Selasa, 16 April 2013

STATUTA ROMA


 

STATUTA ROMA

TENTANG

MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL

 

SISTEMATIKA

·       Mukadimah
·       Bagian 1Pendirian Mahkamah
·       Bagian 2Yurisdiksi, Hal Yang Dapat Diizinkan, dan Hukum Yang Berlaku
·       Bagian 3Prinsip-Prinsip Umum  Hukum Pidana
·       Bagian 4Komposisi dan Administrasi Mahkamah
·       Bagian 5Penyelidikan dan Penuntutan
·       Bagian 6 ProsesPeradilan
·       Bagian 7Penjatuhan Hukuman
·       Bagian 8 UpayaBanding dan Revisi
·       Bagian 9Kerjasama Internasional dan Pengarahan Yudisial
·       Bagian 10Penegakan Hukum
·       Bagian 11 BadanPihak Negara
·       Bagian 12Pendanaan
·       Bagian 13Klausula akhir
  

MUKADIMAH

(PEMBUKAAN)


Negara-Negara Peserta Statuta Ini:

Menyadari, bahwa seluruh umat manusiadipersatukan oleh ikatan yang sama dimana kebudayaan  mereka jalin menjalinsecara turun temurun, dan mengingat mosaik indah ini dapat tercerai berai kapansaja,
            Mengingat, bahwaselama abad ini berjuta-juta anak, wanita, dan laki-laki telah menjadi korbandari kekejaman yang sulit untuk dibayangkan yang sangat mengejutkan bagikesadaran kemanusiaan,
            Mengakui bahwakejahatan tersebut mengancam perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan dunia,
            Menegaskan bahwakejahatan yang paling serius menurut masyarakat internasional secara keseluruhan harus tidak dapat dibiarkan tanpa  ganjaran dan bahwa penuntutan yang efektifbagi hal tersebut harus dijamin dengan pengambilan tindakan di tingkatnasional, melalui kerjasama Internasional,
            Menetapkan untukmengakhiri impunity bagi yang melakukan kejahatan tersebut danmengupayakan pencegahan kejahatan sedemikian,
            Mengingat kembalibahwa merupakan tugas tiap Negara untuk menyelenggarakan yurisdiksi kriminalatas siapapun yang bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan internasional,
            Menegaskan kembalibahwa Tujuan dan Prinsip dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan secarakhusus bahwa setiap Negara harus menjauhkan diri dari ancaman  atau pengunaanpasukan melawan integritas teritorial atau  ketergantungan politis Negaramanapun, atau dalam  beberapa hal tidak konsisten  dengan tujuan dariPerserikatan Bangsa-Bangsa,
            Menekankan dalamhubungan ini bahwa tak ada satu pun dalam Statuta ini dianggap sebagaiotorisasi suatu Negara Peserta untuk ikut campur dalam konflik bersenjata ataumencampuri urusan dalam negeri Negara Peserta lainnya,
            Menetapkan untukkebaikan generasi saat ini maupun berikutnya, untuk mendirikan sebuah Mahkamahpidana internasional yang permanen dan independen  dalam kaitannya dengansistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, dimana yurisdiksinya meliputi hampir semua kejahatan serius dalam hal masyarakat internasional secara keseluruhan,
            Menekankan bahwaICC yang didirikan di bawah Statuta ini harus  menjadi pelengkap dariyurisdiksi tindak pidana nasional,
            Memutuskan  untukmenjamin penghormatan abadi untuk penegakan keadilan internasional,

            Menyetujui hal-halberikut ini:

BAGIAN1

PENDIRIAN MAHKAMAH

                       
Pasal 1

Mahkamah


Dengan ini Mahkamah PidanaInternasional (disingkat “Mahkamah”) didirikan. Mahkamah merupakan lembaga yangpermanen dan harus memiliki  kekuatan untuk pelaksanaan yurisdiksinya terhadaporang-orang untuk kejahatan internasional yang paling serius, sebagaimanamenurut Statuta ini, dan  harus menjadi pelengkap dari yurisdiksi tindak pidanadi tingkat nasional. Yurisdiksi dan fungsi dari Mahkamah akan diatur olehketentuan-ketentuan dalam klausula ini.

Pasal 2
Hubungan Mahkamah Dengan PerserikatanBangsa Bangsa

Mahkamah ini akan dibawa kedalamsuatu hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui dalam suatupersetujuan yang akan disetujui oleh dewan Negara Peserta Statuta ini dan untukkemudian diputuskan oleh Ketua (Presiden) Mahkamah  atas namanya.

Pasal 3

Kedudukan Mahkamah

  1. Mahkamah akan didirikan di Den Haag, Belanda (“Negara tuan rumah”)
  2. Mahkamah akan masuk kedalam sebuah persetujuan mengenai kantor pusat, dengan Negara tuan rumah, untuk disetujui oleh Dewan Negara Peserta dan untuk kemudian  diputuskan oleh Ketua Mahkamah atas namanya.
3.     Mahkamah dapat bertempat dimanapun, sepanjang diinginkan, sebagaimanaditentukan oleh Statuta ini.

Pasal 4
Status Hukum dan Kekuasaan Mahkamah

1.Mahkamah harusmemiliki personalitas hukum internasional. Mahkamah juga harus memilikikapasitas hukum demikian sepanjang diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsiMahkamah, dan pencapaian tujuannya.
2.Mahkamah dapatmelaksanakan fungsidan kekuasaannya, sebagaimana diberikan dalam Statuta ini,dalam daerah Negara Peserta manapun, dan melalui persetujuan khusus  dalam wilayah Negara lainnya.

BAGIAN 2

Yurisdiksi,Hal Yang Dapat Diizinkan, dan Hukum Yang Diberlakukan

 

Pasal 5

Kejahatan-kejahatandalam Yuridiksi Mahkamah


1.Yuridiksi dariMahkamah harus dibatasi hanya terhadap tindak pidana yang oleh keseluruhanmasyarakat international dianggap paling serius. Mahkamah memiliki yuridiksidalam kaitannya dengan Statuta ini dalam hal kejahatan sebagai berikut:
a.Tindak Pidana Genocide (pembunuhanmassal);
b.Kejahatan terhadap kemanusiaan;
c.Kejahatan Perang;
d.Kejahatan agresi
2.Mahkamah harus menyelenggarakanyurisdiksi  atas kejahatan agresi  ketika ketentuan-ketentuan ini diadopsidalam kaitannya dengan Pasal 121 dan  123 menjelaskan kejahatan danmengupayakan keadaan dimana Mahkamah harus mengurus yurisdiksinya menyangkutkejahatan ini. Ketentuan seperti ini harus konsisten dengan ketentuan dalamPiagam Perserikatan Bangsa-Bangsa

Pasal 6

Pembunuhan Massal (Genocide)

Untuk kepentingan Statuta ini,"genocide" berarti beberapa perbuatan berikut ini yang dilakukandengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatuNegara, suku, ras atau kelompok keagamaan, seperti:
a.Membunuh Pesertakelompok
b.Menyebabkan lukabadan maupun mental Peserta kelompok
c.Dengan sengajamelukai kondisi kehidupan suatu kelompok, yang diperhitungkan, untuk merusaksecara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian;
d.Melakukanupaya-upaya pemaksaan yang diniatkan untuk mencegah kelahiran anak dalamkelompok
e.Memindahkansecara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.

Pasal 7

Kejahatanterhadap kemanusiaan


Untuk kepentingan Statuta ini,"kejahatan terhadap kemanusiaan" (crimes against humanity), berartibeberapa perbuatan di bawah ini jika dilakukan sebagai bagian dari sebuahpenyebarluasan atau penyerangan langsung yang ditujukan terhadap penduduk sipilsecara sistematis, dengan pengetahuan penyerangan:
a.Pembunuhan;
b.Pembasmian
c.Pembudakan
d.Deportasi atau pemindahan penduduksecara paksa
e.Pengurungan atau penghalangankemerdekaan fisik secara bengis yang melanggar aturan-aturan dasar hukuminternasional;
f.Penyiksaan
g.Pemerkosaan, perbudakan seksual,pelacuran secara paksa, kehamilan secara paksa, pemandulan secara paksa,  atauberbagai bentuk kekerasan seksual lainnya;
h.Penindasan terhadap suatu kelompokyang dikenal atau terhadap  suatu kolektivitas  politik, ras, nasional, suku,kebudayaan, agama, gender, sebagaimana di jelaskan dalam ayat  3, ataudasar-dasar lainnya yang mana secara universal tidak diizinkan di bawah hukuminternasional, dalam kaitannya dengan berbagai perbuatan menurut ayat  ini atas suatu kejahatan dalam wilayah hukum Mahkamah.
i.Penghilangan orang secara paksa
j.Kejahatan rasial (apartheid)
k.Perbuatan tidak manusiawi lainnyayang memiliki  karakter yang sama yang secara internasional mengakibatkanpenderitaan yang besar, luka serius terhadap tubuh, atau terhadap mental , ataukesehatan fisik seseorang.
2.Untuk kepentingan ayat  1:
a."Penyerangan . langsung yangditujukan terhadap penduduk sipil " artinya suatu perbuatan yangmelibatkan berbagai banyak pihak sebagaimana dimaksudkan pada ayat  1, terhadappenduduk sipil, yang dijalankan untuk atau dibantu oleh Negara atau kebijakanorganisasional untuk melakukan penyerangan sedemikian.
b.“Pembasmian” termasuk penganiayaanatau penyengsaraan yang disengaja terhadap kondisi hidup, inter aliapenghalangan untuk mendapatkan (akses) makanan dan obat-obatan, yang dilakukandengan perhitungan untuk merusak bagian dari populasi.
c.“Pembudakan” berarti melakukan sebagian atau seluruh kekuasaan/kekuatan yang mengikat kepada hak ataskepemilikin terhadap seseorang, termasuk pula pelaksanaan kekuasaan tersebutdalam upaya memperdagangkan seseorang, khususnya wanita dan anak-anak.
d.“Deportasi atau pemindahan penduduksecara paksa”, berarti pemindahan tempat secara paksa terhadap seseorang denganjalan pengusiran atau perbuatan paksa lainnya, dari suatu tempat dimanaseseorang diperbolehkan oleh hukum untuk  tinggal, tanpa dasar-dasar yang diizinkanoleh hukum internasional.
e.“Penyiksaan” berarti  penyengsaraanyang disengaja untuk menimbulkan penderitaan ataupun sakit yang amat sangat,baik  terhadap fisik maupun mental, yang dilakukan terhadap seseorang yangberada dalam perlindungan atau yang sedang menjadi tertuduh; penyiksaan itutidak termasuk penderitaan atau sakit yang ditimbulkan dari suatu kejadianinsidentil atau merupakan suatu sanksi hukum.
f.“kehamilan secara paksa”, berarti pembatasan secara melawan hukum terhadap seorang wanita untuk hamil secarapaksa,  dengan maksud untuk membuat komposisi etnis  dari suatu populasi atau untuk melakukan  pelanggaran hukum internasional lainnya. Definisi ini tidakdapat diartikan sebagai upaya mempengaruhi hukum nasional berkaitan dengankehamilan.
g.“Penindasan”, berartipenghalang-halangan secara keji terhadap hak-hak asasi yang bertentangan denganhukum internasional dengan alasan  yang berkaitan dengan identitas suatukelompok atau golongan tersentu.
h.“Kejahatan  apartheid” berartiperbuatan tidak manasiawi  sebagaimana perbuatan-perbuatan yang sama denganyang dimaksud dalam ayat  1, yang dilakukan dalam rangka pelembagaan rezimpenindasan yang sistematis dan dominasi  oleh sebuah kelompok ras ataukelompok-kelompok ras dan dilakukan dengan niat untuk melanggengkan rezimtersebut.
i.“Penghilangan orang secara paksa”,berati menangkap, menahan, menculik seseorang oleh atau dengan kewenangan,dalam rangka mendukung atau memenuhi keinginan Negara atau sebuah organisasipolitik, yang ditindak lanjuti dengan penolakan untuk mengakui adanya pelanggaran terhadap kemerdekaan tersebut, atau untuk  menolak memberikaninformasi atas nasib maupun keadaan orang tersebut, dengan niat untuk menjauhkan mereka dari perlindungan hukum dalam jangka waktu tertentu.
3.Dalam Statuta ini, dipahami bahwaterminologi “gender” adalah  untuk dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,dalam konteks masyarakat. Kata “gender” tidak menunjukan arti selain yang telahdisebut diatas.




Pasal 8

Kejahatan Perang

1. Mahkamah harus memiliki yurisdiksi (kewenangan) dalam hal kejahatan-kejahatanperang khususnya jika kejahatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rencanaatau kebijakan atau bagian dari skala besar perintah untuk melakukan kejahatantersebut.
2.   Dalam Statuta ini, “kejahatanperang”, berarti:
     (a) Merujuk kepada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, bahwa perbuatanmelawan hak  seseorang atau kepemilikan seseorang  berikut ini dilindungidibawah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi Jenewa, yaitu:
(i)    pembunuhan sengaja;
           (ii)  penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaanbiologi;
(iii)  Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan penderitaan yang  dalam, atau lukabadan maupun kesehatan yang serius;
(iv) Perusakan secara luas dan perampasan terhadap milik seseorang, tidakberdasarkan keperluan militer dan dilakukan secara melawan hukum danserampangan;
(v)Pemaksaanterhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk melayani dalamancaman kekuasaan musuh;
(vi) Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan dengan sengaja terhadap tawananperang atau orang yang dilindungi yang mana mereka memiliki hak untukmendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya;
(vii)Deportasi secara melawan hukum atau pemindahan atau penahanan secara melawanhukum;
(viii)Penyanderaan
(b)Pelanggaran hukum yang serius lainnya dan kebiasaan yang dilakukan dalamkonflik bersenjata international, dalam  kerangka kerja hukum internasional,disebutkan dibawah ini:
(i)    Dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil sebagaimana atauterhadap individu sipil yang tidak secara langsung  terlibat dalam pertempuran;
(ii)  Dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap sasaran sipil, yang mana bukanmerupakan sasaran-sasaran militer;
(iii) Dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap personel, instalasi-instalasi,bangunan, unit-unit atau kendaraan yang terlibat dalam asistensi humaniter danmisi penjagaan perdamaian sesuai piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana mereka berhak untuk melindungi sipil  atau obyek-obyek sipil dibawah hukuminternasional  mengenai konflik bersenjata;
(iv)   Dengan sengaja melancarkan sebuah serangan yang diketahui bahwa serangansedemikian akan menimbulkan korban jiwa secara atau cedera terhadap penduduksipil, atau kerusakan terhadap tempat-tempat sipil, atau penyebarluasan,kerusakan berat jangka panjang terhadap lingkungan alam yang secara tegasmelampaui batas dalam kaitannya dengan upaya antisipasi keuntungan-keuntunganmiliter;
(v)   Penyerangan atau pembombardiran kota,desa-desa, tempat tinggal, gedung yang tidak dilindungi dan bukan sasaranmiliter;
(vi)   Membunuh atau melukai kombatan yang, sudah mengangkat tangan, atau sudah tidaklagi melakukan perlawanan, sudah menyerah;
(vii)Melakukan penggunaan secara tidak semestinya terhadap bendera, bendera gencatansenjata, tanda-tandi atau seragam militer musuh atau PerserikatanBangsa-Bangsa, juga tanda-tanda yang berbeda sesuai dengan konvensi Jenewa,yang mengakibatkan kematian atau luka berat;
(viii)Pemindahan, langsung maupun tidak langsung, oleh Kekuasaan Pendudukan(Occupying Power) terhadap sebagian penduduk sipil si Kekuasaan Pendudukan itusendiri kedalam wilayah yang diduduki, atau deportasi maupun pemindahan seluruhpenduduk  yang tinggal didaerah yang diduduki keluar daerah mereka;
(ix)Secara sengaja melakukan penyerangan terhadap bangunan-bangunan yangdiperuntukan untuk ibadah atau agama, pendidikan, kesenian, ilmu pengetahuan,atau kepentingan-kepentingan derma, bangunan bersejarah, rumah sakit, dantempat dimana orang-orang yang sakit dan terluka dikumpulkan, yang mana merekabukan untuk keperluan militer;
(x)   Mempengaruhi  orang yang dalam kekuasaan pihak lawan untuk pengudungan(mutilation) fisik, atau untuk pengobatan, atau untuk percobaan keilmuan apapunyang tidak dengan dalih medis, pengobatan gigi, atau pengobatan rumah sakitterhadap seseorang, yang dilakukan diluar kepentingan orang tersebut, danmenyebabkan kematian atau bahaya serius terhadap kesehatan orang itu;
(xi)   Membunuh,  atau melukai individu dari Negara musuh yang  atau tentara yangbermusuhan;
(xii)  Menyatakan bahwa  tidak ada tempat tinggal yang akan diberikan.
(xiii)Menghancurkan dan menyita  barang milik musuh kecuali pengrusakan ataupenyitaan tersebut terpaksa dilakukan karena kepentingan atau keperluan perang;
(xiv) Menyatakan penghapusan, penangguhan atau tidak dapat diterima dalam suatuMahkamah hak-hak dan tindakan warga Negara dari pihak yang bermusuhan;
(xv)  Memaksa penduduk pihak lawan untuk ambil bagian dalam operasi perang yangditujukan untuk melawan Negaranya sendiri, bahkan jika mereka bertugas dalamperang sebelum permulaan perang.
(xvi)   Merampas sebuah rumah, atau tempat, bahkan ketika sedang diserang
(xvii)  Menggunaan racun atau senjata beracun.
(xviii)Penggunaan asphyxiating, gas beracun atau gas-gas lainnya, dan semua cairanseperti hal itu, bahan-bahan, atau peralatan-peralatan.
(xix)Menggunakan peluru yang dengan mudah masuk dan hancur dalam tubuh manusia, sepertipeluru dengan selubung keras yang tidak seluruhnya menutupi ujung peluru atauujung peluru tersebut ditoreh.
(xx)  Menggunakan senjata, proyektil, atau bahan dan metode–metode peperangan yangpada dasarnya dapat menyebabkan penderitaan atau sakit yang tidak perlu,  atausecara inheren  dan tidak sistematis, dalam pelanggaran hukum internasionalmengenai konflik bersenjata, yang mana senjata, proyektil peluru, danbahan-bahan, dan metode tersebut merupakan sesuatu yang secara komprehensifdilarang dan termasuk dalam lampiran Statuta ini, oleh suatu amandemenberkaitan dengan pasal-pasal ketentuan yang diatur dalam pasal 121 dan 123.
(xxi)  Melakukan penghinaan terhadap martabat seseorang, khususnya penghinaan danperlakuan yang merendahkan; atau
(xxii)Melakukan pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,  pemaksaankehamilan,  sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ayat  ke 2 (f), pemaksaankemandulan,  atau bentuk-bentuk perbuatan pelanggaran seksual lainnya, yangjuga diatur dalam Konvensi Jenewa;
(xxiii) Menggunakan penduduk sipil atau orang yang dilindungi untuk membuat agar suatuarea militer atau pasukan militer terlindung dari operasi militer;
(xxiv)Secara sengaja melakukan serangan terhadap bangunan, bahan-bahan,  unit-unitobat-obatan dan alat transportasi obat-obatan, dan personelnya yang sedangmenggunakan tanda pembeda sesuai konvensi Jenewa, sesuai dengan hukuminternasional;
(xxv)Dengan sengaja memanfaatkan keadaan kelaparan  yang dialami sipil sebagaimetode peperangan, dengan membuat mereka sulit untuk mendapatkan kebutuhan yangdibutuhkan mereka dalam upaya bertahan hidup (survival), termasuk menghambatsuplai kebutuhan-kebutuhan tersebut sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa;
(xxvi)Mempekerjakan atau melibatkan anak-anak dibawah umur lima belas tahun kedalam tentara nasional atau menggunakanmereka untuk ikut serta secara aktif dalam pertempuran.
(c)dalam hal konflik bersenjata yang terjadi tidak bersifat internasional,pelanggaran serius terhadap pasal 3 sampai dengan pasal 4 Konvensi Jenewa 12Agustus 1949,  dimana disebutkan, beberapa perbuatan sebagai berikut yangdilakukan terhadap orang-orang yang ikut serta secara aktif dalam pertempuran,termasuk didalamnya Peserta tentara yang telah meletakkan senjatanya, dan mundur dari pertempuran karena sakit, terluka, dan dihukum  atau sebab-sebablainnya :
(i)  Kekerasan terhadap jiwa dan orang, khususnya  segala jenis  pembunuhan ,perusakan, perlakuan yang kejam, dan penyiksaan;
(ii)  Melakukan penghinaan Terhadap martabat seseorang, khususnya  penghinaan dan perlakuan yang merendahkan;
(iii)    Menyandera;
(iv)Melaksanakan hukuman dan melaksanakan eksekusi tanpa keputusan sebelumnya yangdisebutkan oleh Mahkamah (a regularly constitute court), menanggung  seluruh jaminanhukum yang secara umum dikenal sebagai suatu keharusan.
(d)Ayat 2 (c) ditujukan untuk konflik bersenjata bukan untuk suatu  karakterinternasional dan oleh karena itu tidak berlaku untuk situasi gangguan dantekanan internal, seperti kerusuhan, isolasi dan penyebaran tindakan kekerasanatau tindakan-tindakan lain yang sama sifatnya.
(e)Pelanggaran hukum serius lainnya dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalamkonflik bersenjata bukan dari karakter internasional, dalam kerangka hukum internasional, yang telah ada , yaitu tindakan-tindakan berikut ini:
(i)    Secara sengaja melancarkan serangan melawan penduduk sipil misalnya ataumelawan individu sipil tidak mengambil bagian langsung dalam bagian peperangan;
(ii)     Secara sengaja melancarkan serangan terhadap bangunan, material, unit-unit dantransportasi kesehatan, dan penggunaan pribadi dari lambang Konvensi Jenewayang selaras dengan hukum imternasional;
(iii)    Secara sengaja melancarkan serangan terhadap orang, instalasi, material, unit-unitatau kendaraan yang terkait dengan kegiatan kemanusiaan atau misi perdamaianberdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, selama mereka berhak atasperlindungan yang diberikan kepada penduduk sipil atau obyek penduduk sipil dibawah hukum internasional dari konflik bersenjata;
(iv) Secara sengaja melancarkan serangan terhadap tempat ibadah, pendidikan,kesenian, ilmu pengetahuan atau tujuan amal, monumen bersejarah, rumah sakitdan tempat-tempat di mana orang-orang sakit dan terluka dikumpulkan, disediakanbukan untuk tujuan militer;
(v)      Penjarahan suatu Kota atau tempat, bahkan saat dikuasaidengan penyerangan;
(vi)    Melakukan pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran/prostitusi, kehamilansecara paksa, seperti yang disebutkan pada pasal 7, ayat  2 9f), pemandulansecara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya juga melakukan kekerasanserius dari pasal 3 umum bagi empat Konvensi Jenewa;
(vii)     Melakukan tindakan wajib militer atau mendaftar anak-anak di bawah umur 15tahun ke dalam angkatan atau pasukan bersenjata atau mempergunakan mereka untukberpastisipasi aktif dalam peperangan/pertempuran;
(viii)   Memerintahkan pemindahan lokasi penduduk sipil untuk alasan-alasan yangberkaitan dengan konflik, kecuali keamanan dari penduduk sipil mengikutsertakanatau mengharuskan alasan-alasan militer sangat dibutuhkan
(ix)       Membunuh atau melukaitentara lawan secara berbahaya/curang  ;
(x)        Menyatakan bahwa tidak akanada wilayah yang diberikan;
(xi)   Mempengaruhi  orang yang dalam kekuasaan pihak lawan untuk sasaran pemotonganPeserta tubuh secara fisik, atau untuk pengobatan, atau untuk percobaankeilmuan apapun yang tidak dengan dalih medis, pengobatan gigi, atau pengobatanrumah sakit terhadap seseorang, yang dilakukan diluar kepentingan orangtersebut, dan menyebabkan kematian terhadap atau bahaya serius terhadapkesehatan orang itu.
(xii)    Menghancurkan atau merampas milik pihak lawan kecuali tindakan-tindakantersebut di minta secara imperatif  karena kebutuhan dari konflik tersebut;
 (f) Ayat  2 (e) berlaku terhadap konflik bersenjata yang tidak bersifatinternasional dan tidak berlaku dalam hal kerusuhan atau kekacauan internal,seperti kerusuhan, perbuatan kekerasan pengisoliran dan sporadis yang terjadidalam wilayah suatu Negara ketika  terjadi konflik bersenjata berkepanjangan antara pemerintah yang berwenang dengan kelompok bersenjata yang terorganisiratau antara kelompok-kelompok tersebut.
3.  Ketentuan dalam ayat  2 (c) dan (e) mengakibatkan pemerintah harus bertanggungjawab untuk memperbaiki hukum maupun kebijakan dalam Negara atau untukmempertahankan kesatuan dan integritas wilayah Negara, dalam segala bentuk yangsah (perundang-undangan)





Pasal 9

Unsur-unsur Tindak  Pidana

  1. Unsur-unsur tindak pidana  harus diinterprestasikan dan diaplikasikan di Mahkamah sesuai pasal 6, 7 dan 8. Unsur-unsur tersebut harus diadopsi oleh dua pertiga dari anggota Dewan Negara-Negara Peserta.
  2. Amandemen terhadap unsur-unsur  pidana tersebut dapat diajukan oleh:
(a) Negara Peserta
(b) Hakim –hakim yang diberi mandatoleh suara terbanyak
(c) Penuntut umum….
                   Perubahansemacam itu harus diadopsi oleh dua per tiga suara Peserta dari DewanNegara-Negara Peserta
3.Unsur dari tindak pidana dan perubahan harus konsisten dengan Statuta ini

Pasal 10


Tidak ada dalam bagian ini  yangharus diartikan sebagai pembatasan atau pengurangan dengan cara apapun yang adaatau peraturan yang berkembang dari Hukum Internasional untuk maksud selaindari Statuta ini.

Pasal 11

Jurisdiction ration as is temporis

  1. Mahkamah memilki yurisdiksi yang hanya berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan setelah berlakunya Statuta ini.
  2. Jika Negara menjadi Peserta setelah Statuta ini berlaku maka Mahkamah boleh memberlakukan yurisdiksinya hanya berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan setelah Statuta ini berlaku kecuali Negara itu telah melakukan deklarasi di bawah pasal 12 ayat  3.



Pasal 12
Persyaratan awal untuk memberlakukanyurisdiksi

  1. Negara yang menjadi Peserta pada Statuta ini menerima yurisdiksi  Mahkamah berkenaan dengan tindak pidana yang disebutkan dalam pasal 5.
  2. Dalam kasus seperti pasal 13 ayat  (a) atau (c), Mahkamah boleh memberlakukan yurisdiksinya bila satu atau lebih Negara menjadi Peserta dari Statuta ini atau telah menerima yurisdiksi Mahkamah sesuai dengan ayat  3:
(a)Negara dalam wilayah di mana tindakan tersebut dilakukan atau jika tindakpidana dilakukan di atas kapal laut atau pesawat terbang yang didaftarkan diNegara tersebut;
(b) Negara di mana seseorang dituduhmelakukan tindak pidana
  1. Apabila penerimaan dari suatu Negara yang bukan merupakan Peserta dari Statuta ini disyaratkan dalam ayat  2, bahwa Negara boleh, dengan deklarasi menundukkan diri sama dengan pendaftar, menerima keberlakukan dari yurisdiksi Mahkamah berkenaan dengan tindak pidana tersebut. Negara yang menerima harus bekerja sama dengan Mahkamah tanpa ada penundaan atau pengecualian sesuai dengan bagian 9.

