PERLINDUNGAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK
MEMELUK AGAMA MENURUT KEPERCAYAANYA
Memiliki kepercayaan terhadap
suatu agama merupakan Hak Asasi setiap manusia, Negara-negara di dunia memberikan
kebebasan terhadap warga negaranya untuk beragama, demikian pula dengan Negara
Indonesia, Indonesia memberikan kebebasan terhadap warga negaranya untuk
memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing setiap warga negaranya.
Kebebasan memeluk agama ini di tuangkan dalam Undang-undang Dasar tahun 1945
pasal 28E ayat (1) yang berbunyi :
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meinggalkanya serta berhak
kembali.
Selain pasal 28E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tigegaskan pula
dalam pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaanya itu.
Perlindungan Warga Negara
untuk memeluk agama sangat jelas pengaturanya, bahkan dalam pasal 22
Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur lagi mengenai
hal tersebut, pasal 22 Undang-undang No 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa warga
negara bebas memeluk agama serta bebas untuk beribadat menurut kepercayaanya
tersebut, bahkan dala pasal tersebut juga menyebutkan bahwa negara menjamin
kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut
kepercayaanya masing-masing.
Dari pasal 29 ayat (1) dapat diketahui
bahwa Negara Indonesia merupakan Negara
yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan demikian Warga Negara
Indonesia harus memiliki kepercayaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan
kata lain Warga Negara di haruskan memiliki Agama. Hal tersebut telah tersirat
dalam pasal 29 ayat (1), namun sayangnya hal tersebut tidak dijelaskan secara
tegas dengan pasal lain yang menyebutkan larangan terhadap kepercayaan Atheis
atau kepercayaan untuk tidak memeluk agama apapun. Hal ini membuat celah dalam
pengaturan memeluk agama Warga Negara Indonesia, dengan tidak adanya pengaturan
yang jelas mengenai kepercayaan Atheis membuat seseorang dapat menafsirkan
bahwa Atheis diperbolehkan di Negara Indonesia.
Yang
disayangkan lagi dalam Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
yang merupakan peraturan pelaksana terhadap pengaturan mengenai Hak Asasi
Manusia dalam Undang-undang Dasar 1945, juga hanya menjelaskan tentang kebebasan
memeluk agama saja, tanpa mengatur serta menjelaskan mengenai larangan terhadap
kepercayaan Atheis atau kepercayaan untuk tidak memeluk agama apapun. Hal ini semakin membuat adanya persepsi
bahwa Atheis diperbolehkan di Negara Indonesia.
Selain
permasalahan Atheis, muncul juga permasalahan lagi mengenai kebebasan memeluk
agama. Hal yang sering terjadi adalah munculnya agama-agama serta
kepercayaan-kepercayaan baru di negara Indonesia, kepercayaan-kepercayaan
tersebut sering dicekal oleh pemerintah dengan alasan bahwa kepercayaan
tersebut merupakan kepercayaan atau ajaran yang sesat. Apabila ditela’ah dan
dicerna secara matang pencekalan tersebut merupakan pelanggaran atas Hak Asasi
Manusia. Hal ini dikarenakan dalam Undang-undang Dasar 1945 telah diatur
mengenai Hak Warga negara untuk memeluk agama serta kepercayaan masing-masing,
hal ini dipertegas dengan adanya pengaturan dalam pasal 22 Undang-undang No 39
tahun 1999 yang menjelaskan bahwa warga negara bebas memeluk agama dan
beribadat menurut kepercayaanya masing-masing, dan negara menjamin kebebasan
tersebut, sedangkan pencekalan terhadap suatu kepercayaan baru merupakan hal
yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam pasal 22 Undang-undang No 39 tahun
1999. Dengan demikian sangat jelas bahwa pencekalan terhadap suatu ajaran atau
suatu agama di Indonseia merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi
Manusia. Namun hal tersebut kurang disadarai oleh masyarakat, terutama oleh
penganut ajaran yang dicekal tersebut.
Banyak
kasus terhadap pencekalan terhadap ajaran suatu kpercayaan, hal yang pernah
terjadi adalah munculnya ajaran islam yang menunaikan ibadah Sholat dengan doa
bahasa indonesia, selain hal itu banyak kasus-kasus yang tidak terekspose oleh
media masa. Kasus pencekalan yang cukup membuat gempar adalah kasus pencekalan
terhadap ajaran agama Ahmadiyah, Ahmadiyah ini dianggap merupakan agama yang
memberikan ajaran yang sesat, hal ini dikarenakan Ahmadiyah mengajarkan hal-hal
yang bertentangan dengan ajaran yang diajarkan oleh agama Islam, ahmadiyah
dianggap telah melecehkan dan menodai ajaran agama Islam, hal inilah yang
menjadi pangkal permsalahan pencekalan terhadap Ahmadiyah, beberapa saat lalu sempat
muncul rancangan Perpu larangan ajaran Ahmadiyah, namun rancangan Perpu
tersebut tidak dapat disahkan karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia
untuk memeluk agama.
Permasalahan
Agama merupakan permaslahan yang sangat sensitif, hal ini membuat Pemerintah
tidak dapat mengeluarkan peraturan khusus mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan Agama, hal inilah yang menjadikan pemerintah menjadi seperti Harimau
yang tidak memiliki taring dalam menangani kasus Ahmadiyah.
0 komentar:
Posting Komentar