Selasa, 16 April 2013

PERBANDINGAN ASAS LEGALITAS KUHP BEBERAPA NEGARA


PERBANDINGAN ASAS LEGALITAS KUHP
 BEBERAPA NEGARA

NEGARA
PASAL
ASAS LEGALITAS
INDONESIA
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2)
Ayat (1) mengandung asas  lex temporis delicti
Ayat (2) menyatakan bila ada perubahan atas undang-undang setelah perbuatan dilaksanakan maka digunakan ketentuan yang teringan.
KOREA
Pasal 1 ayat (1),(2) dan (3)
Ayat (1) mengandung asas lex temporis delicti
Ayat (2) terdapat penegasan tentang :
  1. Perubahan terhadap “ perbuatan yang dapat dipidana“yaitu semula merupakan tindak pidana (kejahatan) berubah menjadi “bukan tindak pidana/kejahatan”.
  2. perubahan terhadap “pidana yang diancamkan” yaitu semula lebih berat menjadi lebih ringan
Ayat (3) Perbuatan yang telah dijatuhi pidana berdasarkan Undang-undang lama tidak lagi merupakan tindak pidana,maka pelaksanaan atau eksekusi pidana itu dibatalkan/dihapuskan.
THAILAND
Pasal 2 Ayat (1),(2) dan pasal 3
Pasal 2 ayat(1) mengandung asas lex temporis delicti
Pasal 2 ayat(2) perbuatan yang diatur oleh Undang-undang lama tidal lagi merupakan tindak pidana menurut undang-undang baru.
Pasal 3 menentukan hal sebgai berikut:
1.      Apabila pidana yang dijatuhkan lebih berat daripada ancaman pidana menurut Undang-undang baru,maka pengadilan akan menetukan kembali pidana sesuai dengan undang-undang baru. 
2.      Apabila terdakwa dijatuhi pidana mati (menurut Undang-Undang lama) tetapi menurut Undang-undang baru yang seharusnya dikenakan tidak seberat pidana mati,maka eksekusi pidana mati itu akan ditunda dan dianggap bahwa pidana mati itu diganti dengan pidana terberat menurut Undang-undang baru.
POLANDIA
Pasal 1 dan pasal 2 ayat (1)
Pasal 1 mengandung asas lex temporis delicti
Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang 2 hal yaitu :
  1. Undang-undang baru tetap menyatakan perbuatan yang diatur oleh Undang-undang lama sebagai perbuatan yang dapat dipidana( tetap merupakan tindak pidana).akan tetapi Undang-undang lama memiliki hukuman yang lebih ringan.
  2. Pidana menurut undang-undang lama dinyatakan tidak berlaku ( dihapus ) diganti dengan undang-undang yang baru.
NORWEGIA
Pasal 3
Menganut asas lex temporis delicti
Menurut alinea ke-1 pada prinsipnya undang-undang yang berlaku adalah undang-undang pada saat delik tersebut terjadi akan tetapi berdasarkan ketentuann yang terdapat di alinea ke-2 apabila pada saat putusan dijatuhkan ada undang-undang baru ,maka Undang-undang baru itu yang diterapkan apabila undang-undang baru tersebut lebih menguntungkan.

 

KESALAHAN ( PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA )

A . ASAS KESALAHAN

NEGARA
PASAL
ASAS KESALAHAN
UNI SOVIET (1958)
Pasal 3
Hanya orang yang bersalah melakukan kejahatan , yaitu orang yang dengan sengaja atau dengan kealpaan melakukan suatu perbuatan yang berbahaya bagi masyarakat yang ditetapkan oleh undang-undang pidana ,dapat dipertimbangkan untuk pertanggungjawaban pidana dan dipidana.
JERMAN (1968)
Pasal II
Penerapan hukum pidana yang tepat menuntut , bahwa setiap tindak pidana diusut dan orang yang bersalah dipertanggungjawabkan
GREENLAND  (1954)
Pasal 86
Berdasarkan penemuan kesalahan , pengadilan akan menunjuk / menyatakan mana di antara satu atau beberapa sanksi di atas yang akan dikenakan kepada pelaku
YUGOSLAVIA (1951)
Pasal 7 ayat (1)
Seorang pelanggar akan dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukanya hanya apabila ia melakukanya dengan sengaja atau dengan kealpaan.
THAILAND (1956)
Pasal 59
Seseorang hanya akan dipertanggungjawabkan apabila ia melakukan suatu perbuatan dengan sengaja,kecuali dalam hal :
  1. undang-undang menetapkan bahwa ia harus dipertanggungjawabkan apabila ia melakukan suatu perbuatan dengan kelpaan;atau
  2. undang-undang secara jelas menetapkan bahwa ia harus bertanggung jawab walaupun ia melakukan perbuatan tidak dengan sengaja.
POLANDIA (1969)
Pasal 6
Hanya orang yang melakuakan perbuatan dengan sengaja saja yang dapat dipersalahkan dan dipidana, sedangkan pemidanaan untuk perbuatan dengan kealpaan atau tidak dengan sengaja hanya merupakan suatu perkecualian apabila ditentukan secara khusus oleh undang-undang.
JEPANG (1907 yang diperbaharui samapai dengan tahun 1968)
Pasal 38 ayat (1)
Hanya orang yang melakuakan perbuatan dengan sengaja saja yang dapat dipersalahkan dan dipidana, sedangkan pemidanaan untuk perbuatan dengan kealpaan atau tidak dengan sengaja hanya merupakan suatu perkecualian apabila ditentukan secara khusus oleh undang-undang.
NORWEGIA (1951)
Pasal 40
Hanya orang yang melakuakan perbuatan dengan sengaja saja yang dapat dipersalahkan dan dipidana, sedangkan pemidanaan untuk perbuatan dengan kealpaan atau tidak dengan sengaja hanya merupakan suatu perkecualian apabila ditentukan secara khusus oleh undang-undang.








B . PENGERTIAN KESENGAJAAN

NEGARA
PASAL
PENGERTIAN KESENGAJAAN
THAILAND
Pasal 59 paragraf 2 dan 3
Paragaraf 2 menyatakan “melakuakan  suatu perbuatan dengan sengaja ialah melakuan suatu perbuatan secara sadar dan pada saat yang sama si pembuat menghendaki atau dapat memperkirakan/mengetahui lebih dahulu akibat dari perbuatan yang demikian“
Paragaraf 3 menyatakan “apabila si pembuat tidak mengetahui fakta-fakta yang merupakan (unsur) tidak pidana , tidaklah dapat dianggap bahwa ia menghendaki atau dapat memperkirakan/mengetahui lebih dahulu akibat dari perbuatan yang demikian itu.
POLANDIA
Pasal 7 paragraf 1
Suatu tindak pidana dilakukan dengan sengaja apabila si pelanggar mempunyai kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang terlarang itu , yaitu ia menghendaki terjadinya perbuatan itu atau walaupun ia telah mengetahui kemungkina terjadinya perbuatan itu ia tetap mendamaikan hatinya terhadap hal itu ( ia membiarkan/menyetujui terjadinya kemungkina  itu)
SOVIET
Pasal 8
Suatu kejahatan dipandang dengan sengaja direncanakan terlebih dahulu apabila orang yang melakukan perbuatan itu mengenal /mengetahui sifat bahaya soial dari perbuatanya atau tidak berbuatnya (kelalaianya) dapat mengetahui lebih dahulu akibat yang berbahaya bagi masyarakat dan menghendaki akibat sperti itu.   
JERMAN
Pasal 6 ayat (1) dan (2)
Ayat (1) menyatakan “siapapun yang secara sadar menetapkan untuk melakukan sutu tindak pidana ,melakukan perbuatan itu dengan sengaja“
Ayat (2) menyatakan “demikian pula setiap orang yang walaupun tidak bermaksud melakukan tindak pidana itu, namun secara sadar menyetujui kemungkinan terjadinya tindak pidana itu dengan memutuskan untuk tetap berbuat,melakukan tindakan tersebut dengan sengaja“
YUGOSLAVIA
Pasal 7 ayat (2)
Suatu tindak pidana dilakukan dengan sengaja apabila si pelaku menyadari perbuatanya dan menghendaki untuk melakukan perbuatan itu; atau apabial ia menyadari bahwa  suatu akibat yang terlarang mungkin dihasilkan dari perbuatnya atau sikap diam (tidak berbuat)-nya dan menyetujui terjadinya akibat itu.