Pasal 13

Keberlakuan Yurisdiksi

Mahkamah memberlakukan yurisdiksinyaberkenaan dengan tindak pidana yang disebutkan dalam pasal 5 sesuai denganketentuan dari Statuta ini jika:
a.Situasi di mana satu atau lebihtindak pidana telah dilakukan sebelumnya diserahkan/diarahkan kepada penuntutoleh Negara Peserta sesuai dengan pasal 14;
b.Situasi di mana satu atau lebihtindak pidana telah dilakukan sebelumnya diserahkan/diarahkan kepada penuntutoleh Dewan Keamanan yang bertindak berdasarkan Bab VII dari Piagam PERSERIKATANBANGSA-BANGSA; atau
c.Penuntut berinisiatif melakukanpenyidikan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan pasal 15

Pasal 14

oleh Negara Peserta

  1. Negara Peserta dapat mengacu kepada penuntut situasi di mana satu atau lebih tindak pidana dalam yurisdiksi Mahkamah telah dilakukan, meminta penuntut untuk melakukan penyidikan terhadap situasi untuk tujuan menentukan satu atau lebih orang-orang tertentu harus dituntut oleh komisi tindak pidana tersebut.
  2. Sejauh mungkin suatu penyerahan harus menjelaskan keadaan yang bersangkutan dan dilengkapi oleh dokumentasi yang mendukung yang tersedia bagi Negara berkaitan dengan situasi tersebut.

Pasal 15

Penuntut


  1. Penuntut dapat berinisiatif melakukan penyidikan proprio motu berdasarkan informasi mengenai tindak pidana di bawah yurisdiksi Mahkamah.
  2. Penuntut harus menganalisa keseriusan dari informasi yang diterima. Untuk tujuan ini dia dapat memeriksa informasi tambahan dari Negara, organ Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi antar-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, atau sumber lain yang dapat dipercaya yang menurutnya penting, dan dapat menerima kesaksian lisan ataupun tulisan di hadapan Mahkamah.
3.Jika Penuntut berkesimpulan bahwa ada dasar yang beralasan untuk melanjutkankepada tahap penyidikan, dia harus meminta kepada komite pra-peradilan sebuahpermintaan kewenangan untuk melakukan penyidikan, bersamaan denganmateri-materi mendukung lainnya yang terkumpul. Korban dapat membuat perwakilankepada komite pra-peradilan, berdasarkan peraturan-peraturan mengenai tata caradan pembuktian.
4.Jika Komite pra-peradilan, dalam melakukan pemeriksaan dari permintaanyang adadan materi-materi yang mendukung, menganggap bahwa ada dasar yang beralasanuntuk melanjutkan pada tahap penyidikan, dan kasus tersebut ada dalamyurisdiksi dari Mahkamah tersebut, komite harus memberi wewenang untuk memulaipenyidikan, tanpa mengurangi  penentuan Mahkamah selanjutnya oleh Mahkamah yangberkaitan dengan yurisdiksi dan persyaratan kasus yang dapat diterima.
5.Penolakan dari Komite Pra-Peradilan untuk memberi wewenang penyidikan tidakboleh menghalangi presentasi dari permintaan selanjutnya yang diminta oleh olehpenuntut berdasarkan fakta-fakta baru atau bukti-bukti baru berkaitan dengansituasi yang sama.
6.Jika setelah pemeriksaan awal sebagaimana yang disebut dalam ayat  1 dan 2,Penuntut berkesimpulan bahwa informasi yang tersedia tidak menghasilkandasaryang beralasan untuk sebuah penyidikan, dia harus memberitahu mereka yangmemberikan informasi. Hal ini tidak boleh  merugikan penuntut  dalam menimbanginformasi lebih lanjut informasi yang masuk kepadanya berkenaan dengan situasiyang sama dalam hal adanya fakta-fakta baru atau bukti-bukti baru.

Pasal 16
Penundaan Penyidikan atau Penuntutan

Tidak ada penyidikan atau penuntutanyang dimulai atau dilaksanakan di bawah Statuta  ini dalam jangka waktu 12bulan setelah Dewan Keamanan,  dalam resolusi yang diadopsi di bawah Bab VIIdari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah meminta Mahkamah dalam hal itu;permintaan dapat diperbaharui oleh Dewan dalam kondisi yang sama.

Pasal 17

Masalah Penerimaan

  1. Berkaitan dengan ayat  10 dari pembukaan dan pasal 1, Mahkamah harus menentukan bahwa kasus tidak dapat diterima jika:
(a)Kasus tersebut sedang diperiksa atau  dituntut/didakwa oleh Negara yangmerupakan yurisdiksi kasus tersebut, kecuali Negara tidak bersedia atau tidakmampu melaksanakan penyidikan atau penuntutan;
(b)Kasus tersebut telah diselidiki oleh Negara yang memiliki yurisdiksi atas kasustersebut dan Negara telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan terhadaporang tersebut, kecuali keputusan tersebut dihasilkan dari ketidaksediaan atauketidakmampuan dari Negara untuk melaksanakannya;
(c)Orang yang bersangkutan telah diadili untuk perbuatan yang menjadi dasartuntutan, dan proses peradilan oleh Mahkamah itu tidak diperbolehkan menurutpasal 20, ayat 3;
(d)Kasus tersebut tidak cukup berat untuk mengesahkan/ membenarkan tindakanMahkamah selanjutnya.
  1. Untuk menentukan ketidaksediaan dalam kasus-kasus tertentu, berkaitan dengan prinsip-prinsip dari proses yang dikenal dalam hukum Internasional, Mahkamah harus mempertimbangkan apakah satu atau lebih dari prinsip-prinsip di bawah ini, seperti dalam prakteknya, yaitu:
(a)Pelaksanaan telah atau sedang dilakukan atau keputusan nasional telah dibuatuntuk tujuan perlindungan orang yang berkenaan dengan tanggung jawab kriminalyang terdapat di dalam yurisdiksi dari Mahkamah mengacu pada pasal 5;
(b)Telah ada suatu penundaan yang tidak disahkan/dibenarkan dalam pelaksanaannyayang di dalam situasinya adalah tidak konsisten dengan maksud untuk membawa orang yang bersangkutan
(c) Pelaksanaan tidak telah atau tidak sedang dilaksanakan secara mandiri atau imparsial, danhal ini telah atau dilaksanakan dalam keadaan yang tidak konsisten dengantujuan/maksud untuk membawa orang yang bersangkutan.
  1. Untuk menentukan ketidakmampuan dalam kasus-kasus tertentu, Mahkamah harus mempertimbangkan apakah, karena kegagalan seluruh atau sebagian besar atau ketidakmampuan dari sistem hukum nasionalnya, Negara tidak mampu untuk melakukan tuduhan atau mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan dan kesaksian atau sebaliknya tidak mampu untuk melakukan pelaksanaannya.

Pasal 18
Peraturan awal berkenaan denganPenerimaan Kasus oleh Mahkamah

  1. Ketika situasi telah mengacu pada Mahkamah berdasarkan  pasal 13 (a) dan penuntut telah menentukan bahwa akan ada dasar yang beralasan untuk memulai penyidikan, atau penuntut mengadakan penyidikan berdarakan pasal 13 (c) dan 15, penuntut harus memberi tahu seluruh Peserta (Negara-Negara) dan Negara-Negara yang meperhitungkan informasi yang tersedia itu, Penuntut dapat memberitahu Negara-Negara seperti itu dengan dasar kerahasiaan dan, dalam hal penuntut yakin perlunya untuk melindungi orang-orang, mencegah kerusakan bukti-bukti atau mencegah larinya/menghindarnya/bersembunyinya orang tersebut, dapat membatasi lingkup informasi yang diberikan untuk Negara-negara.
  2.   Dalam jangka waktu satu bulan dari penerimaan pemberitahuan, suatu Negara dapat menyampaikan pada Mahkamah bahwa hal tersebut sedang atau telah dilakukan penyidikan nasionalnya atau yang lainnya dalam yurisdiksi yang bersangkutan dengan tindakan-tindakan pidana yang  dapat dikatakan sebagai tindak pidana yang terdapat pada pasal 5 dan berkaitan dengan informasi yang diberikan dalam pemberitahuan kepada Negara. Terhadap permintaan dari Negara tersebut, penuntut harus menunda penyidikan Negara terhadap orang orang tersebut, kecuali Komite Pra-Peradilan, pada permohonan penuntut, memutuskan untuk memberi wewenang untuk melakukan penyidikan.
  3. Penundaan Penuntut terhadap penyidikan Negara harus terbuka untuk ditinjau ulang oleh penuntut enam bulan setelah tanggal penundaan atau kapan saja ketika telah ada perubahan yang signifikan dari keadaan berdasarkan ketidaksediaan atau ketidakmampuan Negara untuk melakukan penyidikan.
  4. Negara yang bersangkutan atau penuntut dapat mengajukan/naik banding kepada Komisi Banding melawan peraturan Komisi pra-peradilan, berdasarkan pasal 82. Pernyataan banding dapat didengar dalam dalam dasar yang dipercepat.
  5. Saat penuntut telah menunda sebuah penyidikan berdasarkan ayat 2, penuntut dapat meminta Negara yang bersangkutan secara berkala menyampaikan kepada penuntut mengenai perkembangan dari penyidikan dan tuntutan selanjutnya. Para Peserta (Negara-Negara) harus mematuhi permintaan tersebut tanpa adanya penundaan.
  6. Menunda persidangan oleh Komisi pra-peradilan, atau pada saat penuntut melimpahkan penyidikan dalam pasal ini, penuntut boleh, atas dasar pengecualian, mendapatkan kuasa dari Komisi pra-peradilan untuk mengadakan langkah-langkah penyidikan yang diperlukan untuk tujuan mendapatkan bukti dimana dalam hal ini adalah merupakan kesempatan yang unik untuk mendapatkan bukti penting atau ada resiko dimana bukti tersebut mungkin tidak tersedia.
  7. Negara yang mengajukan keberatan terhadap putusan oleh Komisi pra-peradilan didalam pasal ini boleh mengajukan keberatan suatu kasus dalam persidangan menurut pasal 19 dengan dasar ada fakta-fakta tambahan atau perubahan sesuai dengan keadaan.

Pasal 19

Pengajuan Keberatan terhadap yurisdiksi Mahkamah atau
penerimaan kasus oleh Mahkamah

  1. Mahkamah harus menerima kasus yang berada di bawah yurisdiksinya.   Mahkamah boleh, dengan usul pembela kepada hakim, menentukan bahwa suatu kasus bisa diajukan ke muka Mahkamah sesuai dengan pasal 17.
  2. Pengajuan keberatan terhadap pengajuan suatu kasus di muka Mahkamah dengan dasar sesuai dengan pasal 17 atau pengajuan keberatan terhadap yurisdiksi Mahkamah dapat diajukan oleh :
(a)Seorang tertuduh atau seseorang yang jaminan atau panggilannya menghadiripersidangan telah diatur pada pasal 58 ;
(b)Negara yang mempunyai yurisdiksi terhadap suatu kasus, yaitu yang sedangmelakukan penyidikan atau penuntutan atau telah dilakukan penyidikan ataumemutuskan suatu kasus; atau
(c)  Negara dimana penerimaanyurisdiksi diperlukan berdasarkan pasal 12.
  1. Penuntut dapat mencari sebuah putusan dari Mahkamah berkenaan dengan pertanyaan mengenai yurisdiksi atau penerimaan kasus. Dalam pelaksanaan yang berkenaan dengan yurisdiksi atau penerimaan kasus, mereka yang telah berada dalam keadaan yang terdapat pada pasal 13, seperti halnya korban, dapat juga memasukkan pengamatannya pada Mahkamah.
  2. Penerimaan dari sebuah kasus atau yurisdiksi dari Mahkamah dapat dikeberatan hanya sekali oleh siapa saja atau Negara yang disebutkan dalam ayat 2 . Keberatan harus dilakukan sebelum atau pada awal persidangan. Dalam keadaan yang dikecualikan, Mahkamah dapat membolehkan pengajuan keberatan lebih dari sekali atau pada waktu setelah awal persidangan. Pengajuan keberatan terhadap suatu kasus pada awal persidangan atau segera setelah pengadilan berjalan dapat  berdasarkan  pasal 17, ayat 1 (c).
  3. Negara yang disebutkan dalam ayat  2 (b) dan (c) harus membuat keberatan pada kesempatan pertama.
  4. Sebelum konfirmasi dari dakwaan, keberatan terhadap penerimaan kasus atau keberatan terhadap yurisdiksi Mahkamah harus ditujukan pada Komisi Peradilan  Keputusan yang berkenaan dengan yurisdiksi  atau penerimaan kasus dapat diajukan banding kepada Komisi Banding berdasarkan pasal 82.
  5. Jika suatu keberatan dibuat oleh Negara yang disebutkan dalam ayat  2 (b) atau (c), penuntut harus menunda penyidikan sampai saat Mahkamah membuat penentuan berdasarkan pasal 17
  6. Penundaan putusan/penilaian oleh Mahkamah, penuntut dapat mencari kewenangan dari Mahkamah:
(a)Untuk mengejar langkah penyidikan yang disebutkan pada pasal 18, ayat  6, yangdianggap perlu;
(b)Untuk mengambil suatu pernyataan atau kesaksian dari saksi atau melengkapikoleksi dan pemeriksaan bukti yang telah dimulai sebelum pembuatan keberatan;dan
(c)Bekerja sama dengan Negara yang relevan, untuk mencegah larinya/menghindarnyaorang yang bersangkutan, penuntut meminta jaminan penangkapan di bawah pasal58.
  1. Proses keberatan tidak akan mempengaruhi keabsahan dari segala tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut atau keputusan yang dikeluarkan/ditetapkan oleh Mahkamah sebelum pengajuan keberatan.
10.Jika Mahkamah memutuskan bahwa suatu kasus dianggap tidak dapat diterimamenurut pasal 17, Penuntut dapat mengajukan sebuah permintaan peninjauankembali atas keputusan itu ketika dia sepenuhnya puas saat muncul bukti-buktibaru yang membatalkan dasar-dasar kasus tersebut sebelumnya dianggap tidakdapat diterima menurut pasal 17.

11.Jika Jaksa Penuntut dengan menunjuk pada hal-hal dalam pasal 17, menunda sebuahpenyelidikan, Jaksa Penuntut dapat memohon Negara yang bersangkutan memberikankepada Jaksa Penuntut segala keterangan mengenai proses peradilan. Keterangantersebut atas permohonan dari Negara yang bersangkutan akan bersifat rahasia.Jika Jaksa Penuntut kemudian memutuskan untuk kemudian melanjutkan sebuah penyelidikan,dia akan memberitahukan Negara tersebut bahwa penundaan dari proses peradilantelah terjadi.

Pasal 20

Ne bis in idem


1.  Terkecuali yang disebutkan di dalam Statuta ini, tidak ada seorangpun dapatdibawa ke Mahkamah atas tindakannya yang menjadi dasar-dasar tindak pidana yangtelah didakwakan kepadanya atau yang telah dibebaskan oleh Mahkamah.
2. Tidak ada seorangpun yang dapat diadili Oleh Mahkamah lain untuk suatu tindakpidana yang disebutkan di dalam pasal 5 dimana orang tersebut telah dijatuhihukuman atau telah dibebaskan oleh Mahkamah.
3.  Tidak seorangpun yang telah diadili Oleh Mahkamah lain karena tindakannya yangjuga disebutkan di dalam pasal 6,7 atau 8 akan dituntut oleh Mahkamah karenatindakannya yang sama terkecuali jika proses peradilan di Mahkamah yang laintersebut:
(a)Bertujuan untuk melindungi orang yangdimaksud dari pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana di dalam wilayahyurisdiksi dari Mahkamah tersebut; atau
(b)Tidak dilakukan secara mandiri atautidak memihak dengan menunjuk pada norma-norma dari peradilan yang diakui olehhukum internasional dan dilakukan dengan cara yang tidak konsisten dengantujuan untuk mencapai keadilan.

Pasal21

Penerapan Hukum


  1. Mahkamah akan menerapkan:
(a)Pada awalnya, Statuta ini,unsur-unsur tindak pidana dan aturan tentang prosedur dan pembuktiannya;
(b)Kemudian, jika pantas,perjanjian-perjanjian yang dapat diterapkan,  prinsip-prinsip dan peraturandari hukum internasional, termasuk prinsip yang ada dari hukum internasionaltentang konflik bersenjata.
(c)Gagalnya, prinsip-prinsip umum darihukum yang diambil oleh Mahkamah dari hukum-hukum nasional dari system hukumdunia termasuk, jika pantas, hukum nasional dari Negara-Negara yang padaumumnya akan menerapkan yurisdiksi atas suatu tindak pidana, jikaprinsip-prinsip tersebut tidak konsisten dengan Statuta dan hukum internasionaldan norma dan standar internasional yang diakui.
  1. Mahkamah dapat menerapkan prinsip-prinsip dan peraturan hukum seperti yang dijelaskan dalam keputusan-keputusan sebelumnya.
  2. Penerapan dan penafsiran dari hukum di dalam pasal ini harus konsisten dengan hak asasi internasional yang diakui, dan tidak mengandung hal-hal menentang yang menunjuk pada jenis kelamin seperti yang dijelaskan di dalam pasal 7 ayat (3), umur, ras, warna kulit, bahasa, agama atau kepercayaan, pendapat politis atau opini lainnya, etnik atau asal usul, harta kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

BAGIAN 3

 PRINSIP-PRINSIPUMUM DI DALAM HUKUM PIDANA


Pasal 22

Nullum crimen sine lege


  1. Seseorang tidak dapat bertanggungjawab secara pidana berdasarkan Statuta ini kecuali jika tindakan tersebut pada waktu dilakukan merupakan suatu tindak pidana di dalam yurisdiksi dari Mahkamah ini.
  2. Definisi dari suatu tindak pindana atas diartikan dengan sempit dan tidak akan dijelaskan lebih lanjut dengan analogy. Jika terjadi ketidakjelasan, definsi tersebut akan diartikan dengan lebih menguntungkan orang yang sedang diselidiki, dituntut atau didakwa.
  3. Pasal ini tidak mempengaruhi karakterisi dari tindakan yang dianggap tindak pidana oleh hukum internasional di dalam Statuta ini.

Pasal 23

Nulla poena sine lege

Seseorang yang telah didakwa oleh Mahkamah hanya dapat dijatuhi hukumansesua dengan Statuta ini.

Pasal 24

Non-retroactivity ratione personae


  1. Tidak ada seorangpun bisa bertanggungjawab secara pidana berdasarkan Statuta ini untuk suatu tindakan sebelum berlakunya Statuta ini.
  2. Saat terjadinya perubahan pada hukum yang berlaku terhadap suatu kasus sebelum keputusan akhir, hukum yang lebih menguntungkan orang yang sedang diselidiki, dituntut atau didakwalah yang berlaku.

Pasal 25

Tanggung Jawab Pidana Secara Pribadi

1. Mahkamah mempunyai yuridiksi ataspribadi kodrati menurut Statuta ini.
2. Seseorang yang melakukan suatukejahatan di dalam wilayah yurisdiksi Mahkamah akan secara bertanggung jawabsecara pribadi dan dapat dihukum sesuai dengan Statuta ini.
3.Sesuai dengan Statuta ini, seseorangakan menjadi bertanggung jawab secara pidana dan dapat dihukum untuk suatukejahatan di dalam wilayah yurisdiksi dari Mahkamah dari orang tersebut jika:
(a)Melakukan suatu kejahatan, apakah itusebagai individu, atau secara perbarengan atau melalui orang lain, tanpamemandang apakah orang lain tersebut bertanggung jawab secara pidana.
(b)Memerintahkan, mengusahakan, ataumempengaruhi dapat terjadinya suatu kejahatan yang terjadi atau percobaanmelakukannya.
(c)Bertujuan memberikan fasilitas untukdapat terjadinya kejahatan tersebut, alat bantu dan segala bentuk perbantuanagar dapat terjadinya atau percobaan melakukannya, termasuk menyediakan carauntuk melakukannya.
(d)Dengan cara lain memperbantukanterjadinya atau percobaan terjadinya kejahatan tersebut oleh suatu kelompokyang bertindak dengan tujuan yang sama. Perbantuan semacam itu adalah dengansengaja dan antara lain:
(i) Dilakukan dengan tujuan melanjutkantindakan kejahatan atau tujuan kejahatan dari kelompok tersebut, dimanaperbuatan atau tujuan tersebut melibatkan terjadinya kejahatan tersebut didalam wilayah yurisdiksi Mahkamah; atau:
(ii)  Dilakukan atas niatan dari kelompoktersebut untuk melakukan kejahatan tersebut.
(e)Untuk kejahatan genocide yang secaralangsung dan terbuka mempengaruhi orang lain untuk melakukan genocide.
(f)Percobaanmelakukan suatu kejahatan dengan cara mengambil tindakan yang berakibatberlangsungnya kejahatan tersebut dengan langkah-langkah tertentu, tetapikejahatan tersebut tidak terselesaikan karena hal-hal diluar kendali dari niatorang tersebut. Namun, bendasiapa yang membatalkan niatnya untuk melanjutkankejahatan tersebut atau mencegah terselesaikannya kejahatan tersebut tidakdapat dihukum berdasarkan Statuta ini untuk percobaan kejahatan tersebut, jikaorang tersebut secara penuh dan sukarela membatalkan kejahatan tersebut.
  1. Tidak ada ketentuan di dalam Statuta ini yang berhubungan kepada tanggung jawab pidana secara pribadi akan mempengaruhi tanggung jawab dari Negara-Negara Bagian dalam hukum internasional.

Pasal 26

Perkecualian atas yurisdiksi untuk yang belum berumur 18 tahun

Mahkamah tidak mempunyai yurisdiksiuntuk orang yang belum berumur 18 tahun pada saat terjadinya suatu kejahatanyang dimaksud.

Pasal 27

Tidak Relevannya Jabatan Resmi

1.Statuta ini akanberlaku kepada setiap orang tanpa melihat perbedaan berdasarkan jabatannyadalam pemerintahan. Terutama kedudukan pemerintahan sebagai Kepala NegaraBagian atau Pemerintahan, Peserta dari Pemerintahan atau Parlemen, Perwakilanyang dipilih atau pejabat pemerintah tidak akan mengecualikan seseorang daritanggung jawab pidana yang diatur dalam Statuta ini, atau akan memberikan dasaruntuk pengurangan masa hukuman.
2.Kekebalan atauperaturan prosedural khusus yang melekat pada kapasitas jabatan seseorang,dibawah hukum nasional atau internasional, tidak akan membatasi Mahkamah dalammelakukan yurisdiksinya terhadap orang tersebut.

Pasal 28
Tanggungjawab dari komandan atau atasan lainnya

Selain dari dasar-dasar tanggungjawab pidana lainnya sebagaimana yang diatur di dalam Statuta ini untukkejahatan di dalam wilayah yurisdiksi Mahkamah, maka:
(a)Seorang komandan militer atau orangyang bertindak sebagai komandan militer akan menjadi bertanggung jawab secarapidana untuk kejahatan di dalam wilayah yurisdiksi Mahkamah yang dilakukan olehpasukan dibawah komando dan kewenangannya, atau otoritas dan kewenangannyasebagai akibat dari kegagalannya dalam mengendalikan pasukannya, dimana:
(i)Komandan militeratau orang tersebut mengetahui atau melihat keadaan pada waktu itu seharusnyamengetahui bahwa pasukannya melakukan atau mencoba untuk melakukan suatukejahatan; dan
(ii)Komandan militeratau orang tersebut gagal untuk melakukan segala tindakan yang diperlukansesuai dengan kekuasaannya untuk mencegah terjadinya atau untuk melaporkannyakepada pihak-pihak yang berwenang untuk diadakan penyelidikan dan penuntutan.
(b)Dengan memperhatikan hubungan jenjangkepangkatan yang tidak disebutkan di dalam ayat (a), seorang atasan akanbertanggung jawab secara pidana di dalam wilayah yurisdiksi dari Mahkamah yangdilakukan oleh bawahannya dibawah otoritas dan kewenangannya, sebagai akibatdari kegagalannya mengendalikan bawahannya, dimana:
(i)Atasan tersebutmengetahui atau secara sadar tidak menghiraukan informasi yang dengan jelasmenyatakan bahwa bawahannya telah melaksanakan atau akan melaksanakan suatukejahatan.
(ii)Kejahatan yangberhubungan dengan perbuatan yang dibawah tanggung jawab dan kewenangan atasannnya;dan
(iii)Atasan tersebutgagal mengambil segala tindakan yang diangap perlu dibawah kewenangannya untukmencegah terjadinya atau untuk melaporkannya kepada pihak-pihak yang berwenganuntuk diadakan penyelidikan dan penuntutan.

Pasal 29
Tidak berlakunya pembatasan dalam Statuta

Kejahatan yang terjadi di dalamwilayah yurisdiksi Mahkamah tidak tunduk pada batasan-batasan Statuta apapun.





Pasal 30
Unsur-unsur Kejiwaan

1.Jika disediakansebelumnya, sesorang akan bertanggung jawab secara pidana dan dapat dihukumuntuk suatu kejahatan di dalam wilayah yurisdiksi suatu Mahkamah hanya jikaelemen materi dilakukan dengan niatan dan pengetahuan.
2.Seseorangmempunyai niatan jika:
(a)Dalam hubungannya dengan perbuatan,orang tersebut bermaksud untuk melakukan perbuatan.
(b)Dalam hubungannya dengan akibat,orang tersebut bermaksud untuk melakukan suatu akibat atau sadar bahwa haltersebut akan terjadi dalam keadaan biasa.
3."Pengetahuan"berarti kesadaran bahwa suatu keadaan ada atau akibat akan terjadi dalamkeadaan biasa. "Tahu" dan "Mengetahui" akan diartikandengan sesuai.

Pasal 31
Dasar-dasar pengecualian tanggung jawab pidana

1.Selan daridasar-dasar tanggung jawab pidana lainnya yang mengecualikan tanggung jawabpidana sebagaimana yang diatur di dalam Statuta ini, seseorang tidakbertanggung jawab secara pidana jika, pada saat orang tersebut melakukanperbuatan:
(a)Orang tersebut menderita penyakitkejiwaan atau kecacatan yang menghancurkan kemampuan seseorang untuk menyadaritindakan melawan hukum atau sifat dari perbuatannya, atau kemampuan untukmenguasai perbuatannya untuk mematuhi persyaratan hukum.
(b)Orang tersebut di dalam keadaankeracunan, yang menghancurkan kemampuan seseorang untuk menyadari tindakanmelawan hukum atau sifat dari perbuatannya, atau kemampuan untuk menguasaiperbuatannya untuk mematuhi persyaratan hukum, kecuali jika orang tersebutdengan suka rela menjadi meracunkan di dalam keadaan dimana orang tersebutmengetahui atau tidak menghiraukan akibat yang sebagai akibat dari keracunantersebut sangat mungkin terlibat di dalam suatu perbuatan yang berakibat suatukejahatan di dalam wilayah yurisdiksi Mahkamah.
(c)Orang tersebut bertindak secara wajaruntuk melindungi dirinya atau orang lain, atau di dalam hal kejahatan perang,benda yang penting untuk bertahan hidup dari orang tersebut atau orang lainatau benda yang penting untuk mencapai suatu misi militer,  terhadap suatuancaman dan pengadopsian paksaan(force)secara melawan hukum dengan cara yang berbahaya terhadap orang tersebut atauorang lain atau benda yang dilindungi. Bahwa orang tersebut terlibat di dalamoperasi pertahanan yang dilakukan oleh pasukan?(forces)tidak memberikan dasar yang cukup unttk mengecualikan tanggung jawab pidanadalam butir ini.
(d)Perbuatan yang dianggap sebagai suatukejahatan di dalam wilayah yurisdiksi suatu Mahkamah yang diakibatkan olehtekanan karena ancaman kematian atau penganiyaan berat secara terus menerusatau seketika terhadap orang tersebut atau orang lain, dan orang tersebutbertindak seperlunya dan sewajarnya untuk menghindari ancaman ini, asalkanorang tersebut tidak berniat untuk mengakibatkan bahaya melebihi yang perbuatanyang ingin dihindarinya. Ancaman tersebut dapat:
(i)  Dibuat oleh pihak lain; atau
(ii)  Dibuat oleh kejadian diluarkekuasaan orang tersebut.
2.Mahkamah akanmemastikan dasar-dasar penerapan pengecualian tanggung jawab pidana sebagaimanayang diatur di dalam Statuta ini.
3.Saat persidangan, Mahkamah dapat mempertimbangkan dasar untuk mengecualikan tanggung jawabpidana selain dari apa yang diatur di dalam ayat (1) dimana dasar tersebutdiambil dari hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur di dalam pasal 21.Prosedur yang berhubungan pertimbangan dasar tersebut diatur di dalam PeraturanProsedural dan Bukti.

