Selasa, 16 April 2013

Prinsip-prinsip dasar perlindungan anak Menurut Konstitusi Indonesia


Prinsip-prinsip dasar perlindungan anak
Menurut Konstitusi Indonesia

Anak memang merupakan manusia paling lemah. Pada umumnya anak sangat bergantung kepada orang dewasa, sangat rentan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan orang dewasa, dan secara psikologis masih labil. Karena itu, masyarakat dunia telah lama membuat komitmen untuk melindungi anak melalui Convention on The Rights of The Child (Konvensi Hak-hak Anak/KHA) yang lahir pada 20 November 1989. KHA telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No 36/1990. Dengan demikian, negara kita telah terikat untuk memenuhi dan mengimplementasikan hak-hak anak yang tercantum dalam KHA.
        Memberikan perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban orang tua. Selain masih lemah anak-anak rentan terhadap pengaruh dari lingkungan yang dapat membentuk kepribadianya. Faktor lingkungan dapat menjadi faktor terpenting dalam pembentukan kepribadian anak.
            Perlindungan anak adalah suatu usaha yang mengadakan situasi dan kondisi yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara manusiawi positif. Ini berarti dilindunginya anak untuk memperoleh dan mempertahankan haknya untuk hidup, mempunyai kelangsungan hidup, bertumbuh kembang dan perlindungan dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya sendiri atau bersama para pelindungnya.Perlindungan terhadap anak bukanlah hal yang baru, sebenarnya perindungan tersebut telah menjadi bagian dari anak. Sejak lahir manusia telah memiliki hak hakiki yaitu hak asazi. Dengan hak asazi tersebut manusia dapat mendapatkan perlindungan serta menentukan hidupnya sendiri.

Rumusan Masalah
            Bagaimankah Prinsip Dasar mengenai Perlindungan terhadap anak menurut Konstitusi Indonesia?

Pembahasan
            Hak anak adalah hak asasi manusia, sebagaimana secara tegas tercantum dalam Konstitusi Indoneisa dan lebih rinci di atur dalam UU HAM dan UU Perlindungan Anak. Oleh karena itu, negara wajib menjamin perlindungan terhadap seluruh hak anak. Perlindungan itu berlaku untuk setiap anak Indonesia tanpa diskriminasi. Nondiskriminasi merupakan salah satu prinsip dasar KHA. Seluruh prinsip dasar yang tercantum dalam KHA telah diadopsi ke dalam UU Perlindungan Anak. Di Indonesia selain telah mengatur tentang Hak azasi manusia , juga mengatur tentang perlindungan terhadap anak-anak.hal tersebut di tuangkan dalam Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Didalam undang-undang tersebut diatur mengenai perlindungan-perlindungan terhadap anak apabila mengalami kekerasan ataupun hal-hal yang membahayakan jiwa serta masa depanya.berikut ini merupakan hak anak untuk dilindungi :
  1. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan bagi anak tersebut.
  2. Apabila anak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari hukum maka ia berhak untuk mendapatkan perlindungan.s
  3. Anak juga berhak mendapatkan perlindungan apabila ia di exploitasi.
  4. Perlindungan terhadap tindak kekerasan dan penelantaran.
  5. Perlakuan diskriminatif terhadap anak juga termasuk dalam perlindungan anak.
            Prinsip-prinsip perlindungan anak menitik beratkan kepada beberapa hal berikut :
1.    Prinsip non-diskriminasi. Yaitu tidak ada perbedaan (diskriminasi) perlakuan terhadap anak.
2.    Prinsip yang terbaik untuk anak. ((the best interest of the child)  Dimana harus memprioritaskan hal yang terbaik untuk anak.
3.     Prinsip hak anak untuk hidup (the right to life, survival and development) dimana hak ini merupakan hak asazi manusia,setiap manusia berhak untuk hidup.
4.    Prinsip menghormati pandangan anak (respect to the views of the child).yaitu menghormati serta menghargai pandangan serta pendapat anak, sehingga anak merasa bahwa ia mendapatkan perhatian.
Prinsip-prinsip tersebut telah diatur dalam pasal 2 Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak. Prinsip-pinsip yang di atur dalam Undang-undang  perlindungan anak merupakan aturan terperinci dari asas perlindungan Hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi Indonesia serta undang-undang Hak asasi manusia.

0 komentar:

Posting Komentar