C . PENGERTIAN KEALPAAN

NEGARA
PASAL
PENGERTIAN KEALPAAN
THAILAND
Pasal 59 paragraf 4
Melakukan tindak pidana tidak dengan sengaja tetapi melakukan penghati-hati sebagaimana seharusnya diharapkan ( dapat dilakukan ) dari orang yang berada dalam kondisi dan keadaan serupa itu, sedangkan si pelaku dapat melakukan penghati-hati seperti itu tetapi ia tidak berbuat sedemikian secukupnya.
POLANDIA
Pasal 7 paragraf 2
Tindak pidana yang dianggap perbuatan Kealpaan apabila :
1.      si pelaku mengetahui sebelumnya kemungkinan  terjadinya perbuatan terlarang itu tetapi ia menganggapnya tanpa sadar yang sehat bahwa ia dapat menghindarinya.
2.      apabila ia tidak dapat menduga kemungkinan seperti itu walaupun ia seharusnya dapat menduga kemungkinan terjadinya hal itu.
SOVIET
Pasal 9
Orang yang melakukaan perbuatan tersebut mengetahui sebelumnya kemungkinan akibat bahaya  sosial dari perbuatanya atau dari tidak berbuatnya dengan tidak memikirkan pencegahanya.atau apabila orang itu tidak dapat membayangkan kemungkinan akibat itu walaupun ia dapat dan seharusnya telah dapat membayangkan kemungkinan itu.
JERMAN
Pasal 7
Siapapun yang mengetahui sebelumnya bahwa ia mungkin dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat yang dilarang oleh Undang-undang secara tidak sengaja, karena ia secara sembrono mendasarkan putusanya untuk berbuat pada harapan bahwa akibat itu tidak akan terjadi, melakuakan perbuatan tersebut dengan kealpaan.
YUGOSLAVIA
Pasal 7 ayat (3)
Menurut pasal 7 ayat (3) KUHP Yugoslavia kealpaan mencakup dua pengertian yaitu :
  1. kealpaan yang disadari ( bewuste schuld )
  2. kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld ).



D. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP AKIBAT YANG TIMBUL TIDAK DENGAN SENGAJA

NEGARA
PASAL
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
KOREA
Pasal 15 ayat (2)
Apabila pidana yang lebih berat diancamkan terhadap akibat – akibat tertentu dari suatu kejahatan,pidana yang lebih berat itu tidak diterapkan apabila akibat – akibat itu tidak dapat dibayangkan atau diduga sebelumnya.
POLANDIA
Pasal 8
Pelaku tindak pidana dengan sengaja akan dikenakan pertanggungjawaban yang lebih berat yang oleh undang-undang dikaitkan pada suatu akibat tertentu.apabila sekurang-kurangnya ia seharusnya dapat dan telah dapat membayangkan/menduga sebelumnya akibat itu.
NORWEGIA
Pasal 43
Dalam hal undang-undang menetapkan bahwa suatu akibat yang tidak disengaja dari suatu perbuatan yang dapat dipidana dituntut pidana yang diperberat,pidana yang lebih berat itu hanya dikenakan apabila si pelaku dapat menduga kemungkinan terjadinya akibat itu,atau walaupun ia mampu berbuat demikian , namun ia gagal mencegah akibat itu setelah ia menyadari adanya bahaya itu. 
JERMAN
Pasal 56
Apabila undang-undang mengancam pidana yang lebih berat untuk suatu akibat tertentu dari suatu perbuatan , si pelaku akan dipertanggungjawabkan pada pidana yang diperberat itu hanya apabila ia menyebabkan terjadinya akibat itu sekurang-kurangnya karean kealpaan.
GREENLAND
Pasal 7 ayat (2)
Pertanggungjawaban terhadap akibat yang tidak dikehendaki atau tidak disengaja itu hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan adanya kealpaan.
YUGOSLAVIA
Pasal 8
Untuk dapat dipertanggungjawabkan  seseoarang terahadap akibat yang sebenarnya tidak dikehendaki tetap diperlukan unsure kesalahan ( dolus atau culpa ) walaupun dalam bentuknya yang paling ringan, yaitu dolus eventualis atau bewuste schuld ( kealpaan yang disadari )



