selama 9 (sembilan) tahun dantidak memenuhi persyaratan untuk dipilih
kembali.
5. Baik
Penuntut Umum atau Wakil-wakil Penuntut Umum tidak akan terlibat didalam
aktifitas apapun yang dimungkinkan menghalangi dingan fungsipenuntutannya atau
mempengaruhi keyakinannya dalam kemandiriannya. Mereka tidakakan terlibat di
dalam pekerjaan lain yang sifatnya profesional.
6. Kepresidenan
dapat menerima pengunduran diri Penuntut Umum atau WakilPenuntut Umum dari
suatu kasus atas permintaan mereka sendiri.
7. Baik
Penuntut Umum atau Wakil Penuntut Umum tidak akan ikut serta didalam hal-hal
dimana obyektifitas mereka mungkin akan diragukan atas dasarapapun. Mereka
dapat ditarik dari suatu kasus sesuai dengan ayat ini jika, interalia,
mereka sebelumnya terlibat dalm kasus tersebut dalam kapasitas apapundi hadapan
Mahkamah atau di dalam kasus pidana yang berhubungan pada tingkatnasional yang
melibatkan orang yang sedang diselidiki atau dituntut.
8. Pertanyaan
mengenai penarikan Penuntut Umum dan Wakil Penuntut Umum akandiputuskan oleh
Kamar banding.
(a) Orang
yang sedang diselidiki atau dituntut dapat kapan saja memohonpenarikan seorang
Penuntut Umum atau Wakil Penuntut Umum dengan dasar yangdiatur dalam ayat ini;
(b) Penuntut
Umum atau Wakil Penuntut Umum, selayaknya, akan berhak memberikanpernyataannya
mengenai masalah tersebut;
9. Penuntut
Umum akan menunjuk penasehat dengan keahlian hukum tentangbidang khusus,
termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kekerasan seksual danjender dan kekerasan
terhadap anak-anak.
Pasal 43
Panitera
- Panitera akan bertanggung jawab untuk aspek non-yudikatif dari administrasi dan pelayanan Mahkamah, tanpa mengabaikan fungsi dan kewenangan dari Penuntut Umum menurut pasal 42.
- Panitera akan dipimpin oleh Kepala Panitera, yang akan menjadi pejabat administrasi dari Mahkamah. Kepala Panitera akan menggunakan fungsinya dibawah kewenangan dari Presiden Mahkamah.
- Kepada Panitera dan Wakil Panitera adalah orang yang mempunyai karakter moral yang tinggi, berkemampuan tinggi dan mempunyai pengetahuan yang baik dan dapat berbahasa lebih dari satu bahasa yang digunakan di Mahkamah dengan baik.
- Hakim akan memilih Kepala oleh mayoritas absolut dengan suara rahasia, dengan mempertimbangkan rekomendasi apapun yang disampaikan oleh Dewan Partai Negara Bagian. Jika diperlukan dan atas rekomendasi dari Kepala Mahkamah, hakim dapat memilih dengan cara yang serupa, Wakil Panitera.
- Kepala Panitera akan memegang jabatan selama 5 (lima) tahun, dan akan memenuhi syarat untuk pemilihan kembali satu kali dan akan memegang jabatan secara penuh. Wakil Panitera akan memegang jabatan selama 5 (lima) tahun atau masa yang lebih singkat yang dapat diputuskan oleh mayoritas absolut para hakim, dan dapat dipilih dengan dasar bahwa Wakil Panitera dapat dipanggil untuk memegang jabatan jika diperlukan.
- Kepala Panitera akan membentuk Unit Korban dan Saksi di dalam Panitera. Unit ini akan menyediakan, dalam konsultasi dengan Kanor Penuntut Umum, langkah-langkah perlindungan dan pengaturan keamanan, jasa nasehat dan bantuan memadai lainnya untuk para saksi, korban yang datang di hadapan Mahkamah, dan mereka yang teracam karena pernyataan yang akan diberikan oleh saksi-saksi terseubt. Unit ini akan meliputi pegawai dengan keahlian dalam bidang trauma, termasuk trauma yang berhubngan dengan kejahatan kekerasan seksual.
Pasal
44
Pegawai
- Penuntut Umum dan Kepala Panitera akan menunjuk pegawai berkualifkasi yang diperlukan untuk jabatan mereka. Dalam halnya Penuntut Umum, hal ini meliputi penunjukkan penyelidik.
- Dalam memperkerjakan pegawai, Penuntut Umum dan Kepala Panitera akan memastikan standar tertinggi atas efisiensi dan integritas, dan akan memperhatikan, mutatis mutandis, kriteria yang diatur alam pasal 36 ayat (8).
- Kepala Panitera dengan persetujuan dari Kepresidenan dan Penuntut Umum, akan mengajukan Peraturan Kepegawaian yang meliputi persyaratan dimana pegawai dari Mahkamah akan ditunjuk, digaji dan dipecat. Peraturan Kepegawaian akan disetujui oleh Majelis Negara Peserta.
- Mahkamah dapat, dalam keadaan tertentu memperkerjakan keahlian dari pegawai sukarela yang ditawarkan oleh Negara Peserta, organisasi antar-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat untuk membantu pekerjaan organ Mahkamah yang ada. Penuntut Umum dapat menerima tawaran demikian atas nama Kantor Penuntut Umum. Pegawai sukarela akan dipekerjakan menurut anggaran dasar yang dibentuk oleh Majelis Negara Peserta.
Pasal
45
Sumpah jabatan
Sebelum
memegang kewajiban merekamenurut Statuta ini, hakim, Penuntut Umum, Wakil-wakil
Penuntut Umum, KepalaPanitera, dan Wakil Panitera masing-masing akan
melaksanakan sumpah jabatandalam persidangan terbuka untuk menjalankan funsi
mereka masing-masing
Pasal
46
Pemecatan dari jabatan
1. Seorang
hakim, Penuntut Umum, Wakil Penuntut Umum, Kepala Panitera, danWakil Panitera
akan dipecat dari jabatannyajika terdapat suatu keputusan yangdibuat menurut
ayat (2), dalam kasus dimana orang tersebut:
(a) Diketahui telah melakukan
kelalaian yang serius atau pelanggaran seriusatas kewajibannya menurut Statuta
ini, yang diatur di dalam PeraturanProsedural dan Bukti; atau
(b) Tidak dapat melaksanakan
fungsinya menurut Statuta ini.
2. Suatu
keputusan mengenai pemecatan jabatan soerang hakim, Penuntut Umumatau Wakil
Penuntut Umum menurut ayat (1) akan dibuat oleh Dewan Partai NegaraBagian
dengan suara rahasia:
(a) Dalam halnya seorang hakim,
dengan dua per tiga mayoritas dari PartaiNegara Bagian atas rekomendasi yang
digunakan oleh dua per tiga mayoritas hakimlain.
(b) Dalam halnya Penuntut Umum,
dengan mayoritas absoulut dari Partai NegaraBagian;
(c) Dalam halnya Wakil Penuntut Umum,
dengan mayoritas absoulut dari PartaiNegara Bagian dengan rekomendasi dari
Penuntut Umum.
3. Seorang hakim, Penuntut Umum, Wakil Penuntut
Umum,Kepala Panitera, dan Wakil Panitera yang perbuatannya atau kemampuannya
dalammelaksanakan fungsi jabatannya yang dipersyaratkan menurut Statuta
iniditantang menurut pasal ini akan mempunyai kesempatan penuh untuk
memberikandan menerima bukti-bukti dan membuat proposal sesuai dengan
PeraturanProsedural dan Bukti. Orang yang berkepentingan tersebut tidak diikut
sertakandi dalam proses pertimbangan materinya.
Pasal
47
Tindakan Disipliner
Seorang
hakim, Penuntut Umum,Wakil Penuntut Umum atau Wakil Panitera yang melakukan
kelalaian yang bersifattidak serius dari yang diatur di dalam pasal 46 ayat (1)
akan tunduk padaketentuan disipliner, sebagaimana yang diatur dengan Peraturan
Prosedural danPembuktian.
Pasal
48
Hak Istimewa dan kekebalan
- Mahkamah akan menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan dalam wilayah yang diberikan oleh setiap Negara Peserta yang diperlukan dalam memenuhi tujuannya.
- Para hakim, Penuntut Umum, Wakil-wakil Penuntut Umum dan Kepala Panitera akan, saat terlibat atau berhubungan dengan kegiatan Mahkamah, menikmati keuntungan dan kekebalan yang sama dengan kepala misi-misi diplomatik dan, setelah berakhirnya masa jabatan mereka, berlanjut mempunyai kekebalan dari proses hukum segala bentuknya baik secara lisan maupun tulisan dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mereka dalam kapasitas jabatannya.
- Wakil Panitera, pegawai dari Kantor Penuntut Umum dan pegawai dari Pantera akan menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan dan fasilitas yang diperlukan dalam melaksanakan fungsinya, sesuai dengan perjanjian terhadap hak-hak istimewa dan kekebalan dari Mahkamah.
- Dewan, ahli, saksi atau siapa saja yang diperlukan untuk dihadiri di Mahkamah akan diberikan kelakuan yang diperlukan untuk dapat berfungsinya Mahkamah, sesuai dengan perjanjian terhadap hak-hak istimewa dan kekebalan dari Mahkamah.
- Hak-hak Istimewa dan Kekebalan dari:
(a)Seorang hakim atau Penuntut Umum dapat dibebaskan
oleh mayoritas absoulut hakim.
(b)Seorang Kepala Panitera dapat dibebaskan oleh
Kepresidenan.
(c)Wakil-wakil Penuntut Umum dan pegawandari Kantor Penuntut
Umum dapat dibebaskan oleh Penuntut Umum.
(d)Wakil Panitera dan pegawai dariPanitera dapat dibebaskan
oleh Kepala Panitera.
Pasal
49
Gaji, Tunjangan dan Biaya
Para
hakim, Penuntut Umum,Wakil-wakil Penuntut Umum, Kepala Panitera, dan Wakil
Panitera akan menerimagaji, upah dan pengeluaran seperti yang ditentutkan oleh
Dewan Partai NegaraBagian. Gaji dan upah ini tidak akan dikurangi selama masa
jabatan mereka.
Pasal
50
Bahasa resmi dan yang digunakan
1. Bahasa
resmi dari Mahkamah adalah Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusiadan Spanyol.
Penilaian dari Mahkamah, baik keputusan lainnya meliputimasalah-masalah
fundamental dihadapan Mahkamah, akan diterbitkan dalambahasa-bahasa resmi
tersebut. Kepresidenan akan, sesuai dengan kriteria yangdibentuk oleh Peraturan
Prosedural dan Bukti, memastikan keputusan mana yangdapat dianggap sebagai
mengatasi masalah fundamental untuk tujuan dari ayatini.
- Bahasa yang digunakan dari Mahkamah adalah bahasa Inggris dan Perancis. Peraturan Prosedural dan Bukti akan menentukan halnya dimana bahasa resmi lainnya dapat digunakan sebagai bahasa yang digunakan.
- Atas permohonan oleh suatu pihak terhadap suatu persidangan atau suatu Negara Bagian yang diperbolehkan untuk turut campur dalam suatu persidangan , Mahkamah akan mengizinkan pengadopsian suatu bahasa selain Inggris atau Perancis untuk digunakan oleh suatu pihak atau Negara Bagian, asalkan Mahkamah mempertimbangkan perizinan tersebut cukup dibenarkan.
Pasal
51
Peraturan Prosedural dan Bukti
1. Peraturan
Prosedural dan Bukti akan mempunyai kekuatan hkum saatpengadopsian oleh dua per
tiga mayoritas dari Peserta Dewan Partai NegaraBagian.
- Amandemen terhadap Peraturan Prosedural dan Bukti dapat diajukan permohonan oleh:
(a)Negara Peserta;
(b)Hakim yangbertindak atas nama mayoritas absolut;
(c)Penuntut Umum.
Amandemen tersebut akan mempunyaikekuatan hukum saat
pengadopsian oleh dua per tiga mayoritas dari PesertaNegara Peserta.
- Setelah pengadopsian Peraturan Prosedural dan Bukti, dalam kejadian-kejadian mendesak diman Peraturan tidak mengatur untuk suatu kejadian tertentu dihadapan Mahkamah, hakim dapat, oleh dua per tiga mayoritas, membuat Peraturan tambahan untuk diterapkan hingga diadopsi, diamandemen atau ditolak pada rapat biasa rapat khusus dari Dewan Partai Negara Bagian.
- Peraturan Prosedural dan Bukti, amandemen dan Peraturan tambahan akan konsisten dengan Statuta ini. Amandemen terhadap Peraturan Prosedural dan Bukti dan Peraturan tambahan tidak akan diterapkan secara berlaku surut kepada orang yang sedang diselidiki atau di tuntut atau orang yang telah didakwa.
- Dalam halnya ada pertentangan antara Statuta dan Peraturan Prosedural dan Bukti, maka Statuta yang dipakai.
Pasal 52
Regulasi Mahkamah
- Hakim akan, menurut Statuta ini dan Peraturan Prosedural dan Bukti, mengadiopsi dengan mayoritas absolut, Regulasi dari Mahkamah yang diperlukan untuk fungsi sehari-harinya.
- Penuntut Umum dan Kepala Panitera akan dikonsultasikan dalam penjabaran dari Regulasi dan adanya bentuk amandemen.
- Regulasi dan bentuk amandemen akan mempunyai kekuatan hukum saat pengadopsian kecuali jika diputuskan lain oleh para hakim. Segera setelah pengadopsian, mereka akan disebarluaskan kepada Partai Negara Bagian untuk dikomentari. Jika dalam 6 (enam) bulan tidak ada keberatan dari mayoritas Partai Negara Bagian, mereka akan mempunyai kekuatan tetap.
BAGIAN5
PENYELIDIKAN DANPENUNTUTAN
Pasal 53
Pelaksanaan suatupenyelidikan
1. Penuntut
Umum akan, setelah memeriksa informasi yang disedikankepadanya, mengadakan
suatu penyelidikan kecuali dia memutuskan tidak adanyadasar yang memadai untuk
melanjutkannya menurut Statuta ini. Dalam memutuskanapakah perlu diadakan suatu
penyelidikan, Penuntut Umum akan mempertimbangkanapakah:
(a)Informasi yang tersedia untukPenuntut Umum menyediakan dasar
yang memadai untuk meyakini bahwa suatukejahatan di dalam wilayah yurisdiksi
Mahkamah telah atau sedang terjadi.
(b)Kasus tersebut pasti atau mungkinditolak menurut pasal
17; dan
(c)Dengan melihat sifat darikejahatannya dan kepentingan
dari para korban, tidak adanya alasan substansifuntuk meyakini bahwa suatu
penyelidikan tidak akan mencapai kepentingankeadilan.
Jika Penuntut Umummenentukan bahwa tidak ada dasar yang
memadai untuk melanjutkan dan penentuanini hanya berdasarkan ayat (c) diatas,
maka dia akan memberitahukan KamarPra-Peradilan.
2.Jika, saat penyelidikan, PenuntutUmum berkesimpulan bahwa
tidak ada dasar yang memadai untuk suatu penuntutankarena:
(a)Tidak adanya dasar hukum atau faktayang memadai untuk
mengeluarkan suatu suratperintah atau surat panggilan menurut pasal 58;
(b)Kasus akan ditolak menurut pasal 17;atau
(c)Penuntutan tidak mempunyaikepentingan keadilan, setelah
melihat semua kemungkinan, termasuk sifat darikejahatannya, kepentingan dari
para korban dan umur dari terdakwa, dan perannyadalam kejahatan tersebut;
Penuntut Umum akanmemberitahu Kamar Pra-Peradilan dan Negara
Bagian yang menunjuk pada pasal 14atau kepada Dewan Keamanan dalam suatu kasus
menurut pasal 13, ayat (b), darikesimpulannya dan alasan dari kesimpulannya.
3.(a) Atas permohonan Negara Bagianyang menunjuk pada pasal
14 atau Dewan Keamanan pada pasal 13, ayat (b), KamarPra-Peradilan dapat
meninjau kembali keputusan dari Penuntut Umum menurut ayat(1) atau (2) untuk
tidak melanjutkan dan dapat meminta Penuntut Umum untukmempertimbankan kembali
keputusannya.
(b) Selain itu, Kamar Pra-Peradilan dapat, atas
inisiatifnyasendiri, meninjau kembali suatu keputusan dari Penuntut Umum untuk
tidakmelanjutkan jika hanya berdasarkan ayat (1) butir (c) atau ayat (2) butir
(c).Dalam halnya terseubt, keputusan dari Penuntut Umum akan berlaku hanya
jikadikonfirimasikan oleh Kamar Pra-Peradilan.
4.Penuntut Umum dapat, sewaktu-waktumempertimbangkan kembali
suatu keputusan baik untuk melakukan suatupenyelidikan atau penuntutan
berdasarkan fakta baru atau informasi.
Pasal
54
Tanggung jawabdan kekuasaan dari Penuntut Umum yang berhubungan
dengan
penyelidikan
1. Penuntut
umum akan:
(a)Agar dapatmembentuk kebenaran, meluaskan penyelidikan
untuk meliputi semua fakta danbukti yang berhubungan dengan suatu penilaian
apkah terdapat tanggung jawabpidana menurut Statuta ini, dan dalam
melaksanakanna menyelidiki kemungkinanyang memberatkan dan meringankan.
(b)Mengambil segalatindakan yang dianggap perlu untuk
memastikan efektifnya penyelidikan danpenuntutan dari kejahatan yang terjadi di
dalam wilayah yurisdiksi dariMahkamah, dalam dengan itu memperhatikan
kemungkinan kepentingan dan pribadidari koraban dan saksi, termasuk umur,
gender seperti yang dijelaskan dalampasal 7, ayat (3), kesehatan dan
memperhatikan sifat dari kejahatan, terutamyang melibatkan kejahatan seksual,
kejahatan gender atau kejahatan terhadapanak-anak; dan
(c)Menghormati hakdari orang-orang terlibat menurut Statuta
ini.
- Penuntut Umum dapat melakukan penyelidikan pada wilayah suatu Negara Peserta:
(a)Menurut ketentuanBab 9; atau
(b)Yang diwenangkanoleh Kamar Pra-Peradilan menurut pasal
57, ayat 3(d).
