Prinsip-prinsip
dasar perlindungan anak
Menurut
Konstitusi Indonesia
Anak memang
merupakan manusia paling lemah. Pada umumnya anak sangat bergantung kepada
orang dewasa, sangat rentan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan orang
dewasa, dan secara psikologis masih labil. Karena itu, masyarakat dunia telah
lama membuat komitmen untuk melindungi anak melalui Convention on The Rights of
The Child (Konvensi Hak-hak Anak/KHA) yang lahir pada 20 November 1989. KHA
telah diratifikasi Indonesia
melalui Keputusan Presiden No 36/1990. Dengan demikian, negara kita telah
terikat untuk memenuhi dan mengimplementasikan hak-hak anak yang tercantum
dalam KHA.
Memberikan
perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban orang tua. Selain masih lemah
anak-anak rentan terhadap pengaruh dari lingkungan yang dapat membentuk
kepribadianya. Faktor lingkungan dapat menjadi faktor terpenting dalam
pembentukan kepribadian anak.
Perlindungan anak adalah suatu usaha yang mengadakan
situasi dan kondisi yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara
manusiawi positif. Ini berarti dilindunginya anak untuk memperoleh dan
mempertahankan haknya untuk hidup, mempunyai kelangsungan hidup, bertumbuh
kembang dan perlindungan dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya sendiri atau
bersama para pelindungnya.Perlindungan terhadap anak bukanlah hal yang baru,
sebenarnya perindungan tersebut telah menjadi bagian dari anak. Sejak lahir manusia telah
memiliki hak hakiki yaitu hak asazi. Dengan hak asazi tersebut manusia dapat
mendapatkan perlindungan serta menentukan hidupnya sendiri.
Rumusan
Masalah
Bagaimankah Prinsip Dasar mengenai Perlindungan terhadap
anak menurut Konstitusi Indonesia?
Pembahasan
Hak
anak adalah hak asasi manusia, sebagaimana secara tegas tercantum dalam
Konstitusi Indoneisa dan lebih rinci di atur dalam UU HAM dan UU Perlindungan
Anak. Oleh karena itu, negara wajib menjamin perlindungan terhadap seluruh hak
anak. Perlindungan itu berlaku untuk setiap anak Indonesia tanpa diskriminasi.
Nondiskriminasi merupakan salah satu prinsip dasar KHA. Seluruh prinsip dasar
yang tercantum dalam KHA telah diadopsi ke dalam UU Perlindungan Anak. Di
Indonesia selain telah mengatur tentang Hak azasi manusia , juga mengatur
tentang perlindungan terhadap anak-anak.hal tersebut di tuangkan dalam
Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Didalam undang-undang
tersebut diatur mengenai perlindungan-perlindungan terhadap anak apabila
mengalami kekerasan ataupun hal-hal yang membahayakan jiwa serta masa depanya.berikut
ini merupakan hak anak untuk dilindungi :
- Anak berhak mendapatkan perlindungan dari keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan bagi anak tersebut.
- Apabila anak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari hukum maka ia berhak untuk mendapatkan perlindungan.s
- Anak juga berhak mendapatkan perlindungan apabila ia di exploitasi.
- Perlindungan terhadap tindak kekerasan dan penelantaran.
- Perlakuan diskriminatif terhadap anak juga termasuk dalam perlindungan anak.
Prinsip-prinsip perlindungan anak
menitik beratkan kepada beberapa hal berikut :
1.
Prinsip
non-diskriminasi. Yaitu tidak ada perbedaan (diskriminasi) perlakuan
terhadap anak.
2.
Prinsip yang terbaik untuk
anak. ((the
best interest of the child) Dimana
harus memprioritaskan hal yang terbaik untuk anak.
3.
Prinsip hak anak untuk hidup (the right to
life, survival and development) dimana hak ini merupakan hak asazi
manusia,setiap manusia berhak untuk hidup.
4.
Prinsip
menghormati pandangan anak (respect to the views of the child).yaitu
menghormati serta menghargai pandangan serta pendapat anak, sehingga anak
merasa bahwa ia mendapatkan perhatian.
Prinsip-prinsip tersebut telah
diatur dalam pasal 2 Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Prinsip-pinsip yang di
atur dalam Undang-undang perlindungan
anak merupakan aturan terperinci dari asas perlindungan Hak asasi manusia yang
diatur dalam konstitusi Indonesia
serta undang-undang Hak asasi manusia.
0 komentar:
Posting Komentar