Pasal 32
Kesalahan fakta atau kesalahan hukum

1.Suatu kesalahanfakta akan menjadi dasar untuk mengecualikan tanggung jawab pidana hanya jikabatalkan elemen kejiwaan yang dipersyaratkan untuk suatu kejahatan.
2.Suatu kesalahanhukum dimana suatu jenis tindakan adalah suatu kejahatan di dalam wilayahyurisdiksi dari Mahkamah tidak akan menjadi dasar untuk mengecualikan tanggungjawab pidana. Suatu kesalahan hukum namun dapat menjadi dasar mengecualikantanggung jawab pidana jika membatalkan elemen kejiwaan yang dipersyaratkan untusuatu kejahatan, atau sebagaimana yang diatur di dalam pasal 33.

Pasal 33
Perintah atasan dan petunjuk hukum

1.Bahwa suatukejahatan di dalam wilayah yurisdiksi Mahkamah telah dilakukan oleh seseorangyang menerima perintah dari Pemerintah atau seorang atasan, baik militer maupunsipir, tidak membebaskan orang tersebut dari tanggung jawab pidana, kecuali:
(a)Orang tersebut sedang dibawahkewajiban hukum untuk mematuhi perintah dari Pemerintah atau dari atasan yangdimaksud;
(b)Oranng tersebut tidak mengetahuibahwa perintah tersebut adalah melawan hukum; dan
(c)Perintah tersebut tidak secara jelasmelawan hukum.
2.Perintah untukgenocide atau kejahatan terhadap kemanusiaan dianggap jelas melawan hukum.


BAGIAN 4
KOMPOSISI DAN ADMINISTRASI DARI MAHKAMAH

Pasal 34
Organ dariMahkamah

Mahkamah terdiri dari organ-organsebagai berikut:
(a)Kepresidenan;
(b)Divisi Banding; Divisi Peradilan danDivisi Pra-Peradilan;
(c)Kantor Penuntut Umum;
(d)Kepaniteraan

Pasal 35
Pelayanan Hakim

1.Semua hakim akandipilih sebagai Peserta tetap dari Mahkamah dan akan bertugas sejakpengangkatan mereka.
2.Hakim yangmerupakan Peserta Kepresidenan akan bertugas secara penuh langung setelahpengangkatan mereka.
3.Kepresidenandapat dengan dasar beban kerja Mahkamah dan dengan konsultasi para Pesertanya,memutuskan sewaktu-waktu sejauh mana hakim yang ada diperlukan untuk bertugassecara penuh. Pengaturan seperti itu adalah tanpa kecurigaan terhadap pasal 40.
4.Pengaturankeuangan untuk hakim-hakim yang tidak dipersyaratkan untuk penugasan penuhdiatur di dalam pasal 49.

Pasal 36
Kualifikasi, nominasi dan pemilihan hakim

1.Sesuai denganketentuan pasal 2, akan terdapat 18 hakim Mahkamah.
2.(a) Kepresidenan,yang bertindak atas nama Mahkamah, dapat mengajukan permohonan peningkatanjumlah hakim sebagaimana yang atur di dalam ayat (1), dengan memberikanalasan-alasan mengapa hal tersebut dianggap diperlukan dan pantas. KepalaPanitera akan menyebarkanluaskan proposal semacam itu ke semua Negara Peserta.
(b)Proposal semacam itu akan kemudian dipertimbangakan pada pertemuan dari NegaraPeserta yang akan buat sesuai dengan pasal 112. Proposal tersebut akandipertimbangkan untuk digunakan jika disetujui oleh pertemuan dengan suara duaper tiga dari Negara Peserta dan akan mempunyai kekuatan hukum pada saat yangditentuakan oleh Negara Peserta.
(c) (i)    Saat proposal untuk peningkatan jumlah hakim telah digunakan menurutbutir (b), pemilihan hakim tambahan akan diselenggarakan pada sesi berikut dariNegara Peserta sesuai dengan pasal 3-8, dan pasal 37 ayat 2;
(ii)Saat proposal untuk peningkatan jumlah hakim telah digunakan dan mempunyaikekuatan hukum menurut butir (b) dan (c) (i), maka proposal itu akan terbukabagi Kepresidenan pada waktu setelah itu, jika beban kerja Mahkamahmengizinkan, untuk mengajukan permohonan pengurangan jumlah Peserta hakim,asalkan jumlah hakim tidak kurang dari yang diatur dalam pasal 1. Proposaltersebut akan digunakan sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam ayat (a)dan (b). Dalam hal proposal tersebut digunakan, jumlah hakim akan dikurangipada saat masa jabatan hakim tersebut berakhir, sampai jumlah yang diperlukantelah dicapai.
3.(a)   Hakim yangtelah dipilih dari orang-orang yang mempunyai karakter moral, rasa keadilan,dan integritas yang tinggi yang memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan dariNegara Bagian mereka untuk penunjukkan hingga jabatan yudikatif tertinggi.
(b) Setiap calon pemilihan untuk Mahkamah akan:
(i)  Sudah mempunyai kemampuan dalamprosedur dan hukum pidana, dan pengalaman cukup yang sesuai, baik sebagaiseorang hakim, penuntut umum, advokat, atau di dalam kapasitas yang sejenisdalam persidangan pidana; atau
(ii)  Sudah mempunyai kemampuan yangberhubungan dengan bidang-bidang hukum internasional seperti hukum kemanusiaaninternasional dan hukum hak asasi manusia, dan mempunyai pengalaman yang tinggisebagai seorang profesional di bidang hukum yang berhubungan dengan pekerjaanyudikatif di Mahkamah.
(c)Setiap calon untuk Mahkamah mempunyai pengetahuan yang baik dan dapat berbahasa lebih dari satu bahasa yang digunakan di Mahkamah.
4.(a)  Nominasiuntuk calon pemilihan untuk Mahkamah dapat dibuat oleh Partai Negara Bagianmanapun kepada Statuta ini, dan dapat dibuat baik dengan:
(i)  Prosedur yang disediakan untuknominasi calon untuk penunjukkan ke jabatan yudikatif tertinggi di NegaraBagian yang berkepentingan; atau
(ii)  Prosedur yang disediakan untuknominasi calon untuk Mahkamah Pengadilan Internasional dalam Statuta dariMahkamah tersebut. Nominasi akan diikutsertakan dengan suatu pernyataan denganpenjelasan yang sesuai yang menjelaskan bagaiman seorang calon dapat memenuhipersyaratan dari pasal 3.
(b) Setiap Partai Negara Bagian dapat mengajukan satu orang calon untuk pemilihanmanapun yang tidak harus merupakan warga Negara dari Partai Negara Bagiantersebut, tetapi harus merupakan warga Negara dari salah satu Partai NegaraBagian.
(c) Dewan Partai Negara Bagian dapat memutuskan untuk membentuk, jika diperlukansuatu Komite Penasehat untuk pencalonan. Dalam hal ini, komposisi dan mandatdari Komisi tersebut akan dibentuk oleh Dewan Partai Negara Bagian.
5.Untuk tujuan dari pemilihan, akanterdapat dua daftar calon:
Daftar A berisi nama-namadari para calon dengan kualifikasi yang sebagaimana diatur di dalam ayat (3)butir (b) (i); dan
Daftar B yang berisinama-nama kandidat dengan kualifikasi yang sebagaimana diatur di dalam ayat (3)butir (b) (ii).
Seorang calon dengankualifikasi yang memadai untuk kedua daftar tersebut dapat memilih daftar manayang digunakan. Pada pemilihan pertama Mahkamah, sedikitnya 9 (sembilan) hakimakan dipilih dari daftar A dan sedikitnya 5 hakim dari daftar B. Pemilihansusulan akan diatur sedemikian rupa untuk menjaga proporsi sesuai dari hakimMahkamah yang memenuhi syarat dari kedua daftar tersebut.
6.(a)  Para hakim akan dipilih dengan suara rahasia pada suatu pertemuandari Dewan Partai Negara bagian yang dikumpulkan untuk tujuan yang diatur dalampasal 112. Menurut ayat (7), mereka yang dipilih keMahkamah akan terdiri dari18 (delapan belas) calon yang telah mendapatkan jumlah suara terbanyak dan duaper tiga suara mayoritas dari Partai Negara Bagian yang hadir dan memilih.
(b) Dalam kejadian bahwa jumlah hakim yang cukup tidak terpilih dalam penarikansuara pertama kali, penarikan susulan akan diselenggarakan sesuai denganprosedur sebagaimana disebutkan dalam butir (a) sampai jabatan yang kosongterpenuhi.
7.Tidak boleh ada beberapa hakim yangberasal dari Negara Bagian yang sama. Seorang yang untuk tujuan kePesertaandari Mahkamah, dapat dianggap sebagai seorang warga Negara dari lebih dari satuNegara Bagian, akan dianggap sebagai warga Negara dari Negara Bagian dimanorang tersebut sehari-hari menggunakan hak sipil dan politiknya.
8.(a)  PartaiNegara Bagian akan, dalam pemilihan hakim mempertimbangkan keperluan di dalamkePesertaan Mahkamah untuk:
(i)    Perwakilan prinsip dasar sistemhukum dunia
(ii)    Perwakilan daerah yang adil; dan
(iii)Perwakilan yang adil antara hakim perempuan dan pria
(b) Partai Negara Bagian juga mempertimbangkan keperluanuntuk memasukkan hakim dengan keahlian hukum untuk bidang-bidang tertentu,termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kekerasan terhadap perempuan atau anak.
9.(a) Tunduk padaayat butir (b), hakim akan memegang jabatan selama 9 tahun dan dan, tunduk padabutir (c) dan pasal 37 ayat (2), tidak memenuhi persyaratan untuk pemilihankembali.
(b) Pada pemilihan pertama, satu per tiga dari hakim yang terpilih akan dipilihdiundi untuk menjabat selama 3 (tiga) tahun; satu per tiga hakim yang  terpilihakan dipilih dengan diundi untuk untuk menjabat selama 6 (enam) tahun; dansisanya akan menjabat selama 9 (sembilan) tahun.
(c)Seorang hakim yang dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun menurut butir (b) akanmemenuhi syarat untuk pemilihan kembali untuk masa jabatan penuh.
10.Selain ayat 9, seorang hakim yangditunjuk ke suatu Persidangan atau Kamar Banding menurt pasal 39 akan terusmemegang jabatan untuk menyelesaikan persidangan atau banding yang telahdilaksanakan sebelum dari Kamar.

Pasal 37
Lowongan Yudikatif

1.     Dalam keadaan adanya lowongan, suatu pemilihan akan diadakan menurutpasal 36 untuk mengisi lowongan tersebut.
2.     Seorang hakim yang dipilih untuk mengisi lowongan akan menjabat untuksisa masa jabatan pendahulunya dan, jika masa tersebut 3 tahun atau kurang,akan memenuhi persyaratan untuk pemilihan kembali untuk masa jabatan penuh menurutpasal 36.

Pasal 38

Kepresidenan

1.     Presiden dan Wakil Presiden Pertama dan Kedua akan dipilih olehmayoritas absolut hakim. Mereka akan memegang jabatan selama selama 3 tahunatau sampai berakhirnya masa jabatan mereka sebagai hakim, mana yang datang lebihdulu. Mereka akan memenuhi persyaratan untuk pemilihan kembali satu kali.
  1. Wakil Presiden Pertama akan bertindak di tempat Presiden dalam kejadian Presiden tidak berada di tempat atau dipecat. Wakil Presiden Kedua, akan bertindak di tempat Presiden dalam keadaan kedua Presiden dan Wakil Presiden Pertama tidak ada ditempat atau dipecat.
  2. Presiden bersama dengan Wakil Presiden Pertama, akan membentuk Kepresidenan, yang akan bertanggung jawab untuk:
(a)Administrasi sesuai untuk Mahkamah,dengan perkecualian Kantor Penuntut Umum; dan
(b)Fungsi lainnya yang diberikankepadanya yang diatur di dalam Statuta ini.
  1. Dalam membebaskan tanggung jawabnya menurut butir 3 (a), Kepresidenan akan mengkoordinasikan dengan dan meminta persetujuan Penuntut Umum pada semua hal yang berhubungan.

Pasal 39
Kamar-Kamar

1.     Sesegera mungkin setelah pemilihan para hakim, Mahkamah akan mengaturdirinya menjadi divisi-divisi yang diatur dalam pasal 34 ayat (b). Divisibanding akan terdiri dari Presiden dan empat orang hakim lainnya, Divisi Peradilantidak kurang dari  enam hakim dan Divisi Pra-Peradilan tidak kurang dari enamhakim. Penunjukkan hakim kepada divisi-divisi akan berdasarkan sifat darifungsi-fungsi yang akan dilaksanakan oleh setiap divisi dan kualifikasi danpengalaman dari para hakim yang dipilih kepada Mahkamah, dalam cara yang setiapdivisi akan berisi suatu kombinasi cocok dari keahilian dalam bidang hukum danprosedur dan dalam hukum internasional. Divisi Peradilan dan Pra-Peradilan akanterdiri dari mayoritas hakim dengan pengalaman persidangan  pidana.
2.     (a) Fungsi yudikatif dari Mahkamah akan diselenggarakan oleh setiapdivisi oleh Kamar.
(b)  (i)   KamarBanding akan terdiri dari semua hakim di Divisi Banding;
  (ii)   Fungsi dari Kamar Banding akan diselenggarakan oleh tiga hakim dari Divisi Banding;
       (iii) Fungsi dari Kamar Pra-Peradilan akan diselenggarakan baikoleh 3 (tiga) hakim dari Divisi Pra-Peradilan atau oleh seorang hakim tunggaldari divisi tersebut sesuai dengan Statuta ini dan Peraturan Prosedural dan Bukti;
(c)  Tidak ada di dalam ayat ini yang membatasi pembentukan berlanjut akanlebih dari satu Kamar Peradilan atau Kamar Pra-Peradilan saat beban kerjaMahkamah akan manajemen yang efisien mensyaratkan.
3.     (a)  Hakim yang ditunjuk untuk Divisi Peradilan dan Pra-Peradilan akanmemegang jabatan di divisi-divisi tersebut selama 3 (tiga) tahun, dan kemudianhingga selesainya kasus apapun yang sudah berlanjut di divisi yangberkepentingan.
 (b) Hakim yang ditunjuk ke Divisi Banding akan memegang jabatan didivisi selama masa jabatan mereka.
4. Hakim yang ditunjuk untuk Divisi Banding akan memegangjabatan hanya di divisi tersebut. Tidak ada di dalam pasal ini yang membatasaipenugasan sementara hakim dari Divisi Peradilan kepada Divisi Pra-Peradilanatau sebaliknya, jika Kepresidenan mempertimbangkan bahwa managemen efisiendari beban kerja Mahkamah mengizinkan, asalkan dibawah keadaan apapun tidakboleh seorang hakim yang berpartisipasi di dalam fase pra-peradilan dari sebuahkasus memenuhi syarat untuk duduk di Kamar Peradilan dari kasus tersebut.


Pasal 40
Kemandirian Hakim

  1. Hakim akan mandiri dalam melakukan fungsinya.
  2. Hakim tidak akan terlibat dalam suatu kegiatan yang dimungkinkan menghalangi fungsi yudikatifnya atau mempengaruhi keyakinannya dalam kemandiriannya.
  3. Hakim yang dipersyaratkan untuk memegang jabatan penuh di Mahkamah tidak akan terlibat di dalam pekerjaan lain yang bersifat profesional.
  4. Pertanyaan mengenai penerapan dari ayat (2) dan (3) akan diputuskan oleh mayoritas absolut hakim. Pertanyaan yang melibatkan seorang hakim secara pribadi, hakim tersebut tidak akan turut serta dalam pengambilan keputusannya.

Pasal 41

Pengunduran dan penarikan hakim


1.     Kepresidenan dapat, atas permintaan hakim, menerima pengunduran diridari hakim tersebut dalam melaksanakan fungsinya menurut Statuta ini, sesuaidengan Peraturan Prosedural dan Bukti.
2.(a)  Seorang hakim tidak akan ikutserta di dalam kasus apapun dimana obyetifitasnya diragukan atas dasar apapun.Sorang hakim dapat ditarik dari suatu kasus sesuai dengan ayat ini, jika interalia, hakim tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus tersebut dengankapasitas apapun di hadapan Mahkamah atau dalam kasus pidana yang berhubunganpada tingkat nasional yang melibatkan orang yang sedang diselidiki ataudituntut. Seorang hakim juga dapat ditarik dengan dasar yang telah diatur dalamPeraturan Prosedural dan Bukti.
(b)Penuntut Umum atau orang yang sedang diselidiki atau dituntut dapat mengajukanpermohonan untuk penarikan seorang haim menurut ayat ini.
(c)Pertanyaan mengenai penarikan seorang hakim akan diputuskan oleh mayoritasabsolut hakim. Hakim yang berkepentingan akan berhak memberikan pernyataannyamengenai masalah ini, tetapi tidak boleh ikut serta di dalam proses pengambilankeputusan.

Pasal 42

KantorPenuntut Umum


1.     Kantor Penuntut Umum akan bertindak secara mandiri sebagai organ yangterpisah dari Mahkamah. Kantor Penuntut Umum akan bertanggung jawab dalammenerima penunjukkan dan informasi penting lainnya pada kejahatan-kejahatan didalam wilayah yurisdiksi Mahkamah, dalam memeriksanya dan dalam melakukanpenyelidikan dan penuntutan di hadapan Mahkamah. Soerang Peserta Kantor tidak akanmencari atau bertingdak atas informasi dari sumber luar.
2.     Kantor tersebut akan dipimpin oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum akan mempunyaikewenangan penuh atas manajemen dan administrasi dari Kanotr, termasuk pegawai,fasilitas dan sumber-sumber lainnya. Penuntut Umum akan dibantu oleh satau ataulebih Wakil Penuntut Umum, yang akan berhak untuk menyelenggarakan kegiatanapapun yang diperlukan oleh Penuntut Umum menurut Statuta ini. Penuntut umumdan Wakil-wakil Penuntut Umum akan terdiri dari kewargaNegaraan yang berbeda.Mereka akan memegang jabatan secara penuh.
3.     Penuntut Umum dan Wakil-wakil Penuntut Umum adalah orang dengan karaktermoral yang tinggi, sangat berkemampuan dalam dan mempunyai pengalaman praktekyang luas dalam penuntutan atau persidangan  kasus pidana. Mereka akanmempunyai pengetahuan yang baik dan dapat berbahasa lebih dari satu bahasa yangdigunakan di Mahkamah dengan baik.
4.     Penuntut Umum akan dipilih dengan suara rahasi oleh suatu mayoritasabsoulut dari Peserta Dewan Partai Negara Bagian. Wakil-wakil Penuntut Umum akandipilih dengan cara yang sama dari suatu daftar calon yang disediakan olehPenuntut Umum. Penuntut Umum akan mencalonkan tiga calon untuk setiap osisidari Wakil Penuntut Umum yang akan diisi. Kecuali jika ada masa jabatan yanglebih pendek diputuskan pada saat pemilihan mereka, Penuntut Umum danWakil-walik Penuntut Umum akan memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun dantidak memenuhi persyaratan untuk dipilih kembali.
5.     Baik Penuntut Umum atau Wakil-wakil Penuntut Umum tidak akan terlibat didalam aktifitas apapun yang dimungkinkan menghalangi dingan fungsipenuntutannya atau mempengaruhi keyakinannya dalam kemandiriannya. Mereka tidakakan terlibat di dalam pekerjaan lain yang sifatnya profesional.
6.     Kepresidenan dapat menerima pengunduran diri Penuntut Umum atau WakilPenuntut Umum dari suatu kasus atas permintaan mereka sendiri.
7.     Baik Penuntut Umum atau Wakil Penuntut Umum tidak akan ikut serta didalam hal-hal dimana obyektifitas mereka mungkin akan diragukan atas dasarapapun. Mereka dapat ditarik dari suatu kasus sesuai dengan ayat ini jika, interalia, mereka sebelumnya terlibat dalm kasus tersebut dalam kapasitas apapundi hadapan Mahkamah atau di dalam kasus pidana yang berhubungan pada tingkatnasional yang melibatkan orang yang sedang diselidiki atau dituntut.
8.     Pertanyaan mengenai penarikan Penuntut Umum dan Wakil Penuntut Umum akandiputuskan oleh Kamar banding.
(a)     Orang yang sedang diselidiki atau dituntut dapat kapan saja memohonpenarikan seorang Penuntut Umum atau Wakil Penuntut Umum dengan dasar yangdiatur dalam ayat ini;
(b)     Penuntut Umum atau Wakil Penuntut Umum, selayaknya, akan berhak memberikanpernyataannya mengenai masalah tersebut;
9.     Penuntut Umum akan menunjuk penasehat dengan keahlian hukum tentangbidang khusus, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kekerasan seksual danjender dan kekerasan terhadap anak-anak.

Pasal 43

Panitera


  1. Panitera akan bertanggung jawab untuk aspek non-yudikatif dari administrasi dan pelayanan Mahkamah, tanpa mengabaikan fungsi dan kewenangan dari Penuntut Umum menurut pasal 42.
  2. Panitera akan dipimpin oleh Kepala Panitera, yang akan menjadi pejabat administrasi dari Mahkamah. Kepala Panitera akan menggunakan fungsinya dibawah kewenangan dari Presiden Mahkamah.
  3. Kepada Panitera dan Wakil Panitera adalah orang yang mempunyai karakter moral yang tinggi, berkemampuan tinggi dan mempunyai pengetahuan yang baik dan dapat berbahasa lebih dari satu bahasa yang digunakan di Mahkamah dengan baik.
  4. Hakim akan memilih Kepala oleh mayoritas absolut dengan suara rahasia, dengan mempertimbangkan rekomendasi apapun yang disampaikan oleh Dewan Partai Negara Bagian. Jika diperlukan dan atas rekomendasi dari Kepala Mahkamah, hakim dapat memilih dengan cara yang serupa, Wakil Panitera.
  5. Kepala Panitera akan memegang jabatan selama 5 (lima) tahun, dan akan memenuhi syarat untuk pemilihan kembali satu kali dan akan memegang jabatan secara penuh. Wakil Panitera akan memegang jabatan selama 5 (lima) tahun atau masa yang lebih singkat yang dapat diputuskan oleh mayoritas absolut para hakim, dan dapat dipilih dengan dasar bahwa Wakil Panitera dapat dipanggil untuk memegang jabatan jika diperlukan.
  6. Kepala Panitera akan membentuk Unit Korban dan Saksi di dalam Panitera. Unit ini akan menyediakan, dalam konsultasi dengan Kanor Penuntut Umum, langkah-langkah perlindungan dan pengaturan keamanan, jasa nasehat dan bantuan memadai lainnya untuk para saksi, korban yang datang di hadapan Mahkamah, dan mereka yang teracam karena pernyataan yang akan diberikan oleh saksi-saksi terseubt. Unit ini akan meliputi pegawai dengan keahlian dalam bidang trauma, termasuk trauma yang berhubngan dengan kejahatan kekerasan seksual.

Pasal 44
Pegawai

  1. Penuntut Umum dan Kepala Panitera akan menunjuk pegawai berkualifkasi yang diperlukan untuk jabatan mereka. Dalam halnya Penuntut Umum, hal ini meliputi penunjukkan penyelidik.
  2. Dalam memperkerjakan pegawai, Penuntut Umum dan Kepala Panitera akan memastikan standar tertinggi atas efisiensi dan integritas, dan akan memperhatikan, mutatis mutandis, kriteria yang diatur alam pasal 36 ayat (8).
  3. Kepala Panitera dengan persetujuan dari Kepresidenan dan Penuntut Umum, akan mengajukan Peraturan Kepegawaian yang meliputi persyaratan dimana pegawai dari Mahkamah akan ditunjuk, digaji dan dipecat. Peraturan Kepegawaian akan disetujui oleh Majelis Negara Peserta.
  4. Mahkamah dapat, dalam keadaan tertentu memperkerjakan keahlian dari pegawai sukarela yang ditawarkan oleh Negara Peserta, organisasi antar-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat untuk membantu pekerjaan organ Mahkamah yang ada. Penuntut Umum dapat menerima tawaran demikian atas nama Kantor Penuntut Umum. Pegawai sukarela akan dipekerjakan menurut anggaran dasar yang dibentuk oleh Majelis Negara Peserta.

Pasal 45
Sumpah jabatan

Sebelum memegang kewajiban merekamenurut Statuta ini, hakim, Penuntut Umum, Wakil-wakil Penuntut Umum, KepalaPanitera, dan Wakil Panitera masing-masing akan melaksanakan sumpah jabatandalam persidangan terbuka untuk menjalankan funsi mereka masing-masing

Pasal 46
Pemecatan dari jabatan

1.     Seorang hakim, Penuntut Umum, Wakil Penuntut Umum, Kepala Panitera, danWakil Panitera akan dipecat dari jabatannyajika terdapat suatu keputusan yangdibuat menurut ayat (2), dalam kasus dimana orang tersebut:
(a)    Diketahui telah melakukan kelalaian yang serius atau pelanggaran seriusatas kewajibannya menurut Statuta ini, yang diatur di dalam PeraturanProsedural dan Bukti; atau
(b)    Tidak dapat melaksanakan fungsinya menurut Statuta ini.
2.     Suatu keputusan mengenai pemecatan jabatan soerang hakim, Penuntut Umumatau Wakil Penuntut Umum menurut ayat (1) akan dibuat oleh Dewan Partai NegaraBagian dengan suara rahasia:
(a)    Dalam halnya seorang hakim, dengan dua per tiga mayoritas dari PartaiNegara Bagian atas rekomendasi yang digunakan oleh dua per tiga mayoritas hakimlain.
(b)    Dalam halnya Penuntut Umum, dengan mayoritas absoulut dari Partai NegaraBagian;
(c)    Dalam halnya Wakil Penuntut Umum, dengan mayoritas absoulut dari PartaiNegara Bagian dengan rekomendasi dari Penuntut Umum.
3.   Seorang hakim, Penuntut Umum, Wakil Penuntut Umum,Kepala Panitera, dan Wakil Panitera yang perbuatannya atau kemampuannya dalammelaksanakan fungsi jabatannya yang dipersyaratkan menurut Statuta iniditantang menurut pasal ini akan mempunyai kesempatan penuh untuk memberikandan menerima bukti-bukti dan membuat proposal sesuai dengan PeraturanProsedural dan Bukti. Orang yang berkepentingan tersebut tidak diikut sertakandi dalam proses pertimbangan materinya.

Pasal 47
Tindakan Disipliner

Seorang hakim, Penuntut Umum,Wakil Penuntut Umum atau Wakil Panitera yang melakukan kelalaian yang bersifattidak serius dari yang diatur di dalam pasal 46 ayat (1) akan tunduk padaketentuan disipliner, sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Prosedural danPembuktian.

Pasal 48
Hak Istimewa dan kekebalan

  1. Mahkamah akan menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan dalam wilayah yang diberikan oleh setiap Negara Peserta yang diperlukan dalam memenuhi tujuannya.
  2. Para hakim, Penuntut Umum, Wakil-wakil Penuntut Umum dan Kepala Panitera akan, saat terlibat atau berhubungan dengan kegiatan Mahkamah, menikmati keuntungan dan kekebalan yang sama dengan kepala misi-misi diplomatik dan, setelah berakhirnya masa jabatan mereka, berlanjut mempunyai kekebalan dari proses hukum segala bentuknya baik secara lisan maupun tulisan dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mereka dalam kapasitas jabatannya.
  3. Wakil Panitera, pegawai dari Kantor Penuntut Umum dan pegawai dari Pantera akan menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan dan fasilitas yang diperlukan dalam melaksanakan fungsinya, sesuai dengan perjanjian terhadap hak-hak istimewa dan kekebalan dari Mahkamah.
  4. Dewan, ahli, saksi atau siapa saja yang diperlukan untuk dihadiri di Mahkamah akan diberikan kelakuan yang diperlukan untuk dapat berfungsinya Mahkamah, sesuai dengan perjanjian terhadap hak-hak istimewa dan kekebalan dari Mahkamah.
  5. Hak-hak Istimewa dan Kekebalan dari:
(a)Seorang hakim atau Penuntut Umum dapat dibebaskan oleh mayoritas absoulut hakim.
(b)Seorang Kepala Panitera dapat dibebaskan oleh Kepresidenan.
(c)Wakil-wakil Penuntut Umum dan pegawandari Kantor Penuntut Umum dapat dibebaskan oleh Penuntut Umum.
(d)Wakil Panitera dan pegawai dariPanitera dapat dibebaskan oleh Kepala Panitera.

Pasal 49
Gaji, Tunjangan dan Biaya

Para hakim, Penuntut Umum,Wakil-wakil Penuntut Umum, Kepala Panitera, dan Wakil Panitera akan menerimagaji, upah dan pengeluaran seperti yang ditentutkan oleh Dewan Partai NegaraBagian. Gaji dan upah ini tidak akan dikurangi selama masa jabatan mereka.




Pasal 50
Bahasa resmi dan yang digunakan

1.     Bahasa resmi dari Mahkamah adalah Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusiadan Spanyol. Penilaian dari Mahkamah, baik keputusan lainnya meliputimasalah-masalah fundamental dihadapan Mahkamah, akan diterbitkan dalambahasa-bahasa resmi tersebut. Kepresidenan akan, sesuai dengan kriteria yangdibentuk oleh Peraturan Prosedural dan Bukti, memastikan keputusan mana yangdapat dianggap sebagai mengatasi masalah fundamental untuk tujuan dari ayatini.
  1.  Bahasa yang digunakan dari Mahkamah adalah bahasa Inggris dan Perancis. Peraturan Prosedural dan Bukti akan menentukan halnya dimana bahasa resmi lainnya dapat digunakan sebagai bahasa yang digunakan.
  2. Atas permohonan oleh suatu pihak terhadap suatu persidangan  atau suatu Negara Bagian yang diperbolehkan untuk turut campur dalam suatu persidangan , Mahkamah akan mengizinkan pengadopsian suatu bahasa selain Inggris atau Perancis untuk digunakan oleh suatu pihak atau Negara Bagian, asalkan Mahkamah mempertimbangkan perizinan tersebut cukup dibenarkan.

Pasal 51
Peraturan Prosedural dan Bukti

1.     Peraturan Prosedural dan Bukti akan mempunyai kekuatan hkum saatpengadopsian oleh dua per tiga mayoritas dari Peserta Dewan Partai NegaraBagian.
  1. Amandemen terhadap Peraturan Prosedural dan Bukti dapat diajukan permohonan oleh:
(a)Negara Peserta;
(b)Hakim yangbertindak atas nama mayoritas absolut;
(c)Penuntut Umum.
Amandemen tersebut akan mempunyaikekuatan hukum saat pengadopsian oleh dua per tiga mayoritas dari PesertaNegara Peserta.
  1. Setelah pengadopsian Peraturan Prosedural dan Bukti, dalam kejadian-kejadian mendesak diman Peraturan tidak mengatur untuk suatu kejadian tertentu dihadapan Mahkamah, hakim dapat, oleh dua per tiga mayoritas, membuat Peraturan tambahan untuk diterapkan hingga diadopsi, diamandemen atau ditolak pada rapat biasa rapat khusus dari Dewan Partai Negara Bagian.
  2. Peraturan Prosedural dan Bukti, amandemen dan Peraturan tambahan akan konsisten dengan Statuta ini. Amandemen terhadap Peraturan Prosedural dan Bukti dan Peraturan tambahan tidak akan diterapkan secara berlaku surut kepada orang yang sedang diselidiki atau di tuntut atau orang yang telah didakwa.
  3. Dalam halnya ada pertentangan  antara Statuta dan Peraturan Prosedural dan Bukti, maka Statuta yang dipakai.

Pasal 52

Regulasi Mahkamah

  1. Hakim akan, menurut Statuta ini dan Peraturan Prosedural dan Bukti, mengadiopsi dengan mayoritas absolut, Regulasi dari Mahkamah yang diperlukan untuk fungsi sehari-harinya.
  2. Penuntut Umum dan Kepala Panitera akan dikonsultasikan dalam penjabaran dari Regulasi dan adanya bentuk amandemen.
  3. Regulasi dan bentuk amandemen akan mempunyai kekuatan hukum saat pengadopsian kecuali jika diputuskan lain oleh para hakim. Segera setelah pengadopsian, mereka akan disebarluaskan kepada Partai Negara Bagian untuk dikomentari. Jika dalam 6 (enam) bulan tidak ada keberatan dari mayoritas Partai Negara Bagian, mereka akan mempunyai kekuatan tetap.

BAGIAN5

PENYELIDIKAN DANPENUNTUTAN




Pasal 53

Pelaksanaan suatupenyelidikan


1.      Penuntut Umum akan, setelah memeriksa informasi yang disedikankepadanya, mengadakan suatu penyelidikan kecuali dia memutuskan tidak adanyadasar yang memadai untuk melanjutkannya menurut Statuta ini. Dalam memutuskanapakah perlu diadakan suatu penyelidikan, Penuntut Umum akan mempertimbangkanapakah:
(a)Informasi yang tersedia untukPenuntut Umum menyediakan dasar yang memadai untuk meyakini bahwa suatukejahatan di dalam wilayah yurisdiksi Mahkamah telah atau sedang terjadi.
(b)Kasus tersebut pasti atau mungkinditolak menurut pasal 17; dan
(c)Dengan melihat sifat darikejahatannya dan kepentingan dari para korban, tidak adanya alasan substansifuntuk meyakini bahwa suatu penyelidikan tidak akan mencapai kepentingankeadilan.
Jika Penuntut Umummenentukan bahwa tidak ada dasar yang memadai untuk melanjutkan dan penentuanini hanya berdasarkan ayat (c) diatas, maka dia akan memberitahukan KamarPra-Peradilan.
2.Jika, saat penyelidikan, PenuntutUmum berkesimpulan bahwa tidak ada dasar yang memadai untuk suatu penuntutankarena:
(a)Tidak adanya dasar hukum atau faktayang memadai untuk mengeluarkan suatu suratperintah atau surat panggilan menurut pasal 58;
(b)Kasus akan ditolak menurut pasal 17;atau
(c)Penuntutan tidak mempunyaikepentingan keadilan, setelah melihat semua kemungkinan, termasuk sifat darikejahatannya, kepentingan dari para korban dan umur dari terdakwa, dan perannyadalam kejahatan tersebut;
Penuntut Umum akanmemberitahu Kamar Pra-Peradilan dan Negara Bagian yang menunjuk pada pasal 14atau kepada Dewan Keamanan dalam suatu kasus menurut pasal 13, ayat (b), darikesimpulannya dan alasan dari kesimpulannya.
3.(a) Atas permohonan Negara Bagianyang menunjuk pada pasal 14 atau Dewan Keamanan pada pasal 13, ayat (b), KamarPra-Peradilan dapat meninjau kembali keputusan dari Penuntut Umum menurut ayat(1) atau (2) untuk tidak melanjutkan dan dapat meminta Penuntut Umum untukmempertimbankan kembali keputusannya.
(b) Selain itu, Kamar Pra-Peradilan dapat, atas inisiatifnyasendiri, meninjau kembali suatu keputusan dari Penuntut Umum untuk tidakmelanjutkan jika hanya berdasarkan ayat (1) butir (c) atau ayat (2) butir (c).Dalam halnya terseubt, keputusan dari Penuntut Umum akan berlaku hanya jikadikonfirimasikan oleh Kamar Pra-Peradilan.
4.Penuntut Umum dapat, sewaktu-waktumempertimbangkan kembali suatu keputusan baik untuk melakukan suatupenyelidikan atau penuntutan berdasarkan fakta baru atau informasi.

Pasal 54

Tanggung jawabdan kekuasaan dari Penuntut Umum yang berhubungan

dengan penyelidikan

1.     Penuntut umum akan:
(a)Agar dapatmembentuk kebenaran, meluaskan penyelidikan untuk meliputi semua fakta danbukti yang berhubungan dengan suatu penilaian apkah terdapat tanggung jawabpidana menurut Statuta ini, dan dalam melaksanakanna menyelidiki kemungkinanyang memberatkan dan meringankan.
(b)Mengambil segalatindakan yang dianggap perlu untuk memastikan efektifnya penyelidikan danpenuntutan dari kejahatan yang terjadi di dalam wilayah yurisdiksi dariMahkamah, dalam dengan itu memperhatikan kemungkinan kepentingan dan pribadidari koraban dan saksi, termasuk umur, gender seperti yang dijelaskan dalampasal 7, ayat (3), kesehatan dan memperhatikan sifat dari kejahatan, terutamyang melibatkan kejahatan seksual, kejahatan gender atau kejahatan terhadapanak-anak; dan
(c)Menghormati hakdari orang-orang terlibat menurut Statuta ini.
  1. Penuntut Umum dapat melakukan penyelidikan pada wilayah suatu Negara Peserta:
(a)Menurut ketentuanBab 9; atau
(b)Yang diwenangkanoleh Kamar Pra-Peradilan menurut pasal 57, ayat 3(d).
  1. Penuntut Umum dapat:
(a)Mengumpulkan danmemeriksa bukti-bukti;
(b)Meminta kehadirandan menanyakan orang-orang yang diselidiki, korban dan saksi;
(c)Mencari kerjasama dengan suatu Negara Bagian atau BUMN atau pertemuan sesuai dengankemampuannya atau mandatnya;
(d)Turut dalampertemuan atau persetujuan, yang tidak bertentangan dengan Statuta ini, yangmungkin diperlukan untuk memfasilitasikan kerjasama dengan suatu Negara Bagian,BUMN atau orang;
(e)Menyetujui untuktidak membuka, pada tingkat persidangan  apapun, dokumen atau infomrasi yangdidapat oleh Penuntut Umum mengenai kondisi kerahasiaan dan hanya untuk tujuanmenghasilkan bukti baru, kecuali sang penyedia dari informasi mengizinakn; dan
(f)Mengambil segalatindakan yang diperlukan atau meminta bahwa tindakan yang diperlukan diambilatau memastikan bahwa kerahasiaan informasi, perlindungan seseorang ataupelestarian bukti.

Pasal 55
Hak-hak dari orang-orang selama penyelidikan

  1. Dengan memperhatikan penyelidikan menurut Statua ini, seseorang:
(a)Tidak akan terpaksa untuk memberatkandirinya atau mengakui kesalahan.
(b)Tidak akan tunduk pada bentuk-bentukpaksaan, tekanan atau ancaman, penganiyaan atau bentuk kekejaman, tidakmanusiawi atau perlakuan merendahkan atau hukuman lainnya;
(c)Akan, jika ditanya dalam bahasaselain bahasa yang dimengerti penuh dan dapat diucapkan oleh orang tersebut,mempunyai dan bebas dari biaya bantuan dari penterjemah yang kompeten danterjemahan tersebut diperlukan untuk memenuhi persyaratan keadilan; dan
(d)Tidak akan tunduk pada penangkapanpaksa atau penahanan, dan tidak akan diambil kebebasannya kecuali dengan dasardan menurut prosedur yang telah dibentuk di dalam Statuta ini.
(e)Ketika adanya dasar yang diyakinibahwa sesorang telah melakukan suatu kejahatan di dalam wilayah yurisdisi suatuMahkamah dan orang tersebut akan ditanyai baik oleh Penuntut Umum atau olehpejabat nasional atas permohonan menurut Bab 9, orang tersebut mempunyaihak-hak sebagai berikut yang akan diberitahukan sebelum ditanyai:
(a)Diberitahu sebelum ditanyai bahwaterdapat dasar-dasar yang diyakini bahwa dia telah melakukan suatu kejahtan didalam yurisdiksi suatu Mahkamah;
(b)Untuk diam, tanpa adanya keheningantersebut menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan bersalah atau tidak.
(c)Untuk mendapatkan bantuan hukum ataspilihannya, atau jika orang tersebut tidak mempunyai bantuan hukum, untukmendapatkan bantuan hukum yang ditunjuk untuknya, dimana untuk kepentingankeadilan mempersyaratkan, dan tanpa biaya oleh orang tersebut jika orangtersebut tidak dapat membiayainya; dan
(d)Untuk ditanyai dihadapan penasehatkecuali jika orang tersebut secara sukarela mengabaikan haknya untukdinasehati.

Pasal 56

Peran dari kamarpra-peradilan dalam hubungannya dengan kesempatan

penyelidikan khusus

1.     (a) Jika Penuntut Umum mempertimbangkan suatu penyelidikan untukmengajukan suatu kesempatan langka untuk suatu pernyataan dari seorang saksiatau untuk memeriksa, mengumpulkan atau mengkaji bukti, yang mungkin tidaktersedia sebelumnya untuk tujuan dari persidangan , Penuntut Umum akanmemberitahukan Kamar Pra-Peradilan.
(b) Dalam hal tersebut, maka Kamar Pra-Peradilan dapat ataspermohonan dari Penuntut Umum, mengambil tindakan yang dianggap perlu untukmemastikan efisiensi dan integritas dari persidangan  dan khususnya melinduhihak dari pihak pembela.
(c)Jika tidak diperintah lain oleh KamarPra-Peradilan, Penuntut Umum akan menyedikan informasi berhubungan terhadaporang yang ditangkap atau yang hadir karena dipanggil dalam hubungannya denganpenyelidikan menurut ayat (a), agar di dapat didengar pendapatnya.
  1. Tindakan-tindakan yang disebutkan dalam ayat (1) butir (b) dapat termasuk:
(a)Membuat rekomendasi atau perintahmengenai prosedur yang harus diikuti;
(b)Mengarahkan bahwa suatu dokumentasipersidangan  dibuat;
(c)Menunjuk seorang ahli untuk membantu;
(d)Mengizinkan penasehat untuk orangyang telah ditangkap atau yang hadir di hadapan Mahkamah karena panggilan,untuk ikut serta, atau dimana belum adanya suatu penangkapan atau kehadiranatau penasehat yang belum ditunjuk, penunjukkan penasehat lain untuk menghadiridan mewakil kepentingan dari pihak pembela;
(e)Menyebukan salah satu Pesertanya jikadiperlukan, hakim lain yang tersedia dari Pra-Peradilan atau Divisi Peradilanuntuk mengawasi dan memberikan rekomendasi atau perintah menurut pengumpulandan pelestarian bukti dan pertanyaan dari orang-orang;
(f)Mengambiltindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mengumpulkan atau melestarikanbukti.
3.(a)  Dimana seorang Penuntut Umumtidak melakukan upaya menurut pasal ini tetapi Kamar Pra-Peradilan menilaibahwa tindakan yang diperlukan untuk melestarikan bukti yang dianggapnyapenting untuk pihak pembela di persidangan, ia akan berkonsultasi denganPenuntut Umum untuk menentukan apakah adanya alasan yang cukup dari kegagalanPenuntut Umum untuk memohon upaya-upaya tersebut. Jika atas konsultasi KamarPra-Peradilan menyimpulkan bahwa kegagalan Penuntut Umum untuk memohonupaya-upaya tersebut tidak dibenarkan, maka Kamar Pra- Peradilan dapatmengambil upaya-upaya atas inisiatifnya sendiri.
(b) Diterimanya bukti yang dilestarikan atau dikumpulkan untuk persidangan  menurutpasal ini, akan dinilai pada persidangan  menurut pasal 69 dan diberikan bebanyang ditentukan oleh Kantor Peradilan.

Pasal 57
Fungsi dan kekuasaan dari kamar pra-peradilan

1.     Kecuali jika disebutkan lain dalam Statuta ini, Kamar Pra-Peradilan akanmenggunakan fungsinya menurut ketentuan dalam pasal ini.
2.(a) Perintah atau keputusan dariKamar Pra-Peradilan yang diterbitkan menurut pasal 15,18,19,54, ayat (2) (61),ayat (7), dan (72) harus disetujui oleh mayoritas hakimnya.
(b)Dalam kasus lainnya, seorang hakim tunggal dari Kamar Pra-Peradilan dapatmenggunakan fungsinya yang diatur di dalam Statuta ini, kecuali jika diatur didalam Peraturan Prosedural dan Bukti atau oleh mayoritas dari KamarPra-Peradilan.
3.     Selain dari fungsi lainnya menurut Statuta ini, Kamar Pra-Peradilandapat:
(a)Atas permohonan Penuntut Umum,menerbitkan perintah yang mungkin diperlukan untuk tujuan suatu penyelidikan;
(b)Atas permohonan seseorang yang telahditangkap atau yang hadir karena pemanggilan menurut pasal 58, atau untukmendapatkan kejasama menurut Bab 9 jika diperlukan untuk membantu orang yangsedang menyiapkan pembelaannya.
(c)Jika diperulkan, menyediakan untukperlindungan dan kepribadian korban dan saksi, pelestarian bukti, perlindunganorang-orang yang telah ditangkap atau muncul karena pemanggilan, danperlindungan informasi keamanan nasional;
(d)Mengizinkan Penuntut Umum untukmengambil langkah-langkah penyelidikan khusus di dalam wilayah suatu Partai NegaraBagian tanpa mengamankan kerja sama dari Negara Bagian terseubt menurut Bab 9jika, jika mungkin dengan memperhatikan pandangan dari Negara Bagian yangberkepentingan, Kamar Pra-Peradilan telah memutuskan bahwa kasus yang olehNegara Bagian tersebut jelas tidak dapat melaksanakan suatu permohonan kerjasama karena tidak tersedianya pejabat atau komponen lainnya di dalam sistemyudikatifnya untuk melaksanakan permohonan kerjasama tersebut menurut Bab 9.
(e)Dimana suatu surat penangkapan ataupemanggilan yang telah diterbikan menurut pasal 58, dan memperhatikan kekuatanbukti dan hak dari pihak-pihak yang berkepentingan, yang diatur di dalamStatuta ini dan Peraturan Prosedural dan Bukti, mencari kerjasama dari NegaraBagian menurut pasal 93, pasal 1 butir (k), utnuk mengambil tindakanperlindungan untuk fungsi pendendaan khususnya untuk keuntungan dari korban.

Pasal 58

Penerbitansurat penangkapan atau surat panggilan


1.     Sewaktu-waktu setelah dimulainya penyelidikan, Kamara Pra-Penuntutanakan, pada saat penerapan dari Penuntut Umum, menerbitkan surat pengankapatdari seseorang jika, setelah memeriksa aplikasi dan bukti atau informasilainnya yang diajukan oleh Penuntut Umum memenuhi:
(a)     Bahwa adanya dasar-dasar memadai untuk mempercayai bahwa seseorang telahmelakukan suatu kejahatan di dalam yurisprudensi dari Mahkamah; dan
(b)     Penangkapan dari orang yang perlu dihadirkan:
(i)   Memastikan hadirnya orang tersebut di persidangan.
(ii)  Memastikan bahwa orang tersebut tidak menghalangi ataumembahayakan penyelidikan atau proses persidangan, atau
(iii) Jika dapat diterapkan untuk mencegah orang tersebutuntuk melanjutkan terjadinya kejahatan atau kejahatan yang berhubungan yangberada di dalam yurisprudensi dari Mahkamah dan yang muncul dari kemungkinanyang serupa.
2.     Aplikasi dari Penuntut Umum akan berisi:
(a)     Nama dari orang dan informasi lain yang dapat mengidentifikasikan.
(b)     Referensi khusus terhadap kejahatan di dalam yurisdiksi dari Peradilandimana orang tersebut dianggap melakukan;
(c)     Pernyataan singkat atas fakta-fakta yang dianggap membuktikan kejahatantersebut.
(d)     Suatu ringkasan bukti dan informasi lainnya untuk membentuk dasar yangmemadai untuk meyakini bahwa orang tersebut melakukan kejahatan tersebut; dan
(e)     Alasan mengapa Penuntut Umum menyakini bahwa penangkapan orang tersebutdiperlukan.
3.     Surat Penangkapan akan berisi:
(a)          Nama dari orang dan informasi lain yang dapat mengidentifikasikan;
(b)         Referensi khusus terhadap kejahatan di dalam yurisdiksi dari Peradilandimana penangkapan orang tersebut diperlukan;
(c)          Pernyataan singkat atas fakta-fakta yang dianggap membuktikan kejahatantersebut.
4.     Surat penangkapan akan mempunyai kekuatan tetap hingga diperintahkanlain oleh Mahkamah.
5.     Dengan dasar surat penangkapan, Mahkamah dapat memintah penangkapansementara atau penangkapan dan penyerahan dari orang tersebut menurut Pasal 9.
6.     Penuntut Umum dapat memohon Kamar Pra-Peradilan merubah suratpenangkapannya dengan mengubah atau menambahkan kejahatan yang disebutkan didalamnya. Kamar Pra-Peradilan akan merubah surat tersebut jika dianggap adanyadasar yang memadai untuk meyakini bahwa orang tersebut melakukan kejahatan yangtelah dirubah atau ditambah tersebut.
7.     Sebagai alternatif dalam mencari surat penangkapan, Penuntut Umum dapatmengajukan suatu aplikasi yang memohon bahwa Kamar Penuntut Umum menerbitkan suratpanggilan untuk seseorang agar hadir. Jika Kamar Pra-Peradilan menganggap bahwaadanya dasar yang memadai untuk meyakini bahwa orang yang melakukan kejahatantersebut dan suatu pemanggilan dianggap memadai untuk memastikan kehadirannya,maka ia akan menerbitkan surat pemanggilan, dengan atau tanpa persyaratan yangmembatasi kebebasan (selain dari penahanan) jika diatur oleh hukum nasional,untuk orang tersebut agar hadir. Surat pemanggilan tersebut akan berisi:
(a)         Nama dari orang dan informasi lain yang dapat mengidentifikasikan;
(b)         Tanggal tertentu dimana orang tersebut harus hadir;
(c)         Referensi khusus terhadap kejahatan di dalam yurisdiksi dari Peradilandimana orang tersebut dianggap melakukan; dan
(d)         Pernyataan singkat atas fakta-fakta yang dianggap membuktikan kejahatantersebut.
Pemanggilan akan berlaku untuk orang tersebut.

Pasal 59
Proses penangkapan dalam penahananNegara Bagian

1.     Suatu Partai Negara Bagian yang telah menerima permohonan untukpenangkapan sementara atau penangkapan dan penyerahan akan segera mengambillangkah-langkah untuk menangkap orang yang dimaksud sesuai dengan hukumnya danketentuan dalam Bab 9.
2.     Suatu orang yang ditangkap akan dibawa langsung dihadapan pejabatyudikatif yang berwenang di penahanan Negara Bagian yang akan menentukan,sesuai dengan hukum dari Negara Bagian tersebut bahwa:
(a)   Surat penangkapan tersebut berlaku untuk orang tersebut;
(b)   Orangtersebut ditangkap menurut proses yang sesuai; dan
(c)   Hak-hak dari orang tersebut dihormati.
3.     Orang yang ditangkap akan mempunyai hak untuk mengajukan kepada pejabatyang berwenang dari penahanan Negara Bagian pembebasan sementara selamapenyerahan.
4.     Dalam mencapai suatu keputusan mengenai bentuk aplikasi tersebut,pejabat yang berwenang dari penahanan Negara Bagian akan mempertimbangkanapakah, melihat sifat dari kejahatan, adanya kemungkinan mendesak dan khususuntuk membenarkan pembebasan sementara dan apakah diperlukan bentukperlindungan untuk memastikan bahwa penahanan Negara Bagian dapat memenhikewajibannya untuk menyerahkan orang tersebut ke Mahkamah. Tidak akan terbukabagi pejabat berwenang dari penahanan Negara Bagian untuk mempertimbankanapakah surat penangkapan diterbitkan sesuai dengan pasal 58 ayat (1) butir (a)dan (b).
5.     Kamar Pra-Peradilan akan diberitahu mengenai permohonan pembebasansementara dan akan memberikan rekomendasi kepada pejabat berwenang daripenahanan Negara Bagian. Pejabat berwenang dari penahanan Negara Bagian akanmemberikan pertimbangan penuh atas rekomendasi tersebut, termasuk rekomendasiatas langka-langkah untuk mencegah pelarian dari penjara sebelum memenuhikeputusannya.

Pasal 60

Acara Pemeriksaan Pendahuluan di Depan Mahkamah

1.     Saat penyerahan dari orang tersebut kepada Mahkamah atau hadirnya orangtersebut dihadapan Mahkamah secara sukarela atau karena panggilan, Kamar PraPeradilan akan menganggap bahwa orang tersebut telah diberitahu mengenaikejahatan yang dia dianggap telah melakukan, dan adalah haknya menurut Statuaini, termasuk hak untuk mengajukan pembebasan sementara hingga persidangan.
  1. Seorang yang tunduk pada surat pengangkapan dapat mengajukan pembebasan sementara hingga persidangan. Jika Kamar Pra-Peradilan menganggap bahwa kondisi yang diatur dalam pasal 58 ayat (1) terpenuhi, orang tersebut akan terus ditahan. Jika tidak terpenuhi, maka Kamar Pra-Peradilan akan membebaskan orang tersebut, dengan atau tanpa persyaratan.
  2. Kamar Pra-Peradilan akan secara berlanjut melihat kembali keputusannya mengenai pembebasan atau penahanan sesorang, dan dapat pada waktu apapun atas permohonan dari Penuntut Umum atau orang tersebut. Atas peninjauan kembali, ia dapat merubah keputusannya mejadi penahanan, pembebasan atau persyaratan pembebasan, jika diperlukan.
  3. Kamar Pra-Peradilan akan memastikan bahwa seseorang tidak ditahan untuk masa waktu yang tidak masuk akal sebelum persidangan karena alasan keterlambatan yang tidak dapat diterima oleh Penuntut Umum. Jika keterlambatan terjadi, Pengdilan akan mempertimbangkan membebaskan orang tersebut, dengan atau tanpa persyaratan.
  4. Jika diperlukan Kamar Pra-Peradilan dapat menerbiktan suatu surat penahanan untuk memastikan keberadaan orang tersebut yang telah dibebaskan.

Pasal 61

Pemastianpenuntutan dihadapan persidangan


  1. Tunduk pada ketentuan dari ayat (2), dalam waktu yang memadai setelah penyerahan orang tersebut atau hadirnya secara sukarea di hadapan Mahkamah, Kamar Pra-Peradilan akan mengadakan suatu pemeriksaan untuk memastikan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk persidangan. Pemeriksaan tersebut akan diadakan dihadapan Penuntut Umum dan orang yang dituntut, juga penasehatnya.
  2. Kamar Pra-Peradilan dapat, atas permohonan dari Penuntut Umum atau atas mosinya sendiri, mengadakan suatu pemeriksaan dalam ketidakhadirannya orang yang dituntut untuk memastikan tuntutan yang akan digunakan oleh Penuntut Umum untuk Persidangan saat orang tersebut telah:
(a)Mengabaikan haknya untuk hadir; atau
(b)Melarikan diri atau tidak dapatditemukan dan semua langkah yang memadai telah dilaksanakan untuk menjaminkehadirannya dihadapan Mahkamah dan untuk memberitahukan orang yang dituntutdan sebuah pemeriksaan untuk memastikan bahwa tuntutan tersebut akan tetapberlaku.
Dalamhalnya itu terjadi, seseorang yang akan diwakilkan oleh penasehat dimana KamarPra-Peradilan menentukan bahwa adalah untuk kepentingan keadilan.
  1. Dalam waktu yang cukup sebelum pemeriksaan, orang tersebut:
(a)Diberi salinan dokumen yang berisituduhan-tuduhan di mana Jaksa Penuntut bermaksud untuk membawa orang tersebutke depan Mahkamah; dan
(b)Mendapat informasi tentang buktidimana Jaksa Penuntut bermaksud untuk menggunakannya dalam pemeriksaan
Kamar Pra-Peradilan dapatmengeluarkan perintah berkenaan dengan pengungkapan informasi untuk keperluanpemeriksaan.
  1. Sebelum pemeriksaan, Jaksa Penuntut dapat meneruskan penyelidikan dan dapat merubah atau menarik suatu tuduhan. Orang tersebut harus diberi penjelasan yang masuk akal sebelum pemeriksaan mengenai suatu amendemen atau penarikan tuduhan. Dalam hal penarikan tuduhan, Jaksa Penuntut harus memberitahu Kamar Pra-Peradilan mengenai alasan-alasan mengenai penarikan tersebut.
  2. Dalam pemeriksaan, Jaksa Penuntut mendukung setiap tuduhan dengan bukti yang cukup untuk menetapkan alasan yang kuat untuk percaya bahwa orang tersebut telah melakukan kejahatan yang dituduhkan. Jaksa Penuntut dapat mengandalkan diri pada bukti Dokumen atau ikhtisar dan tidak perlu memanggil para saksi yang diharapkan untuk memberi kesaksian
  3. Dalam pemeriksaan, orang tersebut dapat:
(a)Mengajukan Keberatan terhadaptuduhan:
(b)Menantang bukti yang dimukakan olehJaksa Penuntut; dan
(c)Menyampaikan Bukti.
  1. Kamar Pra-Peradilan atas dasar pemeriksaan harus menentukan apakah bukti yang cukup untuk menetapkan dasar yang kuat untuk percaya bahwa orang tersebut telah melakukan setiap kejahatan yang dituduhkan. Berdasarkan ketentuannya, Kamar Pra-Peradilan harus:
(a)Menegaskan tuduhan-tuduhan itu dalamkaitan mana pihaknya telah menentukan bahwa ada bukti cukup, dan mengajukanorang tersebut ke Kamar Pengadilan untuk diadili atas tuduhan sebagaimanaditegaskan;
(b)Menolak menegaskan tuduhan-tuduhandalam kaitan dimana pihaknya telah menentukan bahwa tidak ada bukti yang cukup;
(c)Menunda pemeriksaan dan minta JaksaPenuntut untuk mempertimbangkan :
i)Diberikannyabukti lebih lanjut atau menegaskan penyelidikan lebih lanjut berkenaan dengansuatu tuduhan tertentu; atau
ii)Merubah tuduhansebab bukti yang diajukan tampak menetapkan suatu kejahatan lain dalamJurisdiksi Mahkamah.
  1. Apabila Kamar Pra-Peradilan menolak untuk menegaskan suatu tuduhan, Jaksa Penuntut ditidak dihalangi untuk kemudian meminta konfirmasi kalau permintaan itu didukung oleh bukti tambahan.
  2. Setelah tuduhan-tuduhan ditegaskan dan sebelum persidangan dimulai, Jaksa Penuntut, dengan ijin Kamar Pra-Peradilan dan setelah memberitahu tertuduh, dapat merubah tuduhan itu. Kalau Jaksa Penuntut berusaha menambahkan tutduhan tambahan atau menggantinya dengan tuduhan yang lebih serius, suatu pemeriksaan berdasarkan pasal ini untuk menegaskan tuduhan-tuduhan tersebut harus diadakan. Setelah dimulainya persidangan, Jaksa Penuntut, dengan seijin Kamar Pengadilan, dapat menarik tuduhan.
  3. Setiap surat penahanan yang dikeluarkan sebelumnya harus tidak berlaku lagi berkenan dengan setiap tuduhan yang belum ditegaskan oleh kamar Pra Peradailan atau yang telah ditarik oleh Jaksa Penuntut.
  4. Setelah tuduhan ditegaskan sesuai dengan pasal ini, Kepresidenan akan mengangkat suatu Kamar Pengadilan yang, tunduk pada ayat 8 dan pada pasal 64, ayat 4, harus bertanggung jawab atas jalannya proses perkara selanjutnya dan dapat melaksanakan fungsi dari Kamar Pra-Peradilan yang relevan dan mampu untuk menerapkannya dalam proses perkara ini. 

Pasal 62
Tempat Sidang Pengadilan

Jika tidak diatur sebelumnya, makatempat persidangan akan diselenggarkan di tempat kedudukan Mahkamah.

Pasal 63
Persidangan Dengan Kehadiran Tertuduh

  1. Tertuduh harus hadir selama persidangan Mahkamah.
  2. Kalau tertuduh, yang hadir di depan Mahkamah, terus mengacaukan sidang, Kamar Pengadilan dapatmemindahkan tertuduh dan membuat ketentuan bagi tertuduh untuk mematuhi persidangan dan memberi instruksi kepada penasehat hukum dari luar ruang pengadilan, lewat penggunaan teknologi komunikasi, kalau perlu. Tindakan tersebut diambil hanya dalam keadaan-keadaan luar biasa setelah alternatif-alternatif yang masuk akal lainnya terbukti tidak mencukupi, hanya untuk jangka waktu tertentu yang sangat dibutuhkan.

Pasal 64
Fungsi dan kekatan dari kamar peradilan

1.Fungsi dankekuatan dari Kamar Peradilan yang diatur di dalam pasal ini akanditerapkan sesuai dengan Statuta ini dan Peraturan Prosedural dan Bukti.
2.Kamar Peradilanakan memastikan bahwa suatu persidangan berlangsung secara adil dan cepatdan dilakukan dengan menghormati hak-hak dari terdakwa dan melindungimemperhatikan perlindungan para korban dan para saksi.
3.Dalam halpenunjukkan atas kasus Mahkamah sesuai dengan pengaturan dalam Statuta ini,Kamar Peradilan yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut akan:
(a)Berhubungan dengan pihak-pihak danmenggunakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memfasilitasi prosespersidangan yang adil dan cepat.
(b)Memastikan bahasa yang akan digunakandalam persidangan tersebut; dan
(c)Tunduk pada segala ketentuan yangberhubungan di dalam Statuta ini, memberikan keterangan atas dokumen atauinformasi yang sebelumnya tidak terbuka untuk umum jauh sebelum pelaksanaanpersidangan agar dapat mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk keperluanpersidangan .
4.Kamar Peradilandapat, jika diperlukan untuk fungsinya agar dapat efektif dan adil,memberikan petunjuk-petunjuk awal kepada Kamar Pra-Peradilan atau, jikadiperlukan, hakim lain dari Divisi Pra-Peradilan.
5.Ataspemberitahuan kepada pihak-pihak, Kamar Peradilan dapat, jikadiperlukan, penggabungan atau pemisahan dalam hal tuntutan terhadap lebih darisatu orang yang didakwa.
6.Dalammelaksanakan fungsinya sebelum persidangan atau selama proses persidangan,  dapatjika diperlukan:
(a)Melakukan segala fungsinya dari KamarPra-Peradilan sesuai dengan yang diatur di dalam pasal 61 ayat (11);
(b)Mendatangkan kehadiran dan pernyataandari para saksi dan produksi dokumen dan segala bukti-bukti dengan cara, jikadiperlukan bantuan dari Negara-Neara Bagian sebagaimana hal yang diatur didalam Statuta ini;
(c)Menyediakan perlindungan terhadapinformasi yang bersifat rahasia.
(d)Memerintahkan produksi bukti-buktiditambah dengan yang sudah dikumpulkan sebelum persidangan atau yang digunakanselama persidangan oleh para pihak;
(e)Menyediakan perlindungan bagi paraterdakwa, para saksi, dan para korban; dan
(f)Memberikankeputusan mengenai hal-hal lain yang berhubungan.
7.     Persidangan harus terbuka untuk umum. Namun demikian, majelis hakimdapat menetukan keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan persidangan-persidangantertentu tertutup untuk umum dengan tujuan-tujuan yang telah ditentukan dalamPasal 68, atau untuk menjaga kerahasiaan atau informasi sensitif yang diajukansebagai bukti.
8.     (a)  Pada  permulaan  persidangan,  Majelis Hakim  harus  membacakan tuntutan-
tuntutan yangtelah dikonfirmasikan oleh Majelis PraMahkamah kepada terdakwa. Majelis Hakimharus meyakinkan bahwa terdakwa memahami esensi dari tuntutan-tuntutan yangdiajukan. Hal ini harus memberikan terdakwa kesempatan untuk mengakuikesalahannya sesuai dengan Pasal 65 atau untuk menyatakan diri tidak bersalah.
(b) Dalam persidangan, Hakim Ketua dapat memberikan rahan-arahan terhadappelaksanaan persidangan, termasuk memastikan bahwa persidangan tersebutdilaksanakan dengan cara-cara yang adil dan tidak memihak. Dalam hal tiaparahan yang diberikan oleh Hakim Ketua, para pihak dapat menyerahkan buktisesuai dengan ketentuan-ketentuan Statuta ini.
9.     Majelis Hakim antara lain harus memiliki kekuasaan atas suatu permohonansari sesuatu pihak atau atas mosinya sendiri untuk:
(a)    Menentukanrelevansi atau dapat diterimanya bukti; dan
(b)   Mengambilseluruh langkah yang diperlukan untuk memelihara ketertiban dalam pelaksanaandengar pendapat.
10.  Majelis Hakimharus memastikan dibuatnya suatu catatan yang lengkap mengenai jalannyapersidangan, yang dengan tepat menggambarkan jalannya persidangan itu, danbahwa catatan tersebut disimpan dan dijaga oleh Panitera.


Pasal65
Persidanganatas suatu pernyataan bersalah

1.     Dalam hal terdakwa mengajukan pernyataan bersalah sebagaimana diaturdalam Pasal 64 ayat 8 (a), Majelis Hakim harus menentukan apakah:
(a)    Terdakwamemahami esensi dan konsekuensi dari pernyataan bersalahnya;
(b)   Pernyataantersebut diajukan secara sukarela oleh terdakwa setelah melakukan konsultasisecukupnya dengan tim pembela; dan
(c)    Pernyataanbersalah tersebut didukung oleh fakta-fakta dalam kasus bersangkutan yangterdapat dalam:
(i)           Tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Penuntut dan diakui oleh terdakwa;
(ii)         Berbagai materi yang ditampilkan oleh Penuntut yang melengkapituntutan-tuntutan bersangkutan yang telah diterima oleh terdakwa; dan
(iii)        Berbagai bukti lainnya, seperti pernyataan para saksi, yang ditampilkanbaik oleh Penuntut maupun terdakwa.
2.     Dalam hal Majelis Hakim berpendapat bahwa berbagai hal sebagaimanadiatur dalam ayat 1 telah dipenuhi, maka Majelis hakim harus menentukan bahwapernyataan bersalah tersebut, bersama-sama dengan berbagai bukti tambahan yangditampilkan, telah memberikan semua fakta-fakta esensial yang diperlukan untukmembuktikan kejahatan yang terkait dengan pernyataan bersalah itu, dan dapatmemutuskan bahwa terdakwa bersalah atas kejahatan tersebut.
3.     Dalam hal Majelis Hakim berpendapat bahwa berbagai hal sebagaimanadiatur dalam ayat 1 belum dipenuhi, maka Majelis Hakim harus menentukan bahwapernyataan bersalah tersebut belum diajukan, untuk kemudian memerintahkanpersidangan untuk dilanjutkan melalui prosedur-prosedur persidangan biasa yangdiatur dalam Statuta ini dan dapat melimpahkan perkara bersangkutan kepadaMajelis Hakim lainnya.
4.     Dalam hal Majelis Hakim berpendapat bahwa presentasi fakta-fakta yanglebih lengkap dari suatu perkara diperlukan untuk kepentingan keadilan,terutama untuk kepentingan-kepentingan korban, Majelis Hakim dapat:
(a)    MemintaPenuntut untuk menampilkan bukti tambahan, termasuk pernyataan para saksi; atau
(b)   Memerintahkanuntuk melanjutkan persidangan melalui prosedur-prosedur persidangan biasa yangdiatur dalam Statuta ini, dalam mana Majelis hakim harus memnentukan bahwapernyataan bersalah dianggap belum diajukan dan dapat melimpahkan perkarabersangkutan kepada Majelis Hakim lainnya.
5.     Semua diskusi antara Penuntut dengan pembela mengenai modifikasiterhadap tuntutan-tuntutan, pernyataan bersalah atau pidana yang akan dikenakantidak boleh mengikat Mahkamah.

Pasal66
PradugaTak Bersalah

1.     Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di depanMahkamah sesuai dengan hukum yang berlaku.
2.     Tanggung jawab berada di tangan Penuntut untuk membuktikan kesalahandari terdakwa.
3.     Untuk menjatuhkan pidana atas terdakwa, Mahkamah harus yakin mengenaikesalahan terdakwa di atas keraguan yang masuk akal.

Pasal67
Hak-hakterdakwa

1.     Dalam penentuan segala tuntutan, terdakwa berhak atas suatu dengarpendapat umum, yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan dalam Statuta ini,atas suatu dengar pendapat yang adil dan dilaksanakan secara penuh, danjaminan-jaminan minimal berikut ini, dalam kesamaan yang penuh:
(a)    Untuk mendapatkan pemberitahuan sesegera mungkin secara terperincimengenai esensi, sebab, dan isi tuntutan, dengan bahasa yang dipahami dan dapatdipergunakan dengan baik oleh terdakwa;
(b)    Untuk memiliki waktu dan fasilitas-fasilitas yang memadai bagi penyiapanpembelaan dan untuk berkomunikasi secara bebas dengan penasihat hukum yangdipilih sendiri dan dipercayai oleh terdakwa;
(c)    Untuk disidangkan tanpa adanya penundaan yang tidak dapat dibenarkan;
(d)    Terkait dengan Pasal 63 ayat 2, untuk tampil dalam persidangan, untukmelakukan pembelaan sendiri atau dengan bantuan hukum yang dipilih sendiri olehterdakwa, untuk diberitahu, apabila terdakwa tidak memiliki bantuan hukum,mengenai hak ini dan mendapatkan bantuan hukum yang ditunjuk oleh Mahkamahdalam tiap-tiap perkara di mana kepentingan keadilan sangat diperlukan, dantanpa pembebanan biaya apabila terdakwa tidak memiliki sarana-sarana yangmemadai untuk membayarnya;
(e)    Untuk memeriksa, atau telah memeriksa, para saksi yang memberatkannyadan untuk mendapatkan hadirin dan pemeriksaan para saksi yang meringankannyadalam kondisi-kondisi yang sama sebagaimana para saksi yang memberatkannya.Terdakwa juga berhak untuk mengajukan pembelaan-pembelaan dan menampilkanbukti-bukti lain yang dapat diterima menurut Statuta ini;
(f)      Untuk mendapatkan, tanpa pembebanan biaya apapun, bantuan dari seorangpenerjemah yang kompeten dan penerjemahan yang sedemikian yang diperlukan untukmemenuhi persyaratan-persyaratan keadilan, apabila ada persidangan-persidanganatau dokumen-dokumen yang ditampilkan kepada Mahkamah yang tidak menggunakan bahasayang dapat dipahami dan dipergunakan dengan baik oleh terdakwa;
(g)    Untuk tidak dipaksa mengajukan kesaksian atau mengaku bersalah dan untukdiam, yang mana tanpa berdiam itu dapat menjadi pertimbangan dalam penentuanbersalah atau tidak bersalah;
(h)    Untuk membuat pernyataan yang tidak berada di bawah sumpah baik lisanmaupun tertulis dalam pembelaan-pembelaannya; dan
(i)      Untuk tidak dibebankan atasnya pembalikan apapun dari beban pembuktianatau tanggungjawab penyangkalan.
2.     Sebagai tambahan terhadap tiap-tiap pengungkapan lainnya yangdimungkinkan oleh Statuta ini, Penuntut harus sesegera mungkin mengungkapkankepada pembela bukti yang dimilikinya atau berada dalam kekuasaannya yangdiyakininya menunjukkan atau cenderung untuk menunjukkan tidak bersalahnyaterdakwa, atau mengurangi kesalahan terdakwa, atau yang kemungkinan dapatmempengaruhi bukti penuntutan. Dalam hal terjadi keraguan dalam penerapan ayatini, Mahkamah yang akan memutuskan.

Pasal68
Perlindunganpara korban dan para saksi dan
partisipasimereka dalam persidangan

1.     Mahkamah harus mengambil tindakan-tindakan yang tepat untuk melindungikeamanan, kesehatan fisik dan psikis, harkat dan martabat dan privasi parakorban dan para saksi. Dalam melakukan hal ini, Mahkamah harus memperhatikanseluruh faktor yang relevan, termasuk umur, jenis kelamin sebagaimanaditentukan dalam Pasal 7 ayat 3, dan kesehatan, dan esensi dari kejahatan,terutama, akan tetapi tidak terbatas untuk, di mana kejahatan tersebutmenyangkut masalah sekual atau kekerasan terhadap gender atau kejahatanterhadap anak. Penuntut harus memberikan perlakuan yang khusus selama prosespenyidikan dan penuntutan bagi kejahatan-kejahatan tersebut. Perlakuan tersebuttidak boleh melanggar dan bertentangan dengan hak-hak terdakwa serta asasperadilan yang adil.
2.     Sebagai penyimpangan dari asas peradilan yang terbuka seperti yangdikemukakan pada pasal 67, Kamar-kamar Mahkamah, guna melindungi korban sertapara saksi atau terdakwa, melakukan proses sidang dengan bantuan kamera ataumemperlihatkan bukti-bukti dengan menggunakan bantuan alat elektronik ataualat-alat khusus lainnya. Khususnya, hal tersebut dapat diberlakukan padakorban kekerasan seksual atau pada kasus dimana yang menjadi korban pada kasustersebut adalah anak dibawah umur ataupun saksi, kecuali ditentukan lain olehMahkamah, dengan mempertimbangkan segala aspek, khususnya sudut pandang darikorban maupun saksi.
3.     Pada kasus di mana terdapat kepentingan dari korban yang terkait,Mahkamah harus meminta pandangan serta pertimbangan mereka untuk dihadirkan dandi pertimbangkan pada tahap proses persidangan  Pandangan dan pertimbangan yangdimaksud dapat diwakilkan oleh Kuasa Hukum dari korban apabila Mahkamahmemandang perlu, dengan merujuk pada Aturan Prosedur dan Alat Bukti.
4.     Unit Korban dan Saksi dapat memberikan saran kepada Penuntut Umum danMahkamah pada perlindungan, keamanan, konsultasi dan asistensi seperti yangdisebutkan dalam pasal 43 ayat 6.
5.     Di mana pengungkapan alat bukti atau informasi sesuai dengan Statuta inidinilai dapat membahayakan keselamatan saksi atau keluarganya, Penuntut Umumdapat, untuk keperluan proses perkara yang dilakukan sebelum dimulainyapersidangan, dapat menahan alat bukti atau informasi tersebut dan memasukkannyadalam bentuk ringkasannya saja. Tindakan tersebut dilakukan dengan tidakmelanggar hak-hak terdakwa untuk mendapatkan persidangan yang adil.
6.     Negara dapat meminta tindakan-tindakan tertentu guna melindungialat-alat Negara ataupun agen-agennya serta perlindungan terhadap informasirahasia maupun informasi yang bersifat sensitif.

Pasal69
AlatBukti

1.     Sebelum memberikan kesaksisan, tiap saksi harus, dengan merujuk padaAturan mengenai Prosedur dan Alat Bukti, bersumpah untuk memberikankesaksiannya sejujur-jujurnya.
2.     Kesaksian dari seorang saksi dalam Mahkamah tidak dapat diwakilkan,kecuali dengan pengecualian seperti yang disebutkan dalam pasal 68 atau dalamAturan mengenai Prosedur dan Alat Bukti. Mahkamah juga dapat mengizinkankesaksian secara lisan atau yang direkam dengan menggunakan teknologi audio atauvideo, maupun diajukan dokumen atau transkripsi tertulis, dengan merujukpada peraturan yang ada dalam Statuta ini serta pada Aturan mengenai Prosedurdan Alat Bukti. Tindakan ini tidak menghilangkan hak-hak terdakwa serta hakuntuk mendapatkan persidangan yang adil.
3.     Para pihak dapat mengajukan alat bukti yang relevan dengan kasusnya,sesuai dengan pasal 64. Mahkamah memiliki wewenang untuk meminta semua alatbukti yang di ajukan guna memastikan kebenaran.
4.     Mahkamah dapat memutuskan bahwa suatu alat bukti dinilai memilikirelevansi atau dapat diterima, dengan pertimbangan, inter alia, nilaiprobative dari alat bukti tersebut serta segala pertimbangan lainnya bahwa alatbukti tersebut dapat mendukung persidangan yang adil atau penilaian yang adilatas kesaksian seorang saksi, dengan melihat Aturan mengenai Prosedur dan AlatBukti.
5.     Mahkamah harus menghargai dan observe privilages atas kerahasiaanseperti yang diatur dalam Aturan mengenai Prosedur dan Alat Bukti.
6.     Mahkamah tidak harus membuktikan sesuatu yang telah dianggap umum akantetapi dapat dicatat sebagai keterangan.
7.     Alat bukti yang diperoleh dengan jalan melanggar aturan-aturan yang adadalam Statuta ini atau hak asasi manusia yang telah diakui secara internasionaltidak dapat dipergunakan jika:
a.      Pelanggaran tersebut menimbulkan keraguan atas keabsahan dari alat buktitersebut, atau
b.     Kesaksian dari alat bukti tersebut dapat bertentangan dengan dan merusakintegritas dari proses peradilan.
8.     Pada saat memutus relevansi atau menerima suatu alat bukti yang diperoleholeh Negara, Mahkamah dapat tidak melihat aturan-aturan dari hukum nasionalNegara tersebut.

Pasal70
Pelanggaranterhadap Administrasi Mahkamah

1.     Mahkamah memiliki jurisdiksi atas pelanggaran-pelanggaran  berikut initerhadap Administrasi Mahkamah apabila dilakukan secara sengaja:
(a)    Memberi kesaksian palsu ketika berada di bawah kewajiban sesuai denganpasal 69, ayat 1, untuk mengatakan yang sebenarnya;
(b)    Mengajukan bukti yang diketahui oleh pihak tersebut sebagai palsu ataudipalsukan;
(c)    Secara merusak mempengaruhi seorang saksi, menghalangi atu melakukancampur tangan terhadap hadirnya atau terhadap kesaksian seoarng saksi,melakukan pembalasan kepada seorang saksi karena memberikan kesaksian ataumenghancurkan, merusak atau melakukan campur tangan terhadap pengumpulan bukti;
(d)    Menghalangi, mengintimidasi atau secara merusak mempengaruhi seorangpejabat Mahkamah dengan maksud memaksa atau membujuk pejabat tersebut agartidak melaksanakan tugasnya, atau untuk melakukannya secara tidak benar;
(e)    Melakukan pembalasan terhadap seoarng pejabat Mahkamah berkenaan dengantugas yang dilakukan oleh pejabat itu atau seoarng pejabat lain;
(f)      Meminta atau menerima suap sebagai seoarng pejabt Mahkamah dalamhubungannya dengan tugas resminya.
2.     Prinsip dan prosedur yang mengatur pelaksanaan Jurisdiksi Mahkamah ataspelanggaran-pelanggaran di bawah pasal ini haruslah merupakan prinsip danprosedur yang ditetapkan dalam Hukum Acara dan Pembuktian. Kondisi untukmenetapkan kerjasama internasional dengan Mahkamah berkenaan dengan prosespengadilan berdasarkan pasal ini diatur oleh hukum domestik.
3.     Dalam hal pemberian hukuman, maka Mahkamah memutuskan sanksi penjaramaksimal lima tahun atau denda sesuai dengan Aturan mengenai Hukum acara danpembuktian, atau keduanya.
4.     (a) Setiap Negara Peserta harus memperluas hukum pidananya yang memberihukuman kepada pelanggaran terhadap integritas proses penyelidikan atau prosesjudisialnya sendiri pelanggaran atas administrasi pemerintah yang disebutkandalam pasal ini, yang dilakukan di wilayahnya sendiri, atau oleh seorangwarganegaranya.
(b)  AtasPermintaan Mahkamah, apabila dianggap tepat, Negara Peserta harus mengajukankasus tersebut kepada pejabat yang berwenang untuk tujuan dilakukannyapenuntutan. Pejabat tersebut harus memperlakukan kasus-kasus semacam itu dengantekun dan memberikan sumber daya yang cukup untuk memungkinkan hal-hal tersebutdilakukan secara efektif.



Pasal71
Sanksiatas perbuatan tercela sebelum persidangan

1.     Mahkamah dapat memberikan sanksi kepada seseorang yang melakukanperbuatan tercela yang dilakukan sebelum persidangan, termasukmengganggu proses pemeriksaan atau bertujuan untuk menolak aturan-aturannya,dengan tindakan administratif  bukan pemenjaraan, sperti diusir secarasementara atau permanen dari ruang sidang, denda atau tindakan lainnya yangsejenis yang terdapat dalam Aturan mengenai Hukum Acara dan Pembuktian.
2.     Prosedur pemberian sanksi yang dimaksud ayat 1 di atas diatur dalamAturan mengenai Hukum Acara dan Pembuktian.

Pasal72
Perlindunganterhadap informasi keamanan nasional

1.     Pasal ini berlaku bagi setiap kasus di mana pengungkapan atas suatuinformasi atau dokumen dari suatu Negara dapat, menurut pendapat Negaratersebut, melanggar kepentingan keamanan nasional Negara tersebut. Kasus-kasusyang dimaksud termasuk dalam pasal 56, ayat 2, pasal 61 ayat 3, pasal 64 ayat3, pasal 67 ayat2, pasal 68 ayat 6, pasal 87 ayat 6 dan pasal 93, sebagaimanakasus tersebut dapat muncul pada setiap tahapan persidangan di manapengungkapan tersebut dapat merupakan isu utamanya.
2.     pasal ini juga diberlakukan ketika seseorang yang telah diminta untukmemberikan informasi atau alat bukti menulak untuk melakukan hal tersebut ataudengan pertimbangan Negara dengan dasar bahwa pengungkapan tersebut dapatmengganggu kepentingan keamanan nasional Negara tersebut dan Negara tersebutmenyatakan bahwa pengungkapan tersebut dapat menggangu kepentingan kemanannasional Negaranya.
3.     tidak ada aturan dalam pasal ini yang melanggar syarat-syaratkerahasiaan dalam pasal 54 ayat 3(e) dan (f) atau pasal 73.
4.     jika suatu Negara sadar bahwa informasi atau data dari Negara tersebutsedang atau akan diungkap pada tahap manapun dalam persidangan, dan menurutnyapengungkapan tersebut melanggar kepentingan keamanan nasionalnya, Negaratersebut dapat mengintervensi persidangan dengan tujuan untuk mendapatkanresolusi dari masalah tersebut menurut pasal ini.
5.     jika, menurut suatu Negara, pengungkapan atas suatu informasi dapatmelanggar kepentingan keamanan nasionalnya, semua langkah yang rasioanal dapatdilakukan oleh Negara tersebut, yang bertindak bersama-sama dengan JaksaPenuntut, Pembela atau Kamar Pra-Peradilan, sesuai dengan kasusnya, untukmencari jalan keluar dengan sekooperatif mungkin. Langkah-langkah tersebuttermasuk:
a.        modifikasi atau klarifikasi dari permintaan;
b.        Suatu ketetapan oleh Mahkamah mengenai relevansi informasi atau buktiyang diupayakan, atau ketentuan mengenai apakah suatu bukti yang diupayakan,atau ketentuan mengenai apakah suatu bukti, sekalipun relevan, dapat atau telahdiperoleh dari suatu sumber selain Negara yang mengajukan permintaan;
c.        Merubah informasi atau alat bukti dari sumber yang berbeda atau bentukyang berbeda; atau
d.        Kesepakatan untuk memberikan asistensi termasuk, diantara hal lainnya,menyediakan ringkasan atau rekdaksi, pembatasan atas pengungkapan, penggunaankamera atau ex parte persidangan, atau tindakan-tindakan protektif lainnya yangdiizinkan oleh Statuta ini dan Aturan mengenai Prosedur dan Alat Bukti.
6.     Apabila semua langkah yang rasional telah dilakukan untuk menyelesaikanmasalah tersebut dengan cara kooperatif, dan jika Negara menimbang bahwapengungkapan atas informasi atau dokumen tersebut tidak bisa tidak akanmengganggu kepentingan keamanan nasionalnya, Negara tersebut harus memberikancatatan kepada penuntut umum atau Mahkamah alasan-alasannya secara spesifikatas keputusannya tersebut, kecuali deskripsi secara khusus tersebut atasalasan-alasannya itupun dapat menggangu kepentingan keamanan nasionalnya juga.
7.     Selanjutnya, jika Mahkamah melihat bahwa alat bukti tersebut relevan dansangat penting untuk dapat memutuskan bersalah atau tidaknya terdaksa, Mahkamahdapat mengambil langkah-langkah:
a.    Dimana pengungkapan atas informasi atau dokumen yang diupayakan sesuai denganpermintaan untuk bekerjasama berdasarkan Bagian 9 atau keadaan-keadaan yangdigambarkan dalam ayat 2, dan Negara telah menggunakan alasan untuk penolakanyang tercantum dalam pasal 93, ayat 4:
i)          Mahkamah, sebelum membuat suatu keputusan yang disebutkan dalam sub-ayat7 (a) (ii), dapat meminta konsultasi lebih lanjut dengan tujuan untukmempertimbangkan perwakilan Negara, yang dapat mencakup, apabila sesuai,pemeriksaan in camera dan ex parte;
ii)        Kalau Mahkamah memutuskan bahwa, dengan menggunakan alasan untukpenolakan berdasarkan pasal 93, ayat 4, dalam keadaan-keadaan kasus tersebut,Negara yang mengajukan permintaan tidak bertindak sesuai dengan kewajibannyaberdasarkan Statuta ini, Mahkamah dapat meneruskan masalahnya sesuai denganpasal 87, ayat 7, yang merinci alasan untuk keputusannya; dan
iii)       Mahkamah dapat melakukan campur tangan semacam itu dalam persidanganterhadap tertuduh berkenaan dengan ada atau tidak adanya suatu fakta, yangmungkin sesuai dalam keadaan itu; atau
b.       Dalam semua keadaan lain:
i)          Memerintahkan pengungkapan; atau
ii)        Sejauh bahwa Mahkamah tidak memerintahkan pengungkapan, melakukan campurtangan tersebut dalam persidangan tertuduh berkenaan dengan ada atau tidaknyasuatu fakta, yang mungkin sesuai dalam keadaan-keadaan itu.

Pasal73
Informasiatau dokumen dari Pihak Ketiga

Jika suatu Negara Peserta telahdiminta oleh Mahkamah untuk menyediakan dokumen atau informasi yang beradadalam penahanannya, kepemilikan atau pengendaliannya, yang mana telahdiungkapkan kepadanya secara rahasia oleh suatu Negara, organisasi antarpemerintah atau organisasi internasional, maka Negara tersebut harus berusahamendapat persetujuan dari pemilik asal untuk mengungkap dokumen atau informasitersebut. Kalau pemilik asal itu adalah suatu Negara Peserta, maka Negaratersebut harus menyetujui pengungkapan informasi atau dokumen tersebut atauberusaha menyelesaikan masalah mengenai pengungkapan tersebut dengan Mahkamah,tunduk pada ketentuan pasal 72. Kalau pemilik asal itu bukan suatu NegaraPeserta dan menolak menyetujui untuk mengungkapkannya, maka Negara yang dimintaharus memberitahu Mahkamah bahwa pihaknya tidak dapat memberikan dokumen atauinformasi tersebut, yang disebabkan oleh adanya suatu kewajiban yang adasebelumnya mengenai kerahasiaan terhadap pemilik asal.

Pasal74
Syarat-syaratPengambilan Keputusan

1.     Semua hakim Kamar Pengadilan harus hadir pada setiap tahap pemeriksaandan pada seluruh persidangannya. Kepresidenan, atas dasar kasus demi kasus,dapat menugaskan, sesuai dengan keadaan, satu atau lebih hakim pengganti untukhadir pada setiap tahapan persidangan dan menggantikan seorang anggota KamarPengadilan kalau anggota tersebut tidak dapat terus hadir.
2.     Keputusan Kamar Pengadilan harus didasarkan pada evaluasinya mengenaibukti dan seluruh proses persidangan. Keputusan itu tidak boleh melebihi fakta-faktadan keadaan yang digambarkan dalam tuduhan dan setiap amendemen terhadaptuduhan tersebut. Mahkamah dapat mendasarkan keputusannya pda bukti yangdiajukan dan didiskusikan di depan persidangan.
3.     Para hakim harus berusaha untuk mencapai aklamasi dalam keputusannya,dan kalau gagal mencapai aklamasi maka keputusan harus diambil oleh mayoritaspara hakim.
4.     Persidangan Kamar Pengadilan harus tetap rahasia.
5.     Keputusan harus dilakukan secara tertulis dan harus mengandung suatupernyataan yang lengkap dan beralasan dari temuan-temuan Kamar Pengadilanmengenai bukti dan kesimpulan. Kamar Pengadilan mengeluarkan satu keputusan.Apabila tidak tercapai aklams, keputusan Kamar Pengadilan mengandung pandangandari mayoritas dan minoritas. Keputusanatau ikhtisar dari padanya harusdisampaikan dalam sidng terbuka.

Pasal75
GantiRugi kepada Korban

1.     Mahkamah harus menetapkan prinsip-prinsip yang berkenaan dengan gantirugi kepada, atau berkenaan dengan, korban, termasuk restitusi, kompensasi danrehabilitasi. Atas dasar ini, dalam keputusannya Mahkamah, atas  permohonanataupun atas mosinya sendiri dalam keadaan-keadaan luar biasa, dapat menentuanlingkup dan luasnya setiap kerusakan, kerugian atau luka terhadap, atauberkenaan dengan, para korban akan menyatakan prinsip-prinsip yang digunakanmahkamah untuk bertindak.
2.     mahkamah dapat membuat perintah secara langsung kepada seorang yangdihukum dengan memerinci ganti rugi yang layak terhadap kepada, atau berkenaandengan, para korban, termasuk restitusi, kompensasi dan rehabilitasi. Apabilasesuai, Mahkamah dapat memutuskan bahwa pemberian ganti rugi dilakukan lewat TrustFund yang ditetapkan dalam pasal 79.
3.     Sebelum mengambil keputusan berdasarkan pasal ini, Mahkamah dapatmengundang dan harus mempertimbangkan perwakilan dari atau atas nama yangterhukum, korban, orang-orang lain yang berminat atau Negara yang berminat.
4.     Dalam melaksanakan kekuasaannya berdasarkan pasal ini Mahkamah, setelahseoarng dihukum atas suatu kejahatan dalam Jurisdiksi Mahkamah, dapatmemutuskan apakah, untuk memberi pengaruh kepada suatu keputusan yang mungkindiambilnya berdasarkan pasal ini, Mahkamah perlu mengupayakn tindakanberdasarkan pasl 93, ayat 1.
5.     Suatu Negara Peserta harus memberlakukan suatu keputusan berdasarkanpasal ini seolah-olah ketentuan-ketentuan pasal 109 bias diterapkan kepadapasal ini.
6.     Tiadak ada dalam pasal ini yang harus ditafsirkan sebagai merugikanhak-hak para korban berdasarkan hukum nasional atau internasional.


Pasal76
Penjatuhanhukuman

1.     Jika terbukti bersalah, majelis hakim menetapkan hukuman yang sesuaiuntuk dikenakan dengan mempertimbangkan segala alat bukti yang telah dihadirkanselama persidangan.
2.     Kecuali pada penerapan pasal 65 dan sebelum keputusan dari sidang,majelis hakim dapat menurut kehendaknya sendiri dan harus, atas permintaanpenuntut umum atau terdakwa, menunda kesaksian yang akan datang untuk melihatalat bukti tambahan yang relevan dengan penghukuman, sesuai dengan Aturanmengenai Prosedur dan Alat bukti.
3.     Apabila ayat 2 dilakukan, semua representation dalam pasal 75 harus didengar selama kesaksian yang akan datang seperti yang dikatakan dalam pasal 2dan, jika perlu selama kesaksian tambahan.
4.     Hukuman harus diumumkan kepada publik dan, jika mungkin, dengan dihadirioleh terdakwa.

BAGIAN7
HUKUMAN

Pasal77
JenisHukuman

1.     Tunduk pada pasal 110, Mahkamah menjatuhkan salah satu darihukuman-hukuman di bawah ini kepada terpidana dengan merujuk pada pasal 5Statuta ini:
a.      Pidana penjara paling lama 30 tahun, atau
b.     Penjara seumur hidup dengan melihat beratnya kejahatan sertakondisi-kondisi personal dari terpidana,
2.     Sebagai tambahan untuk pidana penjara, Mahkamah dapat memerintahkan :
a.      Denda sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Aturan mengenaiHukum Acara dan Pembuktian;
b.     Penebusan hasil, kekayaan dan aset yang diperoleh secara langsung atautidak langsung dari kejahatan yang dilakukannya, dengan tidak melanggar hak-hakkhusus pihak ketiga.

Pasal78
Penentuanhukuman

1.     Dalam menentukan hukuman, Mahkamah harus, merujuk pada Aturan mengenaiProsedur dan Alat Bukti, mempertimbangkan faktor-faktor beratnya kejahatan yangdilakukan serta kondisi terpidana.
2.     Dalam menjatuhkan pidana penjara, Mahkamah harus mengurangi, jika ada,masa hukuman dengan masa tahanan yang diperintahkan oleh Mahkamah. Mahkamah dapatmengurangi  waktu yang sebaiknya dilewatkan dalam penahanan dalam hubungannyadengan perbuatan yang mendasari kejahatan itu
3.     Ketika seseorang telah dinyatakan bersalah lebih dari satu kejahatan,Mahkamah harus menyebutkan hukuman untuk masing-masing kejahatannya dan jumlahhukuman penjara yang diterimanya. Masa total hukuman ini tidak boleh kurangdari ancaman hukuman yang tertinggi dan tidak boleh melebihi 30 tahun atauhukuman penjara seumur hidup sesuai pasal 77 ayat 2 (b).

Pasal79
BadanPenjamin

1.     Uang jaminan dapat ditetapkan dengan keputusan  Majelis Negara Pesertademi kepentingan korban kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah, dankeluarga-keluarga korban dari kejahatan yang sama.
2.     Mahkamah dapat memerintahkan agar uang dan barang-barang lainnya yangdikumpulkan dari denda atau penebusan untuk dikirimkan, berdasarkan perintahMahkamah, ke Badan Penjamin.
3.     Badan penjamin harus diatur berdasarkan kritera yang ditetapkan olehMajelis Negara Peserta.
Pasal 80
Tidak Ada Prasangka Bagi Penerapan Domestik
dari hukuman dan hukum nasional  

Tidak ada dalam Bagian Statutaini mempengaruhi penerapan oleh Negara terhadap hukuman yang diterapkan olehhukum nasional mereka, maupun hukum Negara yang tidak memberikan hukuman yangditetapkan dalam Bagian ini.

BAGIAN 8
PERMOHONAN BANDING
DAN PENINJAUAN KEMBALI

Pasal 81
Banding terhadap keputusan danpembebasan atau hukuman

  1. Suatu keputusan berdasarkan pasal 74 dapat dimintakan banding sesuai dengan Hukum Acara dan Pembuktian sebagai berikut:
(a)Jaksa Penuntut dapat memohon bandingatas dasar suatu alasan berikut:
i)KesalahanProsedur;
ii)Kesalahan fakta;atau
iii)Kesalahan hukum.
(b)Seseorang yang dihukum atau JaksaPenuntut atas nama orang tersebut dapat mengajukan banding atas suatu dasarberikut ini:
i)Kesalahanprosedur;
ii)Kesalahan fakta;
iii)Kesalahan hukum;atau
iv)Setiap alasanlain yang mempengaruhi keadilan atau keterpercayaan proses Mahkamah ataukeputusan ini.
2.(a) Suatu hukuman dapat dimintakanbanding, sesuai dengan Hukum Acara dan Pembuktian, oleh Jaksa Penuntut atauorang yang dihukum atas dasar yag tidak proporsional antara kejahatan danhukuman;
(b)  Kalau atas permohonan banding terhadap hukuman Mahkamahberpendapat bahwa alasan dimana itu mungkin dapat dikesampingkan, seluruhnyaatau untuk sebagian, Mahkamah dapat mengundang Jaksa Penuntut dan orang yangdihukum untuk mengajukan alasan berdasarkan pasal 81, ayat 1 (a) atau (b), dandapat mengubah suatu keputusan mengenai hukuman sesuai dengan pasal 83;
(c) Prosedur yang berlaku apabila Mahkamah, berdasarkan suatupermohonan banding terhadap hukuman saja, menganggap bahwa ada yang untukmengurangi hukuman berdasarkan ayat 2 (a).
3.(a) Kecuali kalau Kamar Mahkamah memutuskan lain, seseorang yang dihukum harus tetap ditahan sambil menunggusuatu putusan banding;
(b)Apabila masa penahanan seorang terhukum melebihi hukuman penjara yang dijatuhkan, orang tersebut harusdilepaskan, kecuali kalau Jaksa Penuntut juga mengajukan banding, pelepasan itudapat tunduk pada kondisi berdasarkan sub-ayat (c) di bawah ini.
(c)Dalam halpembebasan, orang yang terhukum harus dibebaskan dengan segera, tunduk pada halberikut ini:
i)Berdasarkan keadaan luar biasa, dandengan mengingat, antara lain, resiko kongkrit bahwa orang itu melarikan diri,kegawatan pelanggaran yang dituduhkan dan kemungkinan berhasil permohonanbanding, Kamar Mahkamah, atas permohonan Jaksa Penuntut, dapat mempertahankanpenahanan orang tersebut sambil menunggu keptusan banding;
ii)Suatu keputusan oleh Kamar Mahkamahberdasarkan sub-ayat [c] (i) dapat dimintakan banding sesuai dengan Hukum Acaradan Pembuktian.
4.     Tunduk pada ketentuan ayat 3 (a) dan (b), pelaksanaan keputusan atauhukuman harus ditunda selama jangka waktu yang diperbolehkan untuk pengajuanbanding dan untuk jangka waktu proses Mahkamah banding.





Pasal 82
PermohonanBanding Terhadap Keputusan Lain

1.Masing-masing pihak dapat mengajukanbanding terhadap setiap keputusan berikut ini sesuai dengan Hukum Acara danPembuktian:
(a)Suatu keputusan berkenaan denganJurisdiksi atau dapat diterimanya suatu kasus;
(b)Suatu keputusan yang memberi ataumenolak pembebasan seseorang yang sedang diselidiki atau dituntut;
(c)Suatu keputusan Kamar Pra-Peradilanuntuk bertindak atas prakarsanya sendiri berdasarkan pasal 56, ayat 3;
(d)Suatu Keputusan yang mencakup suatumasalah yang kiranya sangat mempengaruhi jalannya persidangan secara adil dancepat atau hasil dari persidangan, dan untuk itu, dalam pandangan KamarPra-Peradilan atau Kamar Mahkamah, suatu keputusan mendesak oleh kamar Bandingdapat mempercepat proses persidangan secara materiil.
2.Suatu keputusan dari kamarPra-Peradilan berdasarkan pasal 57, ayat 3 (d), dapat dimintakan banding olehNegara yang bersangkutan atau oleh Jaksa Penuntut, dengan ijin KamarPra-Peradilan. Permohonan Banding harus diperiksa dengan segera.
3.Suatu permohonan banding dengansendirinya tidak mempunyai pengaruh menunda kecuali kalau Kamar Bandingmemerintahkan demikian, atas permohonan, sesuai dengan Hukum Acara danPembuktian.
4.Perwakilan hukum para korban, orangyang terhukum atau seorang pemilik bonafide dari kekayaan yang salahterkena oleh suatu keputusan berdasarkan pasal 73 dapat memohon bandingterhadap keputusan mengenai ganti rugi, sebagaimana ditetapkan dalam HukumAcara dan Pembuktian.

Pasal 83
Acara Permohonan Banding

  1. Untuk keperluan persidangan berdasarkan pasal 81 dan pasal ini, Kamar banding mempunyai semua kekuasaan dari Kamar Mahkamah.
  2. Kalau Kamar Banding berpendapat bahwa persidangan yang dimintakan banding itu tidak adil dengan cara yang mempengaruhi keterpercayaan dari keputusan atau hukuman, atau bahwa keputusan atu hukuman yang dimintakan itu secara materiil terpengaruh oleh kesalahan fakta atau hukum atau kesalahan prosedural, maka Kamar banding dapat :
(a)Membalikkan atau merubah keputusanatau hukuman itu; atau
(b)Memerintahkan persidangan baru didepan suatu Kamar Mahkamah yang lain.
Untuk keperluan ini, Bamar Bandingdapat mengirim kembali masalah faktul kepada Kamar Mahkamah semula untukmenetapkan masalah dan melaporkan kembali dengan semestinya, atau dapatmendatangkan bukti sendiri untuk menentukan masalah itu. Apabila keputusan atauhukuman telah dimintakan banding hanya oleh orang yang terhukum, atau JaksaPenuntut atas nama orang tersebut, maka keputusan atau hukuamn itu tidak dapatdiamendir atas kerugian orang tersebut.
  1. Kalau dalam suatu permohonan banding terhadap hukuman Kamar Banding berpendapat bahwa hukuman itu tidak proporsional dengan kejahatan yang dilakukan, Kamar Banding dapat merubah hukuman itu sesuai dengan bagian 7.
  2. Keptusan Kamar Banding diambil dengan mayoritas para hakim dan harus disampaikan dalam sidang Mahkamah terbuka. Keputusan itu harus menyatakan alasan-alasan yang digunakan sebagai dasar. Apabila tidak ada keputusan aklamasi, keputusan Kamar banding berisi pandangan dari mayoritas dan minoritas, tetapi seorang hakim dapat menyampaikan suatu pandangan tersendiri atau yang berbeda mengenai suatu persoalan hukum.
  3. Kamar Banding dapat menyampaikan keputusannya tanpa kehadiran orang yang dibebaskan atau dihukum.

Pasal 84
Peninjauan Kembali mengenaipenghukuman atau hukuman

  1. Orang yang terhukum atau, setelah kematiannya, pasangan, anak-anak, orang tua atau seseorang yang hidup pada saat kematian tertuduh yang telah diberi instruksi tertulis yang mendesak dari tertuduh untuk mengajukan klaim semacam itu, atau Jaksa Penuntut atas nama orang tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada Kamar Banding untuk meninjau kembali putusan akhir dari penghukuman atau hukuman atas dasar bahwa:
(a)Bukti baru telah ditemukan yang:
i)Tidak tersedia pada saat sidangMahkamah, dan tidak tersedianya bukti tersebut seluruhnya atau untuk sebagiantidak dapat dipersalahkan kepada pihak yang mengajukan permohonan; dan
ii)Cukup penting bahwa kalau halitudibuktikan pada sidang Mahkamah mungkin sekali menghasilkan suatau keputusanyang berbeda.
(b)Baru saja ditemukan bahwa yangmenentukan yang dipertimbangkan pada sidang Mahkamah dan dimana hukuman itutergantung padanya, adalah palsu atau dipalsukan.
(c)Satu atau lebih dari para hakim yangikut serta dalam penghukuman atau penegasan dari tuduhan-tuduhan itu telahmelakukan, dalam kasus itu, suatu perbutan yang sangat tidak senonoh ataupengingkaran serius terhadap tugas yang berat sehingga membenarkandiberhentikannya hakim atau para hakim tersebut dari jabatan berdasarkan pasal46.
2.     Kamar banding harus menolak permohonan kalau berpendapat bahwapermohonan itu tidak berdasar. Kalau Kamar Banding menentukan bahwa permohonanitu bermanfaat, Kamar banding dapat, kalau sesuai:
(a)Menyelenggarakan kembali sidang KamarMahkamah semula;
(b)Membentuk Kamar Mahkamah baru; atau
(c)Mempertahankan Jurisdiksi atasmasalah itu,
dengan tujuan, setelah memeriksa parapihak dengan cara yang ditetapkan dalam Hukum Acara dan Pembuktian, untuksampai kepada  suatu ketentuan tentang apakah keputusan itu harus ditinjaukembali.





Pasal 85
Kompensasi Terhadap Seseorang YangDitahan atau Dihukum

  1. Seseorang yang telah menjadi korban dari penangkapan atau penahanan yang melawan hukum mempunyai hak atas kompensasi yang bisa diberlakukan.
  2. Apabila seseorang dengan suatu keputusan akhir telah dihukum atas suatu pelanggaran pidana, dan apabila kemudian hukuman dibalikkan atas dasar bahwa suatu fakta baru atau yang baru diketemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi salah hukuman sebagai akibat penghukuman semacam itu harus diberi kompensasi menurut hukum kecuali, kalau terbukti bahwa tidak diungkapkannya fakta yang tidak diketahui pada waktu itu seluruhnya atau sebagian disebabkan olehnya.
  3. Dalam keadaan luar biasa, dimana Mahkamah menemukan fakta menentukan yang memperlihatkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam menerapkan keadilan yang berat dan mencolok, Mahkamah dengan kebijaksanaannya dapat memberikan kompensasi, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Hukum Acara dan Pembuktian, kepada seseorang yang telah dibebaskan dari penahanan mengikuti suatu keputusan akhir mengenai pembebasan atau dihentikannya proses Mahkamah karena alasan itu.

BAGIAN 9
KERJASAMA INTERNASIONAL DAN BANTUAN HUKUM

Pasal 86
Kewajibanumum untuk kerjasama

Negara Peserta, sesuai denganketentuan Statuta ini, bekerjasama sepenuhnya dengan Mahkamah dalam melakukanpenyidikan dan penuntutan kejahatan yang termasuk dalam Jurisdiksi Mahkamah.




Pasal 87
Permintaanunntuk bekerjasama: ketentuan umum

1.(a) Mahkamah mempunyai wewenang untukmengajukan permintaan kepada Negara Peserta untuk bekerjasama. Permintaan itudisampaikan lewat saluran diplomatik atu setiap saluran lain yang sesuai dengansebagaimana ditetapkan oleh setiap Negara Peserta pada saat ratifikasi,penerimaan, pengesahan atau penambahan. Perubahanyang kemudian diadakan padapenunjukan dilakukan oleh setiap Negara Peserta sesuai dengan Hukum Acara danPembuktian.
(b)Apabila perlu, tanpa merugikanketentuan-ketentuan sub-ayat (a), permintaan dapat juga disampaikan lewatOrganisasi Kepolisian Pidana Internasional atau suatu organisasi regional yangsesuai.
2.Permintaan untuk bekerjasama dansetiap dokumen yang mendukung permintaan itu haruslah dalam atau disertai olehterjemahan dalam suatu bahsa remi Negara yang dimintai kerjasama atau dalamsalah satu bahasa kerja Mahkamah, sesuai dengan pilihan yangdilakukan olehNegara tersebut pada saat ratifikasi, penerimaan, pengesahan, atau penambahan.Perubahnyang kemudian diadakan pada pilihan ini dilaksanakan sesuai denganHukum Acara dan Pembuktian.
3.Negara yang diminta kerjasamanyaharus merahasiakan permintaan kerjasama dan setiap dokumen yang mendukungpermintaan tersebut, kecuali sejauh bahwa pengungkapan itu perlu untukpelaksanaan permintaan tersebut.
4.Dalam hubungan dengan setiappermintaan untuk bantuan yang disampaikan berdasarkan Bab 9, Mahkamah dapatmengambil tindakan semacam itu, termasuk tindakan yang berkaitan denganperlindungan terhadap informasi, yang mungkin perlu untuk menjamin keamananatau kesejahteraan fisik atau psikologis dari setiap korban, para saksi potensialdan keluarga mereka. Mahkamah dapat mengajukan permintaan bahwa setiapinformasi yang dibuat tersedia berdasarkan Bagaian 9 harus dibuat danditandatangi dengan cara yang melindungi keamanan dan kesejahteraan fisik ataupsikologis dari setiap korban, para saksi potensial dan keluarga mereka.
5.Mahkamah dapat mengundang setiapNegar yang bukan Peserta untuk memberi bantuan di bawah Bagian ini atas dasarpengaturan ad hoc, suatu perjanjian dengan Negara semacam itu atau atas suatudasar lain yang sesuai
Apabila suatu Negara yang bukanPeserta, yang telah mengadakan suatu pengaturan ad hoc atu suatu perjanjiandengan Mahkamah, gagal untuk bekerjasama atas permintaan sesuai denganpengaturan atau perjanjian tersebut, mahkamah dapat memberi informasi mengenaihal tersebut kepada Majelis Negara Peserta atau Dewaen Keamanan, apabila DewanKeamanan meneruskan masalah tersebut ke Mahkamah.
6.Mahkamah dapat meminta kepada suatuorganisasi antar pemerintah untuk memberi informsi atau dokumen. Mahkamah jugadapat minta bentuk-bentuk kerjasama dan bantuan lain yang mungkin disepakatidengan organisasi semacam itu dan yang sesuai dengan kompetensi atau mandatnya.
7.Apabila suatu Negara Peserta gagalmematuhi suatu permintaan untuk bekerjasama oleh Mahkamah yang berlawanandengan ketentuan Statuta ini, dan dengan demikian mencegah Mahkamah untukmelaksanakan fungsi dan kekuasaannya berdasarkan Statuta ini, Mahkamah dapatmelakukan suatu temuan mengenai hal itu dan mengajukan masalah tersebut kepadaMajelis Negara. Peserta atau, apabila Dewan Keamanan meneruskan masalahnyakepada Mahkamah, kepada Dewan keamanan.

Pasal 88
Tersedianya prosedur di bawah hukumnasional

Negara-Negara Peserta harusmemastikan bahwa ada prosedur yang tersedia dalam hukum nasional bagi merekabagi semua bentuk kerjasama yang ditetapkan di bawah Bagian ini.

Pasal 89
Penyerahan orang kepada Mahkamah

  1. Mahkamah dapat mengirimkan suatu permintaan untuk penangkapan dan penyerahan seseorang, bersama-sama dengan bahan yang mendukung permintaan tersebut yang diuraikan secara garis besar dalam pasal 91, kepada setiap Negara di wilayah orang tersebut mungkin ditemukan dan minta kerjasama dari Negara tersebut untuk penangkapan dan penyerahan orang tersebut. Negara Peserta, sesuai dengan ketentuan Bagian ini dan prosedur di bawah hukum nasional mereka, harus mematuhi permintaan untuk penagkapan dan penyerahan tersebut.
  2. Apabila orang yang dicari untuk diserahkan itu membawa suatu tantangan di depan Mahkamah nasional tentang dasar dari prinsip ne bis in idem sebagaimana ditetapkan dalam pasal 20, Negara yang dimintai kerjasama harus menentukan apakah ada suatuu keputusan yang relevan tentang biasa diterimanya kasus. Kalau kasus itu bisa diterima,Negara yang dimintai kerjasama harus mengambil langkah lanjutan dengan melaksanakan permintaan itu. Kalau keputusan tentang bisa diterimanya kasus tertunda, Negara yang dimintai kerja sama dapat menunda pelasanaan permintaan untuk menyerahkan orang tersebut sampai Mahkamah membuat suatu ketetapan mengenai bisa diterimanya kasus.
3.(a) Suatu NegaraPeserta memberiwewenag, sesuai dengan hukumprosedur nasionalnya, kepada pengangkutan lewatwilayahnya seseorang yng diserahkan kepada Mahkamah oleh suatu Negara lain,kecuali apabila pengangkutan lewat Negara tersebut akan menghalangi ataumenunda penyerahan tersebut.
(b) Suatu permintaan oleh Mahkamah untuk pengangkutanmelewati suatu Negara harus disampaikan sesuai dengan pasal 87. Permintaanuntuk transik berisi:
i)gambaran mengenaiorang yang diangkut;
ii)Pernyataansingkat mengenai kenyataan dari kasus itu dan karasteristik hukumnya; dan
iii)Surat perintah untuk penagkapan danpenyerahan.
(c) Seorang yang sedangdiangkut harus ditahan di bawah penjagaan selama transit;
(d)Tidak ada otorisasi yang diperlukankalau orang tersebut diangkut dengan pesawat dan tidak ada pendaratan yangdijadwalkan dalamwilayah Negara yang dilalui;
(e)Kalau suatu pendaratan di luar jadwalterjadi dalam wilayah Negara yang dilalui, Negara dapat mensyaratkan suatupermintaan untuk transit dari Mahkamah sebagaimana ditetapkan dalam sub-ayat(b). Negara  yang dilewati harus menahan orang yang sedang diangkut itu sampaipermintaan untuk transit diterima dan transit diberlakukan; dengan syarat bahwapenahanan untuk keperluan sub-ayat ini tidak diperpanjang melampaui 96 jam daripendaratan yag tidak dijadwalkankecuali kalau permintaan itu diterima dalamwaktu tersebut.
4.     Kalau orang yang dicari itu sedang diajukan ke depan Mahkamah atau sedang menjalani hukuman di Negara yang dimintai kerjasama untuk suatu kejahatanyang berbeda dari apa yang diupayakan oleh penyerahan kepada Mahkamah, Negarayang dimintai kerjasama setelah membuat keputusan untuk mengabulkan permintaantersebut, harus berkonsultasi dengan Mahkamah.

Pasal 90
Permintaanyang bersaman *)

  1. Suatu Negara Peserta yang menerima permintaan dari Mahkamah untuk menyerahkan seseorang berdasarkan pasal 89, juga menerima permintan dari suatu Negara lain untuk mengektradisi orang yang sama untuk perbuatn yang sama yang merupakan dasar dari kejahatan diman Mahkamah berupaya agar orang tersebut diserahkan, harus memberi tahu Mahkamah dan Negara yang mengajukan permintaan mengenai kenyataan itu.
  2. Apabila Negara yag mengajukan permintaan itu suatu Negara Peserta, maka Negara yang mendapat permintaan harus memberi prioritas kepada permintaan Mahkamah, kalau:
(a)Mahkamah sesuai dengan pasal 18 dan19, telah membuat ketetapan bahwa kasus penyerahan itu diupayakan adalah bisaditerima dan bahwa ketentuan itu memperhitungkan penyelidikan atau penuntutanyang dilakukan oleh Negara yang mengajukan permintaan berkenaan denganpermintaannya untuk ekstradisi; atau
(b)Mahkamah membuat ketentuan yangdigambarkan dalam sub-ayat (a) sesuai dengan pemberitahuan Negara yag mendapatpermintaan berdasarkan ayat 1.
3.     Apabila suatu ketentuan berdasarkan ayat 2 (a) belum diambil, Negarayang meneriam permintaan, atas kebijaksanaannya, sambil menunggu ketentuan dariMahkamah berdasarkan ayat 2 (b), meneruskan untuk menangani permintaan itutetapi tidak akan mengektradisi orang tersebut sampai Mahkamah menentukan bahwakasusnya tidak dapat diterima. Keputusan Mahkamah diambil secara cepat.
  1. Kalau Negara yang mengajukanpermintaan adalah suatu Negara yang bukan Peserta kepada Statuta ini maka Negara yang mendapat permintaan, kalau tidak berada di bawah kewajiban internasional untuk mengektradisi orang tersebut ke Negra yang mengajukan permintaan, harus memberi prioritas kepada permintaan penyerahan dari Mahkamah, kalau mahkamah telah menentukan bahwa kasus itu bisa diterima.
  2. Apabila suatu kasus di bawajh ayat 4 belum ditetapkan untuk bisa diterima oleh Mahkamah, Negara yang meneriam permintaan, atas kebijaksanaannya, melanjutkan untuk menangani permintaan untuk ekstradisi dari Negara yang mengajukan permintaan.
  3. Dalam kasus-kasus di mana ayat 4 berlaku, kecuali kalau Negara yang meneriam permintaan berada dibawah kewajiban internasional yang ada untuk mengektradisi orang tersebut ke suatu Negara yang mengajukan permintaan yang bukan Peserta kepada Statuta ini, maka Negara yang mendapat permintaan harus menentukan apakah menyerahkan orang tersebut kepada Mahkamah atau mengektradisi orang tersebut ke Negara yang mengajukan permintaan. Dalam membuat keputusan itu, Negara yang mendapat permintaan itu mempertimbangkan semua faktor terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(a)Tanggal masing-masing permintaantersebut;
(b)Kepentingan dari Negara yangmengajukan permintaan termasuk, apabila relevan, apakah kejahatan itu dilakukandalam wilayahnya dan kebangsaan dari para korban dan orang yang dicari; dan
(c)Kemungkinan mengenai penyerahan yangkemudian dilakukan antara Mahkamah dan Negara yang mengajukan permintaan.
  1. Apabila suatu Negara Peserta yang menerima permintaan dari Mahkamah untuk menyerahkan seseorang juga menerima permintaan dari suatu Negara untuk mengektradisi orang yang sama untuk perbuatan lain yang merupakan kejahatan di mana Mahkamah mengupayakan penyerahan orang tersebut:
(a)Negara yang mendapat permintaan,kalau tidak berada di bawah kewajiban internasional yang ada untukmengektradisi orang tersebut kepada Negara yang mengajukan permintaan, harusmembereikan prioroitas kepada permintaan Mahkamah;
(b)Negara yang menerima permintaan,kalau tidak berada di bawah kewajiban internasional yang ada untukmengektradisi orang tersebut ke Negara yang mengajukan permintaan, harusmenentukan apakah menyerahkan orang tersebut ke Mahkamah atau mengektradisiorang tersebut ke Negara yang mengajukan permintaan. Dalam membuatkeputusannya, Negara yang menerima permintaan harus mempertimbangkan semuafaktor terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada faktor-faktor yangditetapkan dalam ayat 6, tetapi memberi pertimbangan khusus kepada sifatrelatif dan beratnya perbuatan yang dipersoalkan.
  1. Apabila sesuai dengan pemberitahuan berdasarkan pasal ini, Mahkamah telah menentukan suatu  kasus sebagai dapat diterima, dan kemudian diektradisi ke Negara yang mengajukan permintaan ditolak, Negara yang menerima permintaan harus memberitahu Mahkamah mengenai keputusan ini.

Pasal 91
Isi dari permintaan untuk penahanandan penyerahan

  1. Suatu permintaan untuk penahanan dan penyerahan harus dilakukan secara tertulis. Dalam kasus-kasus mendesak, suatu permintaan dapat dilakukan lewat suatu medium yang mampu menyampaikan catatan tertulis, dengan syarat bahwa permintaan itu harsu ditegaskan lewat saluran yang ditetapkan dalam pasal 87, ayat 1 (a).
  2. Dalam hal suatu permintaan untuk penahanan dan penyerahan seseorang untuk siapa suatu suarat perintah penahanan telah dikeluarkan oleh Kamar Pra-Peradilan berdasarkan pasar 58, permintaan itu berisi atau didukung oleh:
(a)Informasi yang menggambarkan orangyang dicari, yang cukup untuk mengidentifikasikan orang tersebut, dan informasimengenai kemungkinan keberadaan orang tersebut;
(b)Suatu salinan mengenai surat perintah penahanan; dan
(c)Dokumen, pernyataan atau informasiyang mungkin perlu untuk memenuhi persyaratan untuk proses penyerahan di Negarayang meneima permintaan, kecuali bahwa syarat-syarat tersebut haruslah tidaklebih memberatkn ketimbang syarat-syarat yang bisa diterapkan pada permintaanuntuk ekstradisi sesuai dengan perjanjian atau pengaturan antara Negara yangmendapat permintaan dan Negara-Negara lain dan, kalau mungkin, seharusnyakurang memberatkan, dengan mengingat sifat Mahkamah yang berbeda.
  1. Dalam hal permintaan untuk penahanan dan penyerahan seseorang yang sudah dihukum, maka permintaan itu harus mengandung atau didukung oleh:
(a)Satu salinan dari suatu surat perintah penagkapan untuk orang tersebut;
(b)Satu salinan dari keputusan mengenaipenghukuman;
(c)Informasi untuk memperlihatkan bahwaorang yang dicari itu adalah oarang disebutkan dalamkeputusan mengenaipenghukuman; dan
(d)Kalau orang yang dicari itu sudahdihukum, asatu salinan dari hukuman yang dijatuhkan dan, dalam hal satu hukumanpenjara, sutu pernyataan mengenai waktu yang sudah dijalani dan waktu yangtersisa masih harus dijalani.
  1. Atas permintaan Mahkamah, suatu Negara Peserta berkonsultasi dengan Mahkamah, baik secara umum atau berkenaan dengan suatu hal khusus, mengenai setiap persyaratan berdasarkan hukum nasionalnya yang mungkin berlaku berdasarkan ayat 2 [c]. Selama konsultasi itu, Negara Peserta itu harus memberitahu mahkamah memgenai persyaratan-persyaratan khusus dari hukum nasionalnya.

Pasal 92
Penahanan sementara

  1. Dalam kasus-kasus mendesak, Mahkamah dapat minta dilakukan penahanan sementara dari orang yang dicari, sambil menunggu disampaikannya permintaan untuk penyerahan dan dokumen-dokumen yang mendukung permintaan itu seagaimana ditentukan dalam pasal 91.
  2. Permintaan untu penahanan sementara harus diajukan lewat suatu medium yang mampu menyampaikan catatan tertulis dan mengandung:
(a)Cukup informasi yang mengambarkanorang yang dicari, yang cukup mengidentifikasikan orang itu, dan informasitentang kemungkinan keberadaan orang tersebut;
(b)Pernyataan ringkas mengenai kejahatanuntuk itu penahanan orang tersebut diupayakan dan mengenai fakta yangdilaporkan mengenai kejahatan tersebut termasuk, apabila mungkin, tanggal danlokasi kejahatan;
(c)Pernyataan mengenai adanya surat perintah penangkapan atau suatu keputusan penghukumanterhadap orang yng dicari; dan
(d)Pernyataan suatu permintaan untukmenyerahkan orang yang dicari akan menyusul.
  1. Seorang yang ditahan untuk sementara dapt dibebaskan dari penahanan kalau Negara yang menerima permintaan belum menerima permintaan untuk penyerahan dan dokumen-dokumen yag mendukung permintaan itu sebagaimana ditentukan dalam pasal 91 dalam batas waktu yang ditetapan dalam Aturan mengenai Prosedur dan Pembuktian. Tetapi orang tersebut mungkin setuju untuk menyerahkan diri sebelum habisnya batas waktu ini kalau diperbolehkanoleh hukum dari Negarayang menerima permintaan. Dalam hal seperti itu, Negara yang mendapat permintaan harus melanjutkan menyerahkan orang tersebut kepada Mahkamah secepat mungkin.
  2. Kenyataan bahwa orang yang dicari telah dibebaskan dari penahanan sesuai dengan ayat 3 tidak boleh merugikan penahanan dan penyerahan berikutnya dari orang tersebut kalau permintaan untuk penyerahan dan dokumen yang mendukung penyerahan itu disampaikan pada suatu tanggal kemudian.

Pasal 93
Bentuk-bentuk kerjasama lainnya

  1. Negara-Negara Peserta sesuai dengan ketentuan bagian ini dan berdasarkan prosedur hukum nasional, harus mematuhi permintaan oleh Mahkamah untuk memberikan bantuan berikut ini dalam kaitan dengan investasi atau penuntutan:
(a)Identifikasi dan keberadaanorang-orang atau lokasi hal-hal;
(b)Pengambilan bukti, termasuk kesaksiandi bawah sumpah, dan pengadaan bukti termasuk pandangan ahli dan laporan yangperlu kepada Mahkamah;
(c)Menanyai setiap orang yang dalampenyelidikan atau dituntut;
(d)Penyerahan dokumen, termasuk dokumenjudisial;
(e)Memfasilitasi kemunculan sukareladari orang-orang sebagai saksi atau ahli di depan Mahkamah;
(f)Pemindahan sementara orang-orangsebagaimana ditetapkan dalam ayat 7;
(g)Pemeriksaan tempat atau situs,termasuk penggalian dan pemeriksaan situs kuburan;
(h)Pelaksanaan penggeledahan danpenyitaan;
(i)Penyediaan catatan dan dokumen,termasuk catatan dan dokumen resmi;
(j)Perlindungan para korban dan saksidan pemeliharan bukti;
(k)Identifikasi, penelusuran danpembekuan atau penyitaan hasil, kekayaan dan aset serta alat-alat kejahatanuntuk keperluan penebusan akhir, tanpa merugikan hak-hak dari pihakketiga yang bonafide;dan
(l)Setiap bentuk bantuan lain yang tidakdilarang oleh hukum dari Negara yang mendapat permintaan, dengan tujuan untukmemfasilitasi investigasi  dan penuntutan kejahatan dalam Jurisdiksi Mahkamah.
  1. Mahkamah mempunyai kewenangan untuk memberi jaminan kepada seorang saksi atau seorang ahli yang menghadap di depan Mahkamah bahwa ia tidak akan dituntut, ditahan atau dikenai suatu pembatasan atas kebebasan pribadinya oleh Mahkamah berkenaan dengan setiap perbuatan atau penghapusan yang mendahului keberangkatan orang tersebut dari Negara yang menerima permintaan.
  2. Apabila pelaksanaan dari suatu tindakan bantuan tertentu yang dirinci dalam sutu permintaan yang disampaikan berdasarkan ayat 1, dilarang di Negara yang mendapat permintaan tas dasar suatu prinsip hukum mendasar dri penerapan umum, Negara yang mendapat permintaan harus dengan segera berkonsultasi dengan Mahkamah untuk mencoba menyelesaikan masalah itu. Dalam konsultasi-konsultasi itu, perimbangan seharusnya diberikan kepada apakah bantuan itu dapat diberikan dalam suatu cara lain atau tunduk pada kondisi. Kalau setelah konsultasi masalahnya tidak dapat diselesaikan, Mahkamah harus memodifikasi permintaan itu seperlunya.
  3. Sesuai dengan pasal 72, suatu Negara Peserta dapat menolak suatu permintaan bantuan, seluruhnya atau untuk sebagian, hanya kalau permintaan itu berkenaan dengan dikeluarkannya suatu dokumen atau diungkapkannya bukti yang berkaitan dengan keaman nasionalnya.
  4. Sebelum menolak suatu permintaan bantun berdasarkan ayat 1 (1), Negara yang mendapat permintaan harus mempertimbangkan apakah bantuan itu dapat diberikan di bawah kondisi-kondisi tertentu, atau apakah bantuan itu dapat diberikan pada waktu belakangan atau dengan suatu cara alternatif, dengan syarat bahwa kalau Mahkamah atau Jaksa Penuntut menerima bantuan itu di bawah kondisi tertentu, Mahkamah dan Jaksa Penuntut harus pada syarat-syarat itu.
  5. Kalau suatu permintaan bantuan ditolak, Negara Peserta yang mendapat permintaan harus denga segera memberi tahu Mahkamah atau Jaksa Penuntut mengenai alasan-alasan untuk penolakan tersebut.
7.(a) Mahkamah dapat mengajukanpermintaan pemindahan sementara dari seseorang dalam tahanan untuk keperluanidentifiksi atau untuk mendapatkan kesaksian atau bantuan lain. Orang tersebutdapat diserahkan kalau kondisi-kondisi berikut ini:
i)   Orang itu secara bebas memberikanpersetujuannya yang diinformasikan kepada penyerahan tersebut; dan
ii)   Negara yang yang mendapat permintaansetuju untuk menyerahkan, tunduk pada kondisi-kondisi sebagaimana disepakatioleh Negara dan Mahkamah tersebut.
(b) Orang yang diserahkan tersebut harus tetap dalam penahanan. Apabila persyaratanpenyerahan itu telah terpenuhi, Mahkamah harus mengembalikan orang tersebuttanpa ditunda-tunda lagi kepada Negara yang mendapat permintaan.
8.(a)  Mahkamah harus memastikankerahasian dokumen dan informasi, kecuali yang dibutuhkan untuk penyidikan danproses Mahkamah yang digambarkan dalam permintaan itu.
(b)Negara yang menerima permintaan, apabila perlu, dapat mengirimkan dokumen atauinformasi kepada jaksa Penuntut atas dasar kerahasiaan. Jaksa Penuntut kemudianboleh menggunakannya semata-mata untuk keperluan menimbulkan bukti baru;
(d)Negara yang menerima permintaan,dengan mosinya sendiri atau atas permintaan dari Jaksa Penuntut, kemudian dapatmenyetujui diungkapkannya dokumen atau informasi itu tersebut. Kemudian dokumenatau informasi itu dapat digunakan sebagai bukti sesuai dengan ketentuan Bagian5 dan 6 dan sesuai dengan hukum dan Pembuktian.
9.(a)  (i) Dalam hal suatu NegaraPeserta menerima beberapa permintaan yang bersaing, selain penyerahan atauekstradisi, dari Mahkamah dan dari suatu Negara lain sesuai dengan kewajibaninternasional, maka Negara Peserta itu harus berusaha, setelah berkonsultasidengan Mahkamah dan Negara yang lain itu, untuk mematuhi kedua permintaantersebut, kalau perlu dengan menunda atau memberikan persyaratan kepada satupermintaan atau lainnya.
(ii)  Kalau tidak demikian, permintaan-permintaanyang salaing bersaing itu harus diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip yangditetapkan dalam pasal 90.
(b)Tetapi, apabila permintaan dariMahkamah itu berkenaan dengan informasi, kekayaan atau orang yang tunduk padapenguasaan suatu Negara ketiga atau suatu organisasi internasional berkat suatuperjanjian internasional, Negara yang menerima permintaan harus memberitahu Mahkamah sedemikian kepada Mahkamah dan mahkamah harus meneruskan permintaannyakepada Negara ketiga atau organisasi internasional itu.
10.(a) Mahkamah,atas permintaan, dapat bekerjasama dengan dan memberikan bantuan kepada suatuNegara Peserta yang melakukan penyelidikan atau persidangan berkenaan denganperbuatan yang merupakan suatu kejhatan dlam Jurisdiksi Mahkamah atau yangmerupakan suatu kejahatan serius di bawah hukum nasional dari Negara yangmengajukan permintaan.
(b) (i)  Bantuan yang diberikanberdasarkan sub-ayat (a) termasuk, antara lain:
(1)Pengiriman pernyataan, dokumen atau sejenis bukti lain yang didapat selamasuatu investigasi atau sidang Mahkamah yang dilakukan oleh Mahkamah; dan
(2) Menanyai setiap orangyang ditahan dengan perintah Mahkamah;
                  (ii) Dalam hal adanya bantuan berdasarkansub-ayat (b) (i) (ii):
(1)Kalau dokumen atau jenis-jeni buktilainnya telah diperoleh dengan bantuan suatu Negara, pengiriman itu membutuhkanpersetujuan dari Negara tersebut;
(2)Kalau pernyataan, dokumen ataujenis-jenis bukti lain telah diberikan oleh seorang saksi atau ahli, pengirimantersebut harus tunduk pada ketentuan pasal 68.
(c) Mahkamah, di bawah kondisi yang ditetapkan dalam ayatini, dapat  mengabulkan suatu permintaan untuk bantuan di bawah ini dari suatuNegara yang bukan Peserta kepda Statuta ini

Pasal 94
Penangguhan Pelaksanaan PermintaanYang Berkenaan dengan
Penyelidikan atau Penuntutan yangsedang Berjalan

1.Kalau pelasanaan segera dari suatupermintaan akan mencampuri penyelidikan atau penuntutan yang sedang berjalanterhadap suatu kasus lain dari yang berkaitan dengan permintaan itu, Negarayang mendapat permintaan dapat menunda pelaksanaan permintaan tersebut untukjangka waktu yang disepakati dengan Mahkamah. Tetapi, penundaan ini tidak bolehlebih lama dari yang perlu untuk melengkapi penyelidikan atu penuntutan terkaitdi Negara yang mendapat permintaan. Sebelum membuat keputusan untuk menunda,Negara yang mendapat permintaan harus mempertimbangkan apakah bantuan dapatdiberikan dengan segera yang tunduk pada kondisi tertentu.
2.Kalau suatu putusan untuk menundadiambil sesuai dengan ayat 1, jaksa Penuntut betapapun dapat mengupayakantindakan-tindakan untuk menjaga bukti, sesuai dengan pasal 93, ayat 1 (j).

Pasal 95
Penangguhan Pelaksanaan PermintaanBerkenaan Dengan Keberatan
Mengenai Dapat Diterimanya SuatuPerkara

Tanpa merugikan pasal 53, ayat 2,dimana ada keberatan mengenai dapat diterimanya suatu perkara yang beradadibawah pertimbangan mahkamah sesuai dengan pasal 18 dan 19, Negara yangmendapat permintaan dapat menangguhkan pelaksanaan suatu permintaan di bawahBagian ini sambil menunggu suatu ketetapan oleh Mahkamah, kecuali kalauMahkamah dapat melanjutkan pengumpulan bukti tersebut sesuai dengan pasal 18atau 19.

Pasal 96
Isi Permintaan Untuk Bentuk-bentukbantuan lain
Berdasarkan Pasal 93

1.Suatu Permintaan untuk bentuk-bentukbantuan lain yang disebutkan dalam pasal 93 harus dibuat secara tertulis. Dalamkasus-kasus mendesak, suatu permintaan dapat diajukan oleh suatu medium yangmampu mengirimkan catatan tertulis, dengan syarat bahwa permintaan itu harusdikonfirmasikan lewat saluran yang ditetapkan dalam pasal 87, ayat 1(a).
2.Permintaan itu, apabila dapatditerapkan, harus berisi atau didukung oleh hal-hal berikut ini:
(a)suatu pernyataan singkat mengenaimaksud permintaan itu dan bantuan yang diupayakan, termasuk dasar hukum danalasan dan permintaan tersebut;
(b)informasi sebanyak dan seterincimungkin tentang lokasi atau identifikasi orang atau tempat yang harus ditemukanatau diidentifikasi agar bantuan yang diupayakan dapat diberikan;
(c)suatu pernyataan ringkas mengenaifakta-fakta terpenting yang mendasari permintaan itu;
(d)alasan untuk dan rincian dari suatuprosedur atau persyaratan yang hendak diikuti;
(e)informasi yang mungkin diisyaratkandi bawah hukum Negara yang mendapat permintaan untuk melaksanakan permintaantersebut; dan
(f)setiap informasi lain yang relevanagar supaya bantuan yang diupayakan dapat diberikan.
3.Atas permintaan Mahkamah, suatuNegara Peserta harus berkonsultasi dengan Mahkamah, baik secara umum maupunberkenaan dengan suatu masalah tertentu, mengenai suatu persyaratan di bawahhukum nasionalnya yang mungkin berlaku dibawah ayat 2(e). Selama konsultasi,Negara Peserta harus memberi informasi kepada Mahkamah mengenai persyaratankhusus dari hukum nasionalnya.
4.Ketentuan-ketentuan pasal ini,apabila diterapkan, juga berlaku berkenaan dengan suatu permintaan untukbantuan yang ditujukan kepada Mahkamah.

Pasal 97
Konsultasi

Apabila suatu Negara Pesertamenerima suatu permintaan berdasarkan Bagian ini dimana Negara tersebutmengidentifikasikan masalah-masalah yang mungkim menghambat atau menghalangipelaksanaan permintaan itu, Negara tersebut harus berkonsultsi dengan mahkamahtanpa ditunda lagi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Masalah-masalah itudapat mencakup, antara lain:
(a)Informasi yangtidak mencukupi untuk melaksanakan permintaan tersebut;
(b)Dalam hal suatupermintaan untuk penyerahan, kenyataan bahwa sekalipun telah dilakukan usahasebaik mungkin, orang yang dicari tidak bisa ditemukan atau bahwa penyelidikanyang dilakukan telah menentukan bahwa orang yang berada di Negara tempatpenahanan jelang bukan orng yang disebut dalam suarat perintah penahanan; atau
(c)Kenyataan bahwapelaksanaan dari permintaan dalam bentuknya dewasa ini akan mengharuskan Negarayang menerima permintaan melanggar suatu kewajiban terhadap perjanjian yang sudahada sebelumnya yang dilakukan berkenaan dengan suatu Negara lain.

Pasal 98
Kerjasama Berkenaan DenganDikesampingkannya Kekebalan dan
Persetujuan Untuk Penyerahan

1.Mahkamah tidak dapat melanjutkansuatu permintaan untuk penyerahan atau bantuan yang kiranya mengharuskan Negarayang mendapat permintaan untuk bertindak tidak konsisten dengankewajiban-kewajibannya di bawah hukum internasionl berkenaan dengan Negara ataukekebalan diplomatik dari orang atau kekayaan dari suatu Negara ketiga, kecualikalau mahkamah mula-mula dapat memperoleh kerjasama dari Negara ketiga untukitu mengesampingkan kekebalan.
2.Mahkamah tidak dapat melanjutkansuatu permintaan untuk penyerahan yang kiranya akan mengharuskan Negara yangmenerima permintaan untuk bertindak tidak konsisten dengan kewajibannyaberdasarkan perjanjian internasional yang sesuai dengan itu persetujuan dariNegara yang mengirim dibutuhkan untuk menyerahkan seseorang dari Negara itu kemahkamah, kecuali kalau Mahkamah mula-mula dapat memperoleh kerjasama dariNegara pengirim karena memberi persetujuan untuk penyerahan.

Pasal 99
Pelaksanaan dari PermintaanBerdasarkan Pasal 93 dan Pasal 96

1.Permintaan untuk bantuan harusdilaksanakan sesuai dengan proedur terkait berdasarkan hukum dari Negara yangmenerima permintaan dan, kecuali kalau dilarang oleh hukum tersebut, dengan carayang ditetapkan dalam permintaan itu, termasuk mengikuti setiap prosedur yangdiuraikan secara garis besar dalam permintaan itu atau mengijinkanoarang-oarang yang ditetapkan dalam Permintaan untuk hadir dan membantu dalampelaksanaan proses tersebut.
2.dalam hal suatu permintaan mendesak,dokumen atau bukti yang dikemukakan untuk menanggapi, ats permintaan mahkamah,harus dikirimkan dengan segera.
3.Jawaban dari Negara untuk menerimapermintaan harus dikirimkan dalam bhasa dn bentuknya yang asli.
4.Tanpa merugikan pasal-pasal laindalam bagian ini, adlah perlu bagi keberhasilan pelaksanaan atas suatu tindakpemaksaan, termasuk secara khusus wawancara atau pengambilan bukti dariseseorang secara sukarela, termasuk berbuat demikian tanpa kehadiran parapejabat dari Negara Peserta yang menerima permintaan, kalau hal itu sangatperlu agar permintaan dilaksanakan, dan pemeriksaan tanpa modifikasi dari suatusitus publik atau tempat publik lainnya, Jaksa Penuntut dapat melaksanakanpermintaan semacam itu secara langsung dalam wilayah suatu Negara sebagaiberikut:
(a)Apabila Negara Peserta yangmengajukan permintaan adalah suatu Negara yang di wilayahnya telah dilakukankejahatan yang dilaporkan, dan sudah ada ketentuan mengenai bisa diterimanyaksus sesuaidengan pasal 18 dan 19, Jaksa Penuntut dapat secara langsungmelaksanakan permintaan tersebut setelah melakukan semua konsultasi yangmungkin dengan Negara Peserta yang menerima permintaan.
(b)Dalam kasus-kasus lain, JaksaPenuntut dapat melaksanakan permintaan semacam itu setelah mengadakankonsultasi dengan Negara Peserta yang menerima permintaan dan tunduk pada tiapkondisi yang masuk akal atau kekuatiran yang ditimbulkan oleh Negara Pesertatersebut. Apabila Negara Peserta yang menerima permintaan mengidentifikasikanmasalh dengan melaksanakan suatu permintaan sesuai dengan sub-ayat ini, makaNegara Peserta, tanpa ditunda-tunda lagi, harus berkonsultasi dengan Mahkamahuntuk menyelesaikan masalah tersebut.
5.Ketentuan-ketentuan yang memungkinkanseseorang didengar atau diperiksa keterangannya oleh Mahkamah berdasarkan pasal72 untuk menggunakan pembatasan yang dirancang untuk mencegah diungkapkannyainformasi rahasi yang berhubungan dengan pertahanan atau keamanan nasional jugaberlaku bagi pelaksanaan dari permintaan atas bantuan berdasarkan pasal ini.

Pasal 100
Biaya

1.Biaya-biaya rutin untuk pelaksanaanpermintan di wilayah Negar yang meneriam permintaan harus ditanggung olehNegara tersebut, kecuali untuk hal-hal yang berikut ini yang harus ditanggungoleh Mahkamah:
(a)Biaya yang berhubungan denganperjalanan dan keamanan para saksi dan ahli atau penyerahan berdasarkan pasal93 dari orang yang ditahan;
(b)Biaya terjemahan, juru bahasa dantranskrip;
(c)Biaya perjalanan dan biaya hidupuntuk para hakim, Jaksa Penuntut, para wakil Jaksa Penuntut, Panitera, WakilPanitera dan staff dari setiap organ Mahkamah;
(d)Biaya untuk setiap pandangan ahliatau laporan yang diminta oleh Mahkamah;
(e)Biaya yang berkaitan dengan pengangkutanseseorang yang diserahkan ke Mahkamah oleh suatu Negara tempat penahanan; dan
(f)Setelahmengadakan konsultasi, setiap biaya lauar biasa yang mungkin timbul daripelaksanaan suatu permintaan.
2.Ketentuan ayat 1, apabila sesuai,berlaku bagi permintaan-permintaan dari Negara Peserta. Dalam hal itu, Mahkamahharus menanggung biaya pelaksanaan yang biasa.

Pasal 101
AturanMengenai Kekhususan

1.Seseorang yang diserahkan kepadaMahkmah berdasarkan Statuta ini tidak akan diperkarakan, dihukum atau ditahansuatu perbutan yang dilakukan sebelum penyerahan, selain perbuatan atau bagiandari perbuatan atau bagian dari perbuatan yang merupakan dasar kejahatan yangkarena itu orang tersebut diserahkan.
2.Mahkamah dapat meminta surat perintahpelepasan tuntutan mengenai persyartan ayat 1 dari Negara yang mnyerahkan orangtersebut kepada Mahkamah dan, kalau perlu, Mahkamah akan menyediakan informasitambahan sesuai dengan pasal 91. Negara Peserta harus mempunyai kewenanganuntuk memberikan surat perintah pelepasan tuntutan kepadaMahkamah dan harus berusaha melakukannya.

Pasal 102
Penggunaan Istilah

Untuk Keperluan Statuta ini:
a.“penyerahan” berarti diserahkannyaseseorang oleh suatu Negara kepada Mahkamah, sesuai dengan Statuta ini.
b.“ekstradisi” berarti diserahkannyaseseorang oleh suatu Negara kepada Negara lain sebagaimana ditetapkan olehperjanjian, konvensi atau perundang-undangan nasional.

Bagian 10
PELAKSANAAN

Pasal 103
Peranan Negara Dalam PelaksanaanHukuman Penjara

1.(a) Suatu hukuampenjara dijalani di suatu Negara yang ditetapkan oleh Mahkamah dari DaftarNegara-Negara yang telah mengidentifikasikan kepada Mahkamah kesediaan merekauntuk menerima orang yang dihukum.
(b) Pada saat menyatakan kesediaannya untuk meneriam orangyang dihukum, suatu Negara dapat memberikan syarat penerimaannya sebagaimanadisetujui oleh Mahkamah dan sesuai dengan Bagaian ini.
(c)Suatu Negara yang ditunjuk dalamsuatu kasus tertentu harus memberi tahu Mahkamah dengan segera apakah Negaraitu menerima petunjuk Mahkamah.
2.(a) Negarapelaksana harus memberi tahu Mahkamah mengenai setiap keadaan yang disepakatiberdasarkan ayat 1, yang secara materiil dapat mempengaruhi masa atau lamanyapemenjaraan. Mahkamah harus diberitahu sekurang-kurangnya 45 haru mengenaisuatu keadaan yang diketahui atau bisa diramalkan. Selama kurun waktu ini,Negara pelaksana tidak boleh melakukan suatu kegiatan yang dapat merugikankewajiban-kewajibannya berdasarkan pasal 110.
(b)Apabila Mahkamah tidak dapatmenyetujui keadaan-keadaan yang disebutkan dalam sub-ayat (a), Mahkamah harusmemberitahu Negara yang menjadi tempat pemberlakuan dan melanjutkan sesuaidengan pasal 104, ayat 1.
  1. Dalam melaksanakan kebijaksanaannya untuk melakukan penunjukan berdasarkanyat 1, Mahkamah  harus memperhitungkan hal-hal berikut ini:
(a)Prinsip bahwa Negara Peserta harusberbagi tanggung jawab dalam pelaksanaan hukuman penjara, sesuai dengan prinsippembagian yang adail, sebagaimana ditetapkan dalam Hukum Acara dan Pembuktian;
(b)Penerapan standar perjanjianinternasional yang diteriam secara luas yang mengatur perlakuan terhadapnarapidana;
(c)Pandangan dari orang yang dihukum;dan
(d)Kebangsaan dariorang yang dihukum;
(e)Faktor-faktor lain tersebut mengenaikeadaan-keadaan kejahatan atau orang yang dihukum, atau pelaksanaan efektifdari hukuman, yang mungkin sesuai dalam menetapkan Negara Pelaksana.
  1. Kalau tidak ada Negara yang ditunjuk berdasarkan ayat 1, hukuman penjara akan dijalani di suatu fasilitas penjara yang disediakan oleh Negara tuan rumah, sesuai dengan kondisi yang ditetapkan dalam persetujuan mengenai kantor pusat yang disebutkan dalam pasal 3, ayat 2. Dalam hal itu, biaya-biaya yang timbul dari diberlakukannya suatu hukuman penjara harus ditanggung oleh Mahkamah.

Pasal 104
Perubahan Dalam Penunjukan NegaraPelaksana

  1. Mahkamah, pada setiap saat, dapat memutuskan untuk memindahkan seseoarang yang dihukum ke suatu penjara di suatu Negara lain.
  2. Seorang yang dihukum, setiap saat, dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah untuk dipindahkandari Negara Pelaksana.

Pasal 105
Pelaksanaan Hukuman

  1. Tunduk pada kondisi-kondisi yag mungkin dipunyai suatu Negara yang ditetapkan sesuai dengan pasal 103, ayat 1 (b), hukuman penjara harus mengikat Negara Peserta, yang dalam keadaan apapun tidak merubahnya.
  2. Hanya Mahkamah saja yang mempunyai hak untuk memutuskan setiap permohonan banding dan peninjauan kembali. Negara yang menjadi tempat pemberlakuan tidak boleh menghalangi pembuatan permohonan semacam itu oleh seorang yang dihukum.

Pasal 106
Pengawasan Terhadap PelaksanaanHukuman
Dan Kondisi Hukuman Penjara

  1. Diberlakukannya suatu hukuman penjara harus menjadi sasaran pengawasan oleh Mahkamah dan harus sesuai dengan standar perjanjian internasional yang diteriam secara luas yang mengatur perlakuan terhadap narpidana.
  2. Kondisi mengenai hukuman penjara diatur oleh hukum Negara yang menjadi tempat pemberlakuan dan harus sesuai denganstandar perjanjian internasional yang diterima secara luas yang mengatur pemberlakuan terhadap narapidana, dalam keadaan apapun kondisi-kondisi semacam itu tidak boleh lebih atau kurang menguntungkan ketimbang kondisi-kondisi yang tersedia bagi para narapidana yang dihukum karena kesalahan serupa di Negara yang menjadi tempat pemberlakuan.
  3. Komunikasi antara seorang yang dihukum dan Mahkamah harus tidak dihambat dan bersifat rahasia.

Pasal 107
Pemindahan Orang Setelah selesaiMenjalani Hukuman

  1. Setelah selesai menjalani hukuman, orang yang bukan wargaNegara Negara yang menjadi tempat pemberlakuan, sesuai dengan hukum dari Negara yang menjadi tempat pemberlakuan, dapat dipindahkan ke suatu Negara yang berkewajiban untuk menerimanya, atau ke suatu Negara yang setuju untuk menerimanya, dengan memperhitungkan setiap keinginan dari orang yang hendak dipindahkan ke Negara tersebut, kecuali kalau Negara yang menjadi tempat pemberlakuan memberi wewenang kepada orang tersebut untuk tinggal di wilayahnya.
  2. Kalau tidak ada Negara yang menanggung biaya yang timbul dari pemindahan orang tersebut ke Negar lain sesuai dengan ayat 1, biaya tersebut harus ditanggung oleh Mahkamah.
  3. Tunduk pada ketentuan-ketentuan pasal 108, Negara Pelaksana, sesuai dengan hukum nasionalnya, juga dapat mengektradisi atau sebaliknya menyerahkan orang tersebut kepada yang telah meminta ekstradisi tersebut atau menyerahkan orang itu untuk keperluan persidangan atau pelaksanaan suatu hukuman.

Pasal 108
Pembatasan Mengenai Penuntutan atauHukuman Atas
Pelanggaran-Pelanggaran lain

  1. Seorang terhukum yang ditahandi Negara Pelaksana tidak akan menjadi sasaran penuntutan atau hukuman atau ekstradisi ke Negara ketiga untuk setiap perbuatan yang dilakukan sebelum orang tersebut diserahkan ke Negara Pelaksana, kecuali kalau penuntutan, hukuman atau ekstradisi tersebut disetujui oleh Mahkamah atas permintaan Negara Pelaksana.
  2. Mahkamah harus memutuskan persoalan tersebut setelah mendengarkan pandangan-pandangan dari orang yang dihukum.
  3. Ayat 1 harus tidak berlaku lagi kalau orang yang dihukum itu secara sukarela tinggal selama lebih dari 30 hari di wilayah Negara Pelaksana setelah menjalani hukuman sepenuhnya yang dijatuhkan oleh Mahkamah, atau kembali ke wilayah Negara tersebut setelah meninggalkannya.

Pasal 109
Diberlakukannya Denda dan TindakanPenebusan

  1. Negara Peserta memberlakukan denda atau penebusan yang diperintahkan oleh Mahkamah berdasarkan pasal 7, tanpa merugikan hak-hak pihak ketiga yang bonafide, dan sesuai dengan prosedur hukum nasional mereka.
  2. Kalau Negara Peserta tidak dapat memberlakukan perintah mengenai penebusan, Negara tersebut harus mengambil tindakan untuk memperoleh kembali nilai dari hasil, kekayaan atau aset yang diperintahkan oleh Mahkamah untuk ditebus, tanpa merugikan hak-hak pihak ketiga yang bonafide.
  3. Properti, atau hasil penjualan benda tak bergerak atau, dimana sesuai, penjualan kekayaan lain, yang didapat oleh Negara Peserta sebagai akibat dari pemberlakuannya terhadap keputusan Mahkamah harus ditransfer ke Mahkamah.

Pasal 110
Peninjauan oleh Mahkamah MengenaiPengurangan Hukuman

  1. Negara Pelaksana tidak boleh membebaskan orng tersebut sebelum habisnya masa hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah.
  2. Hanya Mahkamah saja yang mempunyai hak untuk memutuskan pengurangan hukuman, dan akan memberi keputusan mengenai hal itu setelah memeriksa orang yang bersangkutan.
  3. Apabila seseorang telah menjalani dua pertiga dari hukumannnya, atau dua puluh lima thun dalam hal hukuman seumur hidup, Mahkamah akan mengadakan peninjauan terhadap hukuman untuk menentukan apakah hukuaman itu seharusnya dikurangi. Peninjauan semacam itu tidak boleh dilakukan sebelum waktu tersebut.
  4. Dalam peninjauannya berdasarkan ayat 3, Mahkamah dapat mengurangi hukuman kalau Mahkamah berpendapat bahwa terdapat satu atau lebih faktor-faktor berikut ini:
(a)Kesediaan pada tahap awal danseterusnya dari orang tersebut untuk bekerjasama dengan Mahkamah dalampenyelidikan dan penuntutannya;
(b)Bantuan sukarela dari orang tersebutuntuk memungkinkan diberlakukannya keputusan dan perintah Mahkamah dalamkasus-kasu lain, dan secara khusus dalam memberikan bantuan untuk mengetahuitempat aset yang menjadi sasaran perintah denda, penebusan atau ganti rugi yangdapat digunakan untuk kepentingan para korban; atau
(c)Faktor-faktor lain yang menetapkansuatu perubahan yang jelas dan penting mengenai keadaan-keadaan yang cukupuntuk membenarkan pengurangan hukuman, sebagaimana ditetapkan dalam Hukum Acaradan Pembuktian.
  1. Kalau Mahkamah menentukan dalam peninjauan pendahuluannya berdasarkan ayat 3 bahwa tidak tepat untuk mengurangi hukuman, Mahkamah sesudah itu harus melakukan peninjauan terhadap persoalan pengurangan hukuman pada jangka waktu sedemikian dan menerapkan kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Hukum Acara dan Pembuktian
BAGIAN 11
MAJELIS NEGARA PESERTA

PASAL 112
Majelis Negara Peserta

  1. Dengan ini ditetapkan Majelis Negara Peserta berdasarkan Statuta ini. Setiap Negara Peserta mempunyai seorang wakil dalam Majelis yang dapat disertai oleh para pengganti dan penasehat. Negara-Negara lain yang telah menanda-tangani Statuta ini atau Tindakan Akhir dapat menjadi peninjau dalam Majelis.
  2. Majelis akan:
(a)Mempertimbangkandan mengesahkan, apabila sesuai, rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Persiapan;
(b)Memberikanpandangan mengenai pengelolaan secara menyeluruh kepada Kepresidenan, JaksaPenuntut dan Panitera mengenai administrasi Mahkamah;
(c)Mempertimbangkanlaporan-laporan dan kegiatan dari Biro yang didirikan berdasarkan ayat 3 danmengambil tindakan yang perlu berkenaan dengan hal itu.




BAGIAN 12
PENDANAAN

Pasal 113
Peraturan Keuangan

Kecuali kalau ditetapkan lainsecara khusus, semua masalah keuangan yag berkaitan dengan Mahkamah darirapat-rapat Majelis Negara Peserta, termasuk Biro dan badan-badan Bawahannya,akan diatur oleh Statuta ini dan Peraturan Keuangan serta Aturan-aturan yangdisahkan oleh Majelis Negara Peserta.

Pasal114
PembayaranBiaya-biaya

Biaya-biaya Mahkamah dan MajelisNegara Peserta, termasuk Biro dan badan-badan bawahannya, akan dibayar daridana-dana Mahkamah.

Pasal115
DanaMahkamah dan Dana Majelis Negara Peserta

Pengeluaran Mahkamah dan MajelisNegara Peserta, termasuk Biro dan badan-badan bawahannya, sebagai ditetapkandalam anggaran yang diputuskan oleh Majelis Negara Peserta, akan disediakanoleh sumber-sumber berikut ini:
(a)    Kontribusiyang diperkirakan oleh Negara Peserta;
(b)   Danayang disediakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, tunduk pada pengesahan MajelisUmum, terutama dalam kaitan dengan pembiayaan yang timbul yang disebabkan olehpenyerahan dari Dewan Keamanan.




Pasal116
SumbanganSukarela

Tanpa merugikan pasal 115,Mahkamah dapat menerima dan menggunakan, sebagai dana tambahan, sumbangansukarela dari Pemerintah-pemerintah, organisasi internasional, perorangan,perusahaan dan badan-badan lain, sesuai dengan kriteria terkait yang disahkanoleh Majelis Negara-Negara Peserta.

Pasal117
PerkiraanSumbangan

Sumbangan Kontribusi dari NegaraPeserta akan diperkirakan sesuai dengan skala perkiraan yang disetujui, yangdidasrkan pada skala yang diterima oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untukanggaran tetapnya dan yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip dimana skala itudidasarkan.

Pasal118
AuditTahunan

Catatan-catatan, pembukuandanrekening dari Mahkamah, termasuk laporan keuangan tahunannya, akan diaudit olehsuatu auditor independen.

BAGIAN13
KLAUSULPENUTUP

Pasal119
PenyelesaianPerselisihan

1.     Setiap perselisihan mengenai fungsi judisial dari Mahkamah harusdiselesaikan dengan keputusan Mahkamah.
2.     Setiap perselisihan lain antara dua atau lebih Negara Peserta yangberkaitan dengan penafsiran atau penerapan Statuta ini yang belum terselesaikanlewat perundingan dalam waktu tiga bulan sejak dimulainya perundingan tersebutharus diteruskan kepada Majelis Negara Peserta. Majelis itu sendiri dapatberusaha menyelesaikan perselisihan tersebut atau membuat rekomendasi tentangsarana-sarana lebih lanjut mengenai penyelesaian perselisihan, termasukdiserahkannya masalah tersebut kepada Mahkamah Internasional sesuai denganStatuta Mahkamah tersebut.

Pasal120
Reservasi

Tidak ada reservasi yang dapatdiajukan kepada Statuta ini.

Pasal121
Amendemen

1.     Setelah berakhirnya masa tujuh tahun sejak berlakunya Statuta ini,setiap Negara Peserta dapat mengusulkan amendemen terhadapnya. Naskah setiapaendemen yang diusulkan harus diajukan kepada Sekretaris Jenderal PerserikatanBangsa-Bangsa, yang akan mengedarkannya dengan segera kepada semua NegaraPeserta.
2.     Tidak lebih cepat dari waktu tiga bulan dari tnggal pemberitahuan,Majelis Negara Peserta berikutnya, dengan suatu mayoritas dari yang hadir danmemberi suara, akan memutuskan apakah kehendak menyetujui usulan tersebut.Majelis dapat menangani usul tersebut secara langsung atau menyelenggarakansuatu Konprensi Peninjauan kalau masalah yang bersangkutan mengharuskandemikian.
3.     Pengesahan suatu amendemen pada suatu sidang Majelis Negara Peserta ataupada suatu Konprensi Peninjauan dimana konsensus tidak dapat dicapaimensyaratkan mayoritas dua pertiga dari Negara Peserta.
4.     Kecuali sebagaimana ditetapkan dalam ayat 5, suatu amendemen akanberlaku bagi semua Negara Peserta satu tahun setelah instrumen ratifikasi ataupenerimaan telah dikirm kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsauntuk disimpan oleh tujuh perdelapan daripadanya.
5.     Setiap amendemen terhadap pasal 5 Statuta ini berlaku bagi NegaraPeserta yang telah menerima amendemen itu satu tahun setelah pengirimaninstrumen mengenai ratifikasi atau penerimaan. Berkenaan dengan Negara Pesertayang belum menerima amendemen tersebut, Mahkamah tidak melaksanakanjurisdiksinya mengenai suatu kejahatan yang dicakup oleh amendemen apabiladilakukan oleh wargaNegara Negara Peserta tersebut atau yang dilakukan diwilayahnya.
6.     Kalau suatu amendemen telah diteriama oleh tujuh-perdelapan dari NegaraPeserta sesuai dengan ayat 4, setiap Negara Peserta yang belum menerimaamendemen itu dapat menarik diri Statuta ini yang berlaku dengan segera, tanpamemandang ayat 1 pasal 127, tetapi tunduk kepada ayat 2 pasal 127, dengan mengirimkanpemberitahuan tidak lebih lambat dari satu tahun setelah diberlakukannyaamendemen tersebut.
7.     Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengedarkan kepadasemua Negara Peserta setiap amendemen yang disahkan pada suatu sidang MajelisNegara Peserta atau pada suatu Konperensi Peninjauan.

Pasal122
EmendemenTerhadap Ketentuan Yang Bersifat Kelembagaan

1.     Amendemen terhadap ketentuan Statuta yang sama sekali bersifatkelembagaan, yaitu pasal 35, pasal 36, ayat 8 dan 9, pasal 37, pasal 38, ayat 1(dua kalimat pertama), 2 dan 4, pasal 42, ayat 4 sampai 9, pasal 43, ayat 2 dan3, dan pasal 44, 46, 47 dan 49, dapat diusulkan setiap saat, tanpa memandangpasal 121, ayat 1, oleh setiap Negara Peserta. Naskah dari suatu amendemen yangdiusulkan harus diajukan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsaatau orang lain yang ditunjuk oleh Majelis Negara Peserta yang harusmengedarkannya dengan segera kepada Negara Peserta dan kepada para pesertalainnya dalam Majelis.
2.     Amendemen berdasarkan pasal ini di mana konsensus tidak dapat dicapaiharus disahkan oleh Majelis Negara-Negara Peserta atau oleh suatu KonperensiPeninjauan, dengan mayoritas dua pertiga dari Negara Peserta. Amendementersebut akan berlaku bagi semua Negara Peserta enam bulan setelah pengesahanamendemen tersebut oleh Majelis atau, sebagaimana mungkin kasusnya, olehKonperensi.

Pasal123
PeninjauanTerhadap Statuta

1.     Tujuh tahun setelah berlakunya Statuta ini Sekretaris JenderalPerserikatan Bangsa-Bangsa menyelenggarakan satu Konperensi Peninjauan untukmembahas setiap amendemen kepada Statuta ini. Peninjauan tersebut dapatmencakup, tetapi tidak terbatas pada, daftar kejahatan yang terkandung dalampasal 5. Konperensi itu terbuka bagi mereka yang berpartisipasi dalam dalamMajelis Negara Peserta dan atas kondisi yang sama.
2.     Pada setiap saat sesudah itu, atas permintaan suatu Negara Peserta danuntuk tujuan yang ditetapkan dalam ayat 1, Sekretaris Jenderal PerserikatanBangsa-Bangsa, atas persetujuan oleh mayoritas Negara Peserta, akanmenyelenggarakan suatu Konperensi Peninjauan.
3.     Ketentuan pasal 121, ayat 3 sampai 7, berlaku bagi pengesahan danberlaku suatu amendemen terhadap Statuta yang dipertimbangkan dalam suatuKonperensi Peninjauan.

Pasal124
KetentuanPeralihan

Tanpa memandang pasal 12 ayat 1,suatu Negara, setelah menjadi peserta terhadap Statuta ini, dapat menyatakanbahwa, untuk kurun waktu tujuh tahun setelah diberlakukannya Statuta ini bagiNegara yang bersangkutan, Negara tersebut tidak menerima Jurisdiksi Mahkamah berkenaandengan kategori kejahatan yang diacu dalam pasal 8 ketika suatu kejahatandilaporkan telah dilakukan oleh wargaNegaranya atau di wilayahnya. Suatudeklarasi berdasarkan pasal ini dapat ditarik setiap waktu. Ketentuan pasal iniakan ditinjau kembali  pada  Konperensi  Peninjauan  yang  diselenggarakan sesuai  dengan  pasal  123,  ayat 1.

Pasal125
Tandatangan,ratifikasi, Penerimaan, Pengesahan atau Penambahan

1.     Statuta ini terbuka untuk ditandatangani oleh semua Negara di Roma, di kantorpusat Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa,pada tanggal 17 Juli 1998. Setelah itu, Statuta ini masih tetap terbuka untuktandatangan di Roma di Kementerian Luar Negeri Italia sampai 17 Oktober 1998.Setelah tanggal itu, Statuta masih tetap terbuka untuk tanda–tangan di New York,Kantor Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai tanggal 31 Desember 2000.
2.     Statuta ini harus diratifikasi, diterima atau disahkan olehNegara-Negara penandatangan. Instrumen ratifikasi, penerimaan atau pengesahanharus dikirim untuk disimpan pada Sekretaris Jenderal PerserikatanBangsa-Bangsa.
3.     Statuta ini akan tetap terbuka untuk penambahan oleh semua Negara.Instrumen penambahan harus dikirim untuk disimpan pada Sekretaris JenderalPerserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal126
Pemberlakuan

1.     Statuta ini berlaku pada hari pertama dari bulan setelah harike-enampuluh setelah tanggal diterimanya penyimpanan instrumen ratifikasi,penerimaan, pengesahan atau tambahan yang ke-enampuluh pada Sekretaris JenderalPerserikatan Bangsa-Bangsa.
2.     Bagi setiap Negara yang meratifikasi, menerima, mengesahkan ataumenambah pada Statuta itu setelah pengiriman untuk disimpan instrumenratifikasi, penerimaan, pengesahan atau penambahan yang ke-enampuluh, Statutaini akan berlaku pada hari pertama dari bulan setelah hari ke-enampuluhditerimanya untuk disimpan instrumen ratifikasi, penerimaan, pengesahan ataupenambahan oleh Negara tersebut.




Pasal127
PenarikanDiri

1.     Suatu Negara Peserta, dengan pemberitahuan tertulis yang dialamatkankepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dapat menarik diri dariStatuta ini. Penarikan diri itu mulai berlaku satu tahun setelah tanggalditerimanya pemberitahuan tersebut, kecuali kalau pemberitahuan itu menetapkansuatu tanggal yang lebih kemudian.
2.     Suatu Negara tidak akan dikeluarkan, dengan alasan penarikan dirinya,dari kewajiban yang timbul dari Statuta ini ketika Negara itu masih menjadiPeserta pada Statuta ini, termasuk setiap kewajiban keuangan yang mungkinterkumpul. Penarikan dirinya tidak mempengaruhi setiap kerjasama denganMahkamah dalam hubungan dengan investigasi dan penuntutan pidana yang mengenaihal itu. Negara yang menarik diri sebelumnya mempunyai kewajiban untukbekerjasama dan yang dimulai sebelum tanggal dimana penarikan diri itu menjadiefektif, ataupun hal itu tidak akan merugikan dengan cara apapun pertimbanganyang berkelanjutan mengenai setiap hal yang sudah dipertimbangkan oleh Mahkamahsebelum tanggal dimana penarikan itu menjadi efektif.

Pasal128
NaskahOtentik

Naskah asli dari Statuta ini,dimana naskah dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyolsama otentiknya, harus disimpan pada  Sekretaris Jenderal PerserikatanBangsa-Bangsa, yang akan mengirimkan salinan-salinan daripadanya kepada semua Negara.

Dengan Kesaksian ini,para penandatangan, yang diberi wewenang dengan semestinya untuk hal ituoleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani Statuta ini.

Dilakukandi Roma, hari ke-17 bulan Juli 1998




  Source © Legalitas.Org  

0 komentar:

Posting Komentar