E . MASALAH KESESATAN ( Error , mistake / ignorance, Dwaling )

NEGARA
PASAL
KESESATAN
THAILAND
Pasal 61 ,62 dan pasal 64
Ø  Pasal 61 mengatur tentang error in persona.(perbuatan yang dilakukan akibat kealpaan dianggap sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja).  
Ø  Pasal 62 mengatur tentang error facti  (ignorance of fact).kesesatan terhadap  suatu fakta atau peristiwa akan diperlakukan sesuai dengan pokok perkaranya.
Ø  Pasal 64 mengatur masalah error iuris (ignorance law) kesesatan hukum tidak membebaskan seseorang dari pertanggung jawaban pidana.
KOREA
Pasal 15 dan 16
Menurut pasal 15 mistake offact tidak dapat di pidana dan menurut pasal 16 mistake of law tidak dapat dipidana apabila kesesatanya itu didasarkan pada alasan-alasan yang masuk akal (reasonable ground)
POLANDIA
Pasal 24 ayat (1) , (2) dan (3)
Ø  Ayat (1). Error facti tidak dipidana kecuali kesesatan itu terjadi untuk tindak pidana ringan yang dilakukan dengan tidak sengaja (unintentional-serious-offense) karena kesembronoan (recklessness) karena kealpaan (negli gence) .
Ø  Ayat (2).error iuris tetap dipidana apabila si pembuat sepatutnya dapat menghindari kesesatan itu.
Ø  Ayat (3) . dalam hal error iuris dipidana, si pelaku dapat memperoleh pengurangan /peringanan pidana luar biasa ( extraordinary of penalty) .
YUGOSLAVIA
Pasal 9 dan pasal 10
Ø  Pasal 9 menjelaskan bahwa  error facti pada prinsipnya  tidak dipidana tetapi dapat dipidana apabila kesesatan itu terjadi karena kealpaanya dengan catatan sepanjang undang-undang menetapkan bahwa delik culpa itu juga dapat dipidana.
Ø  Pasal 10 menjelaskan bahwa error iuris tetap dipidana , tetapi dapat juga tidak dipidana atau mendapat pengurangan pidana apabila kesesatanya berdasarkan alasan-alasan yang dapat dibenarkan (justified reason).



G. MASALAH PERCOBAAN

NEGARA
PASAL
PERCOBAAN
KOREA ( 1953)
Pasal 25, 26 , 27 , 28 dan 29
Ø  Dapat sebagai alasan pengurangan (peringanan) pidana.akan tetapi di dalam KUHP Korea tidak ditentukan jumlah penguranganya
Ø  Dapat sebagai alas an penghapus pidana.
THAILAND (1956)
Pasal 80,81 dan 82
Ø  Sebagai alasan penghapus pidana karena KUHP Thailand tidak memidananya
Ø  Tetapi percobaan dapat dipidana apabila telah merupakan tindak pidana tersendiri menurut undang-undang (si pembuat dipidana untuk tindak pidana yang bersangkutan)
POLANDIA (1969)
Pasal 11 , 12 dan 13
Ø  Sebagai alasan penghapus pidana karena KUHP Polandia tidak memidananya
Ø  Untuk Tatiger reue, dapat sebagai alas an pengurangan pidana yang istimewa.
NORWEGIA (1902)
Pasal 50 dan pasal 51
   Sebagai alasan penghapus pidana
GREENLAND (1954)
Pasal 88 sub 6 dan sub 7
   Sebagai alasan penghapus pidana

0 komentar:

Posting Komentar