Selasa, 16 April 2013

KONSTITUSIONAL KOMPLAIN TERHADAP PENCEKALAN AJARAN AHMADIYAH


KONSTITUSIONAL KOMPLAIN TERHADAP
PENCEKALAN AJARAN  AHMADIYAH

PENDAHULUAN
            Memiliki kepercayaan terhadap suatu agama merupakan Hak Asasi setiap manusia, Negara-negara di dunia memberikan kebebasan terhadap warga negaranya untuk beragama, demikian pula dengan Negara Indonesia, Indonesia memberikan kebebasan terhadap warga negaranya untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing setiap warga negaranya. Kebebasan memeluk agama ini di tuangkan dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28E ayat (1) yang berbunyi :
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meinggalkanya serta berhak kembali.
Selain pasal 28E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tigegaskan pula dalam pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
1.      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Perlindungan Warga Negara untuk memeluk agama sangat jelas pengaturanya, bahkan dalam pasal 22 Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur lagi mengenai hal tersebut, pasal 22 Undang-undang No 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa warga negara bebas memeluk agama serta bebas untuk beribadat menurut kepercayaanya tersebut, bahkan dala pasal tersebut juga menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaanya masing-masing. 
Dari pasal 29 ayat (1) dapat diketahui bahwa Negara Indonesia merupakan Negara  yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan demikian Warga Negara Indonesia harus memiliki kepercayaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kata lain Warga Negara di haruskan memiliki Agama. Hal tersebut telah tersirat dalam pasal 29 ayat (1), namun sayangnya hal tersebut tidak dijelaskan secara tegas dengan pasal lain yang menyebutkan larangan terhadap kepercayaan Atheis atau kepercayaan untuk tidak memeluk agama apapun. Hal ini membuat celah dalam pengaturan memeluk agama Warga Negara Indonesia, dengan tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai kepercayaan Atheis membuat seseorang dapat menafsirkan bahwa Atheis diperbolehkan di Negara Indonesia.
            Yang disayangkan lagi dalam Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan peraturan pelaksana terhadap pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia dalam Undang-undang Dasar 1945, juga hanya menjelaskan tentang kebebasan memeluk agama saja, tanpa mengatur serta menjelaskan mengenai larangan terhadap kepercayaan Atheis atau kepercayaan untuk tidak memeluk agama apapun. Hal ini semakin membuat adanya persepsi bahwa Atheis diperbolehkan di Negara Indonesia.
            Selain permasalahan Atheis, muncul juga permasalahan lagi mengenai kebebasan memeluk agama. Hal yang sering terjadi adalah munculnya agama-agama serta kepercayaan-kepercayaan baru di negara Indonesia, kepercayaan-kepercayaan tersebut sering dicekal oleh pemerintah dengan alasan bahwa kepercayaan tersebut merupakan kepercayaan atau ajaran yang sesat. Apabila ditela’ah dan dicerna secara matang pencekalan tersebut merupakan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia. Hal ini dikarenakan dalam Undang-undang Dasar 1945 telah diatur mengenai Hak Warga negara untuk memeluk agama serta kepercayaan masing-masing, hal ini dipertegas dengan adanya pengaturan dalam pasal 22 Undang-undang No 39 tahun 1999 yang menjelaskan bahwa warga negara bebas memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaanya masing-masing, dan negara menjamin kebebasan tersebut, sedangkan pencekalan terhadap suatu kepercayaan baru merupakan hal yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam pasal 22 Undang-undang No 39 tahun 1999. Dengan demikian sangat jelas bahwa pencekalan terhadap suatu ajaran atau suatu agama di Indonseia merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Namun hal tersebut kurang disadarai oleh masyarakat, terutama oleh penganut ajaran yang dicekal tersebut.
            Banyak kasus terhadap pencekalan terhadap ajaran suatu kpercayaan, hal yang pernah terjadi adalah munculnya ajaran islam yang menunaikan ibadah Sholat dengan doa bahasa indonesia, selain hal itu banyak kasus-kasus yang tidak terekspose oleh media masa. Kasus pencekalan yang cukup membuat gempar adalah kasus pencekalan terhadap ajaran agama Ahmadiyah, Ahmadiyah ini dianggap merupakan agama yang memberikan ajaran yang sesat, hal ini dikarenakan Ahmadiyah mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran yang diajarkan oleh agama Islam, ahmadiyah dianggap telah melecehkan dan menodai ajaran agama Islam, hal inilah yang menjadi pangkal permsalahan pencekalan terhadap Ahmadiyah, beberapa saat lalu sempat muncul rancangan Perpu larangan ajaran Ahmadiyah, namun rancangan Perpu tersebut tidak dapat disahkan karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk memeluk agama.
            Permasalahan Agama merupakan permaslahan yang sangat sensitif, hal ini membuat Pemerintah tidak dapat mengeluarkan peraturan khusus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Agama, hal inilah yang menjadikan pemerintah menjadi seperti Harimau yang tidak memiliki taring dalam menangani kasus Ahmadiyah.