- Penuntut Umum dapat:
(a)Mengumpulkan danmemeriksa bukti-bukti;
(b)Meminta kehadirandan menanyakan orang-orang yang diselidiki,
korban dan saksi;
(c)Mencari kerjasama dengan suatu Negara Bagian atau BUMN
atau pertemuan sesuai dengankemampuannya atau mandatnya;
(d)Turut dalampertemuan atau persetujuan, yang tidak
bertentangan dengan Statuta ini, yangmungkin diperlukan untuk memfasilitasikan
kerjasama dengan suatu Negara Bagian,BUMN atau orang;
(e)Menyetujui untuktidak membuka, pada tingkat
persidangan apapun, dokumen atau infomrasi yangdidapat oleh Penuntut Umum
mengenai kondisi kerahasiaan dan hanya untuk tujuanmenghasilkan bukti baru,
kecuali sang penyedia dari informasi mengizinakn; dan
(f)Mengambil segalatindakan yang diperlukan atau meminta
bahwa tindakan yang diperlukan diambilatau memastikan bahwa kerahasiaan
informasi, perlindungan seseorang ataupelestarian bukti.
Pasal
55
Hak-hak dari orang-orang selama penyelidikan
- Dengan memperhatikan penyelidikan menurut Statua ini, seseorang:
(a)Tidak akan terpaksa untuk memberatkandirinya atau
mengakui kesalahan.
(b)Tidak akan tunduk pada bentuk-bentukpaksaan, tekanan atau
ancaman, penganiyaan atau bentuk kekejaman, tidakmanusiawi atau perlakuan
merendahkan atau hukuman lainnya;
(c)Akan, jika ditanya dalam bahasaselain bahasa yang
dimengerti penuh dan dapat diucapkan oleh orang tersebut,mempunyai dan bebas
dari biaya bantuan dari penterjemah yang kompeten danterjemahan tersebut
diperlukan untuk memenuhi persyaratan keadilan; dan
(d)Tidak akan tunduk pada penangkapanpaksa atau penahanan,
dan tidak akan diambil kebebasannya kecuali dengan dasardan menurut prosedur
yang telah dibentuk di dalam Statuta ini.
(e)Ketika adanya dasar yang diyakinibahwa sesorang telah
melakukan suatu kejahatan di dalam wilayah yurisdisi suatuMahkamah dan orang
tersebut akan ditanyai baik oleh Penuntut Umum atau olehpejabat nasional atas
permohonan menurut Bab 9, orang tersebut mempunyaihak-hak sebagai berikut yang
akan diberitahukan sebelum ditanyai:
(a)Diberitahu sebelum ditanyai bahwaterdapat dasar-dasar
yang diyakini bahwa dia telah melakukan suatu kejahtan didalam yurisdiksi suatu
Mahkamah;
(b)Untuk diam, tanpa adanya keheningantersebut menjadi dasar
pertimbangan dalam menentukan bersalah atau tidak.
(c)Untuk mendapatkan bantuan hukum ataspilihannya, atau jika
orang tersebut tidak mempunyai bantuan hukum, untukmendapatkan bantuan hukum
yang ditunjuk untuknya, dimana untuk kepentingankeadilan mempersyaratkan, dan
tanpa biaya oleh orang tersebut jika orangtersebut tidak dapat membiayainya;
dan
(d)Untuk ditanyai dihadapan penasehatkecuali jika orang
tersebut secara sukarela mengabaikan haknya untukdinasehati.
Pasal 56
Peran dari kamarpra-peradilan dalam hubungannya dengan kesempatan
penyelidikan
khusus
1. (a)
Jika Penuntut Umum mempertimbangkan suatu penyelidikan untukmengajukan suatu
kesempatan langka untuk suatu pernyataan dari seorang saksiatau untuk
memeriksa, mengumpulkan atau mengkaji bukti, yang mungkin tidaktersedia
sebelumnya untuk tujuan dari persidangan , Penuntut Umum akanmemberitahukan
Kamar Pra-Peradilan.
(b) Dalam hal tersebut, maka Kamar Pra-Peradilan dapat
ataspermohonan dari Penuntut Umum, mengambil tindakan yang dianggap perlu
untukmemastikan efisiensi dan integritas dari persidangan dan khususnya
melinduhihak dari pihak pembela.
(c)Jika tidak diperintah lain oleh KamarPra-Peradilan,
Penuntut Umum akan menyedikan informasi berhubungan terhadaporang yang
ditangkap atau yang hadir karena dipanggil dalam hubungannya denganpenyelidikan
menurut ayat (a), agar di dapat didengar pendapatnya.
- Tindakan-tindakan yang disebutkan dalam ayat (1) butir (b) dapat termasuk:
(a)Membuat rekomendasi atau perintahmengenai prosedur yang
harus diikuti;
(b)Mengarahkan bahwa suatu dokumentasipersidangan
dibuat;
(c)Menunjuk seorang ahli untuk membantu;
(d)Mengizinkan penasehat untuk orangyang telah ditangkap
atau yang hadir di hadapan Mahkamah karena panggilan,untuk ikut serta, atau
dimana belum adanya suatu penangkapan atau kehadiranatau penasehat yang belum
ditunjuk, penunjukkan penasehat lain untuk menghadiridan mewakil kepentingan
dari pihak pembela;
(e)Menyebukan salah satu Pesertanya jikadiperlukan, hakim
lain yang tersedia dari Pra-Peradilan atau Divisi Peradilanuntuk mengawasi dan
memberikan rekomendasi atau perintah menurut pengumpulandan pelestarian bukti
dan pertanyaan dari orang-orang;
(f)Mengambiltindakan lain yang mungkin diperlukan untuk
mengumpulkan atau melestarikanbukti.
3.(a) Dimana seorang Penuntut Umumtidak melakukan
upaya menurut pasal ini tetapi Kamar Pra-Peradilan menilaibahwa tindakan yang
diperlukan untuk melestarikan bukti yang dianggapnyapenting untuk pihak pembela
di persidangan, ia akan berkonsultasi denganPenuntut Umum untuk menentukan
apakah adanya alasan yang cukup dari kegagalanPenuntut Umum untuk memohon
upaya-upaya tersebut. Jika atas konsultasi KamarPra-Peradilan menyimpulkan
bahwa kegagalan Penuntut Umum untuk memohonupaya-upaya tersebut tidak
dibenarkan, maka Kamar Pra- Peradilan dapatmengambil upaya-upaya atas
inisiatifnya sendiri.
(b) Diterimanya bukti yang dilestarikan atau
dikumpulkan untuk persidangan menurutpasal ini, akan dinilai pada
persidangan menurut pasal 69 dan diberikan bebanyang ditentukan oleh
Kantor Peradilan.
Pasal
57
Fungsi dan kekuasaan dari kamar pra-peradilan
1. Kecuali jika disebutkan lain
dalam Statuta ini, Kamar Pra-Peradilan akanmenggunakan fungsinya menurut
ketentuan dalam pasal ini.
2.(a) Perintah atau keputusan dariKamar Pra-Peradilan yang
diterbitkan menurut pasal 15,18,19,54, ayat (2) (61),ayat (7), dan (72) harus
disetujui oleh mayoritas hakimnya.
(b)Dalam kasus lainnya, seorang hakim tunggal dari Kamar
Pra-Peradilan dapatmenggunakan fungsinya yang diatur di dalam Statuta ini,
kecuali jika diatur didalam Peraturan Prosedural dan Bukti atau oleh mayoritas
dari KamarPra-Peradilan.
3. Selain dari fungsi lainnya
menurut Statuta ini, Kamar Pra-Peradilandapat:
(a)Atas permohonan Penuntut Umum,menerbitkan perintah yang
mungkin diperlukan untuk tujuan suatu penyelidikan;
(b)Atas permohonan seseorang yang telahditangkap atau yang
hadir karena pemanggilan menurut pasal 58, atau untukmendapatkan kejasama
menurut Bab 9 jika diperlukan untuk membantu orang yangsedang menyiapkan
pembelaannya.
(c)Jika diperulkan, menyediakan untukperlindungan dan
kepribadian korban dan saksi, pelestarian bukti, perlindunganorang-orang yang
telah ditangkap atau muncul karena pemanggilan, danperlindungan informasi
keamanan nasional;
(d)Mengizinkan Penuntut Umum untukmengambil langkah-langkah
penyelidikan khusus di dalam wilayah suatu Partai NegaraBagian tanpa
mengamankan kerja sama dari Negara Bagian terseubt menurut Bab 9jika, jika
mungkin dengan memperhatikan pandangan dari Negara Bagian yangberkepentingan,
Kamar Pra-Peradilan telah memutuskan bahwa kasus yang olehNegara Bagian
tersebut jelas tidak dapat melaksanakan suatu permohonan kerjasama karena tidak
tersedianya pejabat atau komponen lainnya di dalam sistemyudikatifnya untuk
melaksanakan permohonan kerjasama tersebut menurut Bab 9.
(e)Dimana suatu surat penangkapan ataupemanggilan yang telah
diterbikan menurut pasal 58, dan memperhatikan kekuatanbukti dan hak dari
pihak-pihak yang berkepentingan, yang diatur di dalamStatuta ini dan Peraturan
Prosedural dan Bukti, mencari kerjasama dari NegaraBagian menurut pasal 93,
pasal 1 butir (k), utnuk mengambil tindakanperlindungan untuk fungsi pendendaan
khususnya untuk keuntungan dari korban.
Pasal
58
Penerbitansurat penangkapan atau surat panggilan
1. Sewaktu-waktu setelah
dimulainya penyelidikan, Kamara Pra-Penuntutanakan, pada saat penerapan dari
Penuntut Umum, menerbitkan surat pengankapatdari seseorang jika, setelah
memeriksa aplikasi dan bukti atau informasilainnya yang diajukan oleh Penuntut
Umum memenuhi:
(a) Bahwa adanya dasar-dasar
memadai untuk mempercayai bahwa seseorang telahmelakukan suatu kejahatan di
dalam yurisprudensi dari Mahkamah; dan
(b) Penangkapan dari orang yang
perlu dihadirkan:
(i) Memastikan hadirnya orang tersebut di
persidangan.
(ii) Memastikan bahwa orang tersebut tidak menghalangi
ataumembahayakan penyelidikan atau proses persidangan, atau
(iii) Jika dapat diterapkan untuk mencegah orang
tersebutuntuk melanjutkan terjadinya kejahatan atau kejahatan yang berhubungan
yangberada di dalam yurisprudensi dari Mahkamah dan yang muncul dari
kemungkinanyang serupa.
2. Aplikasi dari Penuntut Umum
akan berisi:
(a) Nama dari orang dan
informasi lain yang dapat mengidentifikasikan.
(b) Referensi khusus terhadap
kejahatan di dalam yurisdiksi dari Peradilandimana orang tersebut dianggap
melakukan;
(c) Pernyataan singkat atas
fakta-fakta yang dianggap membuktikan kejahatantersebut.
(d) Suatu ringkasan bukti dan
informasi lainnya untuk membentuk dasar yangmemadai untuk meyakini bahwa orang
tersebut melakukan kejahatan tersebut; dan
(e) Alasan mengapa Penuntut
Umum menyakini bahwa penangkapan orang tersebutdiperlukan.
3. Surat Penangkapan akan berisi:
(a) Nama
dari orang dan informasi lain yang dapat mengidentifikasikan;
(b) Referensi
khusus terhadap kejahatan di dalam yurisdiksi dari Peradilandimana penangkapan
orang tersebut diperlukan;
(c) Pernyataan
singkat atas fakta-fakta yang dianggap membuktikan kejahatantersebut.
4. Surat penangkapan akan
mempunyai kekuatan tetap hingga diperintahkanlain oleh Mahkamah.
5. Dengan dasar surat
penangkapan, Mahkamah dapat memintah penangkapansementara atau penangkapan dan
penyerahan dari orang tersebut menurut Pasal 9.
6. Penuntut Umum dapat memohon
Kamar Pra-Peradilan merubah suratpenangkapannya dengan mengubah atau
menambahkan kejahatan yang disebutkan didalamnya. Kamar Pra-Peradilan akan
merubah surat tersebut jika dianggap adanyadasar yang memadai untuk meyakini
bahwa orang tersebut melakukan kejahatan yangtelah dirubah atau ditambah
tersebut.
7. Sebagai alternatif dalam
mencari surat penangkapan, Penuntut Umum dapatmengajukan suatu aplikasi yang
memohon bahwa Kamar Penuntut Umum menerbitkan suratpanggilan untuk seseorang
agar hadir. Jika Kamar Pra-Peradilan menganggap bahwaadanya dasar yang memadai
untuk meyakini bahwa orang yang melakukan kejahatantersebut dan suatu
pemanggilan dianggap memadai untuk memastikan kehadirannya,maka ia akan
menerbitkan surat pemanggilan, dengan atau tanpa persyaratan yangmembatasi
kebebasan (selain dari penahanan) jika diatur oleh hukum nasional,untuk orang
tersebut agar hadir. Surat pemanggilan tersebut akan berisi:
(a) Nama
dari orang dan informasi lain yang dapat mengidentifikasikan;
(b) Tanggal
tertentu dimana orang tersebut harus hadir;
(c) Referensi
khusus terhadap kejahatan di dalam yurisdiksi dari Peradilandimana orang
tersebut dianggap melakukan; dan
(d) Pernyataan
singkat atas fakta-fakta yang dianggap membuktikan kejahatantersebut.
Pemanggilan akan berlaku untuk orang tersebut.
Pasal 59
Proses penangkapan dalam penahananNegara Bagian
1. Suatu Partai Negara Bagian
yang telah menerima permohonan untukpenangkapan sementara atau penangkapan dan
penyerahan akan segera mengambillangkah-langkah untuk menangkap orang yang
dimaksud sesuai dengan hukumnya danketentuan dalam Bab 9.
2. Suatu orang yang ditangkap
akan dibawa langsung dihadapan pejabatyudikatif yang berwenang di penahanan
Negara Bagian yang akan menentukan,sesuai dengan hukum dari Negara Bagian
tersebut bahwa:
(a) Surat penangkapan tersebut berlaku
untuk orang tersebut;
(b) Orangtersebut ditangkap menurut proses yang
sesuai; dan
(c) Hak-hak dari orang tersebut dihormati.
3. Orang yang ditangkap akan
mempunyai hak untuk mengajukan kepada pejabatyang berwenang dari penahanan
Negara Bagian pembebasan sementara selamapenyerahan.
4. Dalam mencapai suatu
keputusan mengenai bentuk aplikasi tersebut,pejabat yang berwenang dari
penahanan Negara Bagian akan mempertimbangkanapakah, melihat sifat dari
kejahatan, adanya kemungkinan mendesak dan khususuntuk membenarkan pembebasan
sementara dan apakah diperlukan bentukperlindungan untuk memastikan bahwa
penahanan Negara Bagian dapat memenhikewajibannya untuk menyerahkan orang
tersebut ke Mahkamah. Tidak akan terbukabagi pejabat berwenang dari penahanan
Negara Bagian untuk mempertimbankanapakah surat penangkapan diterbitkan sesuai
dengan pasal 58 ayat (1) butir (a)dan (b).
5. Kamar Pra-Peradilan akan
diberitahu mengenai permohonan pembebasansementara dan akan memberikan
rekomendasi kepada pejabat berwenang daripenahanan Negara Bagian. Pejabat
berwenang dari penahanan Negara Bagian akanmemberikan pertimbangan penuh atas
rekomendasi tersebut, termasuk rekomendasiatas langka-langkah untuk mencegah
pelarian dari penjara sebelum memenuhikeputusannya.
Pasal 60
Acara Pemeriksaan Pendahuluan di Depan Mahkamah
1. Saat
penyerahan dari orang tersebut kepada Mahkamah atau hadirnya orangtersebut
dihadapan Mahkamah secara sukarela atau karena panggilan, Kamar PraPeradilan
akan menganggap bahwa orang tersebut telah diberitahu mengenaikejahatan yang
dia dianggap telah melakukan, dan adalah haknya menurut Statuaini, termasuk hak
untuk mengajukan pembebasan sementara hingga persidangan.
- Seorang yang tunduk pada surat pengangkapan dapat mengajukan pembebasan sementara hingga persidangan. Jika Kamar Pra-Peradilan menganggap bahwa kondisi yang diatur dalam pasal 58 ayat (1) terpenuhi, orang tersebut akan terus ditahan. Jika tidak terpenuhi, maka Kamar Pra-Peradilan akan membebaskan orang tersebut, dengan atau tanpa persyaratan.
- Kamar Pra-Peradilan akan secara berlanjut melihat kembali keputusannya mengenai pembebasan atau penahanan sesorang, dan dapat pada waktu apapun atas permohonan dari Penuntut Umum atau orang tersebut. Atas peninjauan kembali, ia dapat merubah keputusannya mejadi penahanan, pembebasan atau persyaratan pembebasan, jika diperlukan.
- Kamar Pra-Peradilan akan memastikan bahwa seseorang tidak ditahan untuk masa waktu yang tidak masuk akal sebelum persidangan karena alasan keterlambatan yang tidak dapat diterima oleh Penuntut Umum. Jika keterlambatan terjadi, Pengdilan akan mempertimbangkan membebaskan orang tersebut, dengan atau tanpa persyaratan.
- Jika diperlukan Kamar Pra-Peradilan dapat menerbiktan suatu surat penahanan untuk memastikan keberadaan orang tersebut yang telah dibebaskan.
Pasal
61
Pemastianpenuntutan dihadapan persidangan
- Tunduk pada ketentuan dari ayat (2), dalam waktu yang memadai setelah penyerahan orang tersebut atau hadirnya secara sukarea di hadapan Mahkamah, Kamar Pra-Peradilan akan mengadakan suatu pemeriksaan untuk memastikan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk persidangan. Pemeriksaan tersebut akan diadakan dihadapan Penuntut Umum dan orang yang dituntut, juga penasehatnya.
- Kamar Pra-Peradilan dapat, atas permohonan dari Penuntut Umum atau atas mosinya sendiri, mengadakan suatu pemeriksaan dalam ketidakhadirannya orang yang dituntut untuk memastikan tuntutan yang akan digunakan oleh Penuntut Umum untuk Persidangan saat orang tersebut telah:
(a)Mengabaikan haknya untuk hadir; atau
(b)Melarikan diri atau tidak dapatditemukan dan semua langkah
yang memadai telah dilaksanakan untuk menjaminkehadirannya dihadapan Mahkamah
dan untuk memberitahukan orang yang dituntutdan sebuah pemeriksaan untuk
memastikan bahwa tuntutan tersebut akan tetapberlaku.
Dalamhalnya itu terjadi, seseorang yang akan diwakilkan oleh
penasehat dimana KamarPra-Peradilan menentukan bahwa adalah untuk kepentingan
keadilan.
- Dalam waktu yang cukup sebelum pemeriksaan, orang tersebut:
(a)Diberi salinan dokumen yang berisituduhan-tuduhan di mana
Jaksa Penuntut bermaksud untuk membawa orang tersebutke depan Mahkamah; dan
(b)Mendapat informasi tentang buktidimana Jaksa Penuntut
bermaksud untuk menggunakannya dalam pemeriksaan
Kamar Pra-Peradilan dapatmengeluarkan perintah berkenaan
dengan pengungkapan informasi untuk keperluanpemeriksaan.
- Sebelum pemeriksaan, Jaksa Penuntut dapat meneruskan penyelidikan dan dapat merubah atau menarik suatu tuduhan. Orang tersebut harus diberi penjelasan yang masuk akal sebelum pemeriksaan mengenai suatu amendemen atau penarikan tuduhan. Dalam hal penarikan tuduhan, Jaksa Penuntut harus memberitahu Kamar Pra-Peradilan mengenai alasan-alasan mengenai penarikan tersebut.
- Dalam pemeriksaan, Jaksa Penuntut mendukung setiap tuduhan dengan bukti yang cukup untuk menetapkan alasan yang kuat untuk percaya bahwa orang tersebut telah melakukan kejahatan yang dituduhkan. Jaksa Penuntut dapat mengandalkan diri pada bukti Dokumen atau ikhtisar dan tidak perlu memanggil para saksi yang diharapkan untuk memberi kesaksian
- Dalam pemeriksaan, orang tersebut dapat:
(a)Mengajukan Keberatan terhadaptuduhan:
(b)Menantang bukti yang dimukakan olehJaksa Penuntut; dan
(c)Menyampaikan Bukti.
- Kamar Pra-Peradilan atas dasar pemeriksaan harus menentukan apakah bukti yang cukup untuk menetapkan dasar yang kuat untuk percaya bahwa orang tersebut telah melakukan setiap kejahatan yang dituduhkan. Berdasarkan ketentuannya, Kamar Pra-Peradilan harus:
(a)Menegaskan tuduhan-tuduhan itu dalamkaitan mana pihaknya
telah menentukan bahwa ada bukti cukup, dan mengajukanorang tersebut ke Kamar Pengadilan
untuk diadili atas tuduhan sebagaimanaditegaskan;
(b)Menolak menegaskan tuduhan-tuduhandalam kaitan dimana
pihaknya telah menentukan bahwa tidak ada bukti yang cukup;
(c)Menunda pemeriksaan dan minta JaksaPenuntut untuk
mempertimbangkan :
i)Diberikannyabukti lebih lanjut atau menegaskan
penyelidikan lebih lanjut berkenaan dengansuatu tuduhan tertentu; atau
ii)Merubah tuduhansebab bukti yang diajukan tampak
menetapkan suatu kejahatan lain dalamJurisdiksi Mahkamah.
- Apabila Kamar Pra-Peradilan menolak untuk menegaskan suatu tuduhan, Jaksa Penuntut ditidak dihalangi untuk kemudian meminta konfirmasi kalau permintaan itu didukung oleh bukti tambahan.
- Setelah tuduhan-tuduhan ditegaskan dan sebelum persidangan dimulai, Jaksa Penuntut, dengan ijin Kamar Pra-Peradilan dan setelah memberitahu tertuduh, dapat merubah tuduhan itu. Kalau Jaksa Penuntut berusaha menambahkan tutduhan tambahan atau menggantinya dengan tuduhan yang lebih serius, suatu pemeriksaan berdasarkan pasal ini untuk menegaskan tuduhan-tuduhan tersebut harus diadakan. Setelah dimulainya persidangan, Jaksa Penuntut, dengan seijin Kamar Pengadilan, dapat menarik tuduhan.
- Setiap surat penahanan yang dikeluarkan sebelumnya harus tidak berlaku lagi berkenan dengan setiap tuduhan yang belum ditegaskan oleh kamar Pra Peradailan atau yang telah ditarik oleh Jaksa Penuntut.
- Setelah tuduhan ditegaskan sesuai dengan pasal ini, Kepresidenan akan mengangkat suatu Kamar Pengadilan yang, tunduk pada ayat 8 dan pada pasal 64, ayat 4, harus bertanggung jawab atas jalannya proses perkara selanjutnya dan dapat melaksanakan fungsi dari Kamar Pra-Peradilan yang relevan dan mampu untuk menerapkannya dalam proses perkara ini.
Pasal
62
Tempat Sidang Pengadilan
Jika
tidak diatur sebelumnya, makatempat persidangan akan diselenggarkan di tempat
kedudukan Mahkamah.
Pasal 63
Persidangan Dengan Kehadiran Tertuduh
- Tertuduh harus hadir selama persidangan Mahkamah.
- Kalau tertuduh, yang hadir di depan Mahkamah, terus mengacaukan sidang, Kamar Pengadilan dapatmemindahkan tertuduh dan membuat ketentuan bagi tertuduh untuk mematuhi persidangan dan memberi instruksi kepada penasehat hukum dari luar ruang pengadilan, lewat penggunaan teknologi komunikasi, kalau perlu. Tindakan tersebut diambil hanya dalam keadaan-keadaan luar biasa setelah alternatif-alternatif yang masuk akal lainnya terbukti tidak mencukupi, hanya untuk jangka waktu tertentu yang sangat dibutuhkan.
Pasal 64
Fungsi dan kekatan dari kamar peradilan
1.Fungsi dankekuatan dari Kamar Peradilan yang diatur
di dalam pasal ini akanditerapkan sesuai dengan Statuta ini dan Peraturan
Prosedural dan Bukti.
2.Kamar Peradilanakan memastikan bahwa suatu persidangan
berlangsung secara adil dan cepatdan dilakukan dengan menghormati hak-hak dari
terdakwa dan melindungimemperhatikan perlindungan para korban dan para saksi.
3.Dalam halpenunjukkan atas kasus Mahkamah sesuai dengan
pengaturan dalam Statuta ini,Kamar Peradilan yang ditunjuk untuk
menangani kasus tersebut akan:
(a)Berhubungan dengan pihak-pihak danmenggunakan
langkah-langkah yang diperlukan untuk memfasilitasi prosespersidangan yang adil
dan cepat.
(b)Memastikan bahasa yang akan digunakandalam persidangan
tersebut; dan
(c)Tunduk pada segala ketentuan yangberhubungan di dalam
Statuta ini, memberikan keterangan atas dokumen atauinformasi yang sebelumnya
tidak terbuka untuk umum jauh sebelum pelaksanaanpersidangan agar dapat
mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk keperluanpersidangan .
4.Kamar Peradilandapat, jika diperlukan untuk fungsinya agar
dapat efektif dan adil,memberikan petunjuk-petunjuk awal kepada Kamar
Pra-Peradilan atau, jikadiperlukan, hakim lain dari Divisi Pra-Peradilan.
5.Ataspemberitahuan kepada pihak-pihak, Kamar Peradilan dapat,
jikadiperlukan, penggabungan atau pemisahan dalam hal tuntutan terhadap lebih
darisatu orang yang didakwa.
6.Dalammelaksanakan fungsinya sebelum persidangan atau
selama proses persidangan, dapatjika diperlukan:
(a)Melakukan segala fungsinya dari KamarPra-Peradilan sesuai
dengan yang diatur di dalam pasal 61 ayat (11);
(b)Mendatangkan kehadiran dan pernyataandari para saksi dan
produksi dokumen dan segala bukti-bukti dengan cara, jikadiperlukan bantuan
dari Negara-Neara Bagian sebagaimana hal yang diatur didalam Statuta ini;
(c)Menyediakan perlindungan terhadapinformasi yang bersifat
rahasia.
(d)Memerintahkan produksi bukti-buktiditambah dengan yang
sudah dikumpulkan sebelum persidangan atau yang digunakanselama persidangan
oleh para pihak;
(e)Menyediakan perlindungan bagi paraterdakwa, para saksi,
dan para korban; dan
(f)Memberikankeputusan mengenai hal-hal lain yang
berhubungan.
7. Persidangan
harus terbuka untuk umum. Namun demikian, majelis hakimdapat menetukan
keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan persidangan-persidangantertentu
tertutup untuk umum dengan tujuan-tujuan yang telah ditentukan dalamPasal 68,
atau untuk menjaga kerahasiaan atau informasi sensitif yang diajukansebagai
bukti.
8. (a)
Pada permulaan persidangan, Majelis Hakim harus
membacakan tuntutan-
tuntutan
yangtelah dikonfirmasikan oleh Majelis PraMahkamah kepada terdakwa. Majelis
Hakimharus meyakinkan bahwa terdakwa memahami esensi dari tuntutan-tuntutan
yangdiajukan. Hal ini harus memberikan terdakwa kesempatan untuk
mengakuikesalahannya sesuai dengan Pasal 65 atau untuk menyatakan diri tidak
bersalah.
(b)
Dalam persidangan, Hakim Ketua dapat memberikan rahan-arahan
terhadappelaksanaan persidangan, termasuk memastikan bahwa persidangan
tersebutdilaksanakan dengan cara-cara yang adil dan tidak memihak. Dalam hal
tiaparahan yang diberikan oleh Hakim Ketua, para pihak dapat menyerahkan
buktisesuai dengan ketentuan-ketentuan Statuta ini.
9. Majelis
Hakim antara lain harus memiliki kekuasaan atas suatu permohonansari sesuatu
pihak atau atas mosinya sendiri untuk:
(a)
Menentukanrelevansi atau dapat diterimanya bukti; dan
(b)
Mengambilseluruh langkah yang diperlukan untuk memelihara ketertiban dalam
pelaksanaandengar pendapat.
10.
Majelis Hakimharus memastikan dibuatnya suatu catatan yang lengkap mengenai
jalannyapersidangan, yang dengan tepat menggambarkan jalannya persidangan itu,
danbahwa catatan tersebut disimpan dan dijaga oleh Panitera.
Pasal65
Persidanganatas suatu pernyataan bersalah
1. Dalam
hal terdakwa mengajukan pernyataan bersalah sebagaimana diaturdalam Pasal 64
ayat 8 (a), Majelis Hakim harus menentukan apakah:
(a)
Terdakwamemahami esensi dan konsekuensi dari pernyataan bersalahnya;
(b)
Pernyataantersebut diajukan secara sukarela oleh terdakwa setelah melakukan
konsultasisecukupnya dengan tim pembela; dan
(c)
Pernyataanbersalah tersebut didukung oleh fakta-fakta dalam kasus bersangkutan
yangterdapat dalam:
(i) Tuntutan-tuntutan
yang diajukan oleh Penuntut dan diakui oleh terdakwa;
(ii) Berbagai
materi yang ditampilkan oleh Penuntut yang melengkapituntutan-tuntutan
bersangkutan yang telah diterima oleh terdakwa; dan
(iii) Berbagai
bukti lainnya, seperti pernyataan para saksi, yang ditampilkanbaik oleh
Penuntut maupun terdakwa.
2. Dalam
hal Majelis Hakim berpendapat bahwa berbagai hal sebagaimanadiatur dalam ayat 1
telah dipenuhi, maka Majelis hakim harus menentukan bahwapernyataan bersalah
tersebut, bersama-sama dengan berbagai bukti tambahan yangditampilkan, telah
memberikan semua fakta-fakta esensial yang diperlukan untukmembuktikan
kejahatan yang terkait dengan pernyataan bersalah itu, dan dapatmemutuskan
bahwa terdakwa bersalah atas kejahatan tersebut.
3. Dalam
hal Majelis Hakim berpendapat bahwa berbagai hal sebagaimanadiatur dalam ayat 1
belum dipenuhi, maka Majelis Hakim harus menentukan bahwapernyataan bersalah
tersebut belum diajukan, untuk kemudian memerintahkanpersidangan untuk
dilanjutkan melalui prosedur-prosedur persidangan biasa yangdiatur dalam
Statuta ini dan dapat melimpahkan perkara bersangkutan kepadaMajelis Hakim
lainnya.
4. Dalam
hal Majelis Hakim berpendapat bahwa presentasi fakta-fakta yanglebih lengkap
dari suatu perkara diperlukan untuk kepentingan keadilan,terutama untuk
kepentingan-kepentingan korban, Majelis Hakim dapat:
(a)
MemintaPenuntut untuk menampilkan bukti tambahan, termasuk pernyataan para
saksi; atau
(b)
Memerintahkanuntuk melanjutkan persidangan melalui prosedur-prosedur
persidangan biasa yangdiatur dalam Statuta ini, dalam mana Majelis hakim harus
memnentukan bahwapernyataan bersalah dianggap belum diajukan dan dapat
melimpahkan perkarabersangkutan kepada Majelis Hakim lainnya.
5. Semua
diskusi antara Penuntut dengan pembela mengenai modifikasiterhadap
tuntutan-tuntutan, pernyataan bersalah atau pidana yang akan dikenakantidak
boleh mengikat Mahkamah.
Pasal66
PradugaTak Bersalah
1. Setiap
orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di depanMahkamah sesuai
dengan hukum yang berlaku.
2. Tanggung
jawab berada di tangan Penuntut untuk membuktikan kesalahandari terdakwa.
3. Untuk
menjatuhkan pidana atas terdakwa, Mahkamah harus yakin mengenaikesalahan
terdakwa di atas keraguan yang masuk akal.
Pasal67
Hak-hakterdakwa
1. Dalam
penentuan segala tuntutan, terdakwa berhak atas suatu dengarpendapat umum, yang
berkaitan dengan ketentuan-ketentuan dalam Statuta ini,atas suatu dengar
pendapat yang adil dan dilaksanakan secara penuh, danjaminan-jaminan minimal
berikut ini, dalam kesamaan yang penuh:
(a) Untuk mendapatkan pemberitahuan
sesegera mungkin secara terperincimengenai esensi, sebab, dan isi tuntutan,
dengan bahasa yang dipahami dan dapatdipergunakan dengan baik oleh terdakwa;
(b) Untuk memiliki waktu dan
fasilitas-fasilitas yang memadai bagi penyiapanpembelaan dan untuk
berkomunikasi secara bebas dengan penasihat hukum yangdipilih sendiri dan
dipercayai oleh terdakwa;
(c) Untuk disidangkan tanpa adanya
penundaan yang tidak dapat dibenarkan;
(d) Terkait dengan Pasal 63 ayat 2,
untuk tampil dalam persidangan, untukmelakukan pembelaan sendiri atau dengan
bantuan hukum yang dipilih sendiri olehterdakwa, untuk diberitahu, apabila
terdakwa tidak memiliki bantuan hukum,mengenai hak ini dan mendapatkan bantuan
hukum yang ditunjuk oleh Mahkamahdalam tiap-tiap perkara di mana kepentingan
keadilan sangat diperlukan, dantanpa pembebanan biaya apabila terdakwa tidak
memiliki sarana-sarana yangmemadai untuk membayarnya;
(e) Untuk memeriksa, atau telah
memeriksa, para saksi yang memberatkannyadan untuk mendapatkan hadirin dan pemeriksaan
para saksi yang meringankannyadalam kondisi-kondisi yang sama sebagaimana para
saksi yang memberatkannya.Terdakwa juga berhak untuk mengajukan
pembelaan-pembelaan dan menampilkanbukti-bukti lain yang dapat diterima menurut
Statuta ini;
(f) Untuk mendapatkan,
tanpa pembebanan biaya apapun, bantuan dari seorangpenerjemah yang kompeten dan
penerjemahan yang sedemikian yang diperlukan untukmemenuhi
persyaratan-persyaratan keadilan, apabila ada persidangan-persidanganatau
dokumen-dokumen yang ditampilkan kepada Mahkamah yang tidak menggunakan
bahasayang dapat dipahami dan dipergunakan dengan baik oleh terdakwa;
(g) Untuk tidak dipaksa mengajukan
kesaksian atau mengaku bersalah dan untukdiam, yang mana tanpa berdiam itu
dapat menjadi pertimbangan dalam penentuanbersalah atau tidak bersalah;
(h) Untuk membuat pernyataan yang
tidak berada di bawah sumpah baik lisanmaupun tertulis dalam
pembelaan-pembelaannya; dan
(i) Untuk tidak
dibebankan atasnya pembalikan apapun dari beban pembuktianatau tanggungjawab
penyangkalan.
2. Sebagai
tambahan terhadap tiap-tiap pengungkapan lainnya yangdimungkinkan oleh Statuta
ini, Penuntut harus sesegera mungkin mengungkapkankepada pembela bukti yang
dimilikinya atau berada dalam kekuasaannya yangdiyakininya menunjukkan atau
cenderung untuk menunjukkan tidak bersalahnyaterdakwa, atau mengurangi
kesalahan terdakwa, atau yang kemungkinan dapatmempengaruhi bukti penuntutan.
Dalam hal terjadi keraguan dalam penerapan ayatini, Mahkamah yang akan
memutuskan.
Pasal68
Perlindunganpara korban dan para saksi dan
partisipasimereka dalam persidangan
1. Mahkamah
harus mengambil tindakan-tindakan yang tepat untuk melindungikeamanan,
kesehatan fisik dan psikis, harkat dan martabat dan privasi parakorban dan para
saksi. Dalam melakukan hal ini, Mahkamah harus memperhatikanseluruh faktor yang
relevan, termasuk umur, jenis kelamin sebagaimanaditentukan dalam Pasal 7 ayat
3, dan kesehatan, dan esensi dari kejahatan,terutama, akan tetapi tidak
terbatas untuk, di mana kejahatan tersebutmenyangkut masalah sekual atau
kekerasan terhadap gender atau kejahatanterhadap anak. Penuntut harus
memberikan perlakuan yang khusus selama prosespenyidikan dan penuntutan bagi
kejahatan-kejahatan tersebut. Perlakuan tersebuttidak boleh melanggar dan
bertentangan dengan hak-hak terdakwa serta asasperadilan yang adil.
2. Sebagai
penyimpangan dari asas peradilan yang terbuka seperti yangdikemukakan pada
pasal 67, Kamar-kamar Mahkamah, guna melindungi korban sertapara saksi atau
terdakwa, melakukan proses sidang dengan bantuan kamera ataumemperlihatkan
bukti-bukti dengan menggunakan bantuan alat elektronik ataualat-alat khusus
lainnya. Khususnya, hal tersebut dapat diberlakukan padakorban kekerasan
seksual atau pada kasus dimana yang menjadi korban pada kasustersebut adalah
anak dibawah umur ataupun saksi, kecuali ditentukan lain olehMahkamah, dengan
mempertimbangkan segala aspek, khususnya sudut pandang darikorban maupun saksi.
3. Pada
kasus di mana terdapat kepentingan dari korban yang terkait,Mahkamah harus
meminta pandangan serta pertimbangan mereka untuk dihadirkan dandi
pertimbangkan pada tahap proses persidangan Pandangan dan pertimbangan
yangdimaksud dapat diwakilkan oleh Kuasa Hukum dari korban apabila
Mahkamahmemandang perlu, dengan merujuk pada Aturan Prosedur dan Alat Bukti.
4. Unit
Korban dan Saksi dapat memberikan saran kepada Penuntut Umum danMahkamah pada
perlindungan, keamanan, konsultasi dan asistensi seperti yangdisebutkan dalam
pasal 43 ayat 6.
5. Di
mana pengungkapan alat bukti atau informasi sesuai dengan Statuta inidinilai
dapat membahayakan keselamatan saksi atau keluarganya, Penuntut Umumdapat,
untuk keperluan proses perkara yang dilakukan sebelum dimulainyapersidangan,
dapat menahan alat bukti atau informasi tersebut dan memasukkannyadalam bentuk
ringkasannya saja. Tindakan tersebut dilakukan dengan tidakmelanggar hak-hak
terdakwa untuk mendapatkan persidangan yang adil.
6. Negara
dapat meminta tindakan-tindakan tertentu guna melindungialat-alat Negara ataupun
agen-agennya serta perlindungan terhadap informasirahasia maupun informasi yang
bersifat sensitif.
Pasal69
AlatBukti
1. Sebelum
memberikan kesaksisan, tiap saksi harus, dengan merujuk padaAturan mengenai
Prosedur dan Alat Bukti, bersumpah untuk memberikankesaksiannya
sejujur-jujurnya.
2. Kesaksian
dari seorang saksi dalam Mahkamah tidak dapat diwakilkan,kecuali dengan
pengecualian seperti yang disebutkan dalam pasal 68 atau dalamAturan mengenai
Prosedur dan Alat Bukti. Mahkamah juga dapat mengizinkankesaksian secara lisan
atau yang direkam dengan menggunakan teknologi audio atauvideo, maupun diajukan
dokumen atau transkripsi tertulis, dengan merujukpada peraturan yang ada
dalam Statuta ini serta pada Aturan mengenai Prosedurdan Alat Bukti. Tindakan
ini tidak menghilangkan hak-hak terdakwa serta hakuntuk mendapatkan persidangan
yang adil.
3. Para
pihak dapat mengajukan alat bukti yang relevan dengan kasusnya,sesuai dengan
pasal 64. Mahkamah memiliki wewenang untuk meminta semua alatbukti yang di
ajukan guna memastikan kebenaran.
4. Mahkamah
dapat memutuskan bahwa suatu alat bukti dinilai memilikirelevansi atau dapat
diterima, dengan pertimbangan, inter alia, nilaiprobative dari alat
bukti tersebut serta segala pertimbangan lainnya bahwa alatbukti tersebut dapat
mendukung persidangan yang adil atau penilaian yang adilatas kesaksian seorang
saksi, dengan melihat Aturan mengenai Prosedur dan AlatBukti.
5. Mahkamah
harus menghargai dan observe privilages atas kerahasiaanseperti yang diatur
dalam Aturan mengenai Prosedur dan Alat Bukti.
6. Mahkamah
tidak harus membuktikan sesuatu yang telah dianggap umum akantetapi dapat
dicatat sebagai keterangan.
7. Alat
bukti yang diperoleh dengan jalan melanggar aturan-aturan yang adadalam Statuta
ini atau hak asasi manusia yang telah diakui secara internasionaltidak dapat
dipergunakan jika:
a. Pelanggaran
tersebut menimbulkan keraguan atas keabsahan dari alat buktitersebut, atau
b. Kesaksian
dari alat bukti tersebut dapat bertentangan dengan dan merusakintegritas dari
proses peradilan.
8. Pada
saat memutus relevansi atau menerima suatu alat bukti yang diperoleholeh
Negara, Mahkamah dapat tidak melihat aturan-aturan dari hukum nasionalNegara
tersebut.
Pasal70
Pelanggaranterhadap Administrasi Mahkamah
1. Mahkamah
memiliki jurisdiksi atas pelanggaran-pelanggaran berikut initerhadap
Administrasi Mahkamah apabila dilakukan secara sengaja:
(a) Memberi kesaksian palsu ketika
berada di bawah kewajiban sesuai denganpasal 69, ayat 1, untuk mengatakan yang
sebenarnya;
(b) Mengajukan bukti yang diketahui
oleh pihak tersebut sebagai palsu ataudipalsukan;
(c) Secara merusak mempengaruhi
seorang saksi, menghalangi atu melakukancampur tangan terhadap hadirnya atau
terhadap kesaksian seoarng saksi,melakukan pembalasan kepada seorang saksi
karena memberikan kesaksian ataumenghancurkan, merusak atau melakukan campur
tangan terhadap pengumpulan bukti;
(d) Menghalangi, mengintimidasi atau
secara merusak mempengaruhi seorangpejabat Mahkamah dengan maksud memaksa atau
membujuk pejabat tersebut agartidak melaksanakan tugasnya, atau untuk
melakukannya secara tidak benar;
(e) Melakukan pembalasan terhadap
seoarng pejabat Mahkamah berkenaan dengantugas yang dilakukan oleh pejabat itu
atau seoarng pejabat lain;
(f) Meminta atau menerima
suap sebagai seoarng pejabt Mahkamah dalamhubungannya dengan tugas resminya.
2. Prinsip
dan prosedur yang mengatur pelaksanaan Jurisdiksi Mahkamah
ataspelanggaran-pelanggaran di bawah pasal ini haruslah merupakan prinsip
danprosedur yang ditetapkan dalam Hukum Acara dan Pembuktian. Kondisi
untukmenetapkan kerjasama internasional dengan Mahkamah berkenaan dengan prosespengadilan
berdasarkan pasal ini diatur oleh hukum domestik.
3. Dalam
hal pemberian hukuman, maka Mahkamah memutuskan sanksi penjaramaksimal lima
tahun atau denda sesuai dengan Aturan mengenai Hukum acara danpembuktian, atau
keduanya.
4. (a)
Setiap Negara Peserta harus memperluas hukum pidananya yang memberihukuman
kepada pelanggaran terhadap integritas proses penyelidikan atau
prosesjudisialnya sendiri pelanggaran atas administrasi pemerintah yang
disebutkandalam pasal ini, yang dilakukan di wilayahnya sendiri, atau oleh
seorangwarganegaranya.
(b)
AtasPermintaan Mahkamah, apabila dianggap tepat, Negara Peserta harus
mengajukankasus tersebut kepada pejabat yang berwenang untuk tujuan
dilakukannyapenuntutan. Pejabat tersebut harus memperlakukan kasus-kasus
semacam itu dengantekun dan memberikan sumber daya yang cukup untuk
memungkinkan hal-hal tersebutdilakukan secara efektif.
Pasal71
Sanksiatas perbuatan tercela sebelum persidangan
1. Mahkamah
dapat memberikan sanksi kepada seseorang yang melakukanperbuatan tercela yang
dilakukan sebelum persidangan, termasukmengganggu proses pemeriksaan
atau bertujuan untuk menolak aturan-aturannya,dengan tindakan
administratif bukan pemenjaraan, sperti diusir secarasementara atau
permanen dari ruang sidang, denda atau tindakan lainnya yangsejenis yang
terdapat dalam Aturan mengenai Hukum Acara dan Pembuktian.
2. Prosedur
pemberian sanksi yang dimaksud ayat 1 di atas diatur dalamAturan mengenai Hukum
Acara dan Pembuktian.
Pasal72
Perlindunganterhadap informasi keamanan nasional
1. Pasal
ini berlaku bagi setiap kasus di mana pengungkapan atas suatuinformasi atau
dokumen dari suatu Negara dapat, menurut pendapat Negaratersebut, melanggar
kepentingan keamanan nasional Negara tersebut. Kasus-kasusyang dimaksud
termasuk dalam pasal 56, ayat 2, pasal 61 ayat 3, pasal 64 ayat3, pasal 67
ayat2, pasal 68 ayat 6, pasal 87 ayat 6 dan pasal 93, sebagaimanakasus tersebut
dapat muncul pada setiap tahapan persidangan di manapengungkapan tersebut dapat
merupakan isu utamanya.
2. pasal
ini juga diberlakukan ketika seseorang yang telah diminta untukmemberikan
informasi atau alat bukti menulak untuk melakukan hal tersebut ataudengan
pertimbangan Negara dengan dasar bahwa pengungkapan tersebut dapatmengganggu kepentingan
keamanan nasional Negara tersebut dan Negara tersebutmenyatakan bahwa
pengungkapan tersebut dapat menggangu kepentingan kemanannasional Negaranya.
3. tidak
ada aturan dalam pasal ini yang melanggar syarat-syaratkerahasiaan dalam pasal
54 ayat 3(e) dan (f) atau pasal 73.
4. jika
suatu Negara sadar bahwa informasi atau data dari Negara tersebutsedang atau
akan diungkap pada tahap manapun dalam persidangan, dan menurutnyapengungkapan
tersebut melanggar kepentingan keamanan nasionalnya, Negaratersebut dapat
mengintervensi persidangan dengan tujuan untuk mendapatkanresolusi dari masalah
tersebut menurut pasal ini.
5. jika,
menurut suatu Negara, pengungkapan atas suatu informasi dapatmelanggar
kepentingan keamanan nasionalnya, semua langkah yang rasioanal dapatdilakukan
oleh Negara tersebut, yang bertindak bersama-sama dengan JaksaPenuntut, Pembela
atau Kamar Pra-Peradilan, sesuai dengan kasusnya, untukmencari jalan keluar
dengan sekooperatif mungkin. Langkah-langkah tersebuttermasuk:
a. modifikasi
atau klarifikasi dari permintaan;
b. Suatu
ketetapan oleh Mahkamah mengenai relevansi informasi atau buktiyang diupayakan,
atau ketentuan mengenai apakah suatu bukti yang diupayakan,atau ketentuan
mengenai apakah suatu bukti, sekalipun relevan, dapat atau telahdiperoleh dari
suatu sumber selain Negara yang mengajukan permintaan;
c. Merubah
informasi atau alat bukti dari sumber yang berbeda atau bentukyang berbeda;
atau
d. Kesepakatan
untuk memberikan asistensi termasuk, diantara hal lainnya,menyediakan ringkasan
atau rekdaksi, pembatasan atas pengungkapan, penggunaankamera atau ex parte
persidangan, atau tindakan-tindakan protektif lainnya yangdiizinkan oleh
Statuta ini dan Aturan mengenai Prosedur dan Alat Bukti.
6. Apabila
semua langkah yang rasional telah dilakukan untuk menyelesaikanmasalah tersebut
dengan cara kooperatif, dan jika Negara menimbang bahwapengungkapan atas
informasi atau dokumen tersebut tidak bisa tidak akanmengganggu kepentingan
keamanan nasionalnya, Negara tersebut harus memberikancatatan kepada penuntut
umum atau Mahkamah alasan-alasannya secara spesifikatas keputusannya tersebut,
kecuali deskripsi secara khusus tersebut atasalasan-alasannya itupun dapat
menggangu kepentingan keamanan nasionalnya juga.
7. Selanjutnya,
jika Mahkamah melihat bahwa alat bukti tersebut relevan dansangat penting untuk
dapat memutuskan bersalah atau tidaknya terdaksa, Mahkamahdapat mengambil
langkah-langkah:
a. Dimana pengungkapan atas informasi atau
dokumen yang diupayakan sesuai denganpermintaan untuk bekerjasama berdasarkan
Bagian 9 atau keadaan-keadaan yangdigambarkan dalam ayat 2, dan Negara telah
menggunakan alasan untuk penolakanyang tercantum dalam pasal 93, ayat 4:
i) Mahkamah,
sebelum membuat suatu keputusan yang disebutkan dalam sub-ayat7 (a) (ii), dapat
meminta konsultasi lebih lanjut dengan tujuan untukmempertimbangkan perwakilan
Negara, yang dapat mencakup, apabila sesuai,pemeriksaan in camera dan ex
parte;
ii) Kalau
Mahkamah memutuskan bahwa, dengan menggunakan alasan untukpenolakan berdasarkan
pasal 93, ayat 4, dalam keadaan-keadaan kasus tersebut,Negara yang mengajukan
permintaan tidak bertindak sesuai dengan kewajibannyaberdasarkan Statuta ini,
Mahkamah dapat meneruskan masalahnya sesuai denganpasal 87, ayat 7, yang
merinci alasan untuk keputusannya; dan
iii) Mahkamah dapat
melakukan campur tangan semacam itu dalam persidanganterhadap tertuduh
berkenaan dengan ada atau tidak adanya suatu fakta, yangmungkin sesuai dalam
keadaan itu; atau
b. Dalam semua
keadaan lain:
i) Memerintahkan
pengungkapan; atau
ii) Sejauh
bahwa Mahkamah tidak memerintahkan pengungkapan, melakukan campurtangan
tersebut dalam persidangan tertuduh berkenaan dengan ada atau tidaknyasuatu
fakta, yang mungkin sesuai dalam keadaan-keadaan itu.
Pasal73
Informasiatau dokumen dari Pihak Ketiga
Jika
suatu Negara Peserta telahdiminta oleh Mahkamah untuk menyediakan dokumen atau
informasi yang beradadalam penahanannya, kepemilikan atau pengendaliannya, yang
mana telahdiungkapkan kepadanya secara rahasia oleh suatu Negara, organisasi
antarpemerintah atau organisasi internasional, maka Negara tersebut harus
berusahamendapat persetujuan dari pemilik asal untuk mengungkap dokumen atau
informasitersebut. Kalau pemilik asal itu adalah suatu Negara Peserta, maka
Negaratersebut harus menyetujui pengungkapan informasi atau dokumen tersebut
atauberusaha menyelesaikan masalah mengenai pengungkapan tersebut dengan
Mahkamah,tunduk pada ketentuan pasal 72. Kalau pemilik asal itu bukan suatu
NegaraPeserta dan menolak menyetujui untuk mengungkapkannya, maka Negara yang
dimintaharus memberitahu Mahkamah bahwa pihaknya tidak dapat memberikan dokumen
atauinformasi tersebut, yang disebabkan oleh adanya suatu kewajiban yang
adasebelumnya mengenai kerahasiaan terhadap pemilik asal.
Pasal74
Syarat-syaratPengambilan Keputusan
1. Semua
hakim Kamar Pengadilan harus hadir pada setiap tahap pemeriksaandan pada
seluruh persidangannya. Kepresidenan, atas dasar kasus demi kasus,dapat
menugaskan, sesuai dengan keadaan, satu atau lebih hakim pengganti untukhadir
pada setiap tahapan persidangan dan menggantikan seorang anggota
KamarPengadilan kalau anggota tersebut tidak dapat terus hadir.
2. Keputusan
Kamar Pengadilan harus didasarkan pada evaluasinya mengenaibukti dan seluruh
proses persidangan. Keputusan itu tidak boleh melebihi fakta-faktadan keadaan
yang digambarkan dalam tuduhan dan setiap amendemen terhadaptuduhan tersebut.
Mahkamah dapat mendasarkan keputusannya pda bukti yangdiajukan dan didiskusikan
di depan persidangan.
3. Para
hakim harus berusaha untuk mencapai aklamasi dalam keputusannya,dan kalau gagal
mencapai aklamasi maka keputusan harus diambil oleh mayoritaspara hakim.
4. Persidangan
Kamar Pengadilan harus tetap rahasia.
5. Keputusan
harus dilakukan secara tertulis dan harus mengandung suatupernyataan yang
lengkap dan beralasan dari temuan-temuan Kamar Pengadilanmengenai bukti dan
kesimpulan. Kamar Pengadilan mengeluarkan satu keputusan.Apabila tidak tercapai
aklams, keputusan Kamar Pengadilan mengandung pandangandari mayoritas dan
minoritas. Keputusanatau ikhtisar dari padanya harusdisampaikan dalam sidng
terbuka.
Pasal75
GantiRugi kepada Korban
1. Mahkamah
harus menetapkan prinsip-prinsip yang berkenaan dengan gantirugi kepada, atau
berkenaan dengan, korban, termasuk restitusi, kompensasi danrehabilitasi. Atas
dasar ini, dalam keputusannya Mahkamah, atas permohonanataupun atas
mosinya sendiri dalam keadaan-keadaan luar biasa, dapat menentuanlingkup dan
luasnya setiap kerusakan, kerugian atau luka terhadap, atauberkenaan dengan,
para korban akan menyatakan prinsip-prinsip yang digunakanmahkamah untuk
bertindak.
2. mahkamah
dapat membuat perintah secara langsung kepada seorang yangdihukum dengan
memerinci ganti rugi yang layak terhadap kepada, atau berkenaandengan, para
korban, termasuk restitusi, kompensasi dan rehabilitasi. Apabilasesuai,
Mahkamah dapat memutuskan bahwa pemberian ganti rugi dilakukan lewat TrustFund
yang ditetapkan dalam pasal 79.
3. Sebelum
mengambil keputusan berdasarkan pasal ini, Mahkamah dapatmengundang dan harus
mempertimbangkan perwakilan dari atau atas nama yangterhukum, korban,
orang-orang lain yang berminat atau Negara yang berminat.
4. Dalam
melaksanakan kekuasaannya berdasarkan pasal ini Mahkamah, setelahseoarng
dihukum atas suatu kejahatan dalam Jurisdiksi Mahkamah, dapatmemutuskan apakah,
untuk memberi pengaruh kepada suatu keputusan yang mungkindiambilnya
berdasarkan pasal ini, Mahkamah perlu mengupayakn tindakanberdasarkan pasl 93,
ayat 1.
5. Suatu
Negara Peserta harus memberlakukan suatu keputusan berdasarkanpasal ini
seolah-olah ketentuan-ketentuan pasal 109 bias diterapkan kepadapasal ini.
6. Tiadak
ada dalam pasal ini yang harus ditafsirkan sebagai merugikanhak-hak para korban
berdasarkan hukum nasional atau internasional.
Pasal76
Penjatuhanhukuman
1. Jika
terbukti bersalah, majelis hakim menetapkan hukuman yang sesuaiuntuk dikenakan
dengan mempertimbangkan segala alat bukti yang telah dihadirkanselama
persidangan.
2. Kecuali
pada penerapan pasal 65 dan sebelum keputusan dari sidang,majelis hakim dapat
menurut kehendaknya sendiri dan harus, atas permintaanpenuntut umum atau
terdakwa, menunda kesaksian yang akan datang untuk melihatalat bukti tambahan
yang relevan dengan penghukuman, sesuai dengan Aturanmengenai Prosedur dan Alat
bukti.
3. Apabila
ayat 2 dilakukan, semua representation dalam pasal 75 harus didengar selama
kesaksian yang akan datang seperti yang dikatakan dalam pasal 2dan, jika perlu
selama kesaksian tambahan.
4. Hukuman
harus diumumkan kepada publik dan, jika mungkin, dengan dihadirioleh terdakwa.
BAGIAN7
HUKUMAN
Pasal77
JenisHukuman
1. Tunduk
pada pasal 110, Mahkamah menjatuhkan salah satu darihukuman-hukuman di bawah
ini kepada terpidana dengan merujuk pada pasal 5Statuta ini:
a. Pidana
penjara paling lama 30 tahun, atau
b. Penjara
seumur hidup dengan melihat beratnya kejahatan sertakondisi-kondisi personal
dari terpidana,
2. Sebagai
tambahan untuk pidana penjara, Mahkamah dapat memerintahkan :
a. Denda
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Aturan mengenaiHukum Acara
dan Pembuktian;
b. Penebusan
hasil, kekayaan dan aset yang diperoleh secara langsung atautidak langsung dari
kejahatan yang dilakukannya, dengan tidak melanggar hak-hakkhusus pihak ketiga.
Pasal78
Penentuanhukuman
1. Dalam
menentukan hukuman, Mahkamah harus, merujuk pada Aturan mengenaiProsedur dan
Alat Bukti, mempertimbangkan faktor-faktor beratnya kejahatan yangdilakukan
serta kondisi terpidana.
2. Dalam
menjatuhkan pidana penjara, Mahkamah harus mengurangi, jika ada,masa hukuman
dengan masa tahanan yang diperintahkan oleh Mahkamah. Mahkamah
dapatmengurangi waktu yang sebaiknya dilewatkan dalam penahanan dalam
hubungannyadengan perbuatan yang mendasari kejahatan itu
3. Ketika
seseorang telah dinyatakan bersalah lebih dari satu kejahatan,Mahkamah harus menyebutkan
hukuman untuk masing-masing kejahatannya dan jumlahhukuman penjara yang
diterimanya. Masa total hukuman ini tidak boleh kurangdari ancaman hukuman yang
tertinggi dan tidak boleh melebihi 30 tahun atauhukuman penjara seumur hidup
sesuai pasal 77 ayat 2 (b).
Pasal79
BadanPenjamin
1. Uang
jaminan dapat ditetapkan dengan keputusan Majelis Negara Pesertademi
kepentingan korban kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah, dankeluarga-keluarga
korban dari kejahatan yang sama.
2. Mahkamah
dapat memerintahkan agar uang dan barang-barang lainnya yangdikumpulkan dari
denda atau penebusan untuk dikirimkan, berdasarkan perintahMahkamah, ke Badan
Penjamin.
3. Badan
penjamin harus diatur berdasarkan kritera yang ditetapkan olehMajelis Negara
Peserta.
Pasal
80
Tidak
Ada Prasangka Bagi Penerapan Domestik
dari
hukuman dan hukum nasional
Tidak
ada dalam Bagian Statutaini mempengaruhi penerapan oleh Negara terhadap hukuman
yang diterapkan olehhukum nasional mereka, maupun hukum Negara yang tidak memberikan
hukuman yangditetapkan dalam Bagian ini.
BAGIAN
8
PERMOHONAN
BANDING
DAN
PENINJAUAN KEMBALI
Pasal
81
Banding
terhadap keputusan danpembebasan atau hukuman
- Suatu keputusan berdasarkan pasal 74 dapat dimintakan banding sesuai dengan Hukum Acara dan Pembuktian sebagai berikut:
(a)Jaksa Penuntut dapat memohon bandingatas dasar suatu
alasan berikut:
i)KesalahanProsedur;
ii)Kesalahan fakta;atau
iii)Kesalahan hukum.
(b)Seseorang yang dihukum atau JaksaPenuntut atas nama orang
tersebut dapat mengajukan banding atas suatu dasarberikut ini:
i)Kesalahanprosedur;
ii)Kesalahan fakta;
iii)Kesalahan hukum;atau
iv)Setiap alasanlain yang mempengaruhi keadilan atau
keterpercayaan proses Mahkamah ataukeputusan ini.
2.(a) Suatu hukuman dapat dimintakanbanding, sesuai dengan
Hukum Acara dan Pembuktian, oleh Jaksa Penuntut atauorang yang dihukum atas
dasar yag tidak proporsional antara kejahatan danhukuman;
(b) Kalau atas permohonan banding terhadap hukuman
Mahkamahberpendapat bahwa alasan dimana itu mungkin dapat dikesampingkan,
seluruhnyaatau untuk sebagian, Mahkamah dapat mengundang Jaksa Penuntut dan
orang yangdihukum untuk mengajukan alasan berdasarkan pasal 81, ayat 1 (a) atau
(b), dandapat mengubah suatu keputusan mengenai hukuman sesuai dengan pasal 83;
(c) Prosedur yang berlaku apabila Mahkamah, berdasarkan
suatupermohonan banding terhadap hukuman saja, menganggap bahwa ada yang
untukmengurangi hukuman berdasarkan ayat 2 (a).
3.(a) Kecuali kalau Kamar Mahkamah memutuskan lain,
seseorang yang dihukum harus tetap ditahan sambil menunggusuatu putusan
banding;
(b)Apabila masa penahanan seorang terhukum melebihi
hukuman penjara yang dijatuhkan, orang tersebut harusdilepaskan, kecuali kalau
Jaksa Penuntut juga mengajukan banding, pelepasan itudapat tunduk pada kondisi
berdasarkan sub-ayat (c) di bawah ini.
(c)Dalam halpembebasan, orang yang terhukum harus dibebaskan
dengan segera, tunduk pada halberikut ini:
i)Berdasarkan keadaan luar biasa, dandengan mengingat,
antara lain, resiko kongkrit bahwa orang itu melarikan diri,kegawatan
pelanggaran yang dituduhkan dan kemungkinan berhasil permohonanbanding, Kamar
Mahkamah, atas permohonan Jaksa Penuntut, dapat mempertahankanpenahanan orang
tersebut sambil menunggu keptusan banding;
ii)Suatu keputusan oleh Kamar Mahkamahberdasarkan sub-ayat
[c] (i) dapat dimintakan banding sesuai dengan Hukum Acaradan Pembuktian.
4. Tunduk pada ketentuan ayat 3
(a) dan (b), pelaksanaan keputusan atauhukuman harus ditunda selama jangka
waktu yang diperbolehkan untuk pengajuanbanding dan untuk jangka waktu proses
Mahkamah banding.
Pasal 82
PermohonanBanding Terhadap Keputusan Lain
1.Masing-masing pihak dapat mengajukanbanding terhadap
setiap keputusan berikut ini sesuai dengan Hukum Acara danPembuktian:
(a)Suatu keputusan berkenaan denganJurisdiksi atau dapat
diterimanya suatu kasus;
(b)Suatu keputusan yang memberi ataumenolak pembebasan
seseorang yang sedang diselidiki atau dituntut;
(c)Suatu keputusan Kamar Pra-Peradilanuntuk bertindak atas
prakarsanya sendiri berdasarkan pasal 56, ayat 3;
(d)Suatu Keputusan yang mencakup suatumasalah yang kiranya
sangat mempengaruhi jalannya persidangan secara adil dancepat atau hasil dari
persidangan, dan untuk itu, dalam pandangan KamarPra-Peradilan atau Kamar
Mahkamah, suatu keputusan mendesak oleh kamar Bandingdapat mempercepat proses
persidangan secara materiil.
2.Suatu keputusan dari kamarPra-Peradilan berdasarkan pasal
57, ayat 3 (d), dapat dimintakan banding olehNegara yang bersangkutan atau oleh
Jaksa Penuntut, dengan ijin KamarPra-Peradilan. Permohonan Banding harus
diperiksa dengan segera.
3.Suatu permohonan banding dengansendirinya tidak mempunyai
pengaruh menunda kecuali kalau Kamar Bandingmemerintahkan demikian, atas
permohonan, sesuai dengan Hukum Acara danPembuktian.
4.Perwakilan hukum para korban, orangyang terhukum atau
seorang pemilik bonafide dari kekayaan yang salahterkena oleh suatu
keputusan berdasarkan pasal 73 dapat memohon bandingterhadap keputusan mengenai
ganti rugi, sebagaimana ditetapkan dalam HukumAcara dan Pembuktian.
Pasal
83
Acara
Permohonan Banding
- Untuk keperluan persidangan berdasarkan pasal 81 dan pasal ini, Kamar banding mempunyai semua kekuasaan dari Kamar Mahkamah.
- Kalau Kamar Banding berpendapat bahwa persidangan yang dimintakan banding itu tidak adil dengan cara yang mempengaruhi keterpercayaan dari keputusan atau hukuman, atau bahwa keputusan atu hukuman yang dimintakan itu secara materiil terpengaruh oleh kesalahan fakta atau hukum atau kesalahan prosedural, maka Kamar banding dapat :
(a)Membalikkan atau merubah keputusanatau hukuman itu; atau
(b)Memerintahkan persidangan baru didepan suatu Kamar
Mahkamah yang lain.
Untuk keperluan ini, Bamar Bandingdapat mengirim kembali
masalah faktul kepada Kamar Mahkamah semula untukmenetapkan masalah dan
melaporkan kembali dengan semestinya, atau dapatmendatangkan bukti sendiri
untuk menentukan masalah itu. Apabila keputusan atauhukuman telah dimintakan
banding hanya oleh orang yang terhukum, atau JaksaPenuntut atas nama orang
tersebut, maka keputusan atau hukuamn itu tidak dapatdiamendir atas kerugian
orang tersebut.
- Kalau dalam suatu permohonan banding terhadap hukuman Kamar Banding berpendapat bahwa hukuman itu tidak proporsional dengan kejahatan yang dilakukan, Kamar Banding dapat merubah hukuman itu sesuai dengan bagian 7.
- Keptusan Kamar Banding diambil dengan mayoritas para hakim dan harus disampaikan dalam sidang Mahkamah terbuka. Keputusan itu harus menyatakan alasan-alasan yang digunakan sebagai dasar. Apabila tidak ada keputusan aklamasi, keputusan Kamar banding berisi pandangan dari mayoritas dan minoritas, tetapi seorang hakim dapat menyampaikan suatu pandangan tersendiri atau yang berbeda mengenai suatu persoalan hukum.
- Kamar Banding dapat menyampaikan keputusannya tanpa kehadiran orang yang dibebaskan atau dihukum.
Pasal
84
Peninjauan
Kembali mengenaipenghukuman atau hukuman
- Orang yang terhukum atau, setelah kematiannya, pasangan, anak-anak, orang tua atau seseorang yang hidup pada saat kematian tertuduh yang telah diberi instruksi tertulis yang mendesak dari tertuduh untuk mengajukan klaim semacam itu, atau Jaksa Penuntut atas nama orang tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada Kamar Banding untuk meninjau kembali putusan akhir dari penghukuman atau hukuman atas dasar bahwa:
(a)Bukti baru telah ditemukan yang:
i)Tidak tersedia pada saat sidangMahkamah, dan tidak
tersedianya bukti tersebut seluruhnya atau untuk sebagiantidak dapat
dipersalahkan kepada pihak yang mengajukan permohonan; dan
ii)Cukup penting bahwa kalau halitudibuktikan pada sidang
Mahkamah mungkin sekali menghasilkan suatau keputusanyang berbeda.
(b)Baru saja ditemukan bahwa yangmenentukan yang
dipertimbangkan pada sidang Mahkamah dan dimana hukuman itutergantung padanya,
adalah palsu atau dipalsukan.
(c)Satu atau lebih dari para hakim yangikut serta dalam
penghukuman atau penegasan dari tuduhan-tuduhan itu telahmelakukan, dalam kasus
itu, suatu perbutan yang sangat tidak senonoh ataupengingkaran serius terhadap
tugas yang berat sehingga membenarkandiberhentikannya hakim atau para hakim
tersebut dari jabatan berdasarkan pasal46.
2. Kamar banding harus menolak
permohonan kalau berpendapat bahwapermohonan itu tidak berdasar. Kalau Kamar
Banding menentukan bahwa permohonanitu bermanfaat, Kamar banding dapat, kalau
sesuai:
(a)Menyelenggarakan kembali sidang KamarMahkamah semula;
(b)Membentuk Kamar Mahkamah baru; atau
(c)Mempertahankan Jurisdiksi atasmasalah itu,
dengan tujuan, setelah memeriksa parapihak dengan cara yang
ditetapkan dalam Hukum Acara dan Pembuktian, untuksampai kepada suatu
ketentuan tentang apakah keputusan itu harus ditinjaukembali.
Pasal
85
Kompensasi
Terhadap Seseorang YangDitahan atau Dihukum
- Seseorang yang telah menjadi korban dari penangkapan atau penahanan yang melawan hukum mempunyai hak atas kompensasi yang bisa diberlakukan.
- Apabila seseorang dengan suatu keputusan akhir telah dihukum atas suatu pelanggaran pidana, dan apabila kemudian hukuman dibalikkan atas dasar bahwa suatu fakta baru atau yang baru diketemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi salah hukuman sebagai akibat penghukuman semacam itu harus diberi kompensasi menurut hukum kecuali, kalau terbukti bahwa tidak diungkapkannya fakta yang tidak diketahui pada waktu itu seluruhnya atau sebagian disebabkan olehnya.
- Dalam keadaan luar biasa, dimana Mahkamah menemukan fakta menentukan yang memperlihatkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam menerapkan keadilan yang berat dan mencolok, Mahkamah dengan kebijaksanaannya dapat memberikan kompensasi, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Hukum Acara dan Pembuktian, kepada seseorang yang telah dibebaskan dari penahanan mengikuti suatu keputusan akhir mengenai pembebasan atau dihentikannya proses Mahkamah karena alasan itu.
BAGIAN 9
KERJASAMA
INTERNASIONAL DAN BANTUAN HUKUM
Pasal 86
Kewajibanumum untuk kerjasama
Negara
Peserta, sesuai denganketentuan Statuta ini, bekerjasama sepenuhnya dengan
Mahkamah dalam melakukanpenyidikan dan penuntutan kejahatan yang termasuk dalam
Jurisdiksi Mahkamah.
Pasal 87
Permintaanunntuk bekerjasama: ketentuan umum
1.(a) Mahkamah mempunyai wewenang untukmengajukan permintaan
kepada Negara Peserta untuk bekerjasama. Permintaan itudisampaikan lewat
saluran diplomatik atu setiap saluran lain yang sesuai dengansebagaimana
ditetapkan oleh setiap Negara Peserta pada saat ratifikasi,penerimaan,
pengesahan atau penambahan. Perubahanyang kemudian diadakan padapenunjukan dilakukan
oleh setiap Negara Peserta sesuai dengan Hukum Acara danPembuktian.
(b)Apabila perlu, tanpa merugikanketentuan-ketentuan
sub-ayat (a), permintaan dapat juga disampaikan lewatOrganisasi Kepolisian
Pidana Internasional atau suatu organisasi regional yangsesuai.
2.Permintaan untuk bekerjasama dansetiap dokumen yang
mendukung permintaan itu haruslah dalam atau disertai olehterjemahan dalam
suatu bahsa remi Negara yang dimintai kerjasama atau dalamsalah satu bahasa
kerja Mahkamah, sesuai dengan pilihan yangdilakukan olehNegara tersebut pada
saat ratifikasi, penerimaan, pengesahan, atau penambahan.Perubahnyang kemudian
diadakan pada pilihan ini dilaksanakan sesuai denganHukum Acara dan Pembuktian.
3.Negara yang diminta kerjasamanyaharus merahasiakan permintaan
kerjasama dan setiap dokumen yang mendukungpermintaan tersebut, kecuali sejauh
bahwa pengungkapan itu perlu untukpelaksanaan permintaan tersebut.
4.Dalam hubungan dengan setiappermintaan untuk bantuan yang
disampaikan berdasarkan Bab 9, Mahkamah dapatmengambil tindakan semacam itu,
termasuk tindakan yang berkaitan denganperlindungan terhadap informasi, yang
mungkin perlu untuk menjamin keamananatau kesejahteraan fisik atau psikologis
dari setiap korban, para saksi potensialdan keluarga mereka. Mahkamah dapat
mengajukan permintaan bahwa setiapinformasi yang dibuat tersedia berdasarkan
Bagaian 9 harus dibuat danditandatangi dengan cara yang melindungi keamanan dan
kesejahteraan fisik ataupsikologis dari setiap korban, para saksi potensial dan
keluarga mereka.
5.Mahkamah dapat mengundang setiapNegar yang bukan Peserta
untuk memberi bantuan di bawah Bagian ini atas dasarpengaturan ad hoc, suatu
perjanjian dengan Negara semacam itu atau atas suatudasar lain yang sesuai
Apabila suatu Negara yang bukanPeserta, yang telah
mengadakan suatu pengaturan ad hoc atu suatu perjanjiandengan Mahkamah, gagal
untuk bekerjasama atas permintaan sesuai denganpengaturan atau perjanjian
tersebut, mahkamah dapat memberi informasi mengenaihal tersebut kepada Majelis
Negara Peserta atau Dewaen Keamanan, apabila DewanKeamanan meneruskan masalah
tersebut ke Mahkamah.
6.Mahkamah dapat meminta kepada suatuorganisasi antar
pemerintah untuk memberi informsi atau dokumen. Mahkamah jugadapat minta
bentuk-bentuk kerjasama dan bantuan lain yang mungkin disepakatidengan
organisasi semacam itu dan yang sesuai dengan kompetensi atau mandatnya.
7.Apabila suatu Negara Peserta gagalmematuhi suatu
permintaan untuk bekerjasama oleh Mahkamah yang berlawanandengan ketentuan
Statuta ini, dan dengan demikian mencegah Mahkamah untukmelaksanakan fungsi dan
kekuasaannya berdasarkan Statuta ini, Mahkamah dapatmelakukan suatu temuan
mengenai hal itu dan mengajukan masalah tersebut kepadaMajelis Negara. Peserta
atau, apabila Dewan Keamanan meneruskan masalahnyakepada Mahkamah, kepada Dewan
keamanan.
Pasal
88
Tersedianya
prosedur di bawah hukumnasional
Negara-Negara
Peserta harusmemastikan bahwa ada prosedur yang tersedia dalam hukum nasional
bagi merekabagi semua bentuk kerjasama yang ditetapkan di bawah Bagian ini.
Pasal
89
Penyerahan
orang kepada Mahkamah
- Mahkamah dapat mengirimkan suatu permintaan untuk penangkapan dan penyerahan seseorang, bersama-sama dengan bahan yang mendukung permintaan tersebut yang diuraikan secara garis besar dalam pasal 91, kepada setiap Negara di wilayah orang tersebut mungkin ditemukan dan minta kerjasama dari Negara tersebut untuk penangkapan dan penyerahan orang tersebut. Negara Peserta, sesuai dengan ketentuan Bagian ini dan prosedur di bawah hukum nasional mereka, harus mematuhi permintaan untuk penagkapan dan penyerahan tersebut.
- Apabila orang yang dicari untuk diserahkan itu membawa suatu tantangan di depan Mahkamah nasional tentang dasar dari prinsip ne bis in idem sebagaimana ditetapkan dalam pasal 20, Negara yang dimintai kerjasama harus menentukan apakah ada suatuu keputusan yang relevan tentang biasa diterimanya kasus. Kalau kasus itu bisa diterima,Negara yang dimintai kerjasama harus mengambil langkah lanjutan dengan melaksanakan permintaan itu. Kalau keputusan tentang bisa diterimanya kasus tertunda, Negara yang dimintai kerja sama dapat menunda pelasanaan permintaan untuk menyerahkan orang tersebut sampai Mahkamah membuat suatu ketetapan mengenai bisa diterimanya kasus.
3.(a) Suatu NegaraPeserta memberiwewenag, sesuai dengan
hukumprosedur nasionalnya, kepada pengangkutan lewatwilayahnya seseorang yng
diserahkan kepada Mahkamah oleh suatu Negara lain,kecuali apabila pengangkutan
lewat Negara tersebut akan menghalangi ataumenunda penyerahan tersebut.
(b) Suatu permintaan oleh Mahkamah untuk
pengangkutanmelewati suatu Negara harus disampaikan sesuai dengan pasal 87.
Permintaanuntuk transik berisi:
i)gambaran mengenaiorang yang diangkut;
ii)Pernyataansingkat mengenai kenyataan dari kasus itu dan
karasteristik hukumnya; dan
iii)Surat perintah untuk penagkapan danpenyerahan.
(c)
Seorang yang sedangdiangkut harus ditahan di bawah penjagaan selama transit;
(d)Tidak ada otorisasi yang diperlukankalau orang tersebut
diangkut dengan pesawat dan tidak ada pendaratan yangdijadwalkan dalamwilayah
Negara yang dilalui;
(e)Kalau suatu pendaratan di luar jadwalterjadi dalam
wilayah Negara yang dilalui, Negara dapat mensyaratkan suatupermintaan untuk
transit dari Mahkamah sebagaimana ditetapkan dalam sub-ayat(b). Negara
yang dilewati harus menahan orang yang sedang diangkut itu sampaipermintaan
untuk transit diterima dan transit diberlakukan; dengan syarat bahwapenahanan
untuk keperluan sub-ayat ini tidak diperpanjang melampaui 96 jam daripendaratan
yag tidak dijadwalkankecuali kalau permintaan itu diterima dalamwaktu tersebut.
4. Kalau orang yang dicari itu
sedang diajukan ke depan Mahkamah atau sedang menjalani hukuman di Negara yang
dimintai kerjasama untuk suatu kejahatanyang berbeda dari apa yang diupayakan
oleh penyerahan kepada Mahkamah, Negarayang dimintai kerjasama setelah membuat
keputusan untuk mengabulkan permintaantersebut, harus berkonsultasi dengan
Mahkamah.
Pasal 90
Permintaanyang bersaman *)
- Suatu Negara Peserta yang menerima permintaan dari Mahkamah untuk menyerahkan seseorang berdasarkan pasal 89, juga menerima permintan dari suatu Negara lain untuk mengektradisi orang yang sama untuk perbuatn yang sama yang merupakan dasar dari kejahatan diman Mahkamah berupaya agar orang tersebut diserahkan, harus memberi tahu Mahkamah dan Negara yang mengajukan permintaan mengenai kenyataan itu.
- Apabila Negara yag mengajukan permintaan itu suatu Negara Peserta, maka Negara yang mendapat permintaan harus memberi prioritas kepada permintaan Mahkamah, kalau:
(a)Mahkamah sesuai dengan pasal 18 dan19, telah membuat
ketetapan bahwa kasus penyerahan itu diupayakan adalah bisaditerima dan bahwa
ketentuan itu memperhitungkan penyelidikan atau penuntutanyang dilakukan oleh
Negara yang mengajukan permintaan berkenaan denganpermintaannya untuk
ekstradisi; atau
(b)Mahkamah membuat ketentuan yangdigambarkan dalam sub-ayat
(a) sesuai dengan pemberitahuan Negara yag mendapatpermintaan berdasarkan ayat
1.
3. Apabila suatu ketentuan
berdasarkan ayat 2 (a) belum diambil, Negarayang meneriam permintaan, atas
kebijaksanaannya, sambil menunggu ketentuan dariMahkamah berdasarkan ayat 2
(b), meneruskan untuk menangani permintaan itutetapi tidak akan mengektradisi
orang tersebut sampai Mahkamah menentukan bahwakasusnya tidak dapat diterima.
Keputusan Mahkamah diambil secara cepat.
- Kalau Negara yang mengajukanpermintaan adalah suatu Negara yang bukan Peserta kepada Statuta ini maka Negara yang mendapat permintaan, kalau tidak berada di bawah kewajiban internasional untuk mengektradisi orang tersebut ke Negra yang mengajukan permintaan, harus memberi prioritas kepada permintaan penyerahan dari Mahkamah, kalau mahkamah telah menentukan bahwa kasus itu bisa diterima.
- Apabila suatu kasus di bawajh ayat 4 belum ditetapkan untuk bisa diterima oleh Mahkamah, Negara yang meneriam permintaan, atas kebijaksanaannya, melanjutkan untuk menangani permintaan untuk ekstradisi dari Negara yang mengajukan permintaan.
- Dalam kasus-kasus di mana ayat 4 berlaku, kecuali kalau Negara yang meneriam permintaan berada dibawah kewajiban internasional yang ada untuk mengektradisi orang tersebut ke suatu Negara yang mengajukan permintaan yang bukan Peserta kepada Statuta ini, maka Negara yang mendapat permintaan harus menentukan apakah menyerahkan orang tersebut kepada Mahkamah atau mengektradisi orang tersebut ke Negara yang mengajukan permintaan. Dalam membuat keputusan itu, Negara yang mendapat permintaan itu mempertimbangkan semua faktor terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(a)Tanggal masing-masing permintaantersebut;
(b)Kepentingan dari Negara yangmengajukan permintaan
termasuk, apabila relevan, apakah kejahatan itu dilakukandalam wilayahnya dan
kebangsaan dari para korban dan orang yang dicari; dan
(c)Kemungkinan mengenai penyerahan yangkemudian dilakukan antara
Mahkamah dan Negara yang mengajukan permintaan.
- Apabila suatu Negara Peserta yang menerima permintaan dari Mahkamah untuk menyerahkan seseorang juga menerima permintaan dari suatu Negara untuk mengektradisi orang yang sama untuk perbuatan lain yang merupakan kejahatan di mana Mahkamah mengupayakan penyerahan orang tersebut:
(a)Negara yang mendapat permintaan,kalau tidak berada di
bawah kewajiban internasional yang ada untukmengektradisi orang tersebut kepada
Negara yang mengajukan permintaan, harusmembereikan prioroitas kepada
permintaan Mahkamah;
(b)Negara yang menerima permintaan,kalau tidak berada di
bawah kewajiban internasional yang ada untukmengektradisi orang tersebut ke
Negara yang mengajukan permintaan, harusmenentukan apakah menyerahkan orang tersebut
ke Mahkamah atau mengektradisiorang tersebut ke Negara yang mengajukan
permintaan. Dalam membuatkeputusannya, Negara yang menerima permintaan harus
mempertimbangkan semuafaktor terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada
faktor-faktor yangditetapkan dalam ayat 6, tetapi memberi pertimbangan khusus
kepada sifatrelatif dan beratnya perbuatan yang dipersoalkan.
- Apabila sesuai dengan pemberitahuan berdasarkan pasal ini, Mahkamah telah menentukan suatu kasus sebagai dapat diterima, dan kemudian diektradisi ke Negara yang mengajukan permintaan ditolak, Negara yang menerima permintaan harus memberitahu Mahkamah mengenai keputusan ini.
Pasal
91
Isi
dari permintaan untuk penahanandan penyerahan
- Suatu permintaan untuk penahanan dan penyerahan harus dilakukan secara tertulis. Dalam kasus-kasus mendesak, suatu permintaan dapat dilakukan lewat suatu medium yang mampu menyampaikan catatan tertulis, dengan syarat bahwa permintaan itu harsu ditegaskan lewat saluran yang ditetapkan dalam pasal 87, ayat 1 (a).
- Dalam hal suatu permintaan untuk penahanan dan penyerahan seseorang untuk siapa suatu suarat perintah penahanan telah dikeluarkan oleh Kamar Pra-Peradilan berdasarkan pasar 58, permintaan itu berisi atau didukung oleh:
(a)Informasi yang menggambarkan orangyang dicari, yang cukup
untuk mengidentifikasikan orang tersebut, dan informasimengenai kemungkinan
keberadaan orang tersebut;
(b)Suatu salinan mengenai surat perintah penahanan; dan
(c)Dokumen, pernyataan atau informasiyang mungkin perlu
untuk memenuhi persyaratan untuk proses penyerahan di Negarayang meneima
permintaan, kecuali bahwa syarat-syarat tersebut haruslah tidaklebih memberatkn
ketimbang syarat-syarat yang bisa diterapkan pada permintaanuntuk ekstradisi
sesuai dengan perjanjian atau pengaturan antara Negara yangmendapat permintaan
dan Negara-Negara lain dan, kalau mungkin, seharusnyakurang memberatkan, dengan
mengingat sifat Mahkamah yang berbeda.
- Dalam hal permintaan untuk penahanan dan penyerahan seseorang yang sudah dihukum, maka permintaan itu harus mengandung atau didukung oleh:
(a)Satu salinan dari suatu surat perintah penagkapan untuk
orang tersebut;
(b)Satu salinan dari keputusan mengenaipenghukuman;
(c)Informasi untuk memperlihatkan bahwaorang yang dicari itu
adalah oarang disebutkan dalamkeputusan mengenaipenghukuman; dan
(d)Kalau orang yang dicari itu sudahdihukum, asatu salinan
dari hukuman yang dijatuhkan dan, dalam hal satu hukumanpenjara, sutu
pernyataan mengenai waktu yang sudah dijalani dan waktu yangtersisa masih harus
dijalani.
- Atas permintaan Mahkamah, suatu Negara Peserta berkonsultasi dengan Mahkamah, baik secara umum atau berkenaan dengan suatu hal khusus, mengenai setiap persyaratan berdasarkan hukum nasionalnya yang mungkin berlaku berdasarkan ayat 2 [c]. Selama konsultasi itu, Negara Peserta itu harus memberitahu mahkamah memgenai persyaratan-persyaratan khusus dari hukum nasionalnya.
Pasal
92
Penahanan
sementara
- Dalam kasus-kasus mendesak, Mahkamah dapat minta dilakukan penahanan sementara dari orang yang dicari, sambil menunggu disampaikannya permintaan untuk penyerahan dan dokumen-dokumen yang mendukung permintaan itu seagaimana ditentukan dalam pasal 91.
- Permintaan untu penahanan sementara harus diajukan lewat suatu medium yang mampu menyampaikan catatan tertulis dan mengandung:
(a)Cukup informasi yang mengambarkanorang yang dicari, yang
cukup mengidentifikasikan orang itu, dan informasitentang kemungkinan
keberadaan orang tersebut;
(b)Pernyataan ringkas mengenai kejahatanuntuk itu penahanan
orang tersebut diupayakan dan mengenai fakta yangdilaporkan mengenai kejahatan
tersebut termasuk, apabila mungkin, tanggal danlokasi kejahatan;
(c)Pernyataan mengenai adanya surat perintah penangkapan
atau suatu keputusan penghukumanterhadap orang yng dicari; dan
(d)Pernyataan suatu permintaan untukmenyerahkan orang yang
dicari akan menyusul.
- Seorang yang ditahan untuk sementara dapt dibebaskan dari penahanan kalau Negara yang menerima permintaan belum menerima permintaan untuk penyerahan dan dokumen-dokumen yag mendukung permintaan itu sebagaimana ditentukan dalam pasal 91 dalam batas waktu yang ditetapan dalam Aturan mengenai Prosedur dan Pembuktian. Tetapi orang tersebut mungkin setuju untuk menyerahkan diri sebelum habisnya batas waktu ini kalau diperbolehkanoleh hukum dari Negarayang menerima permintaan. Dalam hal seperti itu, Negara yang mendapat permintaan harus melanjutkan menyerahkan orang tersebut kepada Mahkamah secepat mungkin.
- Kenyataan bahwa orang yang dicari telah dibebaskan dari penahanan sesuai dengan ayat 3 tidak boleh merugikan penahanan dan penyerahan berikutnya dari orang tersebut kalau permintaan untuk penyerahan dan dokumen yang mendukung penyerahan itu disampaikan pada suatu tanggal kemudian.
Pasal
93
Bentuk-bentuk
kerjasama lainnya
- Negara-Negara Peserta sesuai dengan ketentuan bagian ini dan berdasarkan prosedur hukum nasional, harus mematuhi permintaan oleh Mahkamah untuk memberikan bantuan berikut ini dalam kaitan dengan investasi atau penuntutan:
(a)Identifikasi dan keberadaanorang-orang atau lokasi
hal-hal;
(b)Pengambilan bukti, termasuk kesaksiandi bawah sumpah, dan
pengadaan bukti termasuk pandangan ahli dan laporan yangperlu kepada Mahkamah;
(c)Menanyai setiap orang yang dalampenyelidikan atau
dituntut;
(d)Penyerahan dokumen, termasuk dokumenjudisial;
(e)Memfasilitasi kemunculan sukareladari orang-orang sebagai
saksi atau ahli di depan Mahkamah;
(f)Pemindahan sementara orang-orangsebagaimana ditetapkan
dalam ayat 7;
(g)Pemeriksaan tempat atau situs,termasuk penggalian dan
pemeriksaan situs kuburan;
(h)Pelaksanaan penggeledahan danpenyitaan;
(i)Penyediaan catatan dan dokumen,termasuk catatan dan
dokumen resmi;
(j)Perlindungan para korban dan saksidan pemeliharan bukti;
(k)Identifikasi, penelusuran danpembekuan atau penyitaan
hasil, kekayaan dan aset serta alat-alat kejahatanuntuk keperluan penebusan
akhir, tanpa merugikan hak-hak dari pihakketiga yang bonafide;dan
(l)Setiap bentuk bantuan lain yang tidakdilarang oleh hukum
dari Negara yang mendapat permintaan, dengan tujuan untukmemfasilitasi
investigasi dan penuntutan kejahatan dalam Jurisdiksi Mahkamah.
- Mahkamah mempunyai kewenangan untuk memberi jaminan kepada seorang saksi atau seorang ahli yang menghadap di depan Mahkamah bahwa ia tidak akan dituntut, ditahan atau dikenai suatu pembatasan atas kebebasan pribadinya oleh Mahkamah berkenaan dengan setiap perbuatan atau penghapusan yang mendahului keberangkatan orang tersebut dari Negara yang menerima permintaan.
- Apabila pelaksanaan dari suatu tindakan bantuan tertentu yang dirinci dalam sutu permintaan yang disampaikan berdasarkan ayat 1, dilarang di Negara yang mendapat permintaan tas dasar suatu prinsip hukum mendasar dri penerapan umum, Negara yang mendapat permintaan harus dengan segera berkonsultasi dengan Mahkamah untuk mencoba menyelesaikan masalah itu. Dalam konsultasi-konsultasi itu, perimbangan seharusnya diberikan kepada apakah bantuan itu dapat diberikan dalam suatu cara lain atau tunduk pada kondisi. Kalau setelah konsultasi masalahnya tidak dapat diselesaikan, Mahkamah harus memodifikasi permintaan itu seperlunya.
- Sesuai dengan pasal 72, suatu Negara Peserta dapat menolak suatu permintaan bantuan, seluruhnya atau untuk sebagian, hanya kalau permintaan itu berkenaan dengan dikeluarkannya suatu dokumen atau diungkapkannya bukti yang berkaitan dengan keaman nasionalnya.
- Sebelum menolak suatu permintaan bantun berdasarkan ayat 1 (1), Negara yang mendapat permintaan harus mempertimbangkan apakah bantuan itu dapat diberikan di bawah kondisi-kondisi tertentu, atau apakah bantuan itu dapat diberikan pada waktu belakangan atau dengan suatu cara alternatif, dengan syarat bahwa kalau Mahkamah atau Jaksa Penuntut menerima bantuan itu di bawah kondisi tertentu, Mahkamah dan Jaksa Penuntut harus pada syarat-syarat itu.
- Kalau suatu permintaan bantuan ditolak, Negara Peserta yang mendapat permintaan harus denga segera memberi tahu Mahkamah atau Jaksa Penuntut mengenai alasan-alasan untuk penolakan tersebut.
7.(a) Mahkamah dapat mengajukanpermintaan pemindahan
sementara dari seseorang dalam tahanan untuk keperluanidentifiksi atau untuk
mendapatkan kesaksian atau bantuan lain. Orang tersebutdapat diserahkan kalau
kondisi-kondisi berikut ini:
i) Orang itu secara bebas
memberikanpersetujuannya yang diinformasikan kepada penyerahan tersebut; dan
ii) Negara yang yang mendapat
permintaansetuju untuk menyerahkan, tunduk pada kondisi-kondisi sebagaimana
disepakatioleh Negara dan Mahkamah tersebut.
(b) Orang yang diserahkan tersebut harus tetap dalam
penahanan. Apabila persyaratanpenyerahan itu telah terpenuhi, Mahkamah harus
mengembalikan orang tersebuttanpa ditunda-tunda lagi kepada Negara yang
mendapat permintaan.
8.(a) Mahkamah harus memastikankerahasian dokumen dan
informasi, kecuali yang dibutuhkan untuk penyidikan danproses Mahkamah yang
digambarkan dalam permintaan itu.
(b)Negara yang menerima permintaan, apabila perlu, dapat
mengirimkan dokumen atauinformasi kepada jaksa Penuntut atas dasar kerahasiaan.
Jaksa Penuntut kemudianboleh menggunakannya semata-mata untuk keperluan menimbulkan
bukti baru;
(d)Negara yang menerima permintaan,dengan mosinya sendiri
atau atas permintaan dari Jaksa Penuntut, kemudian dapatmenyetujui
diungkapkannya dokumen atau informasi itu tersebut. Kemudian dokumenatau
informasi itu dapat digunakan sebagai bukti sesuai dengan ketentuan Bagian5 dan
6 dan sesuai dengan hukum dan Pembuktian.
9.(a) (i) Dalam hal suatu NegaraPeserta menerima
beberapa permintaan yang bersaing, selain penyerahan atauekstradisi, dari
Mahkamah dan dari suatu Negara lain sesuai dengan kewajibaninternasional, maka
Negara Peserta itu harus berusaha, setelah berkonsultasidengan Mahkamah dan
Negara yang lain itu, untuk mematuhi kedua permintaantersebut, kalau perlu
dengan menunda atau memberikan persyaratan kepada satupermintaan atau lainnya.
(ii) Kalau tidak demikian,
permintaan-permintaanyang salaing bersaing itu harus diselesaikan sesuai dengan
prinsip-prinsip yangditetapkan dalam pasal 90.
(b)Tetapi, apabila permintaan dariMahkamah itu berkenaan
dengan informasi, kekayaan atau orang yang tunduk padapenguasaan suatu Negara
ketiga atau suatu organisasi internasional berkat suatuperjanjian
internasional, Negara yang menerima permintaan harus memberitahu Mahkamah
sedemikian kepada Mahkamah dan mahkamah harus meneruskan permintaannyakepada
Negara ketiga atau organisasi internasional itu.
10.(a) Mahkamah,atas permintaan, dapat bekerjasama dengan
dan memberikan bantuan kepada suatuNegara Peserta yang melakukan penyelidikan
atau persidangan berkenaan denganperbuatan yang merupakan suatu kejhatan dlam
Jurisdiksi Mahkamah atau yangmerupakan suatu kejahatan serius di bawah hukum
nasional dari Negara yangmengajukan permintaan.
(b) (i) Bantuan yang diberikanberdasarkan sub-ayat (a)
termasuk, antara lain:
(1)Pengiriman pernyataan, dokumen atau sejenis bukti lain
yang didapat selamasuatu investigasi atau sidang Mahkamah yang dilakukan oleh
Mahkamah; dan
(2) Menanyai setiap orangyang ditahan dengan perintah
Mahkamah;
(ii) Dalam hal adanya bantuan berdasarkansub-ayat (b) (i) (ii):
(1)Kalau dokumen atau jenis-jeni buktilainnya telah
diperoleh dengan bantuan suatu Negara, pengiriman itu membutuhkanpersetujuan
dari Negara tersebut;
(2)Kalau pernyataan, dokumen ataujenis-jenis bukti lain
telah diberikan oleh seorang saksi atau ahli, pengirimantersebut harus tunduk
pada ketentuan pasal 68.
(c) Mahkamah, di bawah kondisi yang ditetapkan dalam
ayatini, dapat mengabulkan suatu permintaan untuk bantuan di bawah ini dari
suatuNegara yang bukan Peserta kepda Statuta ini
Pasal
94
Penangguhan
Pelaksanaan PermintaanYang Berkenaan dengan
Penyelidikan
atau Penuntutan yangsedang Berjalan
1.Kalau pelasanaan segera dari suatupermintaan akan
mencampuri penyelidikan atau penuntutan yang sedang berjalanterhadap suatu
kasus lain dari yang berkaitan dengan permintaan itu, Negarayang mendapat
permintaan dapat menunda pelaksanaan permintaan tersebut untukjangka waktu yang
disepakati dengan Mahkamah. Tetapi, penundaan ini tidak bolehlebih lama dari
yang perlu untuk melengkapi penyelidikan atu penuntutan terkaitdi Negara yang
mendapat permintaan. Sebelum membuat keputusan untuk menunda,Negara yang
mendapat permintaan harus mempertimbangkan apakah bantuan dapatdiberikan dengan
segera yang tunduk pada kondisi tertentu.
2.Kalau suatu putusan untuk menundadiambil sesuai dengan
ayat 1, jaksa Penuntut betapapun dapat mengupayakantindakan-tindakan untuk
menjaga bukti, sesuai dengan pasal 93, ayat 1 (j).
Pasal
95
Penangguhan
Pelaksanaan PermintaanBerkenaan Dengan Keberatan
Mengenai
Dapat Diterimanya SuatuPerkara
Tanpa
merugikan pasal 53, ayat 2,dimana ada keberatan mengenai dapat diterimanya
suatu perkara yang beradadibawah pertimbangan mahkamah sesuai dengan pasal 18
dan 19, Negara yangmendapat permintaan dapat menangguhkan pelaksanaan suatu
permintaan di bawahBagian ini sambil menunggu suatu ketetapan oleh Mahkamah,
kecuali kalauMahkamah dapat melanjutkan pengumpulan bukti tersebut sesuai
dengan pasal 18atau 19.
Pasal
96
Isi
Permintaan Untuk Bentuk-bentukbantuan lain
Berdasarkan
Pasal 93
1.Suatu Permintaan untuk bentuk-bentukbantuan lain yang
disebutkan dalam pasal 93 harus dibuat secara tertulis. Dalamkasus-kasus
mendesak, suatu permintaan dapat diajukan oleh suatu medium yangmampu
mengirimkan catatan tertulis, dengan syarat bahwa permintaan itu
harusdikonfirmasikan lewat saluran yang ditetapkan dalam pasal 87, ayat 1(a).
2.Permintaan itu, apabila dapatditerapkan, harus berisi atau
didukung oleh hal-hal berikut ini:
(a)suatu pernyataan singkat mengenaimaksud permintaan itu
dan bantuan yang diupayakan, termasuk dasar hukum danalasan dan permintaan
tersebut;
(b)informasi sebanyak dan seterincimungkin tentang lokasi
atau identifikasi orang atau tempat yang harus ditemukanatau diidentifikasi
agar bantuan yang diupayakan dapat diberikan;
(c)suatu pernyataan ringkas mengenaifakta-fakta terpenting
yang mendasari permintaan itu;
(d)alasan untuk dan rincian dari suatuprosedur atau
persyaratan yang hendak diikuti;
(e)informasi yang mungkin diisyaratkandi bawah hukum Negara
yang mendapat permintaan untuk melaksanakan permintaantersebut; dan
(f)setiap informasi lain yang relevanagar supaya bantuan
yang diupayakan dapat diberikan.
3.Atas permintaan Mahkamah, suatuNegara Peserta harus
berkonsultasi dengan Mahkamah, baik secara umum maupunberkenaan dengan suatu
masalah tertentu, mengenai suatu persyaratan di bawahhukum nasionalnya yang
mungkin berlaku dibawah ayat 2(e). Selama konsultasi,Negara Peserta harus
memberi informasi kepada Mahkamah mengenai persyaratankhusus dari hukum
nasionalnya.
4.Ketentuan-ketentuan pasal ini,apabila diterapkan, juga
berlaku berkenaan dengan suatu permintaan untukbantuan yang ditujukan kepada
Mahkamah.
Pasal
97
Konsultasi
Apabila
suatu Negara Pesertamenerima suatu permintaan berdasarkan Bagian ini dimana
Negara tersebutmengidentifikasikan masalah-masalah yang mungkim menghambat atau
menghalangipelaksanaan permintaan itu, Negara tersebut harus berkonsultsi
dengan mahkamahtanpa ditunda lagi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Masalah-masalah itudapat mencakup, antara lain:
(a)Informasi yangtidak mencukupi untuk melaksanakan
permintaan tersebut;
(b)Dalam hal suatupermintaan untuk penyerahan, kenyataan
bahwa sekalipun telah dilakukan usahasebaik mungkin, orang yang dicari tidak
bisa ditemukan atau bahwa penyelidikanyang dilakukan telah menentukan bahwa
orang yang berada di Negara tempatpenahanan jelang bukan orng yang disebut
dalam suarat perintah penahanan; atau
(c)Kenyataan bahwapelaksanaan dari permintaan dalam
bentuknya dewasa ini akan mengharuskan Negarayang menerima permintaan melanggar
suatu kewajiban terhadap perjanjian yang sudahada sebelumnya yang dilakukan
berkenaan dengan suatu Negara lain.
Pasal
98
Kerjasama
Berkenaan DenganDikesampingkannya Kekebalan dan
Persetujuan
Untuk Penyerahan
1.Mahkamah tidak dapat melanjutkansuatu permintaan untuk
penyerahan atau bantuan yang kiranya mengharuskan Negarayang mendapat
permintaan untuk bertindak tidak konsisten dengankewajiban-kewajibannya di
bawah hukum internasionl berkenaan dengan Negara ataukekebalan diplomatik dari
orang atau kekayaan dari suatu Negara ketiga, kecualikalau mahkamah mula-mula
dapat memperoleh kerjasama dari Negara ketiga untukitu mengesampingkan
kekebalan.
2.Mahkamah tidak dapat melanjutkansuatu permintaan untuk
penyerahan yang kiranya akan mengharuskan Negara yangmenerima permintaan untuk
bertindak tidak konsisten dengan kewajibannyaberdasarkan perjanjian
internasional yang sesuai dengan itu persetujuan dariNegara yang mengirim dibutuhkan
untuk menyerahkan seseorang dari Negara itu kemahkamah, kecuali kalau Mahkamah
mula-mula dapat memperoleh kerjasama dariNegara pengirim karena memberi
persetujuan untuk penyerahan.
Pasal
99
Pelaksanaan
dari PermintaanBerdasarkan Pasal 93 dan Pasal 96
1.Permintaan untuk bantuan harusdilaksanakan sesuai dengan
proedur terkait berdasarkan hukum dari Negara yangmenerima permintaan dan,
kecuali kalau dilarang oleh hukum tersebut, dengan carayang ditetapkan dalam
permintaan itu, termasuk mengikuti setiap prosedur yangdiuraikan secara garis
besar dalam permintaan itu atau mengijinkanoarang-oarang yang ditetapkan dalam
Permintaan untuk hadir dan membantu dalampelaksanaan proses tersebut.
2.dalam hal suatu permintaan mendesak,dokumen atau bukti
yang dikemukakan untuk menanggapi, ats permintaan mahkamah,harus dikirimkan
dengan segera.
3.Jawaban dari Negara untuk menerimapermintaan harus
dikirimkan dalam bhasa dn bentuknya yang asli.
4.Tanpa merugikan pasal-pasal laindalam bagian ini, adlah
perlu bagi keberhasilan pelaksanaan atas suatu tindakpemaksaan, termasuk secara
khusus wawancara atau pengambilan bukti dariseseorang secara sukarela, termasuk
berbuat demikian tanpa kehadiran parapejabat dari Negara Peserta yang menerima
permintaan, kalau hal itu sangatperlu agar permintaan dilaksanakan, dan
pemeriksaan tanpa modifikasi dari suatusitus publik atau tempat publik lainnya,
Jaksa Penuntut dapat melaksanakanpermintaan semacam itu secara langsung dalam
wilayah suatu Negara sebagaiberikut:
(a)Apabila Negara Peserta yangmengajukan permintaan adalah
suatu Negara yang di wilayahnya telah dilakukankejahatan yang dilaporkan, dan
sudah ada ketentuan mengenai bisa diterimanyaksus sesuaidengan pasal 18 dan 19,
Jaksa Penuntut dapat secara langsungmelaksanakan permintaan tersebut setelah
melakukan semua konsultasi yangmungkin dengan Negara Peserta yang menerima
permintaan.
(b)Dalam kasus-kasus lain, JaksaPenuntut dapat melaksanakan
permintaan semacam itu setelah mengadakankonsultasi dengan Negara Peserta yang
menerima permintaan dan tunduk pada tiapkondisi yang masuk akal atau kekuatiran
yang ditimbulkan oleh Negara Pesertatersebut. Apabila Negara Peserta yang
menerima permintaan mengidentifikasikanmasalh dengan melaksanakan suatu
permintaan sesuai dengan sub-ayat ini, makaNegara Peserta, tanpa ditunda-tunda
lagi, harus berkonsultasi dengan Mahkamahuntuk menyelesaikan masalah tersebut.
5.Ketentuan-ketentuan yang memungkinkanseseorang didengar
atau diperiksa keterangannya oleh Mahkamah berdasarkan pasal72 untuk
menggunakan pembatasan yang dirancang untuk mencegah diungkapkannyainformasi
rahasi yang berhubungan dengan pertahanan atau keamanan nasional jugaberlaku
bagi pelaksanaan dari permintaan atas bantuan berdasarkan pasal ini.
Pasal
100
Biaya
1.Biaya-biaya rutin untuk pelaksanaanpermintan di wilayah
Negar yang meneriam permintaan harus ditanggung olehNegara tersebut, kecuali
untuk hal-hal yang berikut ini yang harus ditanggungoleh Mahkamah:
(a)Biaya yang berhubungan denganperjalanan dan keamanan para
saksi dan ahli atau penyerahan berdasarkan pasal93 dari orang yang ditahan;
(b)Biaya terjemahan, juru bahasa dantranskrip;
(c)Biaya perjalanan dan biaya hidupuntuk para hakim, Jaksa
Penuntut, para wakil Jaksa Penuntut, Panitera, WakilPanitera dan staff dari
setiap organ Mahkamah;
(d)Biaya untuk setiap pandangan ahliatau laporan yang
diminta oleh Mahkamah;
(e)Biaya yang berkaitan dengan pengangkutanseseorang yang
diserahkan ke Mahkamah oleh suatu Negara tempat penahanan; dan
(f)Setelahmengadakan konsultasi, setiap biaya lauar biasa
yang mungkin timbul daripelaksanaan suatu permintaan.
2.Ketentuan ayat 1, apabila sesuai,berlaku bagi
permintaan-permintaan dari Negara Peserta. Dalam hal itu, Mahkamahharus
menanggung biaya pelaksanaan yang biasa.
Pasal 101
AturanMengenai Kekhususan
1.Seseorang yang diserahkan kepadaMahkmah berdasarkan
Statuta ini tidak akan diperkarakan, dihukum atau ditahansuatu perbutan yang
dilakukan sebelum penyerahan, selain perbuatan atau bagiandari perbuatan atau
bagian dari perbuatan yang merupakan dasar kejahatan yangkarena itu orang
tersebut diserahkan.
2.Mahkamah dapat meminta surat perintahpelepasan tuntutan
mengenai persyartan ayat 1 dari Negara yang mnyerahkan orangtersebut kepada
Mahkamah dan, kalau perlu, Mahkamah akan menyediakan informasitambahan sesuai
dengan pasal 91. Negara Peserta harus mempunyai kewenanganuntuk memberikan
surat perintah pelepasan tuntutan kepadaMahkamah dan harus berusaha
melakukannya.
Pasal
102
Penggunaan
Istilah
Untuk
Keperluan Statuta ini:
a.“penyerahan” berarti diserahkannyaseseorang oleh suatu
Negara kepada Mahkamah, sesuai dengan Statuta ini.
b.“ekstradisi” berarti diserahkannyaseseorang oleh suatu
Negara kepada Negara lain sebagaimana ditetapkan olehperjanjian, konvensi atau
perundang-undangan nasional.
Bagian
10
PELAKSANAAN
Pasal
103
Peranan
Negara Dalam PelaksanaanHukuman Penjara
1.(a) Suatu hukuampenjara dijalani di suatu Negara yang
ditetapkan oleh Mahkamah dari DaftarNegara-Negara yang telah
mengidentifikasikan kepada Mahkamah kesediaan merekauntuk menerima orang yang
dihukum.
(b) Pada saat menyatakan kesediaannya untuk meneriam
orangyang dihukum, suatu Negara dapat memberikan syarat penerimaannya
sebagaimanadisetujui oleh Mahkamah dan sesuai dengan Bagaian ini.
(c)Suatu Negara yang ditunjuk dalamsuatu kasus tertentu
harus memberi tahu Mahkamah dengan segera apakah Negaraitu menerima petunjuk
Mahkamah.
2.(a) Negarapelaksana harus memberi tahu Mahkamah mengenai
setiap keadaan yang disepakatiberdasarkan ayat 1, yang secara materiil dapat
mempengaruhi masa atau lamanyapemenjaraan. Mahkamah harus diberitahu
sekurang-kurangnya 45 haru mengenaisuatu keadaan yang diketahui atau bisa
diramalkan. Selama kurun waktu ini,Negara pelaksana tidak boleh melakukan suatu
kegiatan yang dapat merugikankewajiban-kewajibannya berdasarkan pasal 110.
(b)Apabila Mahkamah tidak dapatmenyetujui keadaan-keadaan
yang disebutkan dalam sub-ayat (a), Mahkamah harusmemberitahu Negara yang
menjadi tempat pemberlakuan dan melanjutkan sesuaidengan pasal 104, ayat 1.
- Dalam melaksanakan kebijaksanaannya untuk melakukan penunjukan berdasarkanyat 1, Mahkamah harus memperhitungkan hal-hal berikut ini:
(a)Prinsip bahwa Negara Peserta harusberbagi tanggung jawab
dalam pelaksanaan hukuman penjara, sesuai dengan prinsippembagian yang adail,
sebagaimana ditetapkan dalam Hukum Acara dan Pembuktian;
(b)Penerapan standar perjanjianinternasional yang diteriam
secara luas yang mengatur perlakuan terhadapnarapidana;
(c)Pandangan dari orang yang dihukum;dan
(d)Kebangsaan dariorang yang dihukum;
(e)Faktor-faktor lain tersebut mengenaikeadaan-keadaan
kejahatan atau orang yang dihukum, atau pelaksanaan efektifdari hukuman, yang
mungkin sesuai dalam menetapkan Negara Pelaksana.
- Kalau tidak ada Negara yang ditunjuk berdasarkan ayat 1, hukuman penjara akan dijalani di suatu fasilitas penjara yang disediakan oleh Negara tuan rumah, sesuai dengan kondisi yang ditetapkan dalam persetujuan mengenai kantor pusat yang disebutkan dalam pasal 3, ayat 2. Dalam hal itu, biaya-biaya yang timbul dari diberlakukannya suatu hukuman penjara harus ditanggung oleh Mahkamah.
Pasal
104
Perubahan
Dalam Penunjukan NegaraPelaksana
- Mahkamah, pada setiap saat, dapat memutuskan untuk memindahkan seseoarang yang dihukum ke suatu penjara di suatu Negara lain.
- Seorang yang dihukum, setiap saat, dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah untuk dipindahkandari Negara Pelaksana.
Pasal
105
Pelaksanaan
Hukuman
- Tunduk pada kondisi-kondisi yag mungkin dipunyai suatu Negara yang ditetapkan sesuai dengan pasal 103, ayat 1 (b), hukuman penjara harus mengikat Negara Peserta, yang dalam keadaan apapun tidak merubahnya.
- Hanya Mahkamah saja yang mempunyai hak untuk memutuskan setiap permohonan banding dan peninjauan kembali. Negara yang menjadi tempat pemberlakuan tidak boleh menghalangi pembuatan permohonan semacam itu oleh seorang yang dihukum.
Pasal
106
Pengawasan
Terhadap PelaksanaanHukuman
Dan
Kondisi Hukuman Penjara
- Diberlakukannya suatu hukuman penjara harus menjadi sasaran pengawasan oleh Mahkamah dan harus sesuai dengan standar perjanjian internasional yang diteriam secara luas yang mengatur perlakuan terhadap narpidana.
- Kondisi mengenai hukuman penjara diatur oleh hukum Negara yang menjadi tempat pemberlakuan dan harus sesuai denganstandar perjanjian internasional yang diterima secara luas yang mengatur pemberlakuan terhadap narapidana, dalam keadaan apapun kondisi-kondisi semacam itu tidak boleh lebih atau kurang menguntungkan ketimbang kondisi-kondisi yang tersedia bagi para narapidana yang dihukum karena kesalahan serupa di Negara yang menjadi tempat pemberlakuan.
- Komunikasi antara seorang yang dihukum dan Mahkamah harus tidak dihambat dan bersifat rahasia.
Pasal
107
Pemindahan
Orang Setelah selesaiMenjalani Hukuman
- Setelah selesai menjalani hukuman, orang yang bukan wargaNegara Negara yang menjadi tempat pemberlakuan, sesuai dengan hukum dari Negara yang menjadi tempat pemberlakuan, dapat dipindahkan ke suatu Negara yang berkewajiban untuk menerimanya, atau ke suatu Negara yang setuju untuk menerimanya, dengan memperhitungkan setiap keinginan dari orang yang hendak dipindahkan ke Negara tersebut, kecuali kalau Negara yang menjadi tempat pemberlakuan memberi wewenang kepada orang tersebut untuk tinggal di wilayahnya.
- Kalau tidak ada Negara yang menanggung biaya yang timbul dari pemindahan orang tersebut ke Negar lain sesuai dengan ayat 1, biaya tersebut harus ditanggung oleh Mahkamah.
- Tunduk pada ketentuan-ketentuan pasal 108, Negara Pelaksana, sesuai dengan hukum nasionalnya, juga dapat mengektradisi atau sebaliknya menyerahkan orang tersebut kepada yang telah meminta ekstradisi tersebut atau menyerahkan orang itu untuk keperluan persidangan atau pelaksanaan suatu hukuman.
Pasal
108
Pembatasan
Mengenai Penuntutan atauHukuman Atas
Pelanggaran-Pelanggaran lain
Pelanggaran-Pelanggaran lain
- Seorang terhukum yang ditahandi Negara Pelaksana tidak akan menjadi sasaran penuntutan atau hukuman atau ekstradisi ke Negara ketiga untuk setiap perbuatan yang dilakukan sebelum orang tersebut diserahkan ke Negara Pelaksana, kecuali kalau penuntutan, hukuman atau ekstradisi tersebut disetujui oleh Mahkamah atas permintaan Negara Pelaksana.
- Mahkamah harus memutuskan persoalan tersebut setelah mendengarkan pandangan-pandangan dari orang yang dihukum.
- Ayat 1 harus tidak berlaku lagi kalau orang yang dihukum itu secara sukarela tinggal selama lebih dari 30 hari di wilayah Negara Pelaksana setelah menjalani hukuman sepenuhnya yang dijatuhkan oleh Mahkamah, atau kembali ke wilayah Negara tersebut setelah meninggalkannya.
Pasal
109
Diberlakukannya
Denda dan TindakanPenebusan
- Negara Peserta memberlakukan denda atau penebusan yang diperintahkan oleh Mahkamah berdasarkan pasal 7, tanpa merugikan hak-hak pihak ketiga yang bonafide, dan sesuai dengan prosedur hukum nasional mereka.
- Kalau Negara Peserta tidak dapat memberlakukan perintah mengenai penebusan, Negara tersebut harus mengambil tindakan untuk memperoleh kembali nilai dari hasil, kekayaan atau aset yang diperintahkan oleh Mahkamah untuk ditebus, tanpa merugikan hak-hak pihak ketiga yang bonafide.
- Properti, atau hasil penjualan benda tak bergerak atau, dimana sesuai, penjualan kekayaan lain, yang didapat oleh Negara Peserta sebagai akibat dari pemberlakuannya terhadap keputusan Mahkamah harus ditransfer ke Mahkamah.
Pasal
110
Peninjauan
oleh Mahkamah MengenaiPengurangan Hukuman
- Negara Pelaksana tidak boleh membebaskan orng tersebut sebelum habisnya masa hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah.
- Hanya Mahkamah saja yang mempunyai hak untuk memutuskan pengurangan hukuman, dan akan memberi keputusan mengenai hal itu setelah memeriksa orang yang bersangkutan.
- Apabila seseorang telah menjalani dua pertiga dari hukumannnya, atau dua puluh lima thun dalam hal hukuman seumur hidup, Mahkamah akan mengadakan peninjauan terhadap hukuman untuk menentukan apakah hukuaman itu seharusnya dikurangi. Peninjauan semacam itu tidak boleh dilakukan sebelum waktu tersebut.
- Dalam peninjauannya berdasarkan ayat 3, Mahkamah dapat mengurangi hukuman kalau Mahkamah berpendapat bahwa terdapat satu atau lebih faktor-faktor berikut ini:
(a)Kesediaan pada tahap awal danseterusnya dari orang
tersebut untuk bekerjasama dengan Mahkamah dalampenyelidikan dan penuntutannya;
(b)Bantuan sukarela dari orang tersebutuntuk memungkinkan
diberlakukannya keputusan dan perintah Mahkamah dalamkasus-kasu lain, dan
secara khusus dalam memberikan bantuan untuk mengetahuitempat aset yang menjadi
sasaran perintah denda, penebusan atau ganti rugi yangdapat digunakan untuk
kepentingan para korban; atau
(c)Faktor-faktor lain yang menetapkansuatu perubahan yang jelas
dan penting mengenai keadaan-keadaan yang cukupuntuk membenarkan pengurangan
hukuman, sebagaimana ditetapkan dalam Hukum Acaradan Pembuktian.
- Kalau Mahkamah menentukan dalam peninjauan pendahuluannya berdasarkan ayat 3 bahwa tidak tepat untuk mengurangi hukuman, Mahkamah sesudah itu harus melakukan peninjauan terhadap persoalan pengurangan hukuman pada jangka waktu sedemikian dan menerapkan kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Hukum Acara dan Pembuktian
BAGIAN
11
MAJELIS
NEGARA PESERTA
PASAL
112
Majelis
Negara Peserta
- Dengan ini ditetapkan Majelis Negara Peserta berdasarkan Statuta ini. Setiap Negara Peserta mempunyai seorang wakil dalam Majelis yang dapat disertai oleh para pengganti dan penasehat. Negara-Negara lain yang telah menanda-tangani Statuta ini atau Tindakan Akhir dapat menjadi peninjau dalam Majelis.
- Majelis akan:
(a)Mempertimbangkandan mengesahkan, apabila sesuai,
rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Persiapan;
(b)Memberikanpandangan mengenai pengelolaan secara
menyeluruh kepada Kepresidenan, JaksaPenuntut dan Panitera mengenai
administrasi Mahkamah;
(c)Mempertimbangkanlaporan-laporan dan kegiatan dari Biro
yang didirikan berdasarkan ayat 3 danmengambil tindakan yang perlu berkenaan
dengan hal itu.
BAGIAN
12
PENDANAAN
Pasal
113
Peraturan
Keuangan
Kecuali
kalau ditetapkan lainsecara khusus, semua masalah keuangan yag berkaitan dengan
Mahkamah darirapat-rapat Majelis Negara Peserta, termasuk Biro dan badan-badan
Bawahannya,akan diatur oleh Statuta ini dan Peraturan Keuangan serta
Aturan-aturan yangdisahkan oleh Majelis Negara Peserta.
Pasal114
PembayaranBiaya-biaya
Biaya-biaya
Mahkamah dan MajelisNegara Peserta, termasuk Biro dan badan-badan bawahannya,
akan dibayar daridana-dana Mahkamah.
Pasal115
DanaMahkamah dan Dana Majelis Negara Peserta
Pengeluaran
Mahkamah dan MajelisNegara Peserta, termasuk Biro dan badan-badan bawahannya,
sebagai ditetapkandalam anggaran yang diputuskan oleh Majelis Negara Peserta,
akan disediakanoleh sumber-sumber berikut ini:
(a)
Kontribusiyang diperkirakan oleh Negara Peserta;
(b)
Danayang disediakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, tunduk pada pengesahan
MajelisUmum, terutama dalam kaitan dengan pembiayaan yang timbul yang
disebabkan olehpenyerahan dari Dewan Keamanan.
Pasal116
SumbanganSukarela
Tanpa
merugikan pasal 115,Mahkamah dapat menerima dan menggunakan, sebagai dana
tambahan, sumbangansukarela dari Pemerintah-pemerintah, organisasi
internasional, perorangan,perusahaan dan badan-badan lain, sesuai dengan
kriteria terkait yang disahkanoleh Majelis Negara-Negara Peserta.
Pasal117
PerkiraanSumbangan
Sumbangan
Kontribusi dari NegaraPeserta akan diperkirakan sesuai dengan skala perkiraan
yang disetujui, yangdidasrkan pada skala yang diterima oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
untukanggaran tetapnya dan yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip dimana skala
itudidasarkan.
Pasal118
AuditTahunan
Catatan-catatan,
pembukuandanrekening dari Mahkamah, termasuk laporan keuangan tahunannya, akan
diaudit olehsuatu auditor independen.
BAGIAN13
KLAUSULPENUTUP
Pasal119
PenyelesaianPerselisihan
1. Setiap
perselisihan mengenai fungsi judisial dari Mahkamah harusdiselesaikan dengan
keputusan Mahkamah.
2. Setiap
perselisihan lain antara dua atau lebih Negara Peserta yangberkaitan dengan
penafsiran atau penerapan Statuta ini yang belum terselesaikanlewat perundingan
dalam waktu tiga bulan sejak dimulainya perundingan tersebutharus diteruskan
kepada Majelis Negara Peserta. Majelis itu sendiri dapatberusaha menyelesaikan
perselisihan tersebut atau membuat rekomendasi tentangsarana-sarana lebih
lanjut mengenai penyelesaian perselisihan, termasukdiserahkannya masalah
tersebut kepada Mahkamah Internasional sesuai denganStatuta Mahkamah tersebut.
Pasal120
Reservasi
Tidak ada
reservasi yang dapatdiajukan kepada Statuta ini.
Pasal121
Amendemen
1. Setelah
berakhirnya masa tujuh tahun sejak berlakunya Statuta ini,setiap Negara Peserta
dapat mengusulkan amendemen terhadapnya. Naskah setiapaendemen yang diusulkan
harus diajukan kepada Sekretaris Jenderal PerserikatanBangsa-Bangsa, yang akan
mengedarkannya dengan segera kepada semua NegaraPeserta.
2. Tidak
lebih cepat dari waktu tiga bulan dari tnggal pemberitahuan,Majelis Negara
Peserta berikutnya, dengan suatu mayoritas dari yang hadir danmemberi suara,
akan memutuskan apakah kehendak menyetujui usulan tersebut.Majelis dapat
menangani usul tersebut secara langsung atau menyelenggarakansuatu Konprensi
Peninjauan kalau masalah yang bersangkutan mengharuskandemikian.
3. Pengesahan
suatu amendemen pada suatu sidang Majelis Negara Peserta ataupada suatu
Konprensi Peninjauan dimana konsensus tidak dapat dicapaimensyaratkan mayoritas
dua pertiga dari Negara Peserta.
4. Kecuali
sebagaimana ditetapkan dalam ayat 5, suatu amendemen akanberlaku bagi semua
Negara Peserta satu tahun setelah instrumen ratifikasi ataupenerimaan telah
dikirm kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsauntuk disimpan oleh
tujuh perdelapan daripadanya.
5. Setiap
amendemen terhadap pasal 5 Statuta ini berlaku bagi NegaraPeserta yang telah
menerima amendemen itu satu tahun setelah pengirimaninstrumen mengenai
ratifikasi atau penerimaan. Berkenaan dengan Negara Pesertayang belum menerima
amendemen tersebut, Mahkamah tidak melaksanakanjurisdiksinya mengenai suatu
kejahatan yang dicakup oleh amendemen apabiladilakukan oleh wargaNegara Negara
Peserta tersebut atau yang dilakukan diwilayahnya.
6. Kalau
suatu amendemen telah diteriama oleh tujuh-perdelapan dari NegaraPeserta sesuai
dengan ayat 4, setiap Negara Peserta yang belum menerimaamendemen itu dapat
menarik diri Statuta ini yang berlaku dengan segera, tanpamemandang ayat 1
pasal 127, tetapi tunduk kepada ayat 2 pasal 127, dengan
mengirimkanpemberitahuan tidak lebih lambat dari satu tahun setelah
diberlakukannyaamendemen tersebut.
7. Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengedarkan kepadasemua Negara
Peserta setiap amendemen yang disahkan pada suatu sidang MajelisNegara Peserta
atau pada suatu Konperensi Peninjauan.
Pasal122
EmendemenTerhadap Ketentuan Yang Bersifat Kelembagaan
1. Amendemen
terhadap ketentuan Statuta yang sama sekali bersifatkelembagaan, yaitu pasal
35, pasal 36, ayat 8 dan 9, pasal 37, pasal 38, ayat 1(dua kalimat pertama), 2
dan 4, pasal 42, ayat 4 sampai 9, pasal 43, ayat 2 dan3, dan pasal 44, 46, 47
dan 49, dapat diusulkan setiap saat, tanpa memandangpasal 121, ayat 1, oleh
setiap Negara Peserta. Naskah dari suatu amendemen yangdiusulkan harus diajukan
kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsaatau orang lain yang
ditunjuk oleh Majelis Negara Peserta yang harusmengedarkannya dengan segera
kepada Negara Peserta dan kepada para pesertalainnya dalam Majelis.
2. Amendemen
berdasarkan pasal ini di mana konsensus tidak dapat dicapaiharus disahkan oleh
Majelis Negara-Negara Peserta atau oleh suatu KonperensiPeninjauan, dengan
mayoritas dua pertiga dari Negara Peserta. Amendementersebut akan berlaku bagi
semua Negara Peserta enam bulan setelah pengesahanamendemen tersebut oleh Majelis
atau, sebagaimana mungkin kasusnya, olehKonperensi.
Pasal123
PeninjauanTerhadap Statuta
1. Tujuh
tahun setelah berlakunya Statuta ini Sekretaris JenderalPerserikatan
Bangsa-Bangsa menyelenggarakan satu Konperensi Peninjauan untukmembahas setiap
amendemen kepada Statuta ini. Peninjauan tersebut dapatmencakup, tetapi tidak
terbatas pada, daftar kejahatan yang terkandung dalampasal 5. Konperensi itu
terbuka bagi mereka yang berpartisipasi dalam dalamMajelis Negara Peserta dan
atas kondisi yang sama.
2. Pada
setiap saat sesudah itu, atas permintaan suatu Negara Peserta danuntuk tujuan
yang ditetapkan dalam ayat 1, Sekretaris Jenderal PerserikatanBangsa-Bangsa,
atas persetujuan oleh mayoritas Negara Peserta, akanmenyelenggarakan suatu
Konperensi Peninjauan.
3. Ketentuan
pasal 121, ayat 3 sampai 7, berlaku bagi pengesahan danberlaku suatu amendemen
terhadap Statuta yang dipertimbangkan dalam suatuKonperensi Peninjauan.
Pasal124
KetentuanPeralihan
Tanpa
memandang pasal 12 ayat 1,suatu Negara, setelah menjadi peserta terhadap
Statuta ini, dapat menyatakanbahwa, untuk kurun waktu tujuh tahun setelah
diberlakukannya Statuta ini bagiNegara yang bersangkutan, Negara tersebut tidak
menerima Jurisdiksi Mahkamah berkenaandengan kategori kejahatan yang diacu
dalam pasal 8 ketika suatu kejahatandilaporkan telah dilakukan oleh
wargaNegaranya atau di wilayahnya. Suatudeklarasi berdasarkan pasal ini dapat
ditarik setiap waktu. Ketentuan pasal iniakan ditinjau kembali pada
Konperensi Peninjauan yang diselenggarakan sesuai
dengan pasal 123, ayat 1.
Pasal125
Tandatangan,ratifikasi, Penerimaan, Pengesahan atau
Penambahan
1. Statuta
ini terbuka untuk ditandatangani oleh semua Negara di Roma, di kantorpusat
Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa,pada
tanggal 17 Juli 1998. Setelah itu, Statuta ini masih tetap terbuka untuktandatangan
di Roma di Kementerian Luar Negeri Italia sampai 17 Oktober 1998.Setelah
tanggal itu, Statuta masih tetap terbuka untuk tanda–tangan di New York,Kantor
Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai tanggal 31 Desember 2000.
2. Statuta
ini harus diratifikasi, diterima atau disahkan olehNegara-Negara penandatangan.
Instrumen ratifikasi, penerimaan atau pengesahanharus dikirim untuk disimpan
pada Sekretaris Jenderal PerserikatanBangsa-Bangsa.
3. Statuta
ini akan tetap terbuka untuk penambahan oleh semua Negara.Instrumen penambahan
harus dikirim untuk disimpan pada Sekretaris JenderalPerserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal126
Pemberlakuan
1. Statuta
ini berlaku pada hari pertama dari bulan setelah harike-enampuluh setelah
tanggal diterimanya penyimpanan instrumen ratifikasi,penerimaan, pengesahan
atau tambahan yang ke-enampuluh pada Sekretaris JenderalPerserikatan
Bangsa-Bangsa.
2. Bagi
setiap Negara yang meratifikasi, menerima, mengesahkan ataumenambah pada
Statuta itu setelah pengiriman untuk disimpan instrumenratifikasi, penerimaan,
pengesahan atau penambahan yang ke-enampuluh, Statutaini akan berlaku pada hari
pertama dari bulan setelah hari ke-enampuluhditerimanya untuk disimpan
instrumen ratifikasi, penerimaan, pengesahan ataupenambahan oleh Negara
tersebut.
Pasal127
PenarikanDiri
1. Suatu
Negara Peserta, dengan pemberitahuan tertulis yang dialamatkankepada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dapat menarik diri dariStatuta ini.
Penarikan diri itu mulai berlaku satu tahun setelah tanggalditerimanya
pemberitahuan tersebut, kecuali kalau pemberitahuan itu menetapkansuatu tanggal
yang lebih kemudian.
2. Suatu
Negara tidak akan dikeluarkan, dengan alasan penarikan dirinya,dari kewajiban
yang timbul dari Statuta ini ketika Negara itu masih menjadiPeserta pada
Statuta ini, termasuk setiap kewajiban keuangan yang mungkinterkumpul.
Penarikan dirinya tidak mempengaruhi setiap kerjasama denganMahkamah dalam
hubungan dengan investigasi dan penuntutan pidana yang mengenaihal itu. Negara
yang menarik diri sebelumnya mempunyai kewajiban untukbekerjasama dan yang
dimulai sebelum tanggal dimana penarikan diri itu menjadiefektif, ataupun hal
itu tidak akan merugikan dengan cara apapun pertimbanganyang berkelanjutan mengenai
setiap hal yang sudah dipertimbangkan oleh Mahkamahsebelum tanggal dimana
penarikan itu menjadi efektif.
Pasal128
NaskahOtentik
Naskah
asli dari Statuta ini,dimana naskah dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis,
Rusia dan Spanyolsama otentiknya, harus disimpan pada Sekretaris Jenderal
PerserikatanBangsa-Bangsa, yang akan mengirimkan salinan-salinan daripadanya
kepada semua Negara.
Dengan Kesaksian ini,para penandatangan, yang
diberi wewenang dengan semestinya untuk hal ituoleh masing-masing Pemerintah,
telah menandatangani Statuta ini.
Dilakukandi Roma, hari ke-17 bulan Juli 1998
0 komentar:
Posting Komentar