RUMUSAN MASALAH
            Apakah Konstitusinal Komplain dapat diajukan terhadap pencekalan terhadap Ajaran Ahmadiyah jika dikaitkan dengan kebebasan beragama di Indonesia?















PEMBAHASAN

Seiring dengan bertambahnya permasalahan bangsa kebutuhan akan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia makin bertambah pula. Hal ini dapat dilihat dari berkembangnya kasus yang berhubungan dengan hak hak dasar dari warga negara yang terus dipermasalahkan tanpa ada suatu mekanisme yang tepat untuk menyelesaikannya. Kebutuhan akan adanya suatu mekanisme Constitutional Complaint makin nyata setelah terjadinya suatu kasus yang berhubungan dengan Hak-hak Dasar warga negara-dan bisa dikatagorikan Hak Asasi Manusia-dalam menjalankan suatu agama dan keyakinan. Kasus Ahmadiyah baru-baru ini menyeruak kembali dan berbagai
elemen masyarakat bisa mengkajinya dari berbagai segi. Namun jika dilihat dari perkembangan sistem ketatanegaraan, kasus ini patut dijadikan rujukan.
Adapun kasus Ahmadiyah sebenarnya sudah ada sejak lama. Keberadaan Ahmadiyah di Indonesia telah dimulai sejak zaman kolonial Hindia Belanda. Ahmadiyah Indonesia telah pula mendapat status  badan hukum yang disahkan Kementerian Kehakiman pada tahun 1950. Namun aktivitas gerakan ini sampai sekarang meresahkan bagian terbesar Umat Islam di Indonesia. khususnya tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad serta ajaran-ajarannya. Dalam beberapa bulan terakhir ini isyu Ahmadiyah kembali mencuat dan tindak kekerasan terjadi di berbagai tempat. Dalam konteks inilah, wacana keluarnya Surat Keputusan Bersama muncul ke permukaan.
Setelah muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan), masalah Ahmadiyah makin meruncing. Ditambah dengan terjadinya bentrok antara Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dengan Front Pembela Islam (FPI). Membuat Kasus Ahmadiyah sepantasnya untuk cepat diselesaikan, tentunya dengan hukum yang berlaku. Namun, munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Ahmadiyah yang memuat rincian mengenai:
1.Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu;
2.Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;
3.Penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Banyak pihak pro dan kontra dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama ini. Pihak yang pro terutama Forum Umat Islam (FUI) merupakan organisasi yang memperjuangkan agar SKB segera diterbitkan. Sementara pembubaran Ahmadiyah dikatakan tidak bertentangan dengan konstitusi dan justru hak tersebut dijamin oleh konstitusi..228 Sedangkan Pihak yang kontra FUI, beda Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Kuasa hukum Ahmadiyah, Asfinawati. Direktur LBH Jakarta ini mendalilkan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin warga negara untuk memeluk dan beribadah menurut kepercayaan dan agamanya, justru akan melanggar konstitusi jika Surat Keputusan Bersama ini di keluarkan. Silang pendapat kedua belah pihak ini direncanakan akan di bawa ke Mahkamah Konstitusi. Kedua belah pihak merasa tindakan mereka di cekal oleh kelompok lawan masing-masing yang keduanya berdalih atas dasar konstitusi. Dan berniat untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi. Namun jika dikaji lebih lanjut, terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) ini jika ingin dipertentangkan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sepanjang SKB ini materinya merupakan suatu Keputusan yang bersifat kongkrit, individual, final dan bukan Pengaturan yang bersifat abstrak, umum, dan terus menerus. Kalaupun SKB tersebut merupakan suatu Pengaturan, maka sebaiknya gugatan atas SKB di layangkan ke Mahkamah Agung.
Yang jadi salah satu permasalahan selain kaburnya mekanisme yang tepat untuk menguji SKB ini, adalah Peraturan Perundang-Undangan Pembanding untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung. Tetapi jika SKB itupun merupakan suatu pengaturan, SKB itu sendiri bukan sebuah Peraturan yang dikatagorikan oleh Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2004.
Namun jika ditelaah bahwa kedudukan SKB setara dengan Peraturan Menteri. Di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (4) yang mengatur peraturan menteri secara implisit.
Pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
1)      Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
2)       Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota bersama bupati/walikota.
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
3)      Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yangsetingkat diatur oleh peraturan daerah Kabupaten/kota yang bersangkutan.
4)      Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hokum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
5)      Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Jika dilihat dari ketentuan pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, maka Surat Keputusan Bersama bisa diajukan ke Mahkamah Agung melalui judicial review. Namun Undang-Undang yang dapat dijadikan batu uji mungkin jatuh kepada Undang-Undang No. 1/PnPs/1965 dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung. Karena kedua Undang-Undang ini justru mengamanatkan Jaksa Agung untuk membuat prduk hukum seperti Surat Keputusan Bersama. Bisa mungkin Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menjadi alternatif batu uji.
Namun hal yang sangat krusial di sini adalah menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, Surat Keputusan Bersama itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili. Seperti pendapatnya Yusril Ihza Mahendra dalam situsnya http://yusril.ihzamahendra.com yaitu:
“SKB yang sudah diterbitkan oleh tiga pejabat negara itu, nampaknya akan terus menuai kontroversi. Pro dan kontra masih akan terus berlanjut. Pemerintah sendiri seperti telah saya singgung di atas mempersilahkan mereka yang menolak SKB untuk memperkarakannya di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang pemahaman saya tentang tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, lembaga itu bukanlah mahkamah yang dapat mengadili sebuah SKB yang diterbitkan oleh pejabat tinggi negara, sepanjang ia tidak menimbulkan sengketa kewenangan. SKB itu bukan pula obyek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena sifatnya bukanlah putusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, kongkrit dan final. Kalau mau dibawa ke Mahkamah Agung, boleh saja untuk menguji apakah SKB itu kalau isinya bercorak pengaturan bertentangan atau tidak dengan undang-undang (yakni UU Nomor 1/PNPS/1965). Saya sendiri berpendapat, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, namun SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili”
Sehubungan dengan pembahasan diatas, pengujian melalui Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai kajian yang berbeda. Sedikit banyak masalah Ahmadiyah234pasti bersinggungan dengan hak asasi manusia dan hak-hak dasar warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masingmasing sesuai dengan konstitusi. Jadi Mekanisme yang tepat memang Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi. Sehingga pengkajian mengenai legal-formal maupun substansi isi ketentuan Surat Keputusan Bersama atas konstitusi mengenai kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan bisa ditafsirkan dan menjadi sebuah Putusan Hukum.
Dengan adanya kasus Surat Keputusan Bersama (SKB) Ahmadiyah ini, gagasan mekanisme Constitutional Complaint sedikit banyak telah disinggung untuk diadakan. Meskipun di beberapa negara kewenangan ini sangat berat dan seperti di Jerman mengharuskan gugatan melalui semua mekanisme peradilan biasa terlebih dahulu.
Jika dilihat dari kebutuhan adanya kewenangan Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi,maka kebutuhan itu bisa dilihat dari Pembentukan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Pasal 24 C ayat (1)pada saat Risalah Sidang majelis Permusyawaratan Rakyat.
Bila dilihat dari latar belakang pembentukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, maka pembahasan sidang mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi lebih fokus ke masalah pemakzulan (impeachment). Sedikit sekali yang menyinggung fungsi Mahkamah konstitusi sebagai the guard of constitution atas hak-hak dasar warga negara236 Senada dengan hal tersebut, Firmansyah Arifin mengemukakan pembentukan Mahkamah Konstitusi berdasarkan kebutuhan pragmatis yang dilatar belakangi oleh kasus Mantan Presiden Abdul Rahman Wahid yang bisa di-impeach begitu mudah. Karenanya Majelis Permusyawaratan Rakyat menginginkan suatu mekanisme impeachment yang jelas.
Soal perubahan Undang-Undang Dasar, Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa tidak mudah memberikan kewenangan Constitutional Complaint kepada Mahkamah Konstitusi karena banyak tahap yang perlu dilalui. Diantaranya adalah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 karena kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya terbatas pada lima kewenangan pasal 24C ayat (1) dan (2). Yaitu:
1)    Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik,dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2)    Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Norma pasal 24C ayat ini bersifat tertutup, dan berarti tidak ada penambahan  mekanisme yang lain. Lain halnya dengan norma terbuka dari Pasal 24A
1)      Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
Norma terbuka ini menurut Jimly akan memungkinkan untuk menambah kewenangan tanpa harus melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Jika Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan dengan norma terbuka seperti ini maka penambahan kewenangan cukup dengan melakukan perubahan pada pasal 10 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tanpa perlu mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu juga hal yang patut dipertimbangkan jika constitutional complaint menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi maka pemohon sebaiknya telah menempuh semua upaya hukum terlebih dahulu seperti di Jerman. Sehingga tidak akan terjadi adanya dualisme hukum seperti pengadilan umum dan pengadilan tindak pidana korupsi. Kemungkinan mekanisme constitutional complaint berhubungan langsung dengan Pengadilan Hak Asasi Manusia.

















KESIMPULAN

            Pencekalan terhadap ajaran Ahmadiyah pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap Hak asasi Manusia untuk memeluk Agama dan Kepercayaan masing-masing Individu, namun pencekalan tersbut tidak mutlak pelanggaran Hak Asasi Manusia hal ini dikarenakan ajaran Ahmadiyah dianggap telah menistakan Agama Islam, sehingga Ajaran Ahmadiyah tersebut meresahkan sebagian besar warga Indonesia yang merasa Ajaran Ahmadiyah telah melecehkan Agama ISLAM.
            Yang menjadi Inti permsalahan pencekalan Ahmadiyah adalah penggunaan Embel-embel Agama ISLAM dalam ajaran Ahmadiyah, apabila tidak menyangkut mengenai Agama ISLAM dan agama-agama lain, maka ajaran Ahamdiyah tersebut tidak mungkin dicekal seperti pada saat ini.
            Konstitusional komplain terhadap pencekalan Ajaran Ahmadiyah ini sebenarnya dapat dilakukan dengan dasar pelanggaran Hak Asasi Manusia dimana di Indonesia telah diatur dan bahkan Negara menjamin warga negaranya untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing individu, namun Konstitusioanal koplain ini mungkin hanya menjadi suatu wacana saja mengingat bahwa ajaran ahmadiyah ini dianggap telah melecehkan Agama Islam, bahkan tidak di Indonesia saja, namun di berbagai negara Ajaran Ahmadiyah ini telah mendapat pencekalan.

0 komentar:

Posting